Back to announcement
20260504_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32076865_lamp1.pdf
Other Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00122/2026 04 Mei 2026
Lampiran : 1 Set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Hasil Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
(“RUPSU”) yang diselenggarakan pada:
• 23 April 2026 yaitu:
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• 24 April 2026 yaitu:
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Pengumuman Ringkasan
Risalah RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit pada hari
Senin, 04 Mei 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
HUMANIORA
Senin, 4 Mei 2026
6
Edisi: 12995 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
BOMBER Deklarasi
Damai di Jawa Barat
MASJID DAN MADRASAH
3. Berperan aktif men-
KENA BANJIR, PULUHAN
ISTIMEWA
dukung kepolisian dan
RELAWAN DIKERAHKAN
pemerintah dalam
menjaga situasi kam-
tibmas yang aman di
Jawa Barat.
Selain nobar, BOM-
BER memperkenalkan
pendekatan unik dalam
membina anggotanya
melalui olahraga boxing. Palang Merah Indonesia Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menurunkan 25 orang relawan,
Kegiatan ini dirancang termasuk tenaga kesehatan. Ini dilakukan guna memberikan pelayanan pemeriksaan
sebagai wadah produktif
ILUSTRASI untuk menyalurkan energi kesehatan bagi warga terdampak dengan mendatangi lokasi pengungsian.
dan emosi para suporter ke
ISTIMEWA
Cimahi, Hanter – Ko- diperbaiki melalui aksi arah yang positif.
munitas suporter Bobotoh nyata. Melalui boxing, para
Maung Bandung Bersatu “Suporter harus mam- anggota tidak hanya ditem-
(BOMBER) kembali me- pu menjadi bagian dari pa secara fisik, tetapi juga
nunjukkan komitmennya solusi dalam menjaga sta- dibina secara mental untuk
dalam menciptakan ik- bilitas keamanan dan ke- memiliki disiplin tinggi
lim pendukung sepak bola tertiban masyarakat (kam- dan kemampuan mengen-
yang dewasa dan kondusif. tibmas), bukan justru men- dalikan emosi. Langkah
Melalui kegiatan jadi sumber permasalahan. preventif ini diharapkan
nonton bareng (nobar) Perubahan citra ini dimulai dapat meminimalisir po-
pertandingan Persib dari kesadaran kita ber- tensi tindakan negatif baik
Bandung melawan Bha- sama untuk menjunjung di dalam maupun di luar
yangkara Lampung FC di tinggi nilai sportivitas dan stadion.
GOR Sangkuriang, Ka- kedamaian,” katanya, Ahad Rangkaian kegiatan ini
mis (30/4/2026), ratusan (3/5/2026). menjadi bukti nyata trans-
anggota BOMBER mem- Puncak acara ditandai formasi BOMBER sebagai
buktikan bahwa loyalitas dengan pembacaan dekla- agen perdamaian. Sinergi
kepada tim dapat berjalan rasi damai oleh seluruh pe- yang kuat antara suporter,
beriringan dengan keter- serta nobar, menyatakan: masyarakat, dan aparat ke-
tiban umum. 1. Menolak segala bentuk amanan diharapkan dapat
Ketua Umum BOM- aksi anarkis, kekeras- menciptakan lingkungan
BER, Dian Purnama atau an, dan tawuran. sosial yang harmonis, men-
yang akrab disapa Kang 2. Berkomitmen menjaga jadikan Jawa Barat sebagai
Apin Marmot, dalam arah- solidaritas dan mem- barometer suporter cerdas
annya menegaskan bahwa perkuat persaudaraan dan santun di Indonesia. ILUSTRASI
citra suporter harus terus antar suporter. Safari
Cianjur, HanTer – Hing- terendam, 15 di antaranya
ga kini, Kepala Markas PMI rusak berat,” katanya.
Diterjang Longsor,
Cianjur Ajang Fajar Aciana Tidak hanya menurun-
mengatakan puluhan re- kan relawan lengkap dengan
lawan membantu petugas sejumlah alat bermesin ter-
gabungan terdiri dari BPBD masuk pompa air, pihaknya Relawan yang diturunkan terfokus
4 Rumah Rusak
Cianjur, TNI/Polri, Damkar
Cianjur dan relawan Cian-
juga mendistribusikan ban-
tuan berupa beras sebanyak
memberikan pelayanan di Desa Jamali,
jur, guna membersihkan 100 kilogram, pakaian layak Kecamatan Mande yang untuk kedua
fasilitas umum yang ter-
dampak.
pakai, dan paket kebersihan
sebanyak 25 paket.
kalinya terendam banjir, dimana banjir
Pacitan, HanTer – Tak mengenai tembok rumah material longsor dengan Dikutip dari Antara, Bantuan disalurkan me- menyebabkan 36 rumah terendam, 15 di
disangka, hujan deras ber-
durasi lama memicu ben-
hingga ada yang jebol,”
katanya.
taksiran kerugian sekitar
Rp3 juta.
Ahad (3/5), relawan yang di-
turunkan membawa alat ke-
lalui Desa Jamali, guna
meringankan beban ma-
antaranya rusak berat,”
cana tanah longsor yang Kerusakan terparah Total kerugian mate- bersihan lengkap ditunjang syarakat terdampak banjir
merusak empat rumah war- dialami rumah milik Ka- rial diperkirakan mencapai dengan pompa penyedot air yang memilih mengungsi ke
ga di Desa Petungsinarang, timin dan Mardi di Du- belasan juta rupiah. Tidak atau alkon, guna memudah- rumah saudaranya, hingga
AJANG FAJAR
Kecamatan Bandar, Paci- sun Krajan, dengan bagian ada korban jiwa dalam pe- kan pembersihan lumpur Sabtu siang puluhan rela- sampah yang terbawa banjir Sedangkan untuk pen-
tan, Jawa Timur. dapur jebol dan kerugian ristiwa tersebut. sisa banjir yang cukup tebal wan sudah menuntaskan agar banjir tidak kembali distribusian bantuan ke se-
Dikutip dari Antara, masing-masing sekitar Rp5 Petugas kepolisian ber- di sejumlah fasilitas umum pembersihan mushola dan terjadi. jumlah lokasi banjir lainnya
Ahad (3/5), Kapolsek Ban- juta. sama pemerintah desa se- seperti masjid, madrasah, masjid serta sejumlah ru- “Kami akan terus mem- di Cianjur, pihaknya masih
dar Agus Budiono menga- Sementara rumah Tur- tempat melakukan evakuasi dan rumah warga. mah warga. berikan pelayanan selama menunggu pengajuan me-
takan longsor terjadi akibat mudi mengalami kerusakan dan pembersihan material “Relawan yang diturun- Dikatakannya, peayanan dibutuhkan, termasuk ber- lalui desa atau kecamatan,
kontur tanah curam yang di bagian dapur belakang longsor. kan terfokus memberikan yang diberikan ditarget- koordinasi dengan BPBD sedangkan relawan sudah
tidak mampu menahan dengan kerugian sekitar Alhasil, warga diimbau pelayanan di Desa Jamali, kan tuntas dalam satu hari dan Damkar Cianjur, guna dikirim ke lokasi seperti di
resapan air hujan sehingga Rp3 juta. meningkatkan kewaspada- Kecamatan Mande yang ke depan, dimana relawan menuntaskan penanganan Desa Batulawang, Keca-
material tanah menerjang Di lokasi lain, teras ru- an, terutama yang tinggal di untuk kedua kalinya ter- bersama petugas gabungan sehingga warga kembali matan Cipanas dan Desa
bagian dapur dan teras ru- mah milik Wagiono di Du- area rawan di bawah tebing. endam banjir, dimana ban- melakukan pembersihan menempati rumahnya ma- Sukatani, Kecamatan Pacet.
