Back to announcement
20240405_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625342_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00269/2024 5 April 2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RIJl.
Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas
transaksi yang telah dilakukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) atas
Penambahan Setoran Modal pada PT Wijaya Karya Bitumen (“WIKA Bitumen”) dengan cara Debt
to Equity Swap sebagai berikut:
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pelaksanaan penambahan setoran modal oleh Perseroan kepada WIKA
Bitumen selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada
WIKA Bitumen sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) melalui skema Debt to Equity
Swap.
2. Nilai Transaksi
Peningkatan setoran modal yang dilaksanakan oleh Perseroan pada WIKA Bitumen adalah
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sesuai porsi kepemilikan Perseroan pada
WIKA Bitumen.
3. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi merupakan tanggal ditandatanganinya Keputusan Pemegang Saham di Luar
Rapat PT Wijaya Karya Bitumen yaitu pada tanggal 3 April 2024.
4. Para Pihak
a. Perseroan, selaku pihak yang melakukan penambahan setoran modal kepada WIKA
Bitumen yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan pada WIKA Bitumen sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen);
b. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (“WEGE”), selaku pemegang saham lainnya
pada WIKA Bitumen dengan kepemilikan saham sebesar 1% (satu persen);
c. PT Wijaya Karya Bitumen, selaku pihak yang menerima tambahan setoran modal dari
Perseroan Selaku Pemegang saham Mayoritas.
Page 2
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
a. Hubungan afiliasi dari Kepemilikan Saham
WIKA Bitumen merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan Pemegang Saham lainnya
pada WIKA Bitumen adalah WEGE dengan kepemilikan saham sebesar 1% (satu persen)
yang dalam hal ini WEGE juga merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan dengan
kepemilikan saham Perseroan pada WEGE sebesar 69,3% (enam puluh sembilan koma tiga
persen).
b. Hubungan Afiliasi dari Segi Kepengurusan
Terdapat pegawai Perseroan menjabat sebagai Direktur dan anggota Komisaris WIKA
Bitumen.
6. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
Dalam rangka pelaksanaan program penyehatan keuangan WIKA Bitumen,
Direktur WIKA Bitumen dalam Surat No. MJ.04.00/A.DIR/WBit.0179/2023 tanggal
24 Juli 2023 telah mengusulkan kepada Perseroan atas penyelesaian sebagian kewajiban yang
timbul fasilitas cash loan yang diberikan Perseroan dilakukan melalui mekanisme Debt Equity
Swap.
Berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang antara Perseroan dan WIKA Bitumen
No. TP.01.02/A.DIR.01206/2023 dan No. MJ.04.00/A.DIR/Wbit.0273/2023 tanggal
27 Oktober 2023 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pengakuan Utang No.
TP.01.03/A.DIR.00004/2024 dan MJ.04.00/A.DIR/Wbit.0022/2024 tanggal 15 Februari 2024,
WIKA Bitumen mengakui berutang kepada Perseroan dengan nilai pokok sebesar
Rp233.381.298.847,- (dua ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus depan puluh satu juta dua ratus
sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh Rupiah) yang timbul dari
Perjanjian Cash Loan. Selanjutnya telah disepakati antara WIKA Bitumen dan Perseroan untuk
dilakukan penyelesaian sebagian utang pokok WIKA Bitumen tersebut yaitu sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) melalui mekanisme Debt to Equity Swap.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan saham dalam simpanan oleh
WIKA Bitumen sebanyak-banyaknya sebesar 101.010 (seratus satu ribu sepuluh) saham atau
senilai Rp101.010.101.010,- (seratus satu miliar sepuluh juta seratus satu ribu sepuluh Rupiah)
dengan harga saham sesuai harga nominal WIKA Bitumen yaitu sebesar Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah), sebagai berikut :
Saham yang ditawarkan sesuai porsi
Pemegang
% Nilai Saham
Saham Jumlah Saham
(Rupiah)
WIKA 99,00 100.000 100.000.000.000
WEGE 1,00 1.010* 1.010.101.010
TOTAL 100,00 101.010 101.010.101.010
*) Catatan :
- Jumlah saham WEGE dilakukan pembulatan ke bawah
Perseroan selaku Pemegang Saham telah menyatakan mengambil atas bagian saham dalam
simpanan yang akan diterbitkan sejumlah 100.000 (seratus ribu) saham, dengan demikian
Perseroan menerima Hak Untuk Membeli Saham wajib dilaksanakan sejumlah 100.000 (seratus
ribu) saham dengan cara Debt to Equity Swap sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan nilai konversi pinjaman untuk setiap saham adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Page 3
Sehingga porsi pemegang saham setelah terjadi transaksi Debt to Equity Swap (DTE) adalah
sebagai berikut:
Pemegang Sebelum DTE Setelah DTE
Saham Jumlah Nilai Saham % Jumlah Nilai Saham %
Saham (Rp) Saham (Rp)
WIKA 157.862 157.862.000.000 99 257.862 257.862.000.000 99.39
WEGE 1.594 1.594.000.000 1 1.594 1.594.000.000 0.61*
Total 159.456 159.456.000.000 100 259.456 259.456.000.000 100
*) Catatan :
- WEGE 0,61% (terdilusi karena tidak mengambil bagian saham)
Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan agar WIKA Bitumen dapat memperbaiki kinerja
finansialnya dan dapat mempertahankan ekuitas agar tetap positif.
WIKA Bitumen merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen), sehingga transaksi ini dikecualikan dari ketentuan POJK
42/2020.
7. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwainformasi
yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak
benar atau menyesatkan;
b. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksuddalam POJK
42/2020;
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Atas perhatian
yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Kadiv. Pemantauan Perusahaan Property dan Real Estate OJK RI;
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
3. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RIJl. Lapangan Banteng Timur
p.1
unresolved
org
Wijaya Karya Bangunan
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
567 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}