Skip to content
Back to announcement

20260504_TUGU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32077037_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
PENGUMUMAN
4 Mei 2026


                                                     PENGUMUMAN
                           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                                        PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

                 Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                 (“Rapat”) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (“Perseroan”) tanggal 29 April 2026,
                 Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku
                 2025 sebesar Rp355.528.278.000,- atau sebesar Rp99,991764 per saham yang akan
                 dibagikan kepada 3.555.575.600 saham.

                 Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai
                 berikut:

                 Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
                   No                          Keterangan                             Tanggal
                  1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                       • Pasar Reguler dan Negosiasi                               8 Mei 2026
                       • Pasar Tunai                                               12 Mei 2026
                  2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
                       • Pasar Reguler dan Negosiasi                               11 Mei 2026
                       • Pasar Tunai                                               13 Mei 2026
                       Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
                  3.                                                               12 Mei 2026
                       (Recording Date)
                  4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                              3 Juni 2026

                 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
                 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
                      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
                      12 Mei 2026 (recording date) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub
                      rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
                      Perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Mei 2026.
                 2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
                      kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
                      didistribusikan pada tanggal 3 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
                      pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                      membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang
                      sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
                      dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
                 3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
                      perundangan perpajakan yang berlaku.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                        t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                        f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9     e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia            www.tugu.com
Page 2
PENGUMUMAN
4 Mei 2026

                 4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
                       tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang
                       Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
                       melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
                       kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang
                       Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
                       dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
                       Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
                       investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
                       bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
                       ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
                       sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
                       Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
                       Kemudahan Berusaha.
                 5.    Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
                       perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
                       rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
                       pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
                       yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
                       berlaku.
                 6.    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
                       pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
                       Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
                       Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
                       Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
                       rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
                       Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan
                       dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
                       dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
                 7.    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
                       dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
                       Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
                       rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                                                      Jakarta, 4 Mei 2026
                                             PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                             Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published4 May 2026
Pages2
Characters7,328
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result