Back to announcement
20260827_TBIG_Penyampaian Bukti Iklan_32132939_lamp2.pdf
Other Needs review TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai
berikut :
Rapat dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI
(easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
diselenggarakan oleh KSEI.
Sesuai ketetuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam
rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Gedung The Convergence Indonesia (TCI), lantai 18,
Kawasan Rasuna Epicentrum, JL. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan – 12940.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wondabio Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Leonardus Wahyu
Wasono Mihardjo
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 20.887.926.767 saham atau sebesar
92,63 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 22.550.614.345 saham,
bahwa pada tanggal recording date Rapat (30 Juli 2026) jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor oleh Perseroan termasuk saham treasuri yang tercatat yaitu sebanyak 22.656.999.445 saham.
Rapat dipimpin Bapak Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen) berdasarkan surat
penunjukan Dewan Komisaris tanggal 14 Agustus 2026.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah menyampaikan
secara ringkas:
1
Page 2
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;
- Mata Acara Rapat;
- Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.
Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk
pembahasan studi kelayakan bisnis terkait rencana dimaksud) yang
akan dilakukan oleh PT Tower Bersama, yang merupakan perusahaan
terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha
Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk
memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.831.403.067 saham 56.523.400 saham 300 saham
(99,73%) (0,27%) (0,00 %)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk
pembahasan studi kelayakan bisnis terkait rencana perubahan
kegiatan usaha dimaksud) yang akan dilakukan oleh
PT Tower Bersama, yang merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
kegiatan usaha Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access
Point) yang merupakan bagian dari KBLI: 61107 untuk memenuhi
ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama–sama maupun secara individual, untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini,
dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang
dan/atau Notaris untuk menandatangani akta–akta yang diperlukan,
untuk menyampaikan keterangan–keterangan, untuk membuat dan
2
Page 3
menandatangani semua dokumen–dokumen yang diperlukan, dan
untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
Rangka Penyelarasan dan Penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.720.001.567 saham 56.523.400 saham 111.401.800 saham
(99,19%) (0,27%) (0,53%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui mengubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2025, sehingga
selanjutnya pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagaimana
disebut dibawah ini:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Pasal 3
1) Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah melakukan investasi atau
penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang
kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang
jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha utama yaitu Aktivitas Perusahaan
Induk (KBLI: 64210) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
Bisnis Lainnya (KBLI: 70209).
3) Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan
dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI : 42206);
b. Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (KBLI : 43212); dan
c. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI : 61101).
2. Pelaksanaan atau implementasi kegiatan usaha Perseroan terkait
dengan hal tersebut di atas akan dilakukan dengan mengikuti dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menunjuk, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk membuat akta pernyataan keputusan Rapat
tersendiri dalam rangka perubahan Anggaran Dasar ini, serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
pemberitahuan dan/atau mendapatkan persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar ini, termasuk melakukan perubahan atas keputusan
3
Page 4
Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap perubahan dan/atau perbaikan
terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dalam
hal terdapat perubahan dan/atau perbaikan ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terkait dengan
perusahaan terbuka.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
DIREKSI
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
190 ms
12 Sep 2026 18:18
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}