Back to announcement
20260504_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32077019_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
“PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Rabu/29 April 2026
Waktu : 14.27 WIB s.d 15.35 WIB
Tempat : Lobby Timur Wisma Danantara, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 36-38, Jakarta
Selatan
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK Perseroan
untuk Tahun Buku 2026.
5. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk
Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan
Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) Serta Untuk Melakukan Segala Tindakan
Yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal
Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026 –
2030 dan Rencana Kerja Tahunan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS
kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel Fitzgerald Liman;
Direktur SDM : Suryantoro Waluyo;
Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
dan Portofolio : Hernowo;
Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik Darusulistyo.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Hendro Martowardojo;
Komisaris Independen : David Pajung;
Komisaris Independen : Willgo Zainar;
Komisaris : Setia Diarta;
Komisaris : Adityo Haryo Bimo.
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.545.500.949 saham yang memiliki hak suara yang
sah atau 80,35% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E).
Mata Acara I : terdapat 1 (satu) pertanyaan dari 1 (satu) Pemegang Saham Seri B
Milik Publik dan telah dijawab dengan baik oleh Direksi Perseroan
dan terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna yang hadir secara fisik.
Mata Acara II : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara III : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara IV : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara V : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara VI : tidak ada pertanyaan.
Mata Acara VII : tidak ada pertanyaan.
(F). Mekanisme pengambilan keputusan Rapat yang diatur dalam Tata Tertib Rapat, secara
ringkas adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara, dimana:
1. Untuk mata acara Rapat Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, dan Keenam. Rapat
adalah sah apabila dihadiri dan/ atau diwakili oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
2. Untuk mata acara Rapat Ketujuh, Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/ atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
terhadap dan terkait dengan Perseroan.
Page 3
Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka
dengan prosedur mempersilahkan mereka yang tidak setuju dan/atau memberikan
suara abstain untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah diisi
kepada petugas Rapat. Mereka yang tidak mengangkat tangan dan mereka yang
memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan secara tertulis, atas setiap agenda Rapat yang dibicarakan
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara Rapat I:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.542.034.205 suara atau 3.348.545 suara atau 118.200 suara atau 0,00%
99,98% dari seluruh saham 0,02% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang hak suara yang hadir dalam
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat I:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada 31
Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
Desember2025 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam
laporannya Nomor: 00346/2.1030/AU.1/04/1155-3/1/III/2026 tanggal 31 Maret
2026 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
untukbuku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
00503/2.1030/AU.8/12/1155-3/0/IV/2026 tanggal 9 April 2026 dengan
pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK),
seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, maka RUPS
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan Perseroan
dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana
dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur
hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan tersebut
di atas.
Page 4
Mata Acara Rapat II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.542.048.326 suara atau 2.184.424 suara atau 1.268.200 suara atau
99,98% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat II:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025 sebesar
USD325,459 juta seluruhnya untuk menutup akumulasi kerugian Perseroan.
Mata Acara Rapat III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.526.633.326 suara atau 2.061.545 suara atau 16.806.079 suara atau
99,88% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham 0,11% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat III:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota
Dewan Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota
Direksi
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas
kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Rapat IV:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.485.710.580 suara atau 3.517.445 suara atau 1.921.400 suara atau
99,62% dari seluruh saham 0,02% dari seluruh saham 0,010% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat IV:
1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik AmirAbadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026.
Page 5
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada
Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun,
tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada
Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026,
termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Rapat V:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.501.100.301 suara atau 2.171.345 suara atau 42.229.304 suara atau
99,71% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham 0,27% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat V:
1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk
menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membuat,
menegosiasikan dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan
OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan
mekanisme Penambahan Modal tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
dalam menentukan harga konversi OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap
baik oleh Direksi, melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penambahan Modal, membuat
atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan
kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penerbitan OWK dan
peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, pemberian kuasa
dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada pengecualian dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 6
Mata Acara Rapat VI:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.485.710.380 suara atau 2.171.745 suara atau 57.618.825 suara atau
99,62% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham 0,37% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat VI:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan
RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan
Tahun 2026- 2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar
dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku
dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk
sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Mata Acara Rapat VII:
Setuju Abstain Tidak Setuju
15.485.710.580 suara atau 2.171.545 suara atau 57.618.825 suara atau
99,62% dari seluruh saham 0,01% dari seluruh saham 0,37% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dengan hak suara yang dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Rapat VII:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi
saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 154.771.174 (seratus
lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat)
lembar saham milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham
Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan
dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Ketujuh Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan
data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Page 7
Jakarta, 29 April 2026
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 Apr 2026 · 14:27–15:35 |
| Present | 15,545,500,949 (80.35%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,542,034,205
—
Against
118,200
0.00%
Abstain
3,348,545
0.02%
Agenda 2
approved
For
15,542,048,326
—
Against
1,268,200
0.01%
Abstain
2,184,424
0.01%
Agenda 3
approved
For
15,526,633,326
—
Against
16,806,079
0.11%
Abstain
2,061,545
0.01%
Agenda 4
approved
For
15,485,710,580
—
Against
1,921,400
0.01%
Abstain
3,517,445
0.02%
Agenda 5
approved
For
15,501,100,301
—
Against
42,229,304
0.27%
Abstain
2,171,345
0.01%
Agenda 6
approved
For
15,485,710,380
—
Against
57,618,825
0.37%
Abstain
2,171,745
0.01%
Agenda 7
approved
For
15,485,710,580
—
Against
57,618,825
0.37%
Abstain
2,171,545
0.01%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik AmirAbadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5 ×2
unresolved
org
Milik Negara.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
953 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025, sekaligus '
'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
'Sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) kepada '
'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroa',
'votes_abstain': '3348545',
'votes_against': '118200',
'votes_for': '15542034205'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.01',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2184424',
'votes_against': '1268200',
'votes_for': '15542048326'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.11',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2061545',
'votes_against': '16806079',
'votes_for': '15526633326'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0.010',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3517445',
'votes_against': '1921400',
'votes_for': '15485710580'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.27',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2171345',
'votes_against': '42229304',
'votes_for': '15501100301'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.37',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi '
'saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B '
'sejumlah 154.771.174 (seratus lima puluh '
'empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu '
'seratus tujuh puluh empat) lembar saham milik '
'Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN '
'menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka '
'pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 '
'tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang '
'Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik '
'Negara. 2. Menyetujui untuk mengubah '
'pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang '
'berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas. '
'3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2171745',
'votes_against': '57618825',
'votes_for': '15485710380'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.37',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'votes_abstain': '2171545',
'votes_against': '57618825',
'votes_for': '15485710580'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-29',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.35',
'shares_present': '15545500949',
'time_end': '15:35:00',
'time_start': '14:27:00',
'venue': 'Lobby Timur Wisma Danantara, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 36-38, '
'Jakarta Selatan'}