Back to announcement
20240405_GOLD_Pemanggilan RUPS_31625419_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GOLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
Direksi PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI
(easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
diselenggarakan oleh KSEI.
Rapat akan dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK 16/2020 maka Pimpinan Rapat, Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan
dikoordinasikan dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Mahogany 2, Royal Kuningan
Hotel, Jl. Kuningan Persada Kav 2 Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yg Berakhir 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2023
tentang pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan untuk mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan telah mengupload Laporan Tahunan 2023 pada situs web Perseroan di www.ptvti.co.id
dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Perseroan akan mengajukan usulan kepada RUPST Perseroan agar RUPST
Perseroan memutuskan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
2024.
Penjelasan:
Page 2
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik diusulkan untuk dikuasakan kepada Dewan
Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan bagi anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
tunjangan untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Perseroan akan meminta persetujuan untuk mengangkat Kembali Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
CATATAN PENTING:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 April 2024 (1 hari kerja sebelum
tanggal panggilan).
3. Pemegang saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi easy.KSEI dengan mengacu pada ketentuan sebagai
berikut:
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham individual
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/. Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada
prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa
tersebut harus dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 WIB, 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar
mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang
tedapat dalam situs web Perseroan (www.ptvti.co.id) atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan melalui email corporatesecretary@ptvti.co.id. Surat Kuasa yang
telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal
25 April 2024, pukul 15.00 WIB.
Page 3
4. Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Perseroan dan Notaris pada saat
sebelum memasuki ruang Rapat. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa
konvensional, baik oleh pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan
hukum, wajib membawa surat kuasa asli beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat
dilaksanakannya Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
secara fisik wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan
kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat
memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa identitas diri yang dapat
diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI,
dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam Aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan kuasa dan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Bahan yang terkait Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan
(www.ptvti.co.id), sejak tanggal pemanggilan.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
Jakarta, 5 April 2024
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.