Back to announcement
20240404_BNII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31624704_lamp4.pdf
Other Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 118
Page 1 OCR 0.888
T4' 24/PKR-BMI (PAD) M1/ANP/FW/fan PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk 0 —— Nomor 3. Pada hari ini, Senin, tanggal satu April dua ribu dua puluh empat (1-4-2024), pukul 15.30 WIB (lima belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia ———— Barat), berhadapan dengan saya, AULIA TAUFANI, ... Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi ---——- Jakarta Selatan, para penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang —— namanya akan disebut dalam akhir akta ini. ————. 1. Tuan IRVANDI FERIZAL, lahir di Padang, pada — tanggal 20 (dua puluh) Februari 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Kanan Jalan D2 Nomor 6, Kavling Polri Ampera Raya, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 003, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta ———- Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ————-m..ooc — 3175022002680009, Warga Negara Indonesia, ———-— 2. Tuan EFFENDI, Sarjana Tehnik, lahir di --——-——- Singkep, pada tanggal 5 (lima) April 1970 ——— (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal! di Jakarta, ———— Jalan Mokmer Blok B/il.A, Rukun Tetangga ———— ta
Page 2 OCR 0.903
006/Rukun Warga 007, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor —— Induk Kependudukan (NIK) 3171020504700002, —— Warga Negara Indonesia: —————-———-—-——-o Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan: —-..cEoEc———.. - bahwa pada hari Senin, tanggal 1 (satu) April . 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di ——— Function Room, Gedung Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Senayan, Gelora —— Bung Karno, Jakarta 10270, telah diadakan Rapat — Umum Pemegang Saham Tahunan dari PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka -— yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang--—— Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Sentral Senayan 3, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Senayan, Jakarta ————— 10270, yang anggaran dasarnya telah diumumkan —.. dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam ———-—— puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 1227 ————m.— - anggaran dasar mana telah beberapa kali —...— mengalami perubahan dan diubah seluruhnya untuk — disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun . 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 16 (enam —— belas) Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 10, ——— dibuat di hadapan ENGAWATI GAZALI, Sarjana Hukum, NN
Page 3 OCR 0.900
0 —— Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan —————.- persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia — Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-56218.AH.01.02.Tahun ———- 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara — Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Januari. 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 2, Tambahan Nomor 527:- - anggaran dasar tersebut telah disesuaikan ————- dengan Peraturan Nomor IX.J.1 Lampiran Ketua ———— Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan — Nomor KEP-179/B1/2008 tentang Pokok-pokok ——————- Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 7 (tujuh) - April 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 6, dibuat di hadapan Notaris ENGAWATI GAZALI, Sarjana Hukum —— tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran — dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———. Database Sistem Administrasi Badan Hukum —-——....... Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik — Indonesia tanggal 1 (satu) Mei 2009 (dua ribu ——— sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-05099, serta telah — diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Desember 2099 (dua ribu ———————- sembilan) Nomor 96, Tambahan Nomor 8737 —mmm-mwmm - anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ———. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain —— CP,
Page 4 OCR 0.861
0 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ————-———— 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan ———————-—-——— Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ——————- Perusahaan Terbuka dan Nomor 33/POJK.04/2014 —... tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau . Perusahaan Publik, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 2015 (dua —— ribu lima belas) Nomor 60, dibuat di hadapan —... ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister --————- Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi —.———- Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan —————-.... persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -——- Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat —— Keputusan tanggal 26 (dua puluh enam) Agustus —-—. 2015 (dua ribu lima belas) Nomor ———-m.cEi co AHU-0941203.AH.01. 02. TAHUN 2015 7 ————————————..cic - anggaran dasar tersebut kemudian diubah lagi —— sebagaimana dimuat dalam : —————-—————n.coo oom - akta saya, Notaris, tanggal 24 (dua puluh ——..—. empat) Juli 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor — 33, yang pemberitahuan perubahan anggaran ——————. dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———. Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2018 (dua ribu ————.. delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0234513 7 -————m- - akta saya, Notaris, tanggal 30 (tiga puluh) ——— Maret 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 64, yang —— telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum EL
Page 5 OCR 0.858
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFARI, S.H. Menara Sudirman Lanta! 48 Lot ABD SH. Jendial Sudirman Kavling 8D Jakara Selatan 12190 "Telp 15204778 Fax : 62067BO -———— dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia —--—————. sebagaimana Surat Keputusannya tertanggal 28 (dua puluh delapan) April 2020 (dua ribu dua puluh) —— Nomor AHU-0032552.AH.01.02.TAHUN 2020, dan —————- pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ————— Manusia Republik Indonesia tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor —— AHU-AH. 01. 03-0202166 7 —— mn on. - akta saya, Notaris, tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 57, —— yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya —— telah diterima dan dicatat di dalam Sistem —————- Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan —. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26 — (dua puluh enam) April 2021 (dua ribu dua puluh -— satu) Nomor AHU-AH,01,03-0265219 7 —————--. - perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana — dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 103, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Gan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 (lima) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) ——— | Nomor AHU-AH. 61. 03-0049593 7 — mm. - susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan —— ' Dewan Pengawas Syariah terakhir sebagaimana ————- —
Page 6 OCR 0.792
0 ————— dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 102, yang pemberitahuan perubahan datanya — telah diterima dan dicatat di dalam Sistem —————- Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan —— Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 —— (empat) April 2023 (dua ribu dua puluh tiga) ———— Nomor AHU-AH.01.09-01065507 ———————————oocoooococc - (untuk selanjutnya akan disebut juga -—-—----——— "Perseroan" ) ) —— oo oo oo oo no oo oo - Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, —-.——— Notaris, tanggal hari ini Nomor 27 ———————-----—— - (untuk selanjutnya akan disebut sebagai ———-———- “Rapat”) 57 ————————— no mnmm mama mna. - bahwa untuk penyelenggaraan Rapat, Perseroan —— telah memenuhi prosedur hukum sebagai berikut: —— Untuk penyelenggaraan Rapat ini, Perseroan telah memenuhi prosedur hukum sebagai berikut: ————..——. 1. Memberitahukan tentang rencana Rapat ini ..... kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui ——————. suratnya tertanggal 13 (tiga belas) Februari 2024 (dua ribu dua puluh empat. ———————-..— 2. Melakukan PENGUMUMAN Rapat pada situs web ——- Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web ——————.. Perseroan www.maybark.co.id pada tanggal 22 — (dua puluh dua) Februari 2024 (dua ribu dua — puluh empat) . ———————— 2m -——— la» meraruran PEMANGGILAN Rapat pada situs web —— 6
Page 7 OCR 0.867
Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web -—..————. Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 8 —— (delapan) Maret 2024 (dua ribu dua puluh ———- - bahwa dalam Rapat tersebut telah ———....——... dihadiri/diwakili oleh sebanyak $0.233.820.426 (enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu ———. empat ratus dua puluh enam) saham atau 79,0312484 (tujuh puluh sembilan koma nol tiga satu dua ———. empat delapan persen) dari jumlah seluruh saham — dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat Rapat, yaitu sebesar ———... 76.215,195.821 (tujuh puluh enam miliar dua ————- ratus lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu) saham: ——————.- - sehingga dengan demikian persyaratan kuorum ——— kehadiran sebagaimana yang disyaratkan dalam -—... Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah .. terpenuhi dan oleh karena itu Rapat adalah sah —— serta berhak untuk mengambil keputusan yang sah — dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan ... sesuai dengan mata acara Rapat, ——————m—— - bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan —— telah diberi kuasa oleh Rapat untuk menyatakan —— keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta ——————- NOtAXIS) ——— mo ———— Lon oo oo Maka sekarang para penghadap bertindak ———...——— TE
Page 8 OCR 0.842
sebagaimana tersebut dan dengan mempergunakan -——— kekuatan kuasa tersebut dengan ini menyatakan —— bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil ———————. keputusan antara lain sebagai berikut: —— Menyetujui perubahan beberapa pasal dalam ————. - Pasal 15 tentang Direksi-——————————-——————. - Pasal 16 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan -— | wewenang Direksi————————-momoocccc oo. Pasal 18 tentang Dewan Komisaris-———-——————- - Pasal 19 tentang Tugas, Tanggung Jawab dan —- | wewenang Dewan Komisaris———————————..—————— - Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris--———— Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah-———— Berhubung dengan keputusan tersebut, maka ——-————.- anggaran dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut: ———————————————n- oo oo ono ——-Pasal 1... 1. Perseroan ini bernama Perseroan Terbatas ———— PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk (selanjutnya . dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat —-——— dengan “Perseroan”), berkedudukan dan ——————- berkantor pusat di Jakarta Pusat. --————————— 2. Perseroan dapat membuka kantor atau —-——-—-———. mendirikan kantor cabang, kantor di bawah -—-— kantor cabang dan kantor perwakilan atau ———— satuan usaha lainnya di tempat-tempat lain, — —
Page 9 OCR 0.763
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFANI, 5.4. Menara Besrman Lantai 16 LotABD MH. Jandrai Sudiaman Keviing 80 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh ——————.- Direksi, dengan persetujuan tertulis dari -.—— Dewan Komisaris. ———-—————————————————-————- mna mn ma mam an mana maa mo Pasal 2 ——————————— oo mm—— Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang — tidak terbatas lamanya dan dimulai sejak tanggal 2 (dua) Nopember 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan) «momo mono mmem2onon penat tennnnn ono ————-MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ———... 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: ————-——.———— - Menjalankan usaha di bidang Bank Umum. .————. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di—- atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan —- a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam —-——-— bentuk simpanan berupa giro, deposito ———— berjangka, sertipikat deposito, tabungan —. dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan - dengan itu. ———— 2022. 2on oma n—- b. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang. —-———— c. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas - perintah nasabahnya, surat-surat berikut: - 1) Surat-surat wesel termasuk wesel-———.—— | yang Giakseptasi oleh Perseroan yang- (biasa berlakunya tidak lebih lama dari
Page 10 OCR 0.782
———— pada kebiasaan dalam perdagangan ———.— surat-surat dimaksud: ————— oo —-———— ii) Surat pengakuan hutang dan surat ———-—— berharga lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan —. dalam perdagangan surat-surat —-——--———. dimaksud: ————-—————--- 2m iii) Surat berharga Pemerintah dan surat —— jaminan Pemerintah: ——-————————-—————- iv) Sertipikat Bank Indonesia (SBI): »————— V) Obligasi) ——————mm.o————-—— no vi) Surat dagang berjangka waktu, ———————- vii) Instrumen surat berharga lain yang —.—— berjangka waktu sesuai dengan ———————- peraturan perundangan yang berlaku, —.. 4. Memberikan kredit. ————-..——— oo oo e. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, —.. baik dengan menggunakan surat, sarana ———— telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, - cek, atau sarana lainnya. »—————--.. coco... £. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan — sendiri, maupun untuk kepentingan nasabah.- g. Menerima pembayaran dari tagihan atas -——— surat berharga dan melakukan perhitungan .. dengan atau antara pihak ketiga. ————————.. h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang - Gan surat berharga. —————-———-———..o oo i. Melakukan kegiatan penitipan untuk —————— — 10
Page 11 OCR 0.812
KANTOR NOTARIS KULIA TAUFANI, S.H, Menara Barirman Landa! 16 Lot ABD SR. Jendrat Sudirman Keviing 60 Jakarta Selatan 12180 Top : 6204778 Fax : 5204730 5. ——-——— kepentingan pihak lain berdasarkan suatu —. kontrak . ———————————————» 5m Melakukan penempatan dana dari nasabah -——. kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat - berharga yang tidak tercatat di Bursa -—-——- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha —. kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat .———— Melakukan segala tindakan lain yang lazim - dilakukan oleh bank sepanjang tidak »..——— bertentangan dengan ketentuan perundang-——. undangan yang berlaku, antara lain ——————— bertindak sebagai Bank Kustodian. ————————.- Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan - kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, —-—— sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan —— oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan —-——— Syariah Nasional.» o—————--— oo Melakukan kegiatan penyertaan modal ————— sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan ————————- berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, ————— dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan - oleh Otoritas Jasa Keuangan. ——-————...—— ha. Guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan - | tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan | kegiatan usaha penunjang antara lain sebagai — (perirut3 ——ww—newweneeaamaaa
Page 12 OCR 0.847
Ja. merarukan kegiatan dalam Valuta Asing —-—-—— bo. sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan —— oleh Otoritas Jasa Keuangan. ————————————- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada .-- bank atau perusahaan lain di bidang —-———— keuangan, seperti sewa guna usaha, modal — ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan ——- konsumen, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan —-——-————- penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan ——— yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa »—.....— Keuangan. ——————————— ——— ono ana Melakukan kegiatan penyertaan modal—-————— sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, termasuk kegagalan pembiayaan ———— berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai Gengan ketentuan yang ditetapkan oleh ———— Otoritas Jasa Keuangan. -————-———————..i Bertindak sebagai pendiri dan pengurus -——- Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang -—— dana pensiun yang berlaku. —————————---— Menjual agunan baik seluruh maupun ———————. sebagian, melalui pelelangan atau dengan — cara lain, dalam hal debitur tidak -——————- memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, —.. dengan ketentuan agunan yang dibeli .————— tersebut wajib dicairkan secepatnya..————— LP 12
