Back to announcement
20240405_GGRP_Pemanggilan RUPS_31625005_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Mei 2024;
Waktu : 09:00 WIB s/d 10:30 WIB;
Tempat : Kantor Perseroan;
Jln. Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi RT. 004 RW. 006, Desa Sukadanau,
Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penjualan saham Perseroan pada entitas anak yang bernama PT
Nusantara Baja Profil (“NBP”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejumlah 9.699.984 lembar
saham kepada Yamato Kogyo, Co. Ltd., Siam Yamato Steel Co. Ltd., dan PT Hanwa Indonesia.
Penjelasan: Agenda di atas dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengalihkan
9.699.984 lembar saham yang dimiliki oleh Perseroan pada entitas anak PT Nusantara Baja Profil
kepada Yamato Kogyo, Co. Ltd., Siam Yamato Steel Co. Ltd., dan PT Hanwa Indonesia (Investor-
investor Strategis) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020
mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan berdasarkan dokumen internal
Perseroan (Board Manual).
Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi
perusahaan baja yang kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil
diterapkan khususnya dalam transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG,
termasuk strategi transisi energi untuk mencapai dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam
menjalankan transformasinya tersebut telah menarik minat dari Investor-investor Strategis untuk
bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP
dimana saat ini Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham. Atas
kepemilikan saham Perseroan pada NBP tersebut, Investor-investor Strategis akan melaksanakan
investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 9.699.984 lembar saham di NBP.
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan
yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang
diperlukan dalam kerangka Rencana Penjualan Penyertaan Saham Perseroan dalam entitas anak,
serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
Penjelasan: pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan RUPSLB termasuk menandatangani akta penyertaan dan dokumen terkait lainnya.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 4 April 2024.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor Perseroan
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 April 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang
asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
Rapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK
15/2020”). Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa
untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adımıtra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 1
Mei 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
Page 3
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
Page 4
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
Page 5
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Kabupaten Bekasi, 5 April 2024
Direksi
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Nusantara Baja Profil
p.1 ×2
unresolved
org
Co. Ltd.
p.1 ×2
unresolved
org
Siam Yamato Steel Co. Ltd.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia. Penjelasan
p.1
unresolved
org
PT Hanwa Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ad
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.