Skip to content
Back to announcement

20240405_TUGU_Pemanggilan RUPS_31625247_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
PEMANGGILAN
5 April 2024


                                                           PEMANGGILAN
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.



                 Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang
                 para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan (“Rapat”) Perseroan Tahun Buku 2023, yang akan diselenggarakan pada:

                 Hari/Tanggal         : Senin, 29 April 2024
                 Tempat               : Ruang Serbaguna PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
                                        Wisma Tugu I Lantai 1
                                        Jl. H.R. Rasuna Said Kav C 8-9
                                        Jakarta Selatan 12920
                 Link untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                 jalannya Rapat         (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                         disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
                 Waktu                : Pukul 14.00 WIB – selesai

                 Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
                 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
                 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
                 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara kehadiran (fisik) dan elektronik.


                 Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

                  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 disertai pemberian
                      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-
                      charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
                      Penjelasan :
                      Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      (”UUPT”) disebutkan bahwa :
                     1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
                         Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu
                         paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir; dan
                     2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
                         laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk           Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                            Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                     Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
5 April 2024


                  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
                     Penjelasan :
                     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pasal 11 ayat 7 huruf b, disebutkan
                     bahwa dalam RUPST, Direksi menyampaikan usulan penggunaan laba Perseroan
                     apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.


                  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2024.
                     Penjelasan :
                     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
                     Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
                     Keuangan serta Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan
                     pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
                     keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
                     mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

                       Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
                       mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai
                       penjelasan mengenai :
                        1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
                        2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.


                  4. Penetapan penghargaan atas kinerja (tantiem) tahun 2023 kepada Direksi dan
                     Dewan Komisaris serta penetapan remunerasi tahun 2024 kepada Direksi, Dewan
                     Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
                     Penjelasan :
                     Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     73/POJK.06/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
                     (”POJK No. 73/2016”) dan Anggaran Dasar Perseroan, maka remunerasi,
                     tunjangan dan fasilitas lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris,
                     dan DPS ditetapkan oleh RUPS.


                  5. Persetujuan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
                     Penawaran Umum.
                     Penjelasan :
                     Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum disebutkan bahwa:
                      1)    Perusahaan     Terbuka    wajib   mempertanggungjawabkan      realisasi
                            penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan
                            sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
                      2)    Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dijadikan
                            sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
5 April 2024


                  6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
                     Penjelasan :
                     Adanya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan
                     Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan,
                     dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mengatur mengenai masa
                     jabatan Pengurus Perseroan.


                  7. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
                     Penjelasan :
                     Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
                     RUPS.


                 Catatan:

                      1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
                         Saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini sudah sesuai dengan
                         ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan,
                         sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
                         Pemegang Saham Perseroan.

                      2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya
                         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
                         Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                         pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
                         pada tanggal 4 April 2024 (“Pemegang Saham yang Berhak”).

                      3. Keikuitsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
                         mekanisme sebagai berikut:
                         a. hadir dalam Rapat secara fisik;
                         b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
                             (https://akses.ksei.co.id); atau
                         c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
                             aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa
                             secara tertulis.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
5 April 2024


                      4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
                          a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam
                              fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
                              Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
                              melalui situs web https://akses.ksei.co.id
                          b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya
                              sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 28 April 2024 pukul 12.00
                              WIB.
                          c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
                                  I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
                                       kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
                                       kehadiran;
                                 II. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
                                       kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan
                                       suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
                                III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah
                                       ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom
                                       selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima
                                       kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang
                                       Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
                                       suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
                                IV. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                                       Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                                       Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
                            wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI
                            pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan
                            pukul 13.00 WIB.
                         d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                            atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan
                            telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
                            sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
                            perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
                         e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                            dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
                            atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
                            serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                            kehadiran.

                      5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
                         a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
                            AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
                            eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
                            situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
                            Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
                            penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
                            untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
                            elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
                            lambatnya pada tanggal 28 April 2024 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
                            kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.



    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk       Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                        Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                 Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
5 April 2024


                          b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
                             Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.tugu.com) dan
                             apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
                             Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
                             Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
                             pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
                             selambat-lambatnya pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan pukul
                             16.00 WIB.
                          c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
                             ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
                             Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
                             dalam Rapat ini.

                      6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
                         eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
                         https://akses.ksei.co.id.

                      7. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
                         Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
                         atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
                         memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
                         membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi
                         dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
                         ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI
                         diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
                         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang
                         Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
                         menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                         dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
                         berlaku.

                      8. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat
                         dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal
                         Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.

                      9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
                         kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat
                         Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.



                                                      Jakarta, 5 April 2024
                                             PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                             Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published5 Apr 2024
Pages5
Characters18,064
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result