Page 13 OCR 0.872
Ir. merakuran segala penunjang usaha lainnya — yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-————-—— undangan yang berlaku. ———————————-—m ———————————————— 5. Pasal 4 mmm ———- 5-52 1. Modal dasar Perseroan ini sebesar —————————— Rp12.864.765.605.400,00 (dua belas triliun —— delapan ratus enam puluh empat miliar tujuh — ratus enam puluh lima juta enam ratus lima ——- ribu empat ratus Rupiah) yang terbagi atas —— 476.608.857.231 (empat ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh —— satu) saham yang terdiri dari: ———-————————— a. 388.146.231 (tiga ratus delapan puluh ...—— Gelapan juta seratus empat puluh enam —.—— ribu dua ratus tiga puluh satu) Saham ——— Kelas A, masing-masing saham bernilai —— nominal Rp900,00 (sembilan ratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya ———— sebesar Rp349.331.607.900,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus —— tiga puluh satu juta enam ratus tujuh -—— ribu sembilan ratus Rupiah) ,-———————————— b. 8.891.200.000 (delapan miliar delapan ——— ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu) Saham Kelas B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp225,00 (dua —— 13
Page 14 OCR 0.845
——— ratus dua puluh lima Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar —-——-————. Rp2.000.520.000.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh juta Rupiah) y—-———.. Cc. 467.329.511.000 (empat ratus enam puluh — tujuh miliar tiga ratus dua puluh -—————- sembilan juta lima ratus sebelas ribu) —. saham kelas D, masing-masing saham —————- bernilai nominal Rp22,50 (dua puluh dua — Rupiah koma lima puluh sen) atau dengan — nilai nominal seluruhnya sebesar -———.———- Rp10.514.913.997.500,00 (sepuluh triliun lima ratus empat belas miliar sembilan —— ratus tiga belas juta sembilan ratus ———. sembilan puluh tujuh ribu lima ratus ——— Rupiah) | menvnnonovon on ——— noona oo. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai kepada —— Perseroan sejumlah 76.215.195.821 (tujuh ———— puluh enam miliar dua ratus lima belas juta — seratus sembilan puluh lima ribu delapan ———— ratus dua puluh satu) saham, dengan nilai ——— nominal seluruhnya sebesar -——-»-—-——————...——. Rp3.855.908.223.675,00 (tiga triliun delapan ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus - Gelapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu —— enam ratus tujuh puluh lima Rupiah) yang -——— terdiri dari: ———-—--———————— momo — 5-5 a. 388.146.231 (tiga ratus delapan puluh ——- ———— 14
Page 15 OCR 0.871
KANTOR NOTARIS AULIA TAYFANI, S.H, Menara Budiman Lantai 18 Lot ABD Budiman Jakarta Selatan 12790 Telp: 5204778 Fax : 5204780 — delapan juta seratus empat puluh enam —... ribu dua ratus tiga puluh satu) Saham ——- Kelas A, masing-masing saham bernilai —— nominal sebesar Rp900,00 (sembilan ratus Rupiah) atau dengan nilai nominal ———-—— seluruhnya sebesar Rp349.331.607.900,00 - (tiga ratus empat puluh sembilan miliar — tiga ratus tiga puluh satu juta enam ———.- ratus tujuh ribu sembilan ratus Rupiah) :.- 8.891.200.000 (delapan miliar delapan -——- ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu) Saham Kelas B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp225,00 (dua —- ratus dua puluh lima Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ——— Rp2.000.520.000.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh juta Rupiah), 66.935.849.590 (enam puluh enam ————.... miliar sembilan ratus tiga puluh lima ——- juta delapan ratus empat puluh sembilan - ribu lima ratus sembilan puluh) saham ——- kelas D, masing-masing saham bernilai ——- nominal sebesar Rp22,50 (dua puluh dua —- Rupiah koma lima puluh sen) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar »————————————- Rp1.506.056.615.775,00 (satu triliun —.—.. lima ratus enam miliar lima puluh enam —-— juta enam ratus lima belas ribu tujuh —-- ratus tujuh puluh lima Rupiah) .—-————-———— —
Page 16 OCR 0.861
Saham-saham mana telah diambil bagian dan ——— disetor penuh secara tunai oleh pemegang ———— saham sebagaimana disebutkan pada bagian ———— akhir akta Ini. ——————moo————m mm oooov—o—-———. 3. 1) 2) 3) Saham-saham yang masih dalam simpanan ——— akan dikeluarkan oleh Direksi menurut —.. keperluan modal Perseroan pada waktu dan dengan harga serta persyaratan yang ————- ditetapkan oleh Rapat Direksi dengan ——— persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, ——- dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan —————— perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, serta peraturan Bursa Efek — di tempat dimana saham-saham Perseroan —— dicatatkan, sepanjang pengeluaran saham — itu tidak dengan harga di bawah pari... Penyetoran atas modal saham dapat —————.—- @ilakukan dalam bentuk uang dan/atau —.. bentuk lainnya. Penyetoran atas saham —.. dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud -—-—— wajib memenuhi ketentuan-ketentuan —...... peraturan perundang-undangan yang --—-——- berlaku, termasuk peraturan perundang-——— undangan di bidang pasar modal.———————.. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran saham dalam —-——.... simpanan dengan cara penawaran umum ————— 16
Page 17 OCR 0.852
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD “KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. JA. Jandrat Budiman Kavling 60 dskarta Selatan 12189 Telp : 65204778 Fax : 6204790 4) 5) ———— terbatas maupun peningkatan modal tanpa — hak memesan efek terlebih dahulu ——————— memutuskan jumlah maksimum saham dalam —— simpanan yang akan dikeluarkan, maka ——.. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus -. melimpahkan kewenangan pemberian kuasa —— kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan — jumlah saham yang sesungguhnya telah ——.. dikeluarkan dalam rangka penawaran umum — terbatas atau peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tersebut..—— Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi ——— kurang dari 25$ (dua puluh lima persen) — dari modal dasar, dapat dilakukan —--————- sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ——-—m. berlaku, termasuk peraturan perundang--—— undangan di bidang pasar modal. -————————. Perubahan anggaran dasar dalam rangka —— penambahan modal dasar menjadi efektif —— setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor —-——— menjadi paling sedikit 25$ (dua puluh ——— lima persen) dari modal dasar dan —-———. mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban —--———- | perseroan untuk mengurus persetujuan ———— 17
Page 18 OCR 0.854
perubahan anggaran dasar dari Menteri ——— Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ——.—. Indonesia atas pelaksanaan penambahan .—.—.. modal disetor tersebut. -———————————..... Kecuali sebagaimana ditentukan ayat 7 Pasal — ini, jika saham yang masih dalam simpanan ——— akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum — terbatas dengan hak memesan efek terlebih ——— dahulu (“Penawaran Umum Terbatas”) kepada ——— para pemegang saham, maka seluruh pemegang —— saham yang namanya tercatat dalam Daftar -———— Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang —— ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, mempunyai hak ———— terlebih dahulu untuk membeli saham yang ——-—— hendak dikeluarkan tersebut (“Right”) ————.——. seimbang dengan jumlah saham yang mereka ——. miliki (proporsional) . mm ———— oo — oo Right tersebut dapat dijual dan dialihkan ——. kepada pihak lain, dengan mengindahkan —————. ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan —————. perundang-undangan yang berlaku di bidang ——— pasar modal. ———————————————--———5nn-— 55 Direksi harus mengumumkan keputusan tentang — pengeluaran saham dengan penawaran umum ————- terbatas tersebut dalam situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan. -———————-———o— Para pemegang Saham atau pemegang Right ————— tersebut berhak membeli saham yang akan —————- —— 18
Page 19 OCR 0.887
0 ———— dikeluarkan tersebut sesuai dengan jumlah ——— Right yang dimilikinya pada waktu dan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan — Rapat Umum Pemegang Saham yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini. -——-————————vv oi ic. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan ——— dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ——— tersebut di atas, para pemegang saham atau —. para pemegang Right tidak melaksanakan hak —— atas pembelian saham yang ditawarkan kepada — mereka sesuai dengan jumlah Right yang ——————- dimilikinya dengan membayar lunas secara ———— tunai harga saham yang ditawarkan itu kepada - Perseroan, maka saham tersebut akan ————————. dialokasikan kepada para pemegang saham yang hendak membeli saham dalam jumlah yang lebih besar dari porsi Rightnya sebanding dengan jumlah Right yang telah dilaksanakan, dengan . mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan ——— peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.— Apabila setelah alokasi tersebut masih —————. terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dalam ———..... penawaran umum terbatas tersebut yang telah — menyatakan kesediaannya untuk membeli sisa -— saham tersebut, demikian dengan harga dan ——— syarat yang tidak lebih ringan dengan yang —— 19
Page 20 OCR 0.874
0 ———— telah ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum — Pemegang Saham tersebut di atas, demikian ——— dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. ——————-—————————————— Ketentuan ayat 3 dan 4 Pasal ini secara-—-————- mutatis mutandis juga berlaku di dalam hal .—. Perseroan hendak mengeluarkan obligasi —————- konversi, surat waran atau surat berharga ——— konversi lainnya yang sejenis yang dapat ———. mempengaruhi komposisi kepemilikan saham ———.— dalam Perseroan, satu dan lainnya dengan ——— mengindahkan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan di bidang penanaman modal ——— asing, dan tidak mengurangi izin pihak yang — berwenang sejauh disyaratkan berdasarkan ——-—..— peraturan perundang-undangan yang berlaku... Jika saham yang masih dalam simpanan hendak — dikeluarkan oleh Perseroan kepada para —————- pemegang obligasi konversi, surat waran atau . surat berharga konversi lainnya yang sejenis oleh Perseroan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Para Pemegang Saham, maka Direksi —————. berwenang melakukan pengeluaran saham —-—-———.- dimaksud tanpa memberikan hak kepada para ——-— pemegang saham yang ada pada saat itu untuk — membeli terlebih dahulu saham-saham yang akan Gikeluarkan tersebut, satu dan lainnya dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan ——— —— 20
Page 21 OCR 0.846
Ia. semua Kelas Saham adalah saham biasa. -—— —— peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan penanaman modal asing.. Direksi berwenang mengeluarkan saham sesuai — dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, — tanpa memberikan Right kepada para pemegang — saham yang ada, dengan ketentuan pengeluaran saham yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar ———— Dalam hal peningkatan jumlah saham yang ——-——— ditempatkan lebih lanjut sehubungan dengan —— peningkatan modal dasar Perseroan, maka ————- ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 Pasal — ini berlaku pula secara mutatis mutandis bagi pengeluaran saham karena adanya peningkatan — modal dasar tersebut. —————————————m————-———— La mma aa aa mm mm mma Pasal 5 ————mnoooo momo. Dalam Anggaran Dasar ini istilah “Saham” —.—.. adalah Saham Kelas A, Saham Kelas B dan Saham Kelas D, kecuali ditentukan lain. ——-———————— Istilah “Pemegang Saham” adalah Pemegang -——. Saham Kelas A, Pemegang Saham Kelas B, dan —-— Pemegang Saham Kelas D, kecuali ditentukan —— Semua saham yang dikeluarkan oleh Persercan — adalah saham atas nama dan setiap saham -. mempunyai 1 (satu) suara. —————————————-—-. teki
Page 22 OCR 0.860
Ia perseroan hanya mengakui seorang atau 1 ————- (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 ——- (satu) saham, yaitu orang atau badan hukum —-— yang namanya tercatat sebagai pemilik saham . yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. —————————-o——— Apabila 1 (satu) saham atau lebih karena ——... sebab apapun menjadi milik beberapa orang, — maka mereka yang memiliki bersama-sama itu —— diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis —.. seorang diantara mereka atau seorang lain ——— sebagai kuasa mereka bersama dan hanya orang yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah — yang namanya dicatat dalam Daftar Pemegang ——- Saham Perseroan dan orang yang ditunjuk atau yang diberi kuasa ini harus dianggap sebagai pemegang yang sah dari saham (-saham) yang —— bersangkutan dan berhak mempergunakan hak ——— yang diberikan oleh hukum atas saham (-saham) tersebut. ———————————— mom n-o 5 ic io Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, maka para pemegang saham ———.—. tersebut tidak berhak mengeluarkan suara —-—— dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan —— pembayaran dividen untuk saham itu —-———-———. ditangguhkan . —-——————————--———n.. oo oo Seorang pemegang saham menurut hukum harus -—— tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat 22
Page 23 OCR 0.801
Telp : 5204776 Fan : S20ATBO 10. 11. 12. 5 Umum Pemegang Saham serta peraturan ————————. perundang-undangan yang berlaku. ———————————— Untuk saham Perseroan yang tercatat pada ———— Bursa Efek berlaku peraturan Bursa Efek di —— tempat dimana saham tersebut dicatatkan.————— Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.———— Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham... Surat kolektif dapat dikeluarkan sebagai ———— bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ———————- Pada surat saham sekurangnya harus —--——————- dicantumkan: a. Nama dan alamat pemegang saham: —————————. b. Nomor surat saham, Cc. Jumlah dan klasifikasi saham, ———————-———— d. Nilai nominal saham: ———————————————— e. Tanggal pengeluaran surat saham: dan ————- £. Tanda pengenal sebagaimana akan —-——————- | aitentukan oleh Direksi. —-——-m————-————— Pada surat kolektif saham sekurangnya harus — dicantumkan: ————————-— 0 ——————— Hmm a. Nama dan alamat pemegang saham: —————————— b. Nomor surat kolektif saham: —-—-——-—-————-— Cc. Jumlah dan klasifikasi saham, ——————————— d. Nilai nominal saham: —————————-—-——————— e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham: |E. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan nan Si us
Page 24 OCR 0.815
Teten pirere:. La anna n hhe. Konfirmasi pencatatan saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam ————- Penitipan Kolektif sekurangnya harus -———————- mencantumkan : ——————- mmm —--——————--—— a. Nama dan alamat lembaga Penyimpanan dan —-— Penyelesaian atau Bank Kustodian yang ———— melaksanakan Penitipan Kolektif yang ————- bersangkutan: —————.--————————————...o. b. Tanggal pengeluaran konfirmasi pencatatan Saham) ——————————————— oo c. Jumlah Saham yang tercantum dalam ———————- konfirmasi pencatatan saham, —————-—-.————— 4. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup — dalam konfirmasi pencatatan saham: dan-———— e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam ——————- Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah sepadan dan dapat —————-... Gipertukarkan antara satu dengan yang ———— 15. Surat saham dan surat kolektif saham harus —— dicetak sesuai dengan peraturan perundang-——— undangan yang berlaku dan peraturan di bidang pasar modal dan ditandatangani oleh anggota — Direksi yang berhak mewakili Direksi atau ——— tanda tangan tersebut dicetak langsung pada . surat saham atau surat kolektif saham yang —-— bersangkutan . —————.———— mono ———n.—— 16. Ketentuan ayat 14 pasal ini secara mutatis —— 24
Page 25 OCR 0.841