mah warga. “Material tanah sun Pager Gunung tertutup Romi jir menyebabkan 36 rumah saluran air dan sungai dari sing-masing,” katanya. Romi
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG 1.57. ”Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten
dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta :
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat
5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya sebagai berikut:
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat 1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
TAHAP I TAHUN 2021 di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B, dihitung sebesar Rp22.134,00
Jakarta, untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., sebesar Rp5.887.434,00;
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Notaris di Jakarta, 2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”),
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri C, dihitung sebesar Rp22.134,00
dengan ini memberitahukan bahwa pada tanggal 23 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 3 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I
Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri C
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebesar Rp23.180.607,00;
mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang jumlah Dana
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 64, tanggal 3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
Sukuk sebesar Rp416.500.000.000,00 atau sebanyak 416.500.000.000 suara yang merupakan 98,12% dari
30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Seri B, dihitung sebesar Rp22.134,00
jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, sebagaimana dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri B
Rp424.500.000.000,00.
termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, sebesar Rp1.991.338,00;
Dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya 4) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
Sukuk, yaitu:
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri C, dihitung sebesar Rp22.134,00
1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
pihak yang bersangkutan di kemudian hari. untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
2. Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.5 huruf dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri C
3. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran sebesar Rp7.840.499,00;
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebagaimana
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk. Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU nomor (i) tersebut di atas akan dibayarkan
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan menyutujui:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: kepada Para Pemegang Sukuk pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Pendapatan
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
Sukuk Seri A Sukuk Seri B Sukuk Seri C Bagi Hasil tersebut memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk tanggal 23 April 2026.
kelalaian atas tidak dipenuhinya:
Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal b. Keputusan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Ketentuan Call Option
(i) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh
ke ke ke (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak setuju.
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri B dan 1 08-12-2021 1 08-12-2021 1 08-12-2021 (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 2 08-03-2022 2 08-03-2022 2 08-03-2022 bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, 3 08-06-2022 3 08-06-2022 3 08-06-2022 (iii) Jumlah suara yang abstain tidak setuju.
(ii) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 4 08-09-2022 4 08-09-2022 4 08-09-2022
5 08-12-2022 5 08-12-2022 5 08-12-2022 Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
6 08-03-2023 6 08-03-2023 6 08-03-2023 keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
7 08-06-2023 7 08-06-2023 7 08-06-2023 Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan:
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
8 08-09-2023 8 08-09-2023 8 08-09-2023 (i) Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
9 08-12-2023 9 08-12-2023 9 08-12-2023 untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) 10 08-03-2024 10 08-03-2024 10 08-03-2024 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
Tbk dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, yaitu: 11 08-06-2024 11 08-06-2024 11 08-06-2024 1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B dan 12 08-09-2024 12 08-09-2024 12 08-09-2024 tidak kurang dari 100% (seratus persen),
Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah menjadi akan 13 08-12-2024 13 08-12-2024 2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026, 14 08-03-2025 14 08-03-2025
15 08-06-2025 15 08-06-2025 bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
(ii) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri B dan
16 08-09-2025 16 08-09-2025 3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan
17 08-12-2025 17 08-12-2025 kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
dibayarkan pada tanggal 8 September 2027,
Akan Akan untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
(iii) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
dibayarkan dibayarkan per 31 Desember 2025 (audited).
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
pada pada (ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk melalui Opsi
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
22-05-2026 22-05-2026 Beli (Call Option), yang akan diatur dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
18 08-03-2026 18 08-03-2026 sesuai Usulan RUPSU tanggal 23 April 2026.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Akan Akan c. Keputusan mengenai Penundaan / Perubahan Pendapatan Bagi Hasil ke-19 yang belum jatuh
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
dibayarkan dibayarkan tempo
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
pada pada (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak setuju.
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
08-09-2027 08-09-2027 (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
(audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
19 08-06-2026 19 08-06-2026 bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Seri B dan Seri C yang
20 08-09-2026 20 08-09-2026 (iii) Jumlah suara yang abstain tidak setuju.
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
21 08-12-2026 Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
ke-18 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta pengesampingan
22 08-03-2027 keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan 23 08-06-2027 Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan menyetujui
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 24 08-09-2027 untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, 25 08-12-2027 Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 diubah menjadi akan
menjadi hilang / telah selesai. 26 08-03-2028
27 08-06-2028 dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2027.
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
28 08-09-2028 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 23 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
Bagi Hasil Sukuk Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
Perwaliamanatan. Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban,
sesuai Keputusan RUPSU tanggal 23 April 2026 nomor 1.a tersebut di atas, maka para Pemegang
(ii) Mengubah sebagian Premis dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/
Sukuk memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pengikatan dihasilkan dalam RUPSU tanggal 23 April 2026.
sebagai berikut:
Kewajiban”). 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
2. Dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan berdasarkan pelaksanaan RUPSU tanggal 23 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
1) Mengubah sebagian Premis,
pemungutan suara yaitu: keputusan RUPSU tanggal 23 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4 dan 1.57 untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4 dan
1.57 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : a. Keputusan mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
1.4. ”Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak setuju.
atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%. Jakarta, 04 Mei 2026
sebagaimana dimuat dalam:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya (iii) Jumlah suara yang abstain tidak setuju.
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan EMITEN WALI AMANAT
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
Jakarta. Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan:
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan (i) Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan pemenuhan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
dibuat dihadapan saya, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Seri B dan PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Page 3
BISNIS 7
Senin, 4 Mei 2026
Edisi: 12995 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Mendag Ungkap Nilai Ekonomi Transformasi Lebih Modern
Burung Berkicau Capai Rp2 T KKP BUKA REKRUTMEN
20 RIBU AWAK KAPAL
Jakarta, HanTer - Menteri “Kalau lomba bur ung lam rantai ekosistem tersebut,
Perdagangan (Mendag) Budi berkicau semakin banyak, mulai dari peternak burung, pe-
Santoso mengungkapkan bah- maka dampaknya juga se- laku breeding, hingga industri
wa ekosistem burung kicau makin besar. Kalau kita lihat pendukung seperti pakan dan
di Indonesia memiliki nilai nilai ekonomi dibalik kicau perlengkapan.
ekonomi yang besar, dengan burung itu sekitar Rp1,7 sam- “Karena ini burung ter-
angka mencapai Rp1,7 triliun pai Rp2 triliun. Ekspor kita nak, jadi peternaknya semakin
hingga Rp2 triliun.
Dirinya dalam Festival
burung hias itu tahun lalu se-
kitar Rp12,5 miliar,” kata Budi
banyak, breeding semakin ba-
nyak, kemudian pembuat sang-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka rekrutmen
Lomba Burung Berkicau dan dalam keterangannya, Minggu kar burung semakin banyak, sekitar 20 ribu awak kapal perikanan (AKP) untuk mendukung Kegiatan ini
Kuliner UMKM di Jakarta, ia (3/5/2026). pabrik pakan semakin banyak, operasional program modernisasi 1.582 unit kapal perikanan nasional. merupakan langkah
menyampaikan potensi ini Budi menjelaskan, geliat peternak jangkrik juga banyak,
dinilai akan terus meningkat lomba burung berkicau tidak karena jangkrik salah satu ma- strategis untuk
seiring dengan semakin ma- hanya berdampak pada hobi kanan burung, kemudian juga Jakarta, HanTer - Di- puan teknis yang memadai, perikanan di Indonesia. membangun sistem
raknya penyelenggaraan lomba semata, tetapi juga mendorong tentu penjual, penjualnya akan rektur Jenderal Perikanan mulai dari pengoperasian “Kegiatan ini merupa-
burung berkicau di berbagai per tumbuhan sektor usaha semakin banyak,” paparnya. Tangkap KKP Lotharia Latif alat tangkap ramah ling- kan langkah strategis untuk manajemen SDM
daerah. yang terhubung langsung da- Danial mengatakan kebutuhan te- kungan hingga penerapan membangun sistem ma- perikanan tangkap
naga kerja tersebut muncul sistem rantai dingin sejak najemen SDM perikanan
seiring transformasi sektor penangkapan ikan di laut. tangkap yang terintegrasi,” yang terintegrasi."
PT Kimia Farma Catatkan Laba perikanan tangkap menuju
sistem yang lebih modern
dan terintegrasi.
KKP mencatat kebutuh-
an awak kapal perikanan
mencapai 20.094 perso-
ujarnya.
KKP telah menetapkan
tahapan rekrutmen awak LOTHARIA
Bersih Sebanyak Rp123,6 Miliar
“Untuk implementasi nel untuk mengoperasikan kapal perikanan modern
program ini membutuh- 1.582 kapal yang akan di- dimulai dengan pendaftaran
LATIF
kan lebih kurang 20 ribu bangun pemerintah hingga pada 4 Mei hingga 4 Juni kapal pengangkut ukuran
awak kapal perikanan untuk 2028. 2026. Hasil seleksi diu- 500 GT.
Jakarta, HanTer - PT Kimia langkah-langkah transfor- Rp153,8 miliar atau tumbuh mengoperasionalkan kapal Kebutuhan tersebut ter- mumkan pada 27 Juli 2026. Sebanyak 1.000 kapal
Farma (Persero) Tbk mencatat matif yang kami ambil kini 61,29 persen dibandingkan dan berdampak langsung diri atas sekitar 10 ribu per- Selanjutnya peserta 30 GT nantinya diintegrasi-
laba bersih mencapai Rp123,6 mulai membuahkan hasil,” Rp95,4 miliar pada periode pada pelibatan lebih dari sonel untuk kapal ukuran yang lolos akan mengikuti kan dengan program Kam-
miliar pada kuartal I 2026, ber- ujar Djagad berdasarkan ke- yang sama tahun sebelumnya. 500 ribu tenaga kerja dalam 30 gross ton (GT), 9.469 pelatihan dan sertifikasi pung Nelayan Merah Putih
balik dari rugi Rp126,4 miliar terangannya, Jakarta, Kamis Djagad menyebut keber- ekosistemnya,” kata Latif personel untuk kapal 200 pada 3 Agustus hingga 30 dan dikelola Koperasi Desa/
pada periode yang sama tahun (30/4/2026). hasilan pembalikan kinerja ter- dalam jumpa pers di Jakar- GT, serta 625 personel un- Oktober 2026 sebelum di- Kelurahan Merah Putih.
sebelumnya. Perseroan mencatat per- sebut ditopang oleh penataan ta, Kamis (30/4/2026). tuk kapal 500 GT. tempatkan pada 1 Novem- Sementara kapal beru-
Direktur Utama Kimia Far- tumbuhan laba kotor sebe- struktur organisasi dan sumber Ia mengatakan moder- Adapun kebutuhan ja- ber sampai 23 Desember kuran besar akan mendu-
ma Djagad Prakasa Dwialam sar 11,06 persen menjadi daya manusia, serta peningkat- nisasi kapal perikanan tidak batan meliputi 1.582 nakho- 2026. kung operasi penangkapan
mengatakan, capaian tersebut Rp824,8 miliar dibandingkan an efisiensi operasional. hanya berfokus pada pem- da, 577 fishing master, 1.582 ikan di laut lepas bersama
mencerminkan hasil restruktu- Rp742,6 miliar pada kuartal Selain itu, ia menjelaskan bangunan armada, tetapi kepala kamar mesin (KKM), Cakup 1.582 Kapal BUMN perikanan Agrinas
risasi keuangan dan transfor- I 2025, didorong efisiensi bahwa dukungan pemegang juga menyiapkan sumber 4.935 perwira, dan 11.418 Program modernisasi Jaladri Nusantara.
masi bisnis yang dijalankan beban pokok penjualan melalui saham melalui Bio Farma dan daya manusia yang kompe- anak buah kapal (ABK). kapal perikanan sendiri Sebelumnya, program
perseroan dalam beberapa perbaikan rantai pasok. Danantara Asset Management ten untuk mengoperasikan Latif mengatakan selu- mencakup pembangunan modernisasi kapal peri-
tahun terakhir. Kinerja operasional juga turut memperkuat stabilitas li- kapal modern. ruh kebutuhan tenaga kerja 1.582 unit kapal yang terdiri kanan Indonesia mendapat
“Capaian di kuartal I 2026 menguat dengan EBITDA (laba kuiditas perusahaan dan mem- Menurut dia, kapal per- itu diharapkan dapat dipe- atas 1.000 kapal ukuran dukungan dari pemerintah
ini bukan sekadar angka, me- sebelum bunga, pajak, depre- percepat restrukturisasi utang. ikanan modern membutuh- nuhi oleh lulusan sekolah 30 GT, 557 kapal 200 GT, Inggris.
lainkan bukti nyata bahwa siasi, dan amortisasi) sebesar Danial kan awak dengan kemam- pelayaran dan politeknik 20 kapal 500 GT, dan lima Danial
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG c.
Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
13 03-02-2026 26 03-05-2029
27 03-08-2029
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 12 akan dibayarkan
pada 03-08-2027 28 03-11-2029
tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
TAHAP I TAHUN 2022 Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Perjanjian Perwaliamanatan.
