Back to announcement
20240405_BEKS_Pemanggilan RUPS_31625145_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
bankbanten PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk PEMANGGILAN ULANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini melakukan Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan perubahan tanggal dan tempat penyelenggaraan Rapat serta penambahan mata acara Rapat. Terkait dengan hal tersebut Perseroan melakukan Pemanggilan Ulang Rapat yang sebelumnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret 2024 menjadi sebagai berikut: Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024 Waktu : Pkl. 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Aston Serang Hotel & Convention Center Jl. Syech Nawawi Al Bantani No. 29 Pakupatan KM.4 Kota Serang — Banten Dengan mata acara 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023. Penjelasai a. Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris, b. Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: c. Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir padaTanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: a. Sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit, b. Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan Penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Page 2 OCR 0.950
Catatan: Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan. Penjelasan: Sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Pasal 6 ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII. Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penjelasan: Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020) Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan untuk menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Perseroan. 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan: 2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 4 April 2024, pukul 16.00 WIB, 3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa 31 35 » 3.3 Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara: Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan : PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930 Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028 Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 4 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 29 April 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemberian kuasa secara elektronik (e Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan:
Page 3 OCR 0.962
3.4 Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang sahamberbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir. Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya: Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Serang, 5 April 2024 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.