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H, Menara Sudirman Lantel 15 LotABD AH. Jendral Sudeman Kaviing 60 Jakarta Selatan 12190 Teip : 5204778 Fan : 5204780 17, 18. 0 —— mutandis juga berlaku untuk pencetakan dan —— penandatangan obligasi konversi, surat waran atau efek konversi lainnya yang sejenis .————— Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan ——— Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan —-—--——- Penyelesaian atau pada Bank Kustodian —-—————- (sebagaimana di definisikan dalam Pasal 8) —— (khusus dalam rangka Kontrak Investasi —————- Kolektif) dapat pula diterbitkan dalam bentuk sertipikat atau konfirmasi yang -—-———-—————— ditandatangani oleh anggota Direksi yang —-——— berhak mewakili Direksi atau tanda tangan ——— tersebut dicetak langsung pada sertipikat ——— atau konfirmasi tertulis tersebut. -—--.————— 1) Pemegang pecahan nilai nominal saham -———. tidak diberikan hak suara perseorangan, — kecuali pemegang pecahan nilai nominal —— saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama, memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham —-— dari klasifikasi tersebut. —————-———————— B Pemegang pecahan nilai nominal saham --—— memberikan kepada pemiliknya hak yang ——— tidak dapat dibagi. ———————————————————— ta Dalam hal 1 (satu) pecahan nilai nominal - saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) — orang, hak yang timbul dari pecahan nilai nominal saham tersebut digunakan dengan TT — 25
Page 26 OCR 0.828
1, cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai ———— wakil bersama. —————————-——-ooooic oo. ——————————- PENGGANTI SURAT SAHAM ————m—— oi ———————————————1 Pasal 6 —————m—m--—-—- 55 Apabila surat saham rusak atau tidak dapat .—— dipakai lagi, maka atas permintaan tertulis — Gari pemilik surat saham kepada Direksi ————— Perseroan dengan menyerahkan bukti surat ——.—— saham yang rusak atau yang tidak dapat —.——.——— dipakai lagi. Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti yang nomor sahamnya sama ———— dengan nomor aslinya. ——-———————— oo Asli surat saham sebagaimana dimaksud dalam — ayat 1 Pasal ini kemudian dimusnahkan oleh —— Direksi dan dibuat berita acaranya. —————————. Apabila surat saham hilang atau rusak sama —. sekali, maka atas permintaan tertulis pemilik surat saham, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat ———— Direksi kehilangan atau kerusakan tersebut —— itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap ————— peristiwa yang khusus Untuk pengeluaran pengganti surat saham yang terdaftar pada Bursa Efek karena kehilangan — atau rusak sama sekali berlaku peraturan ———— perundang-undangan yang berlaku di bidang ——— pasar modal. ———————— oo —nnoo Hi ———— |s. seteran pengganti surat saham tersebut ————.—. 26
Page 27 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. .———— dikeluarkan, maka asli surat saham tidak ———— berlaku lagi terhadap Perseroan. —————.-—-..—— Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan Ketentuan dalam Pasal 6 ini, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham, surat obligasi, surat waran — dan surat berharga lainnya yang sejenis atau - pengganti konfirmasi pencatatan saham. —-..... —umw DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ————. ———————————————— Pasal 7 —mw——————-o-o—————. Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan ———— daftar pemegang saham (“Daftar Pemegang —-——— Saham”) dan daftar khusus (“Daftar Khusus”) di tempat kedudukan Perseroan. —————————-... Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ———— a. nama dan alamat para pemegang saham yang — diberikan oleh pemegang saham secara ————. tertulis: ——————————— oo oo mo oooooc& b. seluruh jumlah saham dan kelas saham, ———— nomor dan tanggal perolehan serta surat —— kolektif saham yang dimiliki oleh para ——— pemegang saham: —————-————-—————--o 5 |S- nama dan alamat dari orang atau badan ———— hukum yang mempunyai hak gadai atas saham . atau yang menerima jaminan fidusia saham — dan tanggal perolehan hak gadai atas saham tersebut atau tanggal pendaftaran jaminan TP IS) -3
Page 28 OCR 0.824
0 ———— fidusia saham tersebut: -—————----- oi la. keterangan penyetoran saham dalam bentuk — lain selain uang? -——————-..ooo— om ——— |. keterangan lainnya yang dianggap perlu ——— oleh Direksi dan disyaratkan oleh —-—-—————- ketentuan perundang-undangan yang berlakuj. f£. jumlah yang disetor atas setiap saham. ———— Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan —————. mengenai kepemilikan saham anggota Direksi —— Gan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta . tanggal saham itu diperoleh. ————-—-»——.———.. Pemegang saham harus memberitahukan setiap —— perpindahan tempat tinggal dengan surat —..—— kepada Direksi Perseroan. —-..———— oo. oo. Selama pemberitahuan itu belum diterima oleh Direksi maka semua pengumuman dan pemanggulan kepada pemegang saham adalah sah jika ——————. dialamatkan pada alamat pemegang saham yang — paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang —— Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ———— memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar — Khusus sebaik-baiknya. ——--————..————--o Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar —— Pemegang Saham harus disetujui Direksi yang -— dibuktikan dengan penandatangan pencatatan —— atas perubahan tersebut akan disetujui secara HR 28
Page 29 OCR 0.818
| | RN 0 ——— tertulis oleh anggota Direksi yang berhak ——.— mewakili Direksi atau kuasa mereka yang sah. Atas permintaan pemegang saham yang —-—-—--———. bersangkutan atau penerimaan gadai, suatu ——— gadai saham harus dicatat dalam Daftar —————— Pemegang Saham dengan cara yang ditentukan —— oleh Direksi berdasarkan bukti yang dapat ——— diterima oleh Direksi mengenai gadai saham —— yang bersangkutan. -——--——---.m-- ic io. Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 ———— Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya --——— terbukti dan pencatatan mengenai gadai itu —— dalam Daftar Pemegang Saham. ——————————————- Setiap pendaftaran dan pencatatan dalam ———— Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan ——— mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, — pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut .—.— saham atau hak atau kepentingan atas saham —. harus dilakukan sesuai dengan ketentuan -———- Anggaran Dasar dan untuk saham yang terdaftar pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-— undangan di bidang pasar modal. ———————————— Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar — Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu — jam kerja kantor Perseroan di tempat ————.—.——- | kedudukan Perseroan. momo ————-n 5 mn ———— PENITIPAN KOLEKTIPF ————————— 5-5 Lama La ana maa ata am Pasal 8 ——mm—————————mm 29
Page 30 OCR 0.869
Ik. sanam dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga — Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam —— Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga ————- Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ————————.. kepentingan segenap pemegang rekening pada —— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. —————...- 2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank —... Kustodian atau Perusahaan Efek dicatat dalam . rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama Bank Kustodian atau —— Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk ————. kepentingan pemegang rekening yang —--...————. bersangkutan pada Bank Kustodian atau —---——- Perusahaan Efek tersebut. —————......o oo. 3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada — Bank Kustodian merupakan bagian dari portepel efek dari suatu kontrak investasi kolektif — dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif — pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, —- maka Perseroan akan mencatatkan saham ————... tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atas ——— nama Bank Kustodian untuk kepentingan segenap pemilik Unit Penyertaan dari kontrak ———-—..—. investasi kolektif ..——oo— oom 4. Perseroan wajib menerbitkan Konfirmasi -————— Pencatatan Saham kepada Lembaga Penyimpanan — dan Penyelesaian atau Bank Kustodian (khusus . dalam rangka kontrak investasi kolektif) —... sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar . AI 30
Page 31 OCR 0.810
KANTOR NOTARIS AMALIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman kantat 18 Lot ADD JA. Jandesi Sudirman Kavilag 50 Jekarta Selatari 12790 Telp: 2204776 Fax : 5204780 0 pemegang Saham. ——— om .mo. moments armaa menwa en Perseroan wajib memutasikan saham dalam —--—— Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama — Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ——— Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak .. investasi kolektif) dalam buku Daftar —— Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama —— pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan . dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ———————- dimaksud. —————————————— na onn ee Permohonan mutasi oleh Lembaga Penyimpanan —— dan Penyelesaian atau Bank Kustodian diajukan secara tertulis kepada Perseroan atau Biro —— Administrasi Efek yang ditunjuk oleh ———————- perseroan. —-—--—————————————————————- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank —— Kustodian atau Perusahaan Efek apabila ———.—. diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan wajib menerbitkan konfirmasi pencatatan saham sebagai tanda bukti pencatatan adanya ——————- pemilikan suatu jumlah saham dari pemegang —— saham yang bersangkutan sebagaimana yang ———— tercatat dalam rekeningnya dalam Penitipan —— Kolektif tersebut, dengan ketentuan Konfimasi Pencatatan Saham sebagai konfirmasi tersebut harus ditandatangani oleh Direksi dari —————— Lembaga Penyimpanan dan Penvelesaian, Bank —— Kustodian atau Perusahaan Efek yang ————————- menyelenggarakan Penitipan Kolektif tersebut Naa 31
Page 32 OCR 0.845
10, 11. — sebagai bukti pengesahan. ———————————..ccco... Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang —— dikeluarkan Perseroan dan klasifikasi yang —— sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan . antara satu dengan yang lain. ——————-———————- Perseroan wajib menolak pencatatan mutasi ——— saham ke dalam Penitipan Kolektif, apabila .—. saham tersebut hilang atau musnah, kecuali —-— pemegang saham yang meminta mutasi dimaksud — dapat memberikan bukti dan jaminan yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah benar pemilik yang sah dari saham yang hilang atau musnah — tersebut dan saham tersebut benar hilang atau MUSNAh . —————m—m———— oom - 255. Perseroan wajib menolak mutasi saham ke ————. Penitipan Kolektif apabila saham tersebut ..... dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan Pengadilan atau untuk pemeriksaan — perkara pidana. ———————-——————- oo. Pemegang rekening efek yang sahamnya termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ——————. Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian . atau Perusahaan Efek berhak mengeluarkan ———— suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dari -—— Perseroan. —————— mo ————— non Pemegang rekening efek yang berhak ——.—————.. mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat -——— sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga — — 32
Page 33 OCR 0.862
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantal 15 Lot APD Sudianan & Kaviing Jakarta Selatan 12120 Telp: 5204778 Fax : 5204780 12. ja3. ———— Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek selambat-lambatnya 1 ——. (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat — Umum Pemegang Saham. ——————-————-——————————— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau —— Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di pasar modal wajib —————-————— menyampaikan daftar nama pemegang rekening —— efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus —————— disediakan untuk Rapat Umum Pemegang Saham.—— Bank Kustodian dan Biro Administrasi Efek ——— wajib menyampaikan daftar pemegang rekening — efek beserta jumlah saham dan kelas saham ——.— Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing —— pemegang rekening tersebut kepada Lembaga —.—. Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya akan menyerahkan daftar tersebut kepada ————- Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Rapat Umum Pemegang Saham.— Manajer Investasi berhak hadir dan —————.— mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham yang termasuk dalam ———-———. Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang — merupakan bagian dari portofolio Efek -————— Reksalana berbentuk Kontrak Investasi -— Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan — Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ——————- TA 33
Page 34 OCR 0.883
14. 15. 16. ————— Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank —... Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama —— Manajer Investasi tersebut 1 (satu) hari —... kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham atau 1 (satu) hari kerja sebelum —————- pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham.— Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ... bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan —-- pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ke — pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan ——-———————. Penyelesaian menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan — atau Perusahaan Efek yang tercatat sebagai —— pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan —. dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada pemegang rekening pada Bank Kustodian dan atau Perusahaan Efek tersebut. ———... Perseroan wajb menyerahkan dividen, saham ——— bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan —.. pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas —— saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ——.— Kustodian yang merupakan bagian dari —————... portofolio Efek Reksadana yang berbentuk ———— Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -—-————.. Penyimpanan dan Penyelesaian. —————--.—.—.———.. Penentuan pemegang rekening yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak —— 34
Page 35 OCR 0.869
5 lainnya sehubungan dengan pemilikan saham ——— dalam Penitipan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini ditetapkan oleh atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang ——— Saham dengan ketentuan Bank Kustodian dan ——— Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar ——— pemegang rekening efek beserta jumlah saham — Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing —— pemegang rekening tersebut kepada Lembaga ——— Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya akan menyerahkan daftar tersebut yang telah — dikonsolidasikan kepada Direksi Perseroan ——— selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum -——-—- tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yang —-————— menjadi dasar penentuan pemegang saham yang — berhak untuk memperoleh dividen saham, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.———————— —— mn PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM.....icioic———— mmm naa awan na —— Pasal 9 -——-—— 1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas —— suatu saham, pemilik asli yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap —— sebagai pemegang saham tersebut sampai nama — pemilik baru telah tercatat dalam Daftar ———— Pemegang Saham Perseroan, satu dan lain —-———— dengan tidak mengurangi izin pihak yang —-—-—- berwenang dan peraturan perundang-undangan —— yang berlaku, ketentuan-ketentuan Anggaran —-— Dasar serta Bursa Efek dimana saham-saham ——— Na w w
Page 36 OCR 0.869
—— Perseroan dicatatkan.» ——————— oo Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. ——-ooo——————... Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud..—— dalam ayat 2 Pasal ini harus berbentuk --—-——— sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh —— Direksi dan salinannya disampaikan kepada ——— Perseroan dengan ketentuan bahwa pemindahan -— hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan perundang-undangan — yang berlaku di bidang pasar modal. ————————.—. Pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Penitipan Kolektif dicatat sebagai mutasi ——— antar rekening ataupun sebagai mutasi dari —— satu rekening dalam penitipan kolektif ke —.—. atas nama individu pemegang saham yang bukan . pemegang rekening dalam penitipan kolektif .. dengan melaksanakan pencatatan atas ——.....—.. pemindahan hak dari Direksi Perseroan -—————- sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar . telah dipenuhi. ———————————-—-—ovo-—-——.. Pemindahan hak dicatat baik dalam Daftar ———— Pemegang Saham yang bersangkutan maupun pada surat sahamnya, catatan itu harus ———————-——— NN 36