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 37 (ii) Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara. Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pengikatan
I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- Kewajiban”), sebagai berikut:
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah 1) Mengubah sebagian Premis,
ini memberitahukan bahwa pada tanggal 24 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. 2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan 1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya I Tahun 2022 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp281.815.000.000 (dua 1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara
Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya mewakili ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah), sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Sukuk sebesar yang terdiri dari: Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
Rp261.000.000.000,00 atau sebanyak 261.000.000.000 suara yang merupakan 92,61% dari jumlah Sukuk yang a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan
masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00 Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk
atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah); membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp281.815.000.000,00. b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dalam jumlah pokok sebesar Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan
Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00 puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri
yaitu: (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta dari:
1. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 1.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rupiah); - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Rp1.000.000.000,00 atau 0,38%. c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00
2. Jumlah suara yang setuju sebanyak 260.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah);
Rp260.000.000.000,00 atau 99,62%. puluh dua miliar Rupiah); - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
3. Jumlah suara yang abstain tidak ada. yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU sesuai Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: sukuk Tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan Rupiah);
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan menyutujui: dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga
kelalaian atas tidak dipenuhinya: Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. puluh dua miliar Rupiah);
(i) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh tempo Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
pada tanggal 3 Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/ Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan
(ii) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 masing-masing seri Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar
November 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c Jumbo Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk.
angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
(iii) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk dan/atau
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Surat Berharga Syariah di KSEI. pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), 3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, untuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku berbunyi menjadi sebagai berikut : Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam 5.2 Jumlah Dana Sukuk: tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
RUPSU tanggal 24 April 2026, yaitu: Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar 2. Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan berdasarkan
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri B dan Seri Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus pemungutan suara yaitu:
C yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari: a. Keputusan mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang Telah Timbul
pada tanggal 3 Agustus 2027, - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Sehubungan Dengan Tidak Dipenuhinya Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Secara Tepat
(ii) a) Perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang semula Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00 Waktu
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 terhitung sejak Tanggal Emisi (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah); (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
yaitu pada tanggal 3 November 2025, diubah menjadi jatuh tempo pada - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
tanggal hari ulang tahun ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00 bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
3 November 2027. (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta (iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada.
b) Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk Rupiah); Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
Seri A sesuai Keputusan RUPSU nomor (ii) a) tersebut di atas, maka terdapat - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
penambahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan:
A, sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali puluh dua miliar Rupiah); (i) Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan pemenuhan pembayaran
Dana Sukuk Seri A yaitu pada tanggal 3 November 2027. yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode pembayaran memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kembali Dana Sukuk Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 sesuai dengan
Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk menyetujui usulan PT Wijaya Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana Pasal 5 ayat 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran Pendapatan
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026,
Sukuk Seri A yang seharusnya dihitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A yaitu pada tanggal 3 Emiten. Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
November 2027, diubah menjadi dihitung sejak tanggal RUPSU yaitu tanggal 24 Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran 1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan akibat tidak dipenuhinya kewajiban
April 2026 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A yaitu kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A, dihitung sebesar Rp30.237,00 untuk setiap
pada tanggal 3 November 2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A yang pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2026 pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A sebesar Rp 568.573.524,00,
Tbk selaku Emiten). sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
(iii) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi 5.3. Jatuh tempo Sukuk : pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri B, dihitung sebesar Rp30.237,00
kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf a. Jatuh tempo Sukuk adalah : untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima) terhitung dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited). sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri B sebesar
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri B dan November tahun dua ribu dua puluh tujuh), Rp8.920.792,00, dan
Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A dan ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5 (lima) terhitung 3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
penambahan dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri C, dihitung sebesar Rp30.237,00
A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi November tahun dua ribu dua puluh tujuh), untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri C sebesar
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 yang jatuh tempo November tahun dua ribu dua puluh sembilan), Rp2.109.430,00.
pada tanggal 3 Februari 2026, kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang telah jatuh hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan sebagaimana Keputusan
tempo pada 3 November 2025, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Pemegang Sukuk dalam RUPSU nomor (i) di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perjanjian Perwaliamanatan. Sukuk pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian 5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Keterlambatan memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk tanggal 24 April 2026.
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai. Bagi Hasil b. Keputusan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call Option
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
Sukuk Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan penambahan pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk. (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, serta Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban (iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada.
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan - Sukuk Seri A
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
31 Desember 2024 (audited) tersebut, sesuai Keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026 nomor 1. a. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal Sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu tanggal 24 April
RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk 2026 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan:
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan ke-12 (kedua belas), Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan
(i) Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: sebagai berikut:
Perwaliamanatan, sebagai berikut:
1) Mengubah sebagian Premis, Pembayaran ke Tanggal Pembayaran ke Tanggal 1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69, untuk selanjutnya 1 03-02-2023 13 03-05-2026 kurang dari 100% (seratus persen),
Pasal 1 ayat 1.4, 1.10, 1.55, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut 2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing
: 2 03-05-2023 dengan perhitungan pendapatan
Bagi Hasil sebanyak 9 Hari Kalender debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
1.4. “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan 3 03-08-2023 3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi 4 03-11-2023 kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam: 5 03-02-2024 14 03-08-2026 untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per
a. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III 6 03-05-2024 15 03-11-2026
7 03-08-2024 16 03-02-2027 31 Desember 2025 (audited),
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 38 tanggal 20 Oktober (ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk melalui Opsi Beli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi 8 03-11-2024 17 03-05-2027
9 03-02-2025 18 03-08-2027 (Call Option) untuk Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur dalam Perubahan
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan RUPSU tanggal 24 April 2026.
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 10 03-05-2025 19 03-11-2027
11 03-08-2025 c. Keputusan mengenai Penundaan / Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 Sukuk Seri A dan
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], 12 03-11-2025 Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 Sukuk Seri B dan seri C Yang Belum Jatuh Tempo
tanggal [___], yang dibuat dihadapan saya, (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten - Sukuk Seri B (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 261.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam jumlah sebesar Pembayaran ke Tanggal Pembayaran ke Tanggal bernilai Rp261.000.000.000,00 atau 100,00%.
Rp281.815.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus 1 03-02-2023 12 03-11-2025 (iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada.
lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari: 2 03-05-2023 13 03-02-2026 Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 3 03-08-2023 RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
akan dibayarkan pada 03-
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,00 4 03-11-2023 Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan menyetujui
08-2027
(seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah); untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13 Sukuk Seri A dan
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 5 03-02-2024 14 03-05-2026
6 03-05-2024 15 03-08-2026 penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Seri B dan Seri C yang semula
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,00 jatuh tempo pada tanggal 3 Mei 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027.
(seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta 7 03-08-2024 16 03-11-2026
8 03-11-2024 17 03-02-2027 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian
Rupiah); Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
9 03-02-2025 18 03-05-2027
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak 10 03-05-2025 19 03-08-2027 Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga 11 03-08-2025 20 03-11-2027 termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban, serta melakukan
puluh dua miliar Rupiah); tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan - Sukuk Seri C perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPSU tanggal
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/ Pembayaran ke Tanggal Pembayaran ke Tanggal 24 April 2026.
atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran 1 03-02-2023 14 03-05-2026 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
kembali Dana Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, 2 03-05-2023 15 03-08-2026 pelaksanaan RUPSU tanggal 24 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3 03-08-2023 16 03-11-2026 keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 03-11-2023 17 03-02-2027
5 Perjanjian Perwaliamanatan. 5 03-02-2024 18 03-05-2027
1.55. ”Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara 6 03-05-2024 19 03-08-2027 Jakarta, 04 Mei 2026
Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : 7 03-08-2024 20 03-11-2027
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III 8 03-11-2024 21 03-02-2028 EMITEN WALI AMANAT
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022, 9 03-02-2025 22 03-05-2028
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, 10 03-05-2025 23 03-08-2028
S.H., Notaris di Jakarta, 11 03-08-2025 24 03-11-2028
12 03-11-2025 25 03-02-2029
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 24
tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Page 4
Senin, 4 Mei 2026
8
Edisi: 12995 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Gelanggang tinju Misi Besar PERBATI di Ciseeng
MENGGODOK ENAM PETINJU ELITE
Indonesia tengah
bersiap melahirkan
bintang baru.
