Skip to content
Back to announcement

20240405_BEKS_Pemanggilan RUPS_31625145_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.948
bankbanten
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk

PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini
melakukan Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan perubahan tanggal dan
tempat penyelenggaraan Rapat serta penambahan mata acara Rapat. Terkait dengan hal tersebut Perseroan
melakukan Pemanggilan Ulang Rapat yang sebelumnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret 2024 menjadi
sebagai berikut:

Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : Pkl. 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Aston Serang Hotel & Convention Center

Jl. Syech Nawawi Al Bantani No. 29 Pakupatan
KM.4 Kota Serang — Banten

Dengan mata acara

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggungjawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023.

Penjelasai

a. Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”,
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris,

b. Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam
melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu
1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini:

c. Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.
Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir
padaTanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan:

a. Sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi komite audit,

b. Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan
Penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Page 2 OCR 0.950
Catatan:

Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas
VII Perseroan.

Penjelasan:

Sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 6 ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib
menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
Terbatas VII.

Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam
Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sesuai POJK
No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Penjelasan:

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020) Perseroan bermaksud untuk memintakan
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan untuk menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk. sebagai Bank Induk dalam Kejasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka
pemenuhan modal inti minimum Perseroan.

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan:

2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan
suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada tanggal 4 April 2024, pukul 16.00 WIB,

3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa

31

35

»

3.3

Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat
Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara:

Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :

PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya Pemerintah memutus
rantai penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang
berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
(“Penerima Kuasa Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 4 (satu)
hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 29 April 2024, sampai dengan pukul
12.00 WIB. Pemberian kuasa secara elektronik (e Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan:

Page 3 OCR 0.962
3.4 Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang
sahamberbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta
susunan pengurus yang terakhir.

Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan
dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan
RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan
identitas serta bukti kepemilikan sahamnya:

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir
di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 5 April 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk

DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published5 Apr 2024
Pages3
Characters7,406
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result