Page 37 OCR 0.859
Jokarta Selatan Telp : B20ATTO Fase : 5204750 0 —— ditandatangani oleh anggota Direksi yang ———. berhak mewakili Direksi atau kuasa mereka -—— Direksi dengan memberikan alasan untuk itu, — dapat menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham ——-——- apabila cara yang ditentukan oleh Direksi —-—-— tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari — persyaratan dalam pemindahan hak atas saham — tidak dipenuhi. ———————————————— oo Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan —— pemindahan hak atas saham maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya dalam waktu 30 — (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal —— permohonan untuk pendaftaran itu diterima ——— oleh Direksi, —mmomooooooooooic coco Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada — Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat — pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan —— yang berlaku di bidang pasar modal. ————————. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada hari kerja terakhir Bursa Efek sebelum ————-——-—— diiklankannya pemanggilan untuk Rapat Umum —— Pemegang Saham untuk menetapkan nama para ——— pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat | yang dimaksud. momo ma LL LL LL Orang yang mendapat hak atas saham sebagai —— 37
Page 38 OCR 0.855
12. —————— aoi. Pasal 10 —-—— 1. 0 akibat kematian seorang pemegang saham atau — karena alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih menurut hukum dengan -———— mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-———— waktu disyaratkan oleh Direksi dapat »—-——-.—.. mengajukan permohonan secara tertulis untuk -— didaftar sebagai pemegang saham. —————--—————— Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila ——— Direksi dapat menerima baik bukti hak itu ——— tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran ——— Semua pembatasan, larangan dan ketentuan --—— dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran —— Gan pemindahan hak atas saham harus berlaku .. pula secara mutatis mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat 11 Pasal ini. ———.— Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan ——— adalah: a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan --————- sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini: ——— kb. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, —————- selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini -———— disebut “Rapat Umum Pemegang Saham Luar — Biasa”, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham — yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan . kebutuhan. —————————— om —-——no oo. ——— 38
Page 39 OCR 0.833
aa Papa Ie zetitan “Rapat Umum Pemegang Saham" dalam ——— Menara Sudirman Lanted 49 Lot ABD Sudiman Kaviag ini i : IN y) Hatatar 2100, Anggaran Dasar ini berarti keduanya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat — Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. ——————————————- |. a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan — diselenggarakan tiap tahun, paling lambat $ (enam) bulan setelah tahun buku -—w.—— Perseroan berakhir. ————————————————————- ls. Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa ——— Keuangan dapat menetapkan batas waktu ———- selain sebagaimana diatur pada huruf a ——- ayat ini. ————————————————————A—-Amm—— ha. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: ————— la. Direksi mengajukan Perhitungan Tahunan ——- yang terdiri dari Laporan Keuangan dari —- tahun buku yang baru berlalu yang telah —. diaudit oleh Akuntan Publik serta ——————— penjelasan atas Perhitungan Tahunan ————— tersebut untuk mendapat pengesahan Rapat, b. Direksi mengajukan Laporan Tahunan —.—..— mengenai keadaan dan pelaksanaan usaha —— Perseroan dan perkiraan mengenai ———————- perkembangan Perseroan untuk masa yang —— akan datang untuk mendapatkan persetujuan |c. Penggunaan pendapatan bersih tahun buku — yang baru berlalu serta keuntungan yang -— belum dibagikan dan tahun-tahun buku —-—— TE 39
Page 40 OCR 0.842
Treraanutu harus ditetapkan dan disetujui: la. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan ——- publik dan/atau kantor akuntan publik ———. yang akan memberikan jasa audit atas .———. informasi keuangan historis tahunan —-———.— dengan mempertimbangkan usulan Dewan ————. Komisaris dan memperhatikan rekomendasi .. Komite Audit. Dalam hal Rapat Umum —-————.- Pemegang Saham tidak dapat memutuskan ———. penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan tersebut .— kepada Dewan Komisaris, disertai -—.—.—... penjelasan mengenai alasan pendelegasian - kewenangan dan kriteria atau batasan —.... akuntan publik dan/atau kantor akuntan —.—. publik yang dapat ditunjuk .-————..coo—.. le. Dapat dilakukan pengangkatan anggota -—. | birersi Gan Dewan Komisaris Perseroan: —— he. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah . diajukan sebagaimana mestinya pada Rapat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar —— ANA, —— mon mn oma Hn Is. Pengesahan Perhitungan Tahunan oleh Rapat ——- Umum Pemegang Saham Tahunan berarti ————-——— memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Gan Dewan Komisaris atas pengurusan dan ———. pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 40
Page 41 OCR 0.851
Selatan 12180 Tetp 15204778 Fax : 204780 ls. 0 — buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -——- tercermin dalam Perhitungan Tahunan dan bukan merupakan tindak pidana. —-——-—————————m mm Dewan Komisaris atau 1 (satu) atau lebih ———. pemegang saham yang bersama-sama mewakili ——— paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara —. yang sah dapat meminta diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. ———-————————-—-—-————————.- Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ——————. Pemegang Saham tersebut diajukan kepada -———. Direksi dengan surat tercatat disertai ——-———- alasannya Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat ———— Umum Pemegang Saham paling lambat 15 (lima —— belas) hari kalender sejak tanggal permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau pemegang — saham diterima oleh Direksi. —-—-—-.—————————- Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan ———- mata acara rapat dan surat tercatat ———————— sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 pasal ini — Jari pemegang saham atau Dewan Komisaris ———- kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman.——--————- a. Apabila Direksi tidak melakukan —————..c. | | pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ————. | sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 pasal —- lini, atas usulan Pemegang Saham, maka -——- |dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima TP — ya ta
Page 42 OCR 0.859
-——— belas) hari kalender sejak tanggal -—————— permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ———. Pemegang Saham diterima oleh Direksi, ——.. Direksi wajib mengumumkan tentang adanya - permintaan pemegang saham tersebut ———..—. disertai alasan tidak diselenggarakannya . Rapat Umum Pemegang Saham. —————---.————. Dalam hal Direksi telah melakukan ————.—— pengumuman atau jangka waktu 15 (lima —.—.. belas) hari kalender telah terlampaui, ——- pemegang saham dapat mengajukan kembali —- permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ———-. Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris, ——.- dan Dewan Komisaris wajib melakukan ————— pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ————. dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari — kalender sejak tanggal permintaan ——————— tertulis tersebut diterima oleh Dewan ———. Komisaris. Dewan Komisaris wajib menyampaikan ————.— pemberitahuan mata acara rapat kepada ———. Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 ——- (lima) hari kerja sebelum pengumuman. —-———. Apabila Dewan Komisaris tidak melakukan —- pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ————. sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat —.- ini, maka dalam jangka waktu paling —-———— lambat 15 (lima belas) hari kalender -——.-. terhitung sejak tanggal permintaan —.———— — 42
Page 43 OCR 0.847
KANTOR NOTARIS BULIA TAYFANI, S.H, Sudirman Lamtal 20 Lot ABD Selatan 121 Telp : G20A77B Fax : 5204780 nj 0 ———— penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima oleh Dewan Komisaris, Dewan —-———. Komisaris wajib mengumumkan tentang ————— adanya permintaan pemegang saham tersebut disertai alasan tidak diselenggarakannya - Rapat Umum Pemegang Saham. -—-————-—-—————— Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman atau jangka waktu 15 (lima ———. belas) hari kalender telah terlampaui, ——- pemegang saham dapat mengajukan ————————- permintaan diselenggarakannya Rapat Umum — Pemegang Saham kepada Ketua Pengadilan ——- Negeri yang daerah hukumnya meliputi ————. tempat kedudukan Perseroan. ————————————— Apabila Direksi tidak melakukan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ———- Gimaksud dalam ayat 7 pasal ini, atas ——- usulan Dewan Komisaris, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari . kalender sejak tanggal permintaan ———.... penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima oleh Direksi, Direksi wajib ————. mengumumkan tentang adanya permintaan ———. pemegang saham tersebut disertai alasan —- tidak diselenggarakannya Rapat Umum -———— Pemegang Saham. ————————————.oocico————— Dalam hal Direxsi telah melakukan ——————— pengumuman atat jangka waktu 15 (lima ———. belas) hari kalender telah terlampaui, -——- ————— 43
Page 44 OCR 0.867
10. 11. ——— Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri - Rapat Umum Pemegang Saham. ——mm oo. c. Dewan Komisaris wajib melakukan ———————.. pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ————. Galam jangka waktu 15 (lima belas) hari —. kalender sejak tanggal pengumuman ————... sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ——- ini atau jangka waktu 15 (lima belas) ——.. hari kalender sebagaimana dimaksud pada —. huruf b ayat ini telah terlampaui. -————— d. Dewan Komisaris wajib menyampaikan —-————— pemberitahuan mata acara rapat kepada ———. Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 ——- (lima) hari kerja sebelum pengumuman, ———. sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat —— Pemegang saham sebagaimana yang dimaksud —.——- dalam ayat 8 huruf b Pasal ini dapat -——————. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham —. atas biaya Perseroan setelah memperoleh ———.. penetapan pemberian izin untuk ———-..ccc———. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham —. dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah ———- hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Apabila permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau —— Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh Ketua —— Pengadilan Negeri, maka pemegang saham ————.. sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini . ———— 44
Page 45 OCR 0.854
KANTOR HOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Lantai 0 wajib mematuhi prosedur penyelenggaraan -————- maupun ketentuan-ketentuar lain sebagaimana — dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa —————- Keuangan atau peraturan lainnya di bidang -——- pasar modal, termasuk antara lain tidak --—-——- mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pengumuman Rapat Umum —— Pemegang Saham atau sejak tanggal penetapan — Ketua Pengadilan Negeri (mana yang lebih dulu terjadi). ———————————————————————————————— ———.TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, PIMPINAN ....—- —-—-DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -——— 1. ———-—— momo —————1 Pasal 11 ——————————————————- Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha, atau di ibukota ——- provinsi tempat kedudukan atau kegiatan usaha Perseroan, atau di ibukota provinsi tempat —— kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan — dicatatkan, dengan ketentuan Rapat Umum —-———- Pemegang Saham tersebut wajib dilakukan di —— wilayah Republik Indonesia Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat Umum — Pemegang Saham secara elektronik dengan ——.—- memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas —— Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara ——-- Elektronik. —————— la, 2. perseroan wajib terlebih dahulu ——————-———— 45
Page 46 OCR 0.863
—————— menyampaikan pemberitahuan mata acara —.—... rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -—————— pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, ———— dengan tidak memperhitungkan tanggal ——... pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Mata acara rapat wajib diungkapkan secara jelas Jan YINCL . —e——— nona mo. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham --—-—— dilaksanaan atas permintaan dari pemegang - saham, dalam pemberitahuan mata acara ——.... Rapat Umum Pemegang Saham wajib memuat ——- juga informasi sebagaimana yang diatur ——— dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ——— terkait Rencana dan Penyelenggaraan Rapat - Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.——— b. Perseroan wajib melakukan Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham - paling lambat 14 (empat belas) hari -————. kalender sebelum pemanggilan Rapat Umum ——. Pemegang Saham, dengan tidak —-——-———.. memperhitungkan tanggal pengumuman dan ——— tanggal pemanggilan. —-——————.oooiicicooo. Perseroan wajib melakukan pemanggilan Rapat —— Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham ———. paling lambat 21 (dua puluh satu) hari —————. kalender sebelum tanggal penyelenggaraan ————. Rapat Umum Pemegang Saham, dengan tidak ———... memperhitungkan tanggal pemanggilan dan -———. 46
Page 47 OCR 0.883
4. tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang —- a. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -———- sekurang-kurangnya harus mencantumkan ——-—— hari, tanggal, waktu, tempat, ketentuan ——. pemegang saham yang berhak hadir, mata ——— acara Rapat termasuk penjelasan setiap -—— mata acara Rapat, dan informasi bahwa ———. pemegang saham dapat memberikan kuasa ———. melalui e-RUPS, serta informasi bahwa ——— bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat ——- Umum Pemegang Saham tersedia mulai dari ——. tanggal dilakukan pemanggilan sampai -———— dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham —. diadakan yang dapat diakses melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS. »..—————————- Ketentuan pemanggilan Rapat Umum Pemegang - Saham dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal ini —— mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - oleh pemegang saham yang telah memperoleh - penetapan pengadilan untuk ——-———————...ic— menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang -———— Saham, sebagaimana yang dimaksud dalam ——— Pasal 10 ayat 10. ——————————o————————-—— Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham ———. Tahunan harus pula mencantumkan bahwa —.—— laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan ——. dalam Pasal 23 ayat 4 telah tersedia di ——- —————
Page 48 OCR 0.858
0 ———— kantor Perseroan dan bahwa salinan dari ——. Laporan Keuangan dari tahun buku yang baru lalu dapat diperoleh dari Perseroan atas — permintaan tertulis dari pemegang saham. ... Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham jika terdapat perubahan informasi dalam ——-—.. pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah dilakukan. Dalam hal ralat ————-———- pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham —.... memuat informasi atas perubahan tanggal ——. penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham . Gan/atau penambahan mata acara Rapat Umum . Pemegang Saham, Perseroan wajib melakukan - pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang ———. Saham, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal ini. Apabila perubahan informasi mengenai -———— tanggal penyelenggaraan Rapat Umum ——-———- Pemegang Saham dan/atau penambahan mata ——. acara Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan - bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang —-—— Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ———— dimaksud pada huruf a ayat ini tidak -———— berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan - tidak memerintahkan untuk dilakukan —————. pemanggilan ulang. ———————m. oo oo ——— 48