Nama Pangeran
DEMI EMAS ASIAN GAMES NAGOYA
Lani, petinju muda
berbakat asal
Bali, resmi masuk
dalam daftar
enam atlet elite
yang menghuni Jakarta, HanTer - Ke- nyata kualitas sang atlet. tahun ini harus melewati Hengky. promi bagi siapa pun yang
Pemusatan hadiran Pangeran di Cise- Tak hanya soal prestasi, pos- ujian terdekat. Pangeran Selama satu bulan tera- ingin menjadi juara.
Latihan Nasional
eng bukan tanpa alasan. Ia
bersanding dengan nama-
tur tubuh dan teknik yang
dimilikinya disebut-sebut
dijadwalkan turun dalam
ajang prestisius Asian U-19
khir, Pangeran telah menja-
lani program latihan keras
"Petinju harus latihan
sesuai jam yang ditentu-
Pangeran memiliki
(Pelatnas) nama besar di jagat tinju sangat ideal untuk proyeksi & U-23 Boxing Champions- di bawah asuhan pelatih kan. Mereka yang menjalani teknik yang cukup
bentukan amatir Indonesia seperti jangka panjang. hips yang akan dihelat di kenamaan asal Thailand, sparring partner harus me- bagus dan juga
Nabila Maharani, Huswatun “Pangeran memiliki tek- Jakarta pada 3-16 Juli 2026. Kamanit Nareerak. Trans- miliki berat sesuai kelasnya.
Pengurus Besar Hasanah, Mars De Volta, nik yang cukup bagus dan Turnamen ini menjadi pem- formasi fisiknya pun terbi- Kalau melebihi, mereka memiliki postur
Tinju Indonesia Asri Udin, hingga Maikel juga memiliki postur tubuh buktian awal apakah ia layak lang luar biasa. Datang de- dipaksa menurunkan berat tubuh yang ideal
(PERBATI).
Muskita. Keenam petinju
ini merupakan tumpuan
yang ideal untuk persiap-
an menuju Olimpiade Los
menyandang status sebagai
petinju elite.
ngan berat awal 63 kg, kini
Pangeran telah mencapai
badan saat itu juga sebelum
diperbolehkan naik ke atas
untuk persiapan
Di bawah utama Merah Putih yang Angeles 2028,” ujar Heng- Hengky menegaskan, berat ideal untuk bertarung ring," ungkap Husni Ray menuju Olimpiade
kepemimpinan
dipersiapkan khusus untuk
menghadapi persaingan
ky Silatang saat memberi-
kan keterangan di Jakarta,
posisi di Pelatnas bukanlah
zona nyaman yang perma-
di kelas 55 kg dengan per-
forma yang terus menanjak.
menggambarkan pengawas-
an di camp tersebut.
Los Angeles 2028,”
Ray Zulham Farras ketatnya di Asian Games Minggu (3/5/2026). Per- nen. Ketum PERBATI, Ray Kedisiplinan menjadi Menjelang Kejuaraan
Nagoya 2026 mendatang. nyataan ini menegaskan Zulham Farras Nugraha, napas utama di HS Boxing Tinju Asia U-19 & U-23,
Nugraha, Pangeran Sekjen PERBATI, bahwa visi PERBATI tidak menerapkan sistem seleksi Camp. Pelatih Husni Ray PERBATI akan semakin
HENGKY
kini digembleng Hengky Silatang, menye- hanya berhenti di level regi- yang ketat demi memasti- mengungkapkan bagaimana memperkuat barisannya. SILATANG
di kawah but Pangeran sebagai aset
masa depan yang sangat
onal Asia, melainkan sudah
menampakkan panggung
kan hanya petinju terbaik
yang berangkat ke Nagoya.
Kamanit Nareerak mene-
rapkan standar profesional
Sebanyak 25 petinju tam-
bahan, terdiri dari 12 atlet
pu menciptakan ekosistem
kompetitif yang kuat demi
candradimuka HS potensial. Predikat "Petinju dunia. “Kejuaraan Asia nanti men- yang sangat kaku, terutama U-19 dan 13 atlet U-23, mengembalikan kejayaan
Boxing Camp (BC), Harapan" pada Kejurnas Namun, sebelum me- jadi ujian bagi Pangeran soal menembak waktu dan akan segera dipanggil mu- Indonesia di kancah inter-
Tinju PERBATI 2025 yang langkah jauh ke Los Ange- untuk bisa tetap berada berat badan. Di tempat ini, lai pekan depan. Langkah nasional.
Ciseeng, Bogor. disandangnya menjadi bukti les, pemuda berusia 18 di pelatnas elite,” tambah tidak ada ruang bagi kom- masif ini diharapkan mam- Hermansyah
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris
di Jakarta Utara,
12
13
18-12-2023
18-03-2024
26
27
18-06-2027
18-09-2027
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 14 18-06-2024 28 18-12-2027
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
TAHAP I TAHUN 2020 2020, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
di hadapan saya, Notaris; Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada Hari Kerja berikutnya
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari hari.
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), 1.70. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya (ii) Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
dengan ini memberitahukan bahwa pada tanggal 23 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Karya Tahap I Tahun 2020 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dari: Pengikatan Kewajiban”) sebagai berikut :
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang jumlah Dana Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00 1) Mengubah sebagian Premis
Sukuk sebesar Rp291.350.000.000,00 atau sebanyak 291.350.000.000 suara yang merupakan 92,20% (seratus delapan puluh empat miliar Rupiah); 2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis
dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam
Rp316.000.000.000,00. Rupiah); hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah
Dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji
Sukuk, yaitu: terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada
1. Jumlah suara abstain tidak ada. Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar
2. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 2.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rupiah); Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Rp2.000.000.000,00 atau 0,69%. yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
3. Jumlah suara yang setuju sebanyak 289.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan
Rp289.350.000.000,00 atau 99,31%. merupakan penawaran sukuk Tahap I dari Penawaran Umum puluh empat miliar Rupiah);
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Emisi, dalam jumlah sebesar Rp159.000.000.000,00 (seratus lima
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan menyutujui: Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran puluh sembilan miliar Rupiah);
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya Surat Berharga Syariah Di KSEI. c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
kelalaian atas tidak dipenuhinya: Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan Emisi, dalam jumlah sebesar Rp157.000.000.000,00 (seratus lima
(i) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing- puluh tujuh Juta Rupiah);
tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri C masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut
huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian
(ii) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perwaliamanatan serta Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten
Desember 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di kepada Pemegang Sukuk.
angka 1, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
(iii) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Berharga Syariah di KSEI. dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk dan/
ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, untuk atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berbunyi menjadi sebagai berikut : memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku 5.2 Jumlah Dana Sukuk: Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut
Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
RUPSU tanggal 23 April 2026, yaitu: Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: 2. Dalam RUPSU tanggal 23 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan berdasarkan
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri B dan - Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak pemungutan suara yaitu :
Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00 a. Keputusan mengenai Perubahan ketentuan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026, (seratus delapan puluh empat miliar Rupiah); (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
(ii) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri C yang - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
telah jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp159.000.000.000,00 (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 184.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
tanggal 18 September 2027, (seratus lima puluh sembilan miliar Rupiah); bernilai Rp184.600.000.000,00 atau 63,360%.
(iii) a. Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 80.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12- Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp157.000.000.000,00 bernilai Rp80.000.000.000,00
2025, diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) (seratus lima puluh tujuh Juta Rupiah); Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027; yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk dengan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
b. Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Seri B sesuai Keputusan RUPSU memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
Nomor (iii).a tersebut di atas, maka terdapat penambahan jadwal dan periode di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat suara abstain.
