Back to announcement
20240405_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31624963_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.951
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk
WASKITA INDUSTRI KONSTRUKSI KANTOR PUSAT
Nomor : 438/WK/DIR/2024 Jakarta, 05 April 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Antara PT Waskita Karya Realty ("WKR")
dengan PT Waskita Modern Realti ("WMR")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
POJK No. 17/POJK.04/2020 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman
terkait dengan transaksi afiliasi antara PT Waskita Karya Realty ("WKR") dengan
PT Waskita Modern Realti ("WMR").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
President Director
Muhammad Hanugroho
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2 OCR 0.958
- Board of Directors PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3 OCR 0.950
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction, EPC), perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) dengan PT Waskita Modern Realti
("WMR”). WMR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar 60Y6 (enam puluh persen).
WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham berdasarkan Perjanjian No 003/P.WSKR/2024 Tanggal
02 April 2024.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi iterbitkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2024.
Page 4 OCR 0.959
Afiliasi OJK Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Perseroan WKR WMR Transaksi Transaksi Afiliasi Undang-Undang Pasar Modal Undang-Undang Perseroan Terbatas Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal. Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Timur. PT Waskita Karya Realty merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014. PT Waskita Modern Realti merupakan suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Mei 2018. Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 5 OCR 0.956
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. WKR dan WMR merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara WKR dan WMR dijelaskan dalam bagian II poin A dari Keterbukaan Informasi ini. IL. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana, mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5 November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No. 11/2021”). B. Bidang Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction, EPC): perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1 Rp 5.429.580.400.000,- Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,- Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 6 OCR 0.923
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut: NILAI NOMINAL PEMEGANG Rp 100,00 SAHAM SO EA HISAHAH (SERATUS RUPIAH) 26 PER SAHAM Negara 21.705.633.362 Republik, (4 Saham Seri A Dwiwarna & 2.170.563.336.200,- | 75,3590 21.705.633.361 Saham Seri B) Masyarakat 7.101.173.654 710.117.365.400,- | 24,65Y6 (Saham Seri B) TOTAL 28.806.807-016 2.880.680.701.600,- | 100Yo Pengurus dan Pengawas Perseroan Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur #uman Capital Management, Pengembangan Sistem & Legal Direktur Pengembangan Bisnis Direktur Operasi I dan Guality, Safety, Health dan Environment Direktur Operasi II Komisaris Komisaris Utama/Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris 1. Obyek Transaksi Muhammad Hanugroho Wiwi Suprihatno Ratna Ningrum Rudi Purnomo I Ketut Pasek Senjaya Putra Dhetik Ariyanto Heru Winarko Addin Jauharudin Muradi Muhammad Salim T. Iskandar Dedi Syarif Usman INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 003/P.WSKR/2024 Tanggal 02 April 2024 telah disepakati bahwa WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada WMR. 2. Nilai Transaksi Berdasarkan Perjanjian tersebut, WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham kepada WMR sebesar Rp980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan bunga sebesar 10Y6 pertahun. Jangka waktu pemberian fasilitas selama 12 bulan (dua belas) sejak tanggal penyetoran dana. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WMR sebagai anak perusahaan WKR, dimana WKR memiliki 99,99Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
Page 7 OCR 0.952
persen). Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKR dan WMR dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf c. B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan 1. WKR WKR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu melalui Akta Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU- 0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WKR adalah dalam bidang perdagangan, jasa dan properti/realti. WKR berkedudukan di Jakarta Timur. Susunan pemegang saham WKR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022, adalah sebagai berikut: NILAI NOMINAL RP 1.000.000,- PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM SAHAM Rupiah Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000 Modal Disetor dan Ditempatkan | 2.317.291 2.317.291.000.000 Pemegang Saham Jumlah Saham pal KET Bilah (Yo) Perseroan 2.317.290 2.317.290.000.000 99.99 Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01 Total 2.317.291 2.317.291.000.000 100 Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0073700 pada tanggal 21 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.939
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 1 Heldy Satrya Putra Komisaris Independen : Novianto Ari Nugroho Komisaris 1 Eddy Kristanto Komisaris Independen 1 Muchamad Syafrudin DIREKSI Direktur Utama merangkap Pit. Direktur Keuangan, HCM, dan: Anak Agung Gede Oka Manajemen Risiko Direktur Operasional 1 Ghozy Perdana 2. WMR WMR didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU- 0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Mei 2018, dan telah dilakukan beberapa perubahan dengan perubahan akta terakhir nomor: 04 tanggal 19 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Nenden Namatulhayah, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi, perubahan mana yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor: AHU.0005656.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 24 Januari 2022, dan Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Nomor: 573 Tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, perubahan mana yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0157902 tanggal 31 Agustus 2023. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WMR adalah dalam bidang Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa. WMR berkedudukan di Bekasi. Susunan pemegang saham WMR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 01 tanggal 03 September 2021, yang dibuat dihadapan Nenden Nimatulhayah, S.H., Notaris di Bekasi, Akta Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-AH.01.03- 0445177 pada tanggal 07 September 2021, adalah sebagai berikut: NILAI NOMINAL RP 1.000.000,- PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM SAHAM Rupiah Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 Modal Disetor dan Ditempatkan | 413.370 413.370.000.000 Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai En Saham (Yo) WKR 248.022 248.022.000.000 60 PT Bagasasi Inti Pratama 165.348 165.348.000.000 40 Total 413.370 413.370.000.000 100 Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 573 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Page 9 OCR 0.949
III. IV. Notaris di Kabupaten Bekasi yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0157902 pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Luki Theta Handayani Komisaris : Irfan Faturrahman Komisaris : Yustinus Saleh DIREKSI Direktur Utama : Arief Hardiyanto Direktur : Dwi Anggoro Setiawan Direktur : Feriyawati Surja C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi WKR dan WMR merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham, sebagai berikut : Perseroan 99,99Yo WKR 60Yo WMR LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI Latar belakang dilakukan Transaksi antara WKR dengan WMR adalah untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham. Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKR. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. INFORMASI TAMBAHAN Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
Page 10 OCR 0.956
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK. Gedung Waskita Heritage Jl. MT Haryono Kav. No 10 Cipinang Cempedak - Jakarta 13340 Phone (021) 8508510 / 8508520 Fax. (021) 8508506 Jakarta, 04 April 2024 Up. Senior Vice President Corporate Secretary
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia PB.
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×11
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
—
Mengenai Transaksi Afiliasi Berdasarkan Perjanjian Fasilit
· Pemegang Saham
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.7
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.7
unresolved
person
Novianto Ari Nugroho
· Komisaris Independen
p.8
unresolved
person
Pit.
· Direktur
p.8
unresolved
person
Nenden Nimatulhayah
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Bagasasi Inti Pratama
p.8
unresolved
person
Luki Theta Handayani
· Komisaris Utama
p.9
unresolved
person
Irfan Faturrahman
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Arief Hardiyanto
· Direktur Utama
p.9
unresolved
person
Dwi Anggoro Setiawan
· Direktur
p.9
unresolved
person
Feriyawati Surja
· Direktur
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
445 ms
13 Sep 2026 16:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}