Page 49 OCR 0.849
Is. wevr-usui Gari pemegang saham harus ————————. dimasukkan dalam mata acara Rapat Umum —————— ! | | 6. Pemegang Saham, jika: ————————————————————— Aa. usul yang bersangkutan telah diajukan ——— secara tertulis kepada Direksi oleh 1 -——— (satu) atau lebih pemegang saham yang ——— mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua -—— puluh) bagian dari jumlah seluruh saham — dengan hak suara yang sah yang telah —... dikeluarkan oleh Perseroan: dan ———-—————- telah diterima oleh Direksi sedikitnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang —-—-———————- bersangkutan dikeluarkan: dan —————————— dilakukan dengan iktikad baik, —-————-ww. mempertimbangkan kepentingan Perseroan, — menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta ————- merupakan mata acara yang membutuhkan ——— keputusan Rapat Umum Pemegang Saham: dan— menurut pendapat Direksi, usul itu -..——— dianggap berhubungan langsung dengan —-—— usaha Perseroan dan dengan mengingat -—-—— ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran — Dasar ini. —————— mn na Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, -—— I maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana PE us $G)
Page 50 OCR 0.899
——— dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil ——— keputusan yang sah serta mengikat mengenai .— hal yang akan dibicarakan sedangkan Rapat ——— Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan ——— dimanapun juga dalam wilayah Republik ——-...... Indonesia. Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh —. Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk, dapat mendelegasikan kewenangan ——— untuk memimpin rapat tersebut kepada Presiden Direktur atau kepada anggota Direksi. ————.—.. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun —— hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan — dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi — yang ditunjuk oleh Direksi. ———-————————..o Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir — atau berhalangan karena sebab apapun, hal —.— mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ..—— ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan — dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. — Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang —————— Gitunjuk oleh Dewan Komisaris mempunyai --———- benturan kepentingan atas hal yang akan »—.——— —— 50
Page 51 OCR 0.843
KANTOR NOTARIS BULIA TAUFARI, S.R, Wignara Sudirman Lanta! 18 Lot ABD SA. Jendral Sudirman 80 Jakarta Selatan 12180 Totp 15204778 Fax : 5204780 ”—— Giputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, — maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak —- mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ——————-—--m—w--..icoco Apabila semua anggota Dewan Komisaris -—————. mempunyai benturan kepentingan, maka Rapat —— Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah satu -. anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. — Dalam hal anggota Direksi yang ditunjuk oleh . Direksi mempunyai benturan kepentingan atas — hal yang akan diputuskan dalam Rapat Umum ——— Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang ———— Saham dipimpin oleh anggota Direksi yang --——— tidak mempunyai benturan kepentingan. —-———..... Apabila semua anggota Direksi mempunyai ————- benturan kepentingan, maka Rapat Umum ——————- Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang —— pemegang saham independen (bukan pengendali) yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham —— lainnya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ———————--————————ooo—————————————- Ketua Rapat berhak meminta kepada mereka yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham untuk —— membuktikan hak mereka untuk menghadiri rapat yang bersangkutan. —————-—-——————————-oo. . Dari segala hal yang dibicarakan dan ———————- diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham —— dibuat Berita Acara Rapat. ———— oo TT —— 51
Page 52 OCR 0.882
aa ———— Berita Acara Rapat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang —————- ditunjuk untuk maksud tersebut oleh peserta .— Rapat Umum Pemegang Saham, untuk memastikan . kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut. Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti -.. yang sah terhadap semua pemegang saham dan —— pihak ketiga tentang keputusan dan segala —.— sesuatu yang terjadi dalam rapat, —-———-————— Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 10 — Pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita —— Acara Rapat dibuat oleh Notaris. —————————.. Setiap pemberitahuan/informasi kepada ....——.. pemegang saham sehubungan dengan -—-—————————— penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - — termasuk tapi tidak terbatas pada pengumuman, pemanggilan, pemanggilan ulang, risalah hasil rapat, akan disampaikan Perseroan sekurang-—— kurangnya melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek, dan situs web penyedia e-RUPS dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. -———. Pemberitahuan/informasi dalam bahasa asing, - akan memuat informasi yang sama dengan —————. informasi yang menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran —.——. diantara keduanya, maka informasi dalam -—... Bahasa Indonesia yang berlaku. ———.——-——m.m PA 52
Page 53 OCR 0.813
MULIA TAUFANI, SK, ) | ————m— -KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN ———————— Menara Sudirman Lantat 18 Lot ADD: SA. Jangrat Sudirman Kaviing 80 Jakarta Selatan 12189 | | mo —— oo ——| RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM — m5500 Telp 1 5204778 Fam : 5204780 Rapat Umum Pemegang Saham dapat ——-—--————- dilangsungkan apabila dihadiri oleh ————- pemegang saham yang mewakili lebih dari — 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ——.- seluruh saham dengan hak suara yang sah -— yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, —— kecuali apabila ditentukan lain dalam ——— Anggaran Dasar inij ——————————-————-—0— b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ——— dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, —— maka dapat diadakan pemanggilan Rapat ——— Umum Pemegang Saham kedua, tanpa ————-o. didahului dengan pengumuman Rapat, ———ww— c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam —— huruf b ayat ini harus dilakukan paling — lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum —. Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut diselenggarakan, dengan menyebutkan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pertama tetapi tidak mencapai kuorum: ——— d. Rapat Umum Pemegang Saham kedua —-——-————. diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kalender dan paling lambat 21 (dua — puluh satu) hari kalender, terhitung ——-— sejak Rapat Umum Pemegang Saham pertama, - i dengan syarat dan mata acara yang Sama —- 3 53
Page 54 OCR 0.869
—— seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama, kecuali mengenai persyaratan pemanggilan rapat sebagaimana Gitetapkan dalam huruf c ayat ini, dan —. persyaratan kuorum sebagaimana ditetapkan dalam huruf e ayat ini: —.o—————m—— oo Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah . sah dan berhak mengambil keputusan yang — mengikat apabila dihadiri oleh pemegang — saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh ———. saham dengan hak suara yang sah yang ———— telah dikeluarkan oleh Perseroanj ——..... Dalam hal kuorum Rapat Umum Pemegang -——— Saham kedua tidak tercapai, maka atas ——. permohonan Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dapat diadakan dengan —-—..—— ketentuan pemanggilan, waktu ———-———....— penyelenggaraan, kuorum kehadiran dan ——— jumlah suara untuk mengambil keputusan —— rapat ditetapkan oleh Otoritas Jasa —.... Keuangan. ————————————— non oo Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham —-——— sebagaimana yang dimaksud pada huruf a —— dan huruf e ayat ini adalah sah jika ————. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per —. dua) bagian dari jumlah seluruh saham —.—. dengan hak suara yang hadir dalam Rapat —. Umum Pemegang Saham, kecuali ditentukan —. — 54
Page 55 OCR 0.877
0 —— lain dalam Anggaran Dasar ini. —————————— h. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum ——— keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ————. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan -—-——- huruf e ayat ini berlaku juga untuk ————— kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ——— Rapat Umum Pemegang Saham untuk mata ————. acara transaksi material dan/atau ——————— perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk - mata acara transaksi material berupa ————. pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 508 (lima puluh persen) jumlah kekayaan —- Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pemegang saham ——— yang namanya tercatat dalam daftar pemegang — saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ——————————m ons. Kehadiran pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan —— surat kuasa. ———--.—————- oo. ooooooo—————— Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa — untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan — kepadanya pada waktu Rapat diadakan, kecuali terhadap pemberian kuasa yang diberikan oleh pemegang saham secara elektronik melalui e--— a. Perseroan wajib menyediakan alternatif -—-—- ipemberian kuasa secara elektronik bagi -—- PEN 55
Page 56 OCR 0.858
— — pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ——— b. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa —- 1. Partisipan yang mengadministrasikan —. sub rekening efek/efek milik pemegang Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tiap saham — memberikan hak kepada pemiliknya untuk —————- mengeluarkan 1 (satu) suara. ———————...cccicc—. Suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham —— berlaku sama untuk seluruh saham yang —————.. dimilikinya. Pemegang saham tidak berhak ———. memberikan kuasa kepada lebih dari seorang —. kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang — dimilikinya dengan suara yang berbeda, —————.- kecuali bagi Kustodian yang mewakili —....—.. nasabahnya atau Manajer Investasi yang ——-——.- mewakili kepentingan Reksa Dana yang —-—————. dikelolanya. ————————-—————--— 5 — no Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku ——. kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa —.—. dalam Rapat Umum Pemegang Saham tidak —-———.. HA 56
Page 57 OCR 0.852
KANTOR NOTARIS MULIA TAUFANI, SB. Menara Sadirman Lertet 18 Lot ARD SA. Jandroi Sudirnan Kavling 30 Jekarta Setatan 12190 Totp : 5204779 Far : 5204780 0 — dihitung dalam pemungutan Suara. —————w—————— Dalam hal kuasa diberikan secara elektronik, maka anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pemungutan suara mengenai diri orang ——----—- dilakukan dengan surat tertutup yang tidak —— ditandatangani, dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau — lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili sedikitnya 108 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —— Suara blanko atau suara yang tidak sah —————— dianggap dan dihitung sebagai suara yang sama Gengan suara mayoritas pemegang saham yang —— mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Semua keputusan diambil berdasarkan ———————— musyawarah untuk mufakat. —-————————————ooo.. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah —— untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan — diambil dengan pemungutan suara berdasarkan — suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —— bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ——— dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham, — |kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini —-——— ditentukan lain. —-————————-—— mm —————————. 57
Page 58 OCR 0.872
10, —-—— Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak —— setuju sama banyaknya, maka usul harus -———— dianggap ditolak. —-————mm oo oo oo. Putusan berkenaan dengan transaksi yang ————. mempunyai benturan kepentingan, sebagaimana — dimaksud dalam Pasal 16 ayat 10, harus ———... diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan —— tersebut, yang dihadiri oleh pemegang saham — independen atau pemegang saham yang tidak ——.. mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan ——— yang berlaku di bidang pasar modal serta .—... peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-— Saham Perseroan dicatatkan. —.————..——o—. Setiap usul yang diajukan oleh para pemegang - saham selama pembicaraan-pembicaraan atau —.. pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang —— Saham harus memenuhi semua syarat sebagai ——— a. Menurut pendapat Ketua Rapat usul -——.—.. tersebut berhubungan langsung dengan ———— salah satu mata acara Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan, dan ———-—-——-—— b. Usul tersebut diajukan oleh satu atau ——— lebih pemegang saham yang bersama-sama —— mewakili sedikitnya 10$ (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak ———. suara yang sah yang telah dikeluarkan —.. TA 58
Page 59 OCR 0.871
ha. 12. Teten perseroan: ——one-— ono fe. Menurut pendapat Direksi usul itu ——————. dianggap berhubungan langsung dengan ———— usaha Perseroan. ————————————-—-—-——————— Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua —— pemegang saham memberikan persetujuan dengan menandatangani persetujuan tersebut. ———-—..—. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum ———— Pemegang Saham. ———————————————- no eoa, a. Dalam hal dilakukan Rapat Umum Pemegang —— Saham kedua dan Rapat Umum Pemegang Saham - ketiga, ketentuan pemegang saham yang --—— berhak hadir sebagai berikut: -——-——————-——-— - untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua, pemegang saham yang berhak hadir —-——-—- merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan — Rapat Umum Pemegang Saham keduaj—-————- - untuk Rapat Umum Pemegang Saham ketiga, pemegang saham yang berhak hadir —---——- merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan — —— 58
Page 60 OCR 0.869
1. Rapat Umum Pemegang Saham ketiga. ————.. hb. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang —-——m——— sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 4 . huruf d, pemegang saham yang berhak hadir . dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan - pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) ... hari kerja sebelum pemanggilan ulang Rapat Umum Pemegang Saham. ———————-——-.— oo coco Cc. Dalam hal ralat pemanggilan tidak —————.—... mengakibatkan pemanggilan ulang —-——————.. sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 4 - huruf d, pemegang saham yang berhak hadir - mengikuti ketentuan pemegang saham ————.—.—. sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal —.. Perubahan anggaran dasar yang memerlukan —.—— persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi ——.... Manusia Republik Indonesia, selain perubahan . untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya — perusahaan, ditetapkan oleh Rapat Umum —————— Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang —— saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua —— per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham .. dengan hak suara yang sah yang telah -—-—-———.... dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan ——.. disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) — 60
Page 61 OCR 0.868
—— bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ——— secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. — Perubahan anggaran dasar tersebut harus ————- dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa — Indonesia, yang dibuat selambatnya 30 (tiga — puluh) hari sejak tanggal keputusan Rapat -—— Umum Pemegang Saham, ———————————————-— Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ————— menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka —-—— waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal —— dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan —————- tertutup menjadi Perseroan terbuka atau -—--—— sebaliknya, wajib dimohonkan untuk mendapat — persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 ——— (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar —-—--—-—-—- tersebut, —————————————00 ——————— 0 Perubahan anggaran dasar selain yang ——————.. menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --——-—-———. Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga —— puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang perubahan — tersebut serta didaftarkan dalam daftar -—-——- perseroan. —————— LA. ana LL Ha
Page 62 OCR 0.882
Tas meaptta dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini kuorum yang — ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah —.. Rapat Umum Pemegang Saham pertama dapat »-.——- diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ——— kedua dengan syarat dan mata acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat Umum —.. Pemegang Saham pertama, kecuali mengenai ———— jangka waktu pemanggilan harus dilakukan ———— paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tersebut, ——— dengan tidak memperhitungkan tanggal ———————- pemanggilan dan tanggal rapat, serta untuk —— pemanggilan rapat tersebut tidak perlu —————. dilakukan pengumuman terlebih dahulu dan ———— Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah -—— dan berhak mengambil keputusan yang mengikat - apabila dihadiri oleh pemegang saham yang ——— mewakili sedikitnya 3/5 (tiga per lima) ———.—. bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak — suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh —— Perseroan dan keputusan disetujui sedikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ——— jumlah suara yang dikeluarkan secara sah -——— dalam Rapat. —————-————————-m———— oi 5. Dalam hal kuorum Rapat Umum Pemegang Saham —— kedua tidak tercapai, maka atas permohonan —— mamang 62
Page 63 OCR 0.866
0 ———— Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham ketiga — dapat diadakan dengan ketentuan pemanggilan, waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran dan — jumlah suara untuk mengambil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. —-——————————————————-——————- Dengan tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11.12, keputusan mengenai pengurangan modal — harus diberitahukan secara tertulis kepada —— semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh — Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian ———- berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya ——- mempunyai peredaran luas dalam wilayah negara Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat kedudukan Perseroan -——-————— sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari — kalender sejak tanggal keputusan tentang —-—-—— pengurangan modal tersebut. ————-———————...—. —--—PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ———- 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan -———— | | perundang undangan yang berlaku, maka —-————- penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ——— | pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan —— (jan a waktu erdirinya Perseroan AN ——————- g gk ktu berdiriny a | pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan | ! keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -———— 63
Page 64 OCR 0.880
0 — dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili —. sedikitnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari — jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —— sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang ———— dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum ————— Pemegang Saham. ————————.m..oooo——o-o oo. Dengan tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11,12, Direksi wajib mengumumkan dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia mengenai ringkasan rancangan —————. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan — Perseroan atau pemisahan, paling lambat 30 —-— (tiga puluh) hari kalender sebelum ————.——... pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ——..... Dengan mengindahkan ketentuan peraturan ———.. perundang-undangan yang berlaku, pembubaran .. Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan — keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang ———— dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili —. sedikitnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari -— jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —. sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham yang —-——— dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum ———.. Pemegang Saham. —-——————-——— oo ooooococic&.. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas — 64
Page 65 OCR 0.906
0 — tidak tercapai, maka dalam Rapat Umum ————mw- Pemegang Saham kedua dapat diambil keputusan yang sah apabila dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) —— bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak — suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh —— Perseroan dan disetujui lebih dari 3/4 (tiga . per empat) bagian dari jumlah seluruh suara — yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. -————————————————mo———————. Dan dalam hal kuorum dalam Rapat Umum ——————- Pemegang Saham kedua sebagaimana dimaksud di - atas tidak tercapai, maka atas permohonan ——— Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham ketiga — dapat diadakan dengan ketentuan pemanggilan, - waktu penyelenggaraan, kuorum kehadiran dan — jumlah suara untuk mengambil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. -———————————-.———— oom Apabila Perseroan dibubarkan baik karena ———— berakhirnya jangka waktu berdirinya (jika ——— didirikan untuk jangka waktu tertentu), atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum — Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar — berdasarkan penetapan Pengadilan, maka —————- Perseroan harus diadakan likuidasi oleh 1 ——- (satu) atau lebih Likuidator. —————————-———— Direksi bertindak sebagai Likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ——— —— 65
Page 66 OCR 0.798
0 atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ——. ayat 4 Pasal ini tidak menunjuk Likuidator. — 6. Peraturan mengenai pengangkatan, —————m————— pemberhentian sementara, pemberhentian, —.——. kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan ——— pengawas terhadap Direksi berlaku juga bagi — Likuidator. ——————————————-——— oo |. Upah bagi para Likuidator ditentukan oleh ——— Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan ———— Pengadilan. ———————-———— oo ooco oo l. Likuidator wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) a. mendaftarkan pembubaran Perseroan serta . nama alamat Likuidator dalam Daftar ————- Perusahaan7 ———————-onno noona b. mengumumkan pembubaran Perseroan serta —— nama dan alamat Likuidator dalam Berita — Negara, ————mmwmwooo————- oo oo oo C. mengumumkan pembubaran Perseroan serta —— nama dan alamat Likuidator dalam 2 (dua) - surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya mempunyai peredaran —— luas dalam wilayah negara Republik ————— Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang ————- terbit di tempat kedudukan Perseroan ———— sebagaimana ditentukan oleh Likuidator: — da. memberitahukan tentang pembubaran —-—-———.- Perseroan serta nama dan alamat --——————.. ———— 66
Page 67 OCR 0.806
lo. laa. 1. —-———— Likuidator kepada Menteri Hukum dan Hak . Asasi Manusia Republik Indonesia dan —-——— Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ———— peraturan perundang-undangan yang —-————- berlaku. ————————————————————————————— a. Likuidator harus bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atas likuidasi yang dilakukan, mna —————-———————— lo. Likuidator harus mendaftarkan dan ——————- mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-——————- undangan yang berlaku. ————————————————. Sisa kekayaan Perseroan setelah dilikuidasi — yang dibagikan kepada para pemegang saham, —— harus dilakukan menurut perbandingan nilai —— nominal atas saham yang dimilikinya. -——————- Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam — Akta Pendirian beserta pengubahannya di ————- kemudian hari tetap berlaku sampai dengan ——— tanggal disahkannya perhitungan likuidasi -——— oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan ————————.. diberikannya pelunasan dan pembebasan ———-——.. sepenuhnya kepada Likuidator. —————————...— menanam ————————-| Pasal 15 ———— moon (i) Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu : | Direksi Gi bawah pengawasan Dewan —..———- | komisaris: Lon occooi. jaan pinetes terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) 67
Page 68 OCR 0.849
0 —————— orang anggota Direksi dengan komposisi —. a. Seorang Presiden Direktur, dan/atau— b. 2 (dua) orang lebih Direktur. ——————— Seluruh anggota Direksi wajib——..—m. berdomisili di Indonesia, ——————-—————- (iii) Perseroan wajib memiliki 1 (satu) orang Direktur yang membawahkan Unit Usaha .. Syariah. Direktur yang membawahkan Unit Usaha Syariah tersebut dapat merangkap tugas sebagai Direktur lainnya. ——-—————- Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota —— Direksi adalah yang memenuhi persyaratan ———— Sesuai dengan peraturan perundang-undangan —. yang berlaku, termasuk peraturan perundang-—— undangan di bidang pasar modal. ————————————— (1) (ii) Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat. Umum Pemegang Saham masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal -—.— yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat mereka, sampai —.. penutupan Rapat Umum Pemegang Saham ———— Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka. Anggota Direksi —.—— yang masa jabatannya telah berakhir -—.——— dapat diangkat kembali. ——————————-————. Rapat Umum Pemegang Saham dapat ———————- memberhentikan mereka sewaktu-waktu ———— dengan menyebutkan alasannya setelah ——— 68
Page 69 OCR 0.889
0 anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam ———— rapat tersebut. Pemberhentian demikian — berlaku sejak penutupan rapat yang ————— memutuskan pemberhentiannya, kecuali ——— bila tanggal pemberhentian yang lain ——— ditentukan oleh rapat tersebut. ——..ciu (iii) Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan -————— berdasarkan butir (ii) ayat ini atau ——— untuk mengisi lowongan karena sebab lain atau seorang yang diangkat sebagai -——— tambahan anggota Direksi yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu sebagaimana . Gimaksud dalam butir (i) ayat ini, --——— kecuali Rapat Umum Pemegang Saham mm... menentukan lain. mm ————————miicH————— Para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis ke ———— samping atau hubungan semenda (menantu atau — ipar), dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris. ————————————— Dengan memperhatikan peraturan perundang-———— undangan yang berlaku di bidang pasar modal, para anggota Direksi dapat diberi gaji dan —— atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang ——-———— tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat —— 69
Page 70 OCR 0.850
Tentimpankan kepada Dewan Komisaris. --.—..... |. (3) (ii) Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, sehingga jumlah Direksi - kurang dari 3 (tiga) orang, maka ———...—— selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat ——- Umum Pemegang Saham untuk mengisi -—-————— lowongan ini dengan memperhatikan —-.———— ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ...... ayat 3 butir (1) Pasal ini. ———-———-———- Dalam hal anggota Direksi mengundurkan —- diri, sehingga mengakibatkan jumlah ———.. anggota Direksi menjadi kurang dari 3 ——- (tiga) orang, maka pengunduran diri ——.... tersebut adalah sah apabila telah —————— ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang ———— Saham, dan anggota Direksi yang baru -—— telah diangkat dan disetujui oleh —-...—. otoritas sehingga persyaratan minimal ——. jumlah anggota Direksi terpenuhi. —.————— (iii) Dalam hal terdapat anggota Direksi ———.. telah habis masa jabatannya, sehingga —— mengakibatkan jumlah anggota Direksi ——. menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka anggota Direksi yang telah habis masa ... jabatannya tetapi belum ditetapkan ——.— penggantinya oleh Rapat Umum Pemegang —-— Saham, yang bersangkutan tetap dapat ——— —— 70
Page 71 OCR 0.869
melaksanakan kewenangannya yang sama ——— sampai dengan ditetapkannya penggantinya yang bersangkutan oleh Rapat Umum —————— Pemegang Saham. —-———————————mm-———m———— Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka selambat-———————- lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) - hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --— untuk mengangkat Direksi baru dan untuk ————- sementara Perseroan diurus oleh Dewan ——-————- Komisaris. ————————————-—————————-0—————— (i) Seorang anggota Direksi berhak-—-——————— mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan ———— sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari ——- kalender sebelum tanggal pengunduran -——— dirinya. ——————————————-—-—————————— (ii) Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat — Umum Pemegang Saham untuk memutuskan ——— permohonan pengunduran diri anggota -——— Direksi dalam jangka waktu paling lambat 99 (sembilan puluh hari) kalender —————— setelah diterimanya surat pengunduran —— diri tersebut. Dalam ha! perseroan tidak ——-—————-——-—— menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang -—— Saham dalam jangka waktu sebagaimana ——— ——— 71
Page 72 OCR 0.876
—— Gimaksud dalam ayat ini, maka dengan ——— lampaunya kurun waktu tersebut, m...——— pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan Rapat .. Umum Pemegang Saham. ———...————.——-————. (iii) Pemberhentian atau Penggantian anggota - (iv) (v) Direksi sebagaimana yang dimaksud pada — Pasal 15 ayat 3 (ii) yang dilaksanakan — sebelum periode masa jabatan anggota ——— Direksi berakhir, wajib memperhatikan —— paling sedikit kriteria yang ditetapkan . Galam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan — tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Otoritas Jasa Keuangan berwenang -———.... melakukan evaluasi terhadap keputusan —— pemberhentian atau penggantian anggota — Direksi yang dilakukan sebelum periode — masa jabatan anggota Direksi berakhir, — dengan mekanisme dan tata cara yang --—— ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola .. bagi Bank UMUM. —mm————-—-o-o-- oo Pemberhentian atau penggantian Direktur Utama dan/atau Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan sebelum periode masa —— jabatan berakhir, wajib mendapatkan ———— persetujuan terlebih dahulu dari -——————— Otoritas Jasa Keuangan sebelum ——...—... —————— 72
Page 73 OCR 0.840
— — diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang -—— Saham, dengan mekanisme dan tata cara —— yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata —.—— Kelola bagi Bank Umum. —————-————..—————- (vi) Terhadap pengunduran diri anggota -————- Direksi sebagaimana yang dimaksud pada —. Pasal 15 ayat 8 (i), yang dilakukan —-——— sebelum masa jabatannya berakhir, -——————- Otoritas Jasa Keuangan berwenang —--—-——- melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota Direksi tersebut, dengan —— mekanisme dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan —. tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. —— Apabila jabatan Presiden Direktur lowong dan selama penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang -—--—- Direktur yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris — akan menjalankan kewajiban Presiden Direktur Gengan sebutan pejabat sementara Presiden ——— Direktur, dan mempunyai wewenang serta ---——- tanggung jawab yang sama sebagai Presiden ———- Direktur untuk hal-hal yang bersifat intern — Perseroan. —-—-————————————————-———-.——— Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: -—— a mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 8 pasa Ani -———— mo ————————-— £ Hi | | 8 | !