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri B, sejak tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 80.000.000.000 suara,
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri B yaitu pada tanggal sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah atau senilai Rp80.000.000.000,00, dianggap memberikan suara yang sama dengan
18 Desember 2027. yang diterbitkan oleh Emiten. suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode pembayaran Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk menyetujui usulan PT Wijaya kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan Pendapatan Bagi Hasil pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
Sukuk Seri B yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan:
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri B yaitu pada tanggal 18 kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat 1) Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
Desember 2027, diubah menjadi dihitung sejak tanggal RUPSU yaitu tanggal 23 April Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
2026 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri B yaitu pada Perwaliamanatan. RUPSU tanggal 23 April 2026, yaitu menyetujui penentuan besaran Kompensasi Kerugian
tanggal 18 Desember 2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri B yang terhitung 5.3. Jatuh tempo Sukuk : Akibat Keterlambatan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, menjadi
sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2026 tidak dihitung a. Jatuh tempo Sukuk adalah : Rp23.665,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
dan tidak dilakukan pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten) i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-3 (tiga) 2) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebagaimana
(iv) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18- Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU Nomor 1) tersebut di atas akan dibayarkan
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua kepada Para Pemegang Sukuk pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Kompensasi
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per puluh tiga), Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited). ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18- 18 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri C yang jatuh tempo pada
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Seri B dan penambahan 12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua tanggal 18 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk Seri B yang jatuh tempo
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri B, serta puluh tujuh), pada tanggal 18 Desember 2025 tersebut memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) tanggal 23 April 2026.
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18- b. Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Ketentuan Call Option
31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten 12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 yang jatuh tempo pada puluh tujuh), yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
tanggal 18 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 yang jatuh tempo Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 239.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
pada tanggal 18 Maret 2026, dan kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri B yang telah Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 bernilai Rp239.600.000.000,00 atau 82,24%.
jatuh tempo pada 18 Desember 2025, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Perjanjian Perwaliamanatan. (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 25.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan 5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran bernilai Rp25.000.000.000,00
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan Pendapatan Bagi Hasil Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai. f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk. dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
Hasil Sukuk Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Seri B dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: suara abstain.
penambahan dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk - Sukuk Seri A Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 25.000.000.000 suara,
Seri B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk atau senilai Rp25.000.000.000,00, dianggap memberikan suara yang sama dengan
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Pembayaran ke Tanggal suara setuju, maka, jumlah suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara atau
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, sesuai Keputusan RUPSU tanggal 23 April 1 18-03-2021 mewakili Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
2 18-06-2021 Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
2026 Nomor 1.a tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui untuk
3 18-09-2021 keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya 4 18-12-2021
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan:
5 18-03-2022
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: 6 18-06-2022
1) Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
1) Mengubah Sebagian Premis 7 18-09-2022 disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70, untuk selanjutnya 8 18-12-2022 RUPSU tanggal 23 April 2026, yaitu:
Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai 9 18-03-2023 a. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
berikut : 10 18-06-2023 Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
1.3. “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat 11 18-09-2023 dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan 12 18-12-2023 (i) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam: - ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan - Sukuk Seri B (ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 14, tanggal Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua
3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah koma lima nol kali),
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; ke-20, Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai (iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah dengan tanggal pembayaran sebagai berikut : pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta Pembayaran ke Tanggal Pembayaran ke Tanggal untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan saya, 1 18-03-2021 11 18-09-2023 (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- 2 18-06-2021 12 18-12-2023 b. Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya 3 18-09-2021 13 18-03-2024 melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di 4 18-12-2021 14 18-06-2024 akan diatur dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai Usulan
kemudian hari. 5 18-03-2022 15 18-09-2024 RUPSU tanggal 23 April 2026.
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten 6 18-06-2022 16 18-12-2024 c. Keputusan Mengenai Penundaan / Perubahan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri B dan
kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam jumlah 7 18-09-2022 17 18-03-2025 Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri C yang Belum Jatuh Tempo
8 18-12-2022 18 18-06-2025 (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 25.750.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
9 18-03-2023 19 18-09-2025 yang bernilai Rp25.750.000.000,00 atau 8,84%.
terdiri dari:
10 18-06-2023 20 18-12-2025 (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 238.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00 akan dibayarkan pada bernilai Rp238.600.000.000,00 atau 81,86%.
(seratus delapan puluh empat miliar Rupiah); - 22-05-2026 (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 27.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu tanggal 23- bernilai Rp27.000.000.000,00
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 04-2026 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar Dana Sukuk Mudharabah Seri B, Pendapatan Bagi Hasil a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
Rupiah); akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun suara abstain.
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Pembayaran ke Tanggal Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 27.000.000.000 suara,
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta 18-06-2026 dengan atau senilai Rp27.000.000.000,00, dianggap memberikan suara yang sama dengan
Rupiah); perhitungan Pendapatan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 265.600.000.000 suara
21
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan Bagi Hasil sebanyak 56 atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp265.600.000.000,00 atau 91,16%.
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing- Hari Kalender Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
22 18-09-2026
kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 23 April 2026 memutuskan menyetujui
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali 23 18-12-2026 untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan B dan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Seri C yang
24 18-03-2027 semula jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam 25 18-06-2027 18 Desember 2027.
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 23 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
1.55. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat 26 18-09-2027 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam 27 18-12-2027 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
akta : Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban,
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. - Sukuk Seri C addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Pembayaran ke Tanggal Pembayaran ke Tanggal
dihasilkan dalam RUPSU tanggal 23 April 2026.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di 1 18-03-2021 15 18-09-2024 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
Jakarta, 2 18-06-2021 16 18-12-2024 pelaksanaan RUPSU tanggal 23 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 3 18-09-2021 17 18-03-2025 keputusan RUPSU tanggal 23 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 4 18-12-2021 18 18-06-2025
2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di 5 18-03-2022 19 18-09-2025
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Notaris 6 18-06-2022 20 18-12-2025 Jakarta, 04 Mei 2026
di Jakarta Utara, akan dibayarkan pada
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 22-05-2026 EMITEN WALI AMANAT
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 7 18-09-2022 21 18-03-2026
2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020, yang dibuat akan dibayarkan pada
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, 18-09-2027
8 18-12-2022 22 18-06-2026
Notaris di Jakarta Utara, 9 18-03-2023 23 18-09-2026
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 10 18-06-2023 24 18-12-2026
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 11 18-09-2023 25 18-03-2027 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
Page 5
INTERNASIONAL 9
Senin, 4 Mei 2026
Edisi: 12995 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Presiden Jika Mereka Berperilaku Buruk
TRUMP: AS DAPAT MEMULAI KEMBALI
Amerika Serikat,
Donald Trump,
mengonfirmasi
bahwa dirinya telah
SERANGAN TERHADAP IRAN
menerima poin-
poin penting dalam
konsep kesepakatan
baru yang disodorkan
oleh Teheran. Meski
begitu, sang presiden
untuk mengakhiri kebuntu- ini terhadap kepentingan menjadi kartu cadangan di oritaskan deeskalasi di jalur kik 20 persen energi dunia. luka dari konflik ini masih
memilih untuk tetap an yang telah mengguncang Amerika Serikat. sakunya. pelayaran internasional dan Lonjakan harga bensin di sangat terasa. Perang yang
berada di garis pasar energi global. Nada bicaranya pun se- Di sisi lain, seorang pe- pencabutan sanksi ekonomi. Amerika menjadi ancaman pecah sejak Februari itu
waspada, menunggu "Mereka sudah memberi
tahu saya tentang konsep
dikit mengeras saat dising-
gung mengenai kemungkin-
jabat senior Iran mengung-
kapkan bahwa proposal 14
Teheran berharap de-
ngan memindahkan isu
nyata bagi Partai Repub-
lik menjelang pemilihan
telah menelan ribuan nyawa
dan mengguncang stabilitas
rincian tertulis yang kesepakatan itu. Mereka an kembalinya serangan mi- poin yang mereka ajukan nuklir yang rumit ke tahap kongres paruh waktu pada ekonomi dunia, membuat
lebih pasti sebelum akan memberikan rumusan liter. Trump tidak menutup merupakan sebuah tero- selanjutnya, akan tercipta November mendatang. pasar global terus berada
pastinya sekarang," ujar pintu perang sepenuhnya bosan signifikan. Inti dari suasana yang lebih kondu- Di tengah tekanan itu, dalam bayang-bayang keti-
mengambil langkah Trump kepada awak media, jika proses diplomasi ini tawaran tersebut adalah sif bagi kedua belah pihak. Trump sempat melontarkan dakpastian.
