Skip to content
Back to announcement

20240404_DNRK_Sanksi_31624187_lamp1.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PENGUMUMAN
               Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
                              yang Berakhir per 31 Desember 2023
                              No. : Peng-S-00010/BEI.PLP-04-2024
                               (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

          Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember
          2023 oleh Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
          EBAS-SP di Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu pada:
          1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
             Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
          2. Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
             mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan, paling lambat
             pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
          3. Ketentuan II.20 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
             batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
             maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
             berikutnya setelah hari libur tersebut.
          4. Ketentuan E.1.c.1.b Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA),
             yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan KIK-EBA periode Tahunan
             yang diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir.
          5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
             Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
             bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan EBA-SP paling lambat pada
             akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
          6. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
             Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
             penyampaian Laporan Keuangan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal
             laporan keuangan tahunan.
          7. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi, yang menjelaskan bahwa Bursa
             mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
             Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
          8. Ketentuan F.5.a Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
             menjelaskan bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3
             (tiga) Hari Bursa sejak Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak memenuhi kewajibannya.
          9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
             Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
             tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
          10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
              Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
              Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah
              diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
          Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 untuk
          Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
          adalah hari Senin, 1 April 2024.
          Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 1 April 2024 status penyampaian Laporan Keuangan
          Auditan per 31 Desember 2023 untuk Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-
          KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, adalah sebagai berikut:

                           Hal                      Jumlah                                Keterangan
                                                                 a. 60*) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
                                                                     Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
           Total Perusahaan Tercatat yang                            EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
           mencatatkan Obligasi, Sukuk,                              Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
                                                       62
           EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau                             b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
           EBAS-SP                                                   Berharga Negara.
                                                                 c. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
                                                                     dan/atau Sukuk setelah tanggal 31 Desember 2023.
                                                                 54*) Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi,
           Telah menyampaikan Laporan                            Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah
                                                       54
           Keuangan tepat waktu                                  menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang
                                                                 berakhir per 31 Desember 2023.
                                                                 6 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
           Belum menyampaikan Laporan                            dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan
                                                        6
           Keuangan                                              Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan
                                                                 dikenakan Peringatan Tertulis Pertama.
                                                                 a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
           Tidak wajib menyampaikan                                  Berharga Negara.
                                                        2
           Laporan Keuangan                                      b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
                                                                     dan/atau Sukuk setelah tanggal 31 Desember 2023.
          *) termasuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Perusahaan Tercatat Obligasi dan 9 EBA-SP telah
          menyampaikan seluruh Laporan Keuangan Tahunan 2023 secara tepat waktu, termasuk untuk 9 Laporan Keuangan EBA-SP,
          antara lain SPSMFMRI01, SPSMFBTN02, SPSMFBTN03, SPSMFBTN04, SPSMFBTN05, SPSMFBTN06, SPSMFBTN07,
          SPSMFBRIS01 dan SPSMFBTN08.

          Demikian untuk diketahui.
                                                               4 April 2024




                         Teuku Fahmi Ariandar                                        Adi Pratomo Aryanto
                    Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                            Perusahaan Tercatat




                               Vera Florida                                            Lidia M. Panjaitan
                    Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id      Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
          Lampiran
          Peng-S-00010/BEI.PLP-04-2024, tanggal 4 April 2024

                                                    Tabel 1
           Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
                hingga Tanggal 1 April 2024 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                        per 31 Desember 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama)

              No.       Kode                                 Nama Perusahaan Tercatat
               1.       DNRK           PT Danareksa (Persero)
               2.       EMIN           PT Energi Mitra Investama
               3.        KAII          PT Kereta Api Indonesia (Persero)
               4.       MEDP           PT Medco Power Indonesia
               5.       PPAP           PT Perusahaan Pengelola Aset
               6.       PPLN           PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

                                                    Tabel 2
           Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
             hingga Tanggal 1 April 2024 Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                            per 31 Desember 2023

             No.     Kode                            Nama Perusahaan Tercatat
             Baru Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 31
             Desember 2023
              1.     NITA    PT Nirmala Taruna
             DJPPR
              1.     DJPU    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published4 Apr 2024
Pages3
Characters10,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Energi Mitra Investama p.3
linked org PT Medco Power Indonesia p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Danareksa (Persero) p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×6
unresolved org PT Nirmala Taruna DJPPR p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result