Skip to content
Back to announcement

20240404_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31624801_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : [NOMOR SURAT]                                             Jakarta, [TANGGAL]


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal, Keuangan
                  Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              Antara PT Waskita Karya Realty ("WKR")
                                              dengan PT Waskita Modern Realti ("WMR")

                  Dengan Hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
                  POJK No. 17/POJK.04/2020 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                  Kegiatan Usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                  Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan
                  keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman
                  terkait dengan transaksi afiliasi antara PT Waskita Karya Realty ("WKR") dengan
                  PT Waskita Modern Realti ("WMR").

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi PT Bursa Efek Indonesia



PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) dengan PT Waskita Modern Realti
(”WMR”). WMR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar 60% (enam puluh persen).
WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham berdasarkan Perjanjian No 003/P.WSKR/2024 Tanggal
02 April 2024.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 04 April 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKR                         :   PT Waskita Karya Realty merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Fathiah
                                 Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13
                                 November 2014 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
                                 AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014.

 WMR                         :   PT Waskita Modern Realti merupakan suatu Perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
                                 Indonesia, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
                                 Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi
                                 Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan
                                 Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia nomor: AHU-0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17
                                 Mei 2018.

 Transaksi                   :   Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham

 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. WKR dan WMR
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara WKR dan WMR dijelaskan dalam bagian II poin A dari Keterbukaan
Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 6
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                     NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                  %
                SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                       PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                  2.170.563.336.200,-    75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                          710.117.365.400,-    24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                 2.880.680.701.600,-       100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                       :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                    :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                   :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                         :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan   :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                  :     Dhetik Ariyanto

           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                           :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                 :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                 :     Muradi
           Komisaris Independen                                 :     Muhammad Salim
           Komisaris                                            :     T. Iskandar
           Komisaris                                            :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 003/P.WSKR/2024 Tanggal 02
              April 2024 telah disepakati bahwa WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
              kepada WMR.
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, WKR memberikan Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
              kepada WMR sebesar Rp980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan
              bunga sebesar 10% pertahun. Jangka waktu pemberian fasilitas selama 12 bulan (dua belas)
              sejak tanggal penyetoran dana.
              Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WMR sebagai anak perusahaan
              WKR, dimana WKR memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
Page 7
      persen). Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
      dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
      dilakukan oleh WKR dan WMR dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/
      Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKR

      WKR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
      Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014 serta telah terdaftar
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran
      Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu
      melalui Akta Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana
      Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah
      mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-
      0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah mendapatkan
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022.

      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WKR adalah dalam bidang perdagangan, jasa dan
      properti/realti. WKR berkedudukan di Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WKR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
      Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
      Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta
      Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan
      Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022, adalah sebagai
      berikut:

                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                        Rupiah
        Modal Dasar                                     3.000.000                3.000.000.000.000
        Modal Disetor dan Ditempatkan                   2.317.291                2.317.291.000.000



                                                             Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                        (%)
                                                                     (Rp)
        Perseroan                              2.317.290           2.317.290.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                               1                   1.000.000          0.01
        Total                                 2.317.291          2.317.291.000.000            100


      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal
      19 Februari 2024, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister
      Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0073700 pada tanggal 21
      Februari 2024 adalah sebagai berikut:
Page 8
            DEWAN KOMISARIS
            Komisaris Utama                     :   Heldy Satrya Putra
            Komisaris Independen                :   Novianto Ari Nugroho
            Komisaris                           :   Eddy Kristanto
            Komisaris Independen                :   Muchamad Syafrudin


            DIREKSI
            Direktur Utama merangkap
            Plt. Direktur Keuangan, HCM, dan    :   Anak Agung Gede Oka
            Manajemen Risiko
            Direktur Operasional                :   Ghozy Perdana


2. WMR

  WMR didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang
  anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Nomor: 07 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
  dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister
  Kenotariatan Notaris di Jakarta, anggaran dasar dimana telah memperoleh pengesahan dari
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-
  0025822.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Mei 2018, dan telah dilakukan beberapa
  perubahan dengan perubahan akta terakhir nomor: 04 tanggal 19 Januari 2022, yang dibuat
  di hadapan Nenden Namatulhayah, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi, perubahan mana
  yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor:
  AHU.0005656.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 24 Januari 2022, dan Akta Perubahan
  Susunan Direksi dan Komisaris Nomor: 573 Tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di
  hadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi,
  perubahan mana yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
  Nomor: AHU-AH.01.09-0157902 tanggal 31 Agustus 2023.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WMR adalah dalam bidang Real Estate Yang Dimiliki
  Sendiri atau Disewa. WMR berkedudukan di Bekasi.

  Susunan pemegang saham WMR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
  Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 01 tanggal 03 September 2021, yang dibuat
  dihadapan Nenden Nimatulhayah, S.H., Notaris di Bekasi, Akta Perubahan mana telah
  mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-AH.01.03-
  0445177 pada tanggal 07 September 2021, adalah sebagai berikut:

                                                NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                                                (satu juta Rupiah) PER SAHAM
            PERMODALAN
                                               SAHAM                       Rupiah

    Modal Dasar                                       500.000                 500.000.000.000
    Modal Disetor dan Ditempatkan                     413.370                 413.370.000.000



                                                        Nilai Nominal Saham
       Pemegang Saham              Jumlah Saham                                       (%)
                                                                (Rp)
    WKR                                     248.022               248.022.000.000          60
    PT Bagasasi Inti Pratama                165.348               165.348.000.000          40
    Total                                  413.370              413.370.000.000           100
  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 573 tanggal
  25 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Tiara Vita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Page 9
               Notaris di Kabupaten Bekasi yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0157902 pada tanggal 31 Agustus
               2023 adalah sebagai berikut:


                         DEWAN KOMISARIS
                         Komisaris Utama             :      Luki Theta Handayani
                         Komisaris                   :      Irfan Faturrahman
                         Komisaris                   :      Yustinus Saleh


                         DIREKSI
                         Direktur Utama              :      Arief Hardiyanto
                         Direktur                    :      Dwi Anggoro Setiawan
                         Direktur                    :      Feriyawati Surja



       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           WKR dan WMR merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak perusahaan Perseroan
           yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham, sebagai berikut :

                                                         Perseroan
                                                            P
                                                                     99,99%

                                                           WKR

                                                                      60%
                                                           WMR




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi antara WKR dengan WMR adalah untuk memperoleh Fasilitas
       Pinjaman Pemegang Saham. Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham tersebut
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKR.


IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
Page 10
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
        Gedung Waskita Heritage
       Jl. MT Haryono Kav. No 10
  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
    Phone (021) 8508510 / 8508520
           Fax. (021) 8508506

       Jakarta, 04 April 2024
      Up. Senior Vice President
        Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published4 Apr 2024
Pages10
Characters26,344
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Realty p.1 ×7
linked org PT Waskita Modern Realti p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Ratna Ningrum p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×7
possible person Yustinus Saleh p.9
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia PB. p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×11
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5
unresolved — Obyek Transaksi Berdasarkan Perjanjian Fasilit · Pemegang Saham p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.7
unresolved org Koperasi Waskita p.7
unresolved person Plt. · Direktur p.8
unresolved person Nenden Nimatulhayah · Notaris p.8
unresolved org PT Bagasasi Inti Pratama p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 680 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result