Back to announcement
20260504_TUGU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32077037_lamp2.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
4 Mei 2026
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (“Perseroan”) tanggal 29 April 2026,
Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku
2025 sebesar Rp355.528.278.000,- atau sebesar Rp99,991764 per saham yang akan
dibagikan kepada 3.555.575.600 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Mei 2026
• Pasar Tunai 12 Mei 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Mei 2026
• Pasar Tunai 13 Mei 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
3. 12 Mei 2026
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 3 Juni 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
12 Mei 2026 (recording date) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
Perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Mei 2026.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 3 Juni 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundangan perpajakan yang berlaku.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PENGUMUMAN
4 Mei 2026
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang
Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang
Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan
dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 4 Mei 2026
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.