besar berikutnya. memberikan sedikit harap- berujung pada pengkhia- pembukaan kembali Selat "Negosiasi mengenai isu sisi humanisnya dengan Kini, bola panas ada di
an di tengah ketegangan natan atau perilaku yang Hormuz yang vital bagi nuklir telah dipindahkan menyatakan bahwa ia tidak tangan Washington. Apa-
yang masih membara. dianggapnya buruk oleh pasokan minyak dunia, se- ke tahap akhir untuk men- menyukai opsi tindakan mi- kah Trump akan menerima
Jakarta, HanTer - Di ba- Namun, bukan Trump Teheran. bagai imbalan atas bera- ciptakan suasana yang lebih liter lebih lanjut. Ia bahkan tawaran untuk "berdamai"
wah terik matahari Florida, namanya jika tidak menyi- "Saya tidak ingin me- khirnya blokade ekonomi kondusif," ujar pejabat Iran mengklaim gencatan senjata sementara demi menstabil-
sesaat sebelum menaiki sipkan peringatan keras. ngatakan itu kepada repor- dan militer Amerika Serikat. yang meminta identitasnya saat ini secara teknis telah kan harga bensin, atau tetap
pesawat menuju Miami di Melalui saluran media sosi- ter. Tapi jika mereka berpe- Langkah ini dianggap dirahasiakan tersebut. mengakhiri permusuhan, menuntut Iran bertekuk
West Palm Beach pada Sab- alnya, ia meragukan apakah rilaku buruk, jika mereka sebagai "perubahan strate- Trump kini berada di sehingga ia merasa tidak lutut sepenuhnya sebelum
tu waktu setempat, Trump proposal tersebut bisa lang- melakukan sesuatu yang gi" yang radikal dari pihak persimpangan jalan yang memerlukan izin baru dari blokade diangkat? Dunia
memberikan gambaran sung diterima begitu saja. buruk, kita akan lihat. Itu Teheran. Mereka mengusul- sulit. Secara domestik, ia kongres untuk memperpan- kini menanti rumusan pasti
singkat mengenai dinami- Bagi Trump, Iran dianggap adalah kemungkinan yang kan agar pembahasan me- menghadapi tekanan hebat jang situasi tenang ini. yang dijanjikan akan men-
ka diplomasi. Ia mengakui belum "membayar harga bisa terjadi," tegas Trump, ngenai program nuklir yang untuk segera memulihkan Meski kampanye pe- darat di meja kerja Sang
bahwa jalur komunikasi yang cukup mahal" atas tin- memberikan sinyal bah- sangat sensitif ditunda ke arus pasokan minyak di ngeboman telah dihentikan Presiden.
kini sedang terbuka lebar dakan-tindakannya selama wa kekuatan militer tetap tahap akhir, demi mempri- Selat Hormuz yang mence- sejak empat minggu lalu, Hermansyah
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
10 18-08-2024 24 18-02-2028
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan 11 18-11-2024 25 18-05-2028
dikemudian hari.
TAHAP II TAHUN 2022 1.71. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
12 18-02-2025 26 18-08-2028
Karya Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar 13 18-05-2025 27 18-11-2028
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), 14 18-08-2025 28 18-02-2029
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku yang terdiri dari:
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun ter- dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar (ii) Mengubah Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
memberitahukan bahwa pada tanggal 24 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk sembilan ratus juta Rupiah); Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun ter- hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar perubahannya, sebagai berikut :
Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam mil- 1) Mengubah Sebagian Premis
mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai iar lima puluh juta Rupiah); 2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1
pokok sebesar Rp714.200.000.000,00 atau sebanyak 714.200.000.000 suara yang merupakan 95,23% dari c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun ter- ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 1.1 Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Peme-
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah lima puluh juta Rupiah); gang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh PT
Rp750.000.000.000,00. yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji se-
Sukuk, yaitu: merupakan penawaran sukuk Tahap II dari Penawaran Umum cara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali
1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada. Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam
2. Jumlah suara yang setuju sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%. Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
3. Jumlah suara yang abstain tidak ada. Surat Berharga Syariah Di KSEI. a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing- Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan: masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sembilan ratus juta Rupiah);
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun
adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya: sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
(i) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri B dan Seri C yang memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di miliar lima puluh juta Rupiah);
huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
(ii) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang jatuh tempo pada tanggal Berharga Syariah di KSEI. terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
18 Februari 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar
huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f lima puluh juta Rupiah);
(iii) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan kon- 5.2 Jumlah Dana Sukuk: Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
solidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Per- Rupiah), yang terdiri dari: Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
sero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Pemegang Sukuk.
Karya (Persero) Tbk dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, yaitu: Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp412.900.000.000,00 Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri B dan (empat ratus dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah); sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-masing
Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027, Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp176.050.000.000,00 pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan
(ii) a) Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal (seratus tujuh puluh enam miliar lima puluh juta Rupiah); Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan
hari ulang tahun ke-3 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Februari 2025, diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18 Februari 2027, Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar lima sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
b) Dengan adanya perubahan jatuh tempo pembayaran kembali Dana Sukuk puluh juta Rupiah); “Jumlah Kewajiban”.