Page 74 OCR 0.789
0 —— b tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-. undangan yang berlakuj/ ———-—-—— oo... c meninggal duniaj »————— mo o——oo ono d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat . Umum Pemegang Saham: —-——————...oo——o e. dinyatakan pailit oleh keputusan -——...... pengadilan. -—————-—— mo ——w TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI ——— —————————— —— -Pasal 16 —————m————- oi (4) Direksi bertugas menjalankan dan ———————- bertanggung jawab atas pengurusan -————.. Perseroan untuk kepentingan Perseroan —.. sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan — keputusan Rapat Umum Pemegang Saham..———. (ii)Direksi wajib melaksanakan tugas, -——.——. wewenang, dan tanggung jawab dengan ————- itikad baik dan dengan prinsip kehati-——— hatian Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad —— baik dan penuh tanggung jawab menjalankan ——— tugasnya, dengan mengindahkan peraturan -—-———- perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.. Seluruh Direksi bertanggung jawab terhadap —— pengembangan Unit Usaha Syariah. -—————————... Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam —— Gan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ——. — 74
Page 75 OCR 0.844
0 —— — dengan pihak lain serta menjalankan segala .— tindakan, baik yang mengenai kepengurusan ——— maupun kepemilikan akan tetapi dengan -—-———- pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan-.-— tindakan tersebut di bawah ini disyaratkan —.— persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris atau — persetujuan tertulis dari seluruh anggota ——— Dewan Komisaris, yakni: L. Untuk membeli atau dengan cara lainnya —. memperoleh/mendapatkan barang-barang ——— tidak bergerak (hak-hak atas tanah ————— dan/atau bangunan) dan/atau perusahaan, yang tidak dalam rangka penyelamatan ——— ii. Untuk menjual atau dengan cara lain ———— memindahkan hak barang-barang tidak -——— bergerak (hak-hak atas tanah dan/atau —— bangunan) dan/atau perusahaan, tidak -—.. termasuk penjualan bekas agunan dalam —— rangka penyelamatan piutangj ————-——————— iii. Untuk membebani hak tanggungan, ———————- menggadaikan atau dengan cara lain ————— menjaminkan/mengagunkan kekayaan milik — Perseroan: ———————————— oo --————- iv. Mengambil bagian atau ikut serta atau —— melepaskan, baik sebagian atau ————————- seluruhnya, dalam perseroan atau badan-—. badan lain atau menyelenggarakan —————-—- fana perusahaan baru yang tidak dalam rangka ——
Page 76 OCR 0.849
vi. vii. 0 ———— penyelamatan piutang, sesuai dengan -——— ketentuan yang berlaku: ——-—— oo. Untuk meminjam uang atau menerima —..—— fasilitas kredit atau fasilitas -——————— perbankan lainnya yang bukan merupakan — kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ——— dalam jumlah yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat Dewan Komisaris, -—— kecuali ketentuan perundang-undangan ——— menentukan adanya persetujuan Dewan —-—— Komisaris: —— Untuk melakukan Transaksi Valuta Asing — (Foreign Exchange) dan derivatif yang —- berbentuk suku bunga atau valuta asing -—. dengan bank-bank, baik di dalam maupun — di luar negeri, dimana Perseroan harus .— menandatangani perjanjian seperti ISDA — (International Swap Dealers »—.——...— Association), ICOM (International ....... Currency Options Market) atau perjanjian lain yang setaraj -————————..oooocicicco— Untuk meminjamkan uang atau memberikan .. fasilitas kredit atau fasilitas ——.——.. perbankan lain yang bukan merupakan ———— kegiatan usaha sehari-hari Perseroan —.—.. dalam jumlah yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat Dewan Komisaris, ——— kecuali ketentuan perundang-undangan ——— menentukan adanya persetujuan Dewan —... —— 76
Page 77 OCR 0.872
0 —— Komisaris) ————————————--————————-————- viii. Mengeluarkan surat jaminan bank atau ——— dengan cara lain menjadi penjamin (borg) atau avalis untuk menjamin pembayaran —— utang atau kewajiban keuangan ———-——-——.. orang/pihak lain. —————————— m0 Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh —— atau lebih dari 508 (lima puluh persen) dari jumlah nilai total kekayaan Perseroan ——.-———. (setelah dikurangi dengan seluruh kewajiban), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan yang terakhir yang diaudit oleh —.—— kantor Akuntan Publik, baik dalam 1 (satu) —— transaksi atau beberapa transaksi yang ————— berdiri sendiri, baik yang berkaitan satu ——- sama lain atau tidak dalam 1 (satu) tahun ——- buku, harus mendapat persetujuan Rapat Umum — Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili —— para pemegang saham yang memiliki sedikitnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah —-———- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan —-—-————. disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per ————- empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum -———- Pemegang Saham. ———————-———————— mn Yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan —— — 77
Page 78 OCR 0.889
a. Presiden Direktur bersama-sama dengan ——— seorang Direktur, atau »—————————————.— b. Dalam hal Presiden Direktur berhalangan — karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ——— maka 2 (dua) orang Direktur bersama-sama - berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili ——————.—. Perseroan. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau —————— menjadikan sebagai jaminan uang atau ———-————- melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat --—— kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) —— diantaranya yang berperedaran luas dalam ———. wilayah negara Republik Indonesia dan 1 —-——.. (satu) lainnya yang terbit di tempat ———————- kedudukan Perseroan sesuai dengan ——-mw————— pertimbangan Direksi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak ———————. dilakukan perbuatan hukum tersebut. »..————.. Dalam rangka pengendalian umum sebagaimana —— ditetapkan dalam Standar Pelaksanaan Fungsi — Audit intern Bank, tanggung jawab Direksi —— adalah menciptakan struktur pengendalian ———— intern, menjamin terselenggaranya fungsi ———— audit intern dalam setiap tingkatan manajemen “ana 78
Page 79 OCR 0.872
10. dan menindaklanjuti temuan audit sesuai -—-———— dengan kebijakan ataupun pengarahan yang -—-—— diberikan oleh Dewan Komisaris. ————-—-—————— a. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak—— pula mengangkat seorang atau lebih ——-———— sebagai wakil atau kuasanya dengan —-—--——- memberikan kepadanya kekuasaan yang ———.—— diatur dalam surat kuasa. ——-————-—-—————- b. Direksi dapat mengangkat baik perorangan maupun 1 (satu) kelompok orang dalam ———— bentuk komite untuk melaksanakan —-—————- pengelolaan kegiatan usaha tertentu —-——— Perseroan ——— Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada -———- Dewan Komisaris. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa ... transaksi yang memuat benturan kepentingan - antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang —-—— saham utama dengan kepentingan ekonomis ———. Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan —- Rapat Umum Pemegang Saham dari pemegang —-— saham yang tidak mempunyai benturan ——-—-———— kepentingan sebagaimana dimaksud dalam —-—-—— Pasal 12 ayat 9. ————————————-— mL Jaa. patam hal Perseroan mempunyai kepentingan —- 79
Page 80 OCR 0.843
12, 13. — yang bertentangan dengan kepentingan ——... pribadi seorang anggota Direksi, maka —...— Perseroan akan diwakili oleh anggota —————— Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan —.. mempunyai kepentingan yang bertentangan ..... dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh . Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 10 Pasal —.. INL momonon noona Di dalam hal hanya ada seorang anggota ———. Direksi, maka segala tugas dan wewenang ———. yang diberikan bagi para anggota Direksi —.. dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula ——-—— baginya. ———— mono Direksi wajib memiliki pedoman dan tata ———. tertib kerja yang bersifat mengikat bagi ——— setiap anggota Direksi, dengan berpedoman —— pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan —-————- tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank —-——.— Hm HH — nm -—Pasal 17 —mmmwmo—ooo oo Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala — paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap -———— bulan dan/atau dapat diadakan setiap waktu —— bilamana dipandang perlu oleh Presiden —....—. Direktur atau oleh seorang atau lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan dari ——— 80
Page 81 OCR 0.898
———— seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris —— atau atas permintaan tertulis 1 (satu) —————— pemegang saham atau lebih yang bersama-sama — mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —— Direksi wajib pula mengadakan Rapat Direksi - bersama dengan Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) — Direksi harus menjadwalkan Rapat Direksi —-——- maupun rapat yang diadakan bersama dengan ——— Dewan Komisaris tersebut untuk tahun »——————- berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. -—— Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh ———— Presiden Direktur atau salah seorang anggota Direksi atau oleh Sekretaris Perusahaan atau oleh Kepala Unit Kerja Corporate Secretary.-—— Pemanggilan Rapat Direksi disampaikan kepada setiap anggota Direksi dan harus dilakukan —— secara tertulis dengan tanda terima yang ———— memadai, atau dengan surat tercatat atau —-——— dengan jasa kurir, atau dengan telex atau ——— telefax atau dengan menggunakan sarana —— elektronik paling lambat 5 (lima) hari -—-————- kalender sebelum Rapat Direksi diadakan, atau jancka waktu lain yang ditetapkan oleh --———- Presiden Direktur. —-——————————.ooo———————-—— Pemanggilan Rapat Direksi yang diadakan --.——- EA 81
Page 82 OCR 0.809
0 — bersama dengan Dewan Komisaris harus pula —.. disampaikan kepada setiap anggota Dewan ———.—. Komisaris dengan ketentuan dan persyaratan —— yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... Ini. mmm — oem oo Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan mata acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat. —..——— Bahan rapat pada rapat yang telah dijadwalkan wajib disampaikan kepada peserta paling -———— lambat 5 (lima) hari sebelum rapat -m.———. diselenggarakan, kecuali dalam hal terdapat .. rapat yang diselenggarakan di luar jadwal ——— yang telah disusun maka bahan rapat dapat ——— GJisampaikan kepada peserta rapat paling --———- lambat sebelum rapat diselenggarakan. ————.. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan —- Perseroan atau tempat kegiatan usaha ——.....—.. Perseroan. Rapat Direksi dapat juga »—-—...... diselenggarakan secara elektronik dengan —-.—— menggunakan media telekonferensi, video —..—. konferensi atau sarana media elektronik ————— Lainnya. —oo———————— 2-2 Apabila semua anggota Direksi hadir atau ——. diwakili, pemanggilan terlebih dahulu »....... tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi . berhak mengambil keputusan yang sah dan —-———. mengikat. ——m—mmw--— 5-55 Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden ————.... Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak — TT —— 82
Page 83 OCR 0.886
10. 0 ——— dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak — perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat — Direksi akan dipimpin oleh salah seorang -——— Direktur yang dipilih oleh para anggota -———— Direksi yang hadir dan atau Giwakili dalam —— Rapat Direksi. ————————————————— mena Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi -——— lainnya berdasarkan surat kuasa. -—-—---—-—--—— Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari —— 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi yang sedang mejabat hadir atau —-——-—- diwakili dalam rapat. ———————-———————--— Keputusan Rapat Direksi harus diambil ——————- berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam — hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk —— mufakat tidak tercapai, maka diambil dengan — pemungutan suara berdasarkan suara setuju ——— lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -—— jumlah anggota Direksi yang sedang menjabat. a. Setiap anggota Direksi yang hadir-———————- berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan -—— tambahan 1 (satu) suara untuk setiap ————— anggota Direksi lain yang diwakilinya. —— tb. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung —— maupun secara tidak langsung mempunyai ——— (kepentingan dalam satu transaksi, kontrak 83
Page 84 OCR 0.863
11. ——— atau kontrak yang diusulkan, dalam mana —— Perseroan menjadi salah satu pihaknya, -—— harus menyatakan sifat kepentingan dalam — suatu Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-. hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat ———.. Direksi menentukan lain. ———m—-—-—oooo.. Cc. Pemungutan suara mengenai diri orang ———- dilakukan dengan surat suara tertutup ———— tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan — suara mengenai hal-hal lain dilakukan ———— secara lisan kecuali Ketua Rapat ————..... menentukan lain tanpa ada keberatan —————. berdasarkan suara terbanyak dari yang -———— 9. Suara blanko dan suara yang tidak sah —..—. Gianggap tidak dikeluarkan secara sah dan - Gianggap tidak ada serta tidak dihitung —— dalam menentukan jumlah suara yang »—————- dikeluarkan. ————-- no no. Dari segala hal yang dibicarakan dan ———..... diputuskan, baik dalam Rapat Direksi, maupun dalam rapat yang diadakan bersama dengan ———— Dewan Komisaris, wajib dibuat Berita Acara —— Berita Acara Rapat Direksi tersebut harus ... Gibuat oleh Sekretaris Perusahaan atau Kepala Unit Kerja Corporate Secretary atau oleh —... LL 84
