Back to announcement
20260429_ASDF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32075229_lamp2.pdf
Board change Needs review ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
emberik BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
memberaf ASTRA ("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")
No. 06/CIR-BOC/KNR/ASF/III/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta,
2. Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi, dan
3. Leonard W. S. Siregar, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta.
bertindak dalam kapasitasnya sebagai seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance
(“Perseroan”) yang fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah efektif dan telah lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan
Komisaris”,
dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Dewan Komisaris pada
perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi,
B. Bahwa Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung
jawab pengawasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan:
C. Bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2026 dan untuk
itu Dewan Komisaris bermaksud mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan untuk masa jabatan yang berlaku sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2026
sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028,
D. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui
secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis, dan
E. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku juga sebagai pemberitahuan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan
Komisaris ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian,
Keputusan Dewan Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang
BOC ASF No. 06/CIR-BOC/KNR/ASE/I11/2026 1 | fe
PT. Astra Sedaya Finance
JI TB Simatupang No. 90
Tanjung B:
Jakarta
Page 2 OCR 0.949
diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan: 1. Mengangkat : a. Aridono Sukmanto sebagai ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, b. Siswadi sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dan c. Katarina Wulandari sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak Siswadi baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Aridono Sukmanto, Anggota : Siswadi, dan Anggota : Katarina Wulandari, masing-masing untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2028, dengan catatan bahwa segala fungsi, tugas dan wewenang Bapak Siswadi baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. 2. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam jumlah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris, dan b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada anggota terkait. (halaman penandatanganan pada halaman berikutnya) BOC ASF No. 06/CIR-BOC/KNR/ASF/IT1/2026 2
Page 3 OCR 0.903
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumen: dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan. Tanggal : 29 April 2026 Dewan Komisaris PT ASTRA SEDAYA FINANCE ridono Suko Leonard W. S. Siregar Kh Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen BOC ASF No. 06/CIR-BOC/KNR/ASE/I11/2026 3 P1 | to
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Astra Sedaya Finance JI TB Simatupang
p.1
unresolved
person
Katarina Wulandari
· Anggota
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR