Back to announcement
20260429_ASDF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32075222_lamp2.pdf
Board change Needs review ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
memberi kemudahan ("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")
member of ASTRA No. 04/CIR-BOC/KOMITE AUDIT/ASF/11I1/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini,:
dbs
2.
3.
Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta,
Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi, dan
Leonard W. S. Siregar, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta.
bertindak dalam kapasitasnya sebagai seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
(“Perseroan”) yang fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah efektif dan telah lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan
Komisaris”,
dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
A.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Dewan Komisaris pada
perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) wajib membentuk Komite Audit,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, emiten
wajib memiliki Komite Audit dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris,
Bahwa Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan telah membentuk Komite Audit
untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan
sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit Perseroan,
Bahwa masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan telah berakhir pada penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2026 dan untuk itu Dewan Komisaris
bermaksud mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan yang berlaku sejak
penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui
secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis: dan
Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan Komisaris ini dan
dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan
yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian, Keputusan Dewan
BOC ASF No, 04/CIR-BOG/KOMITE AUDITYASF/ITI/2026 1
PT. Astra Sedaya Finance
JL. TB Simatupang No. 90
Tanjung Barat
tas
Page 2 OCR 0.942
Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan: 1. Mengangkat: a. Leonard W. S. Siregar sebagai ketua Komite Audit Perseroan: b. Adi Sepiarso sebagai anggota Komite Audit Perseroan, c. Gede Harja Wasistha sebagai anggota Komite Audit Perseroan, efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028. Sehingga, susunan anggota Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Leonard W. S. Siregar, Anggota : Adi Sepiarso: dan Anggota : Gede Harja Wasistha, masing-masing untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028. Menetapkan honorarium anggota Komite Audit Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris, dan b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota Komite Audit Perseroan kepada anggota terkait. (halaman penandatanganan pada halaman berikutnya) BOC ASF No. 04/CIR-BOC/KOMITE AUDITYASE/II/2026 2
Page 3 OCR 0.931
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumen: dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Tanggal: 29 April 2026 Dewan Komisaris PT ASTRA SEDAYA FINANCE Gidion Hasar idono Sukmanto Leonard W. S. Siregar A Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen BOC ASF No. 04/CIR-BOC/KOMITE AUDITYASE/111/2026 3 W tu
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
p.1
unresolved
person
Leonard W. S. Siregar
· Ketua
p.2
unresolved
person
Adi Sepiarso
· Anggota
p.2
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Gidion Hasar
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR