Skip to content
Back to announcement

20240405_GGRP_Pemanggilan RUPS_31625005_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                 PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk


Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal     :   Kamis, 2 Mei 2024;
   Waktu            :   09:00 WIB s/d 10:30 WIB;
   Tempat           :   Kantor Perseroan;
                        Jln. Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi RT. 004 RW. 006, Desa Sukadanau,
                        Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penjualan saham Perseroan pada entitas anak yang bernama PT
   Nusantara Baja Profil (“NBP”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
   Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejumlah 9.699.984 lembar
   saham kepada Yamato Kogyo, Co. Ltd., Siam Yamato Steel Co. Ltd., dan PT Hanwa Indonesia.
   Penjelasan: Agenda di atas dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengalihkan
   9.699.984 lembar saham yang dimiliki oleh Perseroan pada entitas anak PT Nusantara Baja Profil
   kepada Yamato Kogyo, Co. Ltd., Siam Yamato Steel Co. Ltd., dan PT Hanwa Indonesia (Investor-
   investor Strategis) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020
   mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan berdasarkan dokumen internal
   Perseroan (Board Manual).
   Sejak awal tahun 2020, Perseroan telah memulai perjalanan transformasi untuk menjadi
   perusahaan baja yang kuat dan berdaya saing tinggi. Berbagai kebijakan stategis telah berhasil
   diterapkan khususnya dalam transformasi manajemen dan digital, penerapan strategi ESG,
   termasuk strategi transisi energi untuk mencapai dekarbonisasi. Keberhasilan Perseroan dalam
   menjalankan transformasinya tersebut telah menarik minat dari Investor-investor Strategis untuk
   bekerjasama dan berinvestasi di Perseroan.
   Pada akhir tahun 2023, Perseroan telah melakukan penambahan penyertaan modal pada NBP
   dimana saat ini Perseroan memiliki saham kepemilikan sebanyak 10.337.577 lembar saham. Atas
   kepemilikan saham Perseroan pada NBP tersebut, Investor-investor Strategis akan melaksanakan
   investasinya dengan melakukan pengambilalihan atas 9.699.984 lembar saham di NBP.


2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
   segala tindakan yang perlu sehubungan dengan atau dalam rangka pelaksanaan segala keputusan
   yang diambil dalam RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta
   dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
   hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang
   diperlukan dalam kerangka Rencana Penjualan Penyertaan Saham Perseroan dalam entitas anak,
   serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
   persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta
   mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
   yang berlaku.
   Penjelasan: pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
   keputusan RUPSLB termasuk menandatangani akta penyertaan dan dokumen terkait lainnya.
Page 2
Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
     Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
     Efek tanggal 4 April 2024.
3.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
     butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI.
5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
     yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
     melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
     pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
     menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
     kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
7.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
     aplikasi eASY.KSEI.
8.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor Perseroan
     sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 April 2024 sampai dengan Rapat
     diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang
    asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
    Rapat sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun
    2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK
    15/2020”). Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa
    untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
        pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
        dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT Adımıtra Jasa Korpora selaku
        Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 1
        Mei 2024 yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
        surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
        Republik Indonesia di negara setempat.
Page 3
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
    membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
       perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
       pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
          kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
          Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan;
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
           maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan;
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
            oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
            pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
            Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
            yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan;
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
           pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
          kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
          atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
          atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
          waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
          pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
          Rapat;
       vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
           atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
           sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
       i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
          Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
Page 4
     tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
     kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
     eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
     pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
     agenda item no. [ ]”;
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
      layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal
      tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
      eASY.KSEI;
  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
       dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
       berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
       kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
  i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
     E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
      memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
      huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
      untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
      Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
      secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
      pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
      menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
      “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
      pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
      acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
      Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
      dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
       yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
       elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
       mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
  i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
     paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
     sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
     submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
      akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
      Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
      kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
      teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
      i – v;
  iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
       melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
       eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
       saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
       perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
Page 5
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
           Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
           pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
           Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
           dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
           Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
           kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
          menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
    48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
    dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
    berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
       pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                               Kabupaten Bekasi, 5 April 2024
                                           Direksi
                                PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published5 Apr 2024
Pages5
Characters17,391
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×8
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Nusantara Baja Profil p.1 ×2
unresolved org Co. Ltd. p.1 ×2
unresolved org Siam Yamato Steel Co. Ltd. p.1 ×2
unresolved org PT Hanwa Indonesia. Penjelasan p.1
unresolved org PT Hanwa Indonesia p.1
unresolved org PT Ad p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result