Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
(“PERSEROAN”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Para Pemegang Saham
bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) (selanjutnya disebut “Rapat”) secara elektronik pada hari
Rabu, tanggal 10 Juni 2026.
Pemanggilan untuk Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 8.(1)
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 52
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) akan diumumkan pada
tanggal 19 Mei 2026 pada; (a) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
sebagai penyedia e-RUPS, (b) situs web Bursa Efek Indonesia, dan (c) situs
web Perseroan.
Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam
Rapat adalah Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026 sampai
dengan penutupan perdagangan saham di BEI.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dicantumkan dalam Mata Acara Rapat
jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 serta harus diterima Direksi
Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat
atau pada tanggal 12 Mei 2026, disertai alasan dan bahan usulan Mata
Acara Rapat.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST diberikan kesempatan
untuk memberikan kuasa kehadiran dan suara secara elektronik dan/atau
kehadiran menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dan akses
dalam penyelenggaraan e-RUPS.
Memperhatikan (i) POJK 15/2020 Pasal 28 ayat (2), (ii) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”) Pasal 5 dan Pasal 24
ayat (1), dan (iii) Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang disertai dengan
Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan berencana
menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa dan prosedur
lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan
dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 4 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
187 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}