Seri A sesuai Keputusan RUPSU nomor (ii) a) tersebut di atas, maka terdapat yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk dengan
penambahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Dalam RUPSU tanggal 24 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan berdasarkan
Sukuk Seri A, sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan Tanggal di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat pemungutan suara yaitu:
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliama- a. Keputusan Mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
2027. natan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan periode pembayaran Mudharabah yang diterbitkan oleh Emiten. (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
Pendapatan Bagi Hasil tersebut, Pemegang Sukuk menyetujui usulan PT Wi- Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pem- yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
jaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan Pendapatan bayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk (iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada
Bagi Hasil Sukuk Seri A yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Februari dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Seri A yaitu kembali sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
pada tanggal 18 Februari 2027, diubah menjadi dihitung sejak tanggal RUP- Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan:
SU yaitu tanggal 24 April 2026 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Perwaliamanatan. (i) Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan pemenuhan
Dana Sukuk Seri A yaitu pada tanggal 18 Februari 2027 (untuk Pendapatan 5.3. Jatuh tempo Sukuk: pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
Bagi Hasil Sukuk Seri A yang terhitung sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai a. Jatuh tempo Sukuk adalah: kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang jatuh tempo pada tanggal
dengan tanggal 23 April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pemba- i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-5 18 Februari 2025 sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
yaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten). (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu Perjanjian Perwaliamanatan, serta kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
(iii) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk pada 18-02-2027 (delapan belas Februari ke-16 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026,
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal tahun dua ribu dua puluh tujuh), sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal
6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-5 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited). (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu 1) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri pada tanggal 18-02-2027 (delapan belas kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A, dihitung sebesar
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A, dan penam- Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh), Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari
bahan dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat
Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi pada tanggal 18-02-2029 (delapan belas Dana Sukuk Seri A Rp2.788.908.276,00;
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan), 2) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapa- Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri B, dihitung
tan Bagi Hasil ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, dan kewajiban pem- dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
bayaran kembali Dana Sukuk Seri A yang telah jatuh tempo pada 18 Februari 2025, serta ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi 5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 De- Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri B Rp3.482.668,00;
sember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan 3) Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai. tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri C, dihitung
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Hasil Sukuk. sebesar Rp15.708,00 untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk
Bagi Hasil Sukuk Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: setiap hari keterlambatan dengan jumlah keseluruhan Kompensasi Kerugian
Seri A dan penambahan dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan - Sukuk Seri A: Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bagi Hasil Sukuk Seri A, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Seri C Rp3.412.032,00.
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan lapo- (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan sebagaimana
Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu
ran keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU butir (i) tersebut di atas akan dibayarkan
Keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026 Nomor 1.a tersebut di atas, maka para Pemegang Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi tanggal 24 April 2026 sampai dengan kepada Para Pemegang Sukuk pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan
Sukuk memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Hasil Sukuk Mudharabah ke-12 (kedua Tanggal Pembayaran Kembali Dana Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut memperhatikan Keputusan
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliama- belas), Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan Sukuk Seri A, Pendapatan Bagi Hasil akan Pemegang Sukuk tanggal 24 April 2026.
natan, sebagai berikut: sesuai dengan tanggal pembayaran sebagai dibayarkan dengan ketentuan sebagai b. Keputusan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan Call Option
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: berikut: berikut: (i) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
1) Mengubah Sebagian Premis (ii) Jumlah suara yang abstain tidak ada
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71, untuk selan- Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal (iii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
jutnya Pasal 1 ayat 1.4, 1.11, 1.58, dan 1.71 ditulis dan berbunyi menjadi yang bernilai Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
sebagai berikut : 18-05-2026 dengan Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
1.4. “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pen- perhitungan keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
gakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan 1 18-05-2022 13 Pendapatan Bagi Hasil
dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam: sebanyak 24 Hari Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanju- Kalender; (i) Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
tan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 52, 2 18-08-2022 14 18-08-2026 untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris 3 18-11-2022 15 18-11-2026
1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
di Jakarta, 4 18-02-2023 16 18-02-2027 tidak kurang dari 100% (seratus persen),
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 5 18-05-2023 2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
No. 17, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di ha- 6 18-08-2023 3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
dapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., 7 18-11-2023 tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
Notaris di Jakarta, untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero)
8 18-02-2024
c. Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta 9 18-05-2024 (ii) Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk melalui
No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan saya, 10 18-08-2024 Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur
1.11. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emit- dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai Usulan RUPSU tanggal 24
en kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk datam jumlah 11 18-11-2024 April 2026,
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar 12 18-02-2025 c. Keputusan Mengenai Penundaan / Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 Sukuk Seri
Rupiah), yang terdiri dari: A dan Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 Sukuk Seri B dan seri C Yang Belum Jatuh Tempo
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun ter- (i) Jumlah suara yang abstain tidak ada
hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar - Sukuk Seri B (ii) Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
Rp412.900.000.000,00 (empat ratus dua belas miliar (iii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
sembilan ratus juta Rupiah); Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun ter- 1 18-05-2022 11 18-11-2024 dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 24 April
hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar 2 18-08-2022 12 18-02-2025 2026, sebanyak 714.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp176.050.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam mil- Rp714.200.000.000,00 atau 100,00%.
iar lima puluh juta Rupiah); 3 18-11-2022 13 18-05-2025 Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun ter- 4 18-02-2023 14 18-08-2025 keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
hitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 24 April 2026 memutuskan menyetu-
Rp161.050.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar 5 18-05-2023 15 18-11-2025
jui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-13
lima puluh juta Rupiah); 18-02-2026 akan
Sukuk Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026 akan dibayarkan pada tanggal
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan 6 18-08-2023 16 dibayarkan pada
18 November 2027 dan untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapa-
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing tanggal 18-08-2027
tan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026
seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali 7 18-11-2023 17 18-05-2026 akan dibayarkan pada tanggal 18 November 2027.
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pelaksa- 8 18-02-2024 18 18-08-2026 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
naan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali Sukuk yang 18-11-2026 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenan-
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperha- 9 18-05-2024 19
gan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
tikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mem- 10 18-08-2024 20 18-02-2027 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengika-
perhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 tan Kewajiban, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menanda-
Perjanjian Perwaliamanatan. tangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputu-
1.58. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat - Sukuk Seri C san-keputusan yang dihasilkan dalam RUPSU tanggal 24 April 2026.
antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
akta : Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal pelaksanaan RUPSU tanggal 24 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berke- 1 18-05-2022 15 18-11-2025 keputusan RUPSU tanggal 24 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emi-
lanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 18-02-2026 akan ten.
51 tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan 2 18-08-2022 16 dibayarkan pada
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris tanggal 18-08-2027
di Jakarta, 3 18-11-2022 17 18-05-2026 Jakarta, 04 Mei 2026
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mud-
harabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 4 18-02-2023 18 18-08-2026
EMITEN WALI AMANAT
2022, Akta No. 16 tanggal 10 Februari 2022, yang dib- 5 18-05-2023 19 18-11-2026
uat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsi- 6 18-08-2023 20 18-02-2027
to, Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mud- 7 18-11-2023 21 18-05-2027
harabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 8 18-02-2024 22 18-08-2027
2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang
9 18-05-2024 23 18-11-2027 PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
dibuat di hadapan saya, Notaris;
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×40
unresolved
person
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
person
Warsito
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Kelautan dan Perikanan
p.3
unresolved
org
PT Kimia Farma Catatkan Laba
p.3
unresolved
org
Farma (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
Koperasi Desa
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette TAHAP I TAHUN
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette
p.3 ×3
unresolved
org
PT Wijaya
p.3 ×5
unresolved
org
Pendapatan Karya (Persero) Tbk
p.3
unresolved
org
Para Pemegang Tbk
p.3
unresolved
org
Mega Tbk
p.3
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.4 ×4
unresolved
person
Perjanjian Perwaliamanatan. Adi Warsito
p.5
unresolved
org
PT Rp
p.5
unresolved
org
Pemegang Sukuk. Karya (Persero) Tbk
p.5
unresolved
org
PT Wi-
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsi-
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
2059 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-04',
'meeting_type': 'OTHER'}