Page 85 OCR 0.900
——— seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus —-—----———. ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi — yang hadir pada rapat yang bersangkutan, dan jika rapat tersebut diselenggarakan bersama — dengan Dewan Komisaris, maka seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir pada rapat juga —— harus menandatangani Berita Acara Rapat ———-- tersebut, guna memastikan kelengkapan dan ——— kebenaran Berita Acara tersebut. Berita Acara Rapat Direksi tersebut harus disampaikan ——— kepada seluruh anggota Direksi, dan jika ———— rapat diselenggarakan bersama dengan Dewan —— Komisaris maka harus pula disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani hasil rapat yang bersangkutan, maka wajib menyebutkan alasannya secara -———- tertulis dalam surat tersendiri yang ——--————- dilekatkan pada Berita Acara Rapat. Ketentuan ini berlaku pula bagi anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil Rapat Direksi yang diselenggarakan bersama dengan Dewan ——— Komisaris .———— Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti —-— yang sah terhadap semua anggota Direksi —— maupun Dewan Komisaris serta pihak ketiga —-— tentang keputusan dan segala sesuatu yang ——— |kerjadi dalam rapat. Apabila Berita Acara ——— 85
Page 86 OCR 0.839
12. ——————————————— —Pasal 18 ———— 0 —— Rapat dibuat oleh Notaris, penandatangan ———— tersebut tidak disyaratkan. ————————----m——. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang — sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan —— ketentuan semua anggota Direksi telah —————.. diberitahukan secara tertulis dan semua ————- anggota Direksi yang sedang menjabat ————..—... memberikan persetujuan dengan menandatangani persetujuan tersebut. ————————.————ooooci— Keputusan yang diambil dengan cara demikian — mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. . Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3—.. (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan ———. paling banyak tidak melebihi jumlah anggota — Direksi, dengan komposisi sebagai berikut:——— a. seorang Presiden Komisaris: dan/atau————.— b. 2 (dua) orang atau lebih Komisaris. ———-——— Komisaris Independen wajib paling sedikit 50$ (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. ————————————— no ———— Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud, paling sedikit 1 (satu) orang wajib ———————.. berdomisili di Indonesia. ——————————————mm———. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan ——.— Komisaris adalah pihak yang memenuhi ———————.- persyaratan sesuai dengan peraturan ———-———.. PA 86
Page 87 OCR 0.885
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ——— peraturan perundang-undangan di bidang pasar (11) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh ——— Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka —- waktu terhitung sejak tanggal yang --———— ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat mereka, sampai penutupan - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang —— ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan - mereka. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat - Komisaris Independen yang telah menjabat - selama 2 (dua) periode masa jabatan ——-——— secara berturut-turut dapat diangkat ———— kembali pada periode selanjutnya sebagai - Komisaris Independen dengan ———— mempertimbangkan antara lain pernyataan —- Komisaris Independen dalam RUPS mengenai - independensi yang bersangkutan dan ———— berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola ——. bagi Bank Umum. ———————————-——— m0 Rapat Umum Pemegang Saham dapat ——-—-——-———. memberhentikan mereka sewaktu-waktu —-———— : | | dengan menyebutkan alasannya setelah ———— |anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan | diberi kesempatan untuk membela diri —-——— PN 87
Page 88 OCR 0.857
iii) (1) ——— dalam rapat tersebut. Pemberhentian ———.—.— Jemikian berlaku sejak penutupan rapat —— yang memutuskan pemberhentian tersebut, — kecuali bila tanggal pemberhentian yang — lain ditentukan oleh rapat tersebut.——..... Seorang yang diangkat untuk menggantikan - anggota Dewan Komisaris yang —-...——..—— diberhentikan berdasarkan butir (ii) ayat ini atau untuk mengisi lowongan karena —— sebab lain atau seorang yang diangkat ——— sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada, harus diangkat untuk jangka ——— waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal —— butir (i) ayat ini, kecuali Rapat Umum —— Pemegang Saham menentukan lain. ——.....——.. Para anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai -—— dengan derajat kedua, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau --———— hubungan semenda (menantu atau ipar), —— dengan sesama anggota Dewan Komisaris —— dan/atau anggota Direksi.———————....i (Li) Dengan memperhatikan peraturan ——————.. perundang- undangan yang berlaku di ——— bidang pasar modal, anggota Dewan ———..— Komisaris dapat diberi honorarium ———.—— dan/atau tunjangan yang jumlahnya ————— ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang —.—. 88
Page 89 OCR 0.872
(2) (ii) (iii) Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong sehingga jumlah —- Komisaris menjadi kurang dari 3 (tiga) —- orang, maka selambat-lambatnya dalam ———- jangka waktu 60 (enam puluh) hari —--——-—— kalender setelah terjadinya lowongan ———- harus diselenggarakan Rapat Umum —--——--— Pemegang Saham untuk mengisi lowongan —.-—- itu dengan memperhatikan ketentuan ayat -— 3 butir (i) Pasal ini. ———————————————— Dalam hal anggota Dewan Komisaris ——--—— mengundurkan diri, sehingga —-—-—--—-—--s— mengakibatkan jumlah anggota Dewan —————- Komisaris menjadi kurang dari 3 (tiga) —- orang, maka pengunduran diri tersebut -——- adalah sah apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan anggota —— Dewan Komisaris yang baru telah diangkat dan disetujui oleh otoritas sehingga ———- persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris terpenuhi. —————————————--————- Dalam hal terdapat anggota Dewan —-————- Komisaris telah habis masa jabatannya, —- sehingga mengakibatkan jumlah anggota —— Dewan Komisaris menjadi kurang dari 3 -——- (tiga) orang, maka anggota Dewan —----———- Komisaris yang telah habis masa -—----——- jabatannya tetapi belum ditetapkan ---——— penggantinya oleh Rapat Umum Pemegang —— ———— 89
Page 90 OCR 0.812
(41) (iii) Saham, yang bersangkutan tetap dapat ——.— melaksanakan kewenangannya yang sama —.. Sampai dengan ditetapkannya penggantinya yang bersangkutan oleh Rapat Umum ————.. Pemegang Saham. ——.——--—o——-—oicHi oo Seorang anggota Dewan Komisaris berhak —— mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai — maksud tersebut kepada Perseroan -—.——.... sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari —... kalender sebelum tanggal pengunduran ———— Dirinya. —————————-- oo. Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat —— Umum Pemegang Saham untuk memutuskan ——... permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling m.—.. lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah .. diterimanya surat pengunduran diri ——... tersebut. — oo noona Dalam hal Perseroan tidak -..———.... menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ———. Saham dalam jangka waktu sebagaimana ..... dimaksud dalam ayat ini, maka dengan ———- lampaunya kurun waktu tersebut, ———...... pengunduran diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. —————.——-—. Pemberhentian atau Penggantian anggota —— Dewan Komisaris sebagaimana yang dimaksud ———— 30
Page 91 OCR 0.881
——— pada Pasal 18 ayat 3 (ii) yang — dilaksanakan sebelum periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir, wajib -— memperhatikan paling sedikit kriteria -——— yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata —-——— Kelola bagi Bank Umum. —-—————————————— (iv) Otoritas Jasa Keuangan berwenang —————-.. melakukan evaluasi terhadap keputusan ——— pemberhentian atau penggantian anggota -—— Dewan Komisaris yang dilakukan sebelum —— periode masa jabatan anggota Dewan —.———- Komisaris berakhir, dengan mekanisme dan - tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. ——-————-———--— (v) Terhadap pengunduran diri anggota Dewan —— Komisaris sebagaimana yang dimaksud pada — Pasal 18 ayat 6 (i), yang dilakukan —-———- sebelum masa jabatannya berakhir, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota Dewan —— Komisaris tersebut, dengan mekanisme dan — tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan — Tata Kelola bagi Bank Umum.—-————— 7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir —--— apabila: —————-—————————— 50mm a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan. 91
Page 92 OCR 0.819
0 ——— ayat 6 Pasal ini: ————————————-——no— b. tidak lagi memenuhi persyaratan —————-.——— perundang-undangan yang berlaku, —.——————.. Cc. meninggal dunia —————————-————o oo d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat . Umum Pemegang Saham: ———————-mwwoo oo e. dinyatakan pailit oleh keputusan ———————.. Pengadilan 8. Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk komite —-————— (-komite), yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Komite (-komite) sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. ———— ——————— TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG -—————— 1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan —. dan jalannya pengurusan oleh Direksi, -—————- memberikan nasihat kepada Direksi, dan —-———— bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, .. sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ——. yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan -——— perundang-undangan, anggaran dasar, dan ————-— Keputusan RUPS aa Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, -—— wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad —— baik dan dengan prinsip kehati-hatian.—————.. ——— 92
Page 93 OCR 0.865
—— Seluruh Dewan Komisaris bertanggung jawab ——— terhadap pengembangan Unit Usaha Syariah. ———— Para anggota Dewan Komisaris, baik bersama-—— sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu -———— dalam jam kantor Perseroan berhak memasuki —— gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-———— halaman yang dipergunakan oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa catatan-catatan dan —— dokumen-dokumen serta kekayaan Perseroan ———— untuk melaksanakan kewajiban mereka.——-—-——-—. Direksi harus memberikan semua keterangan ——— yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana — diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk ---——-—- melaksanakan tugas mereka. —————-——————————5—. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak ——— memberhentikan untuk sementara seorang atau — lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan --—-———- Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-— undangan yang berlaku. ——————— own Pemberhentian sementara itu harus —-——----—— diberitahukan secara tertulis kepada yang --— bersangkutan disertai alasannya. —— Sesudah pemberhentian sementara itu, maka ——— dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal —— —- pemberhentian sementara, Dewan Komisaris -—-— diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan apakah —-— ———— he Ten
Page 94 OCR 0.860
———— anggota Direksi yang bersangkutan akan —-———— diberhentikan seterusnya atau dikembalikan —— kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu ——. Giberi kesempatan untuk hadir guna membela —. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat. 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana ——— tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, — rapat akan dipimpir oleh salah seorang —————- anggota Dewah Komisaris: dalam hal semua ———. anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau —..— berhalangan karena sebab apapun hal mana ——.. tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, — maka rapat akan dipimpin oleh seorang yang —— dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir — dalam rapat dan pemanggilan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal — LL — nm mamann nan mo mao Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut .. tidak diadakan dalam jangka waktu paling ———— lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender ——.— setelah tanggal pemberhentian sementara itu, atau Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan — yang bersangkutan berhak menjabat kembali . — 94
Page 95 OCR 0.861
10. 1l. 0 — jabatannya semula. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun .— juga tidak ada anggota Direksi sama sekali, — maka untuk sementara Dewan Komisaris —-——-—-—- diwajibkan untuk mengurus Perseroan. ——----—— Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak ——— untuk memberikan kekuasaan sementara kepada — seorang atau lebih diantara mereka atas -————- tanggungan mereka bersama. —————-————eweusuk Dalam hal hanya ada seorang Komisaris maka —— segala tugas dan wewenang yang diberikan —-——— kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku —— pula baginya. ————————————— LL TTTT Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan —— tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris, dengan ———-—-—- berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa -———- Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi — Bank UMUM. ——————-———————————-— LL Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara — | berkata paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 — | caua) bulan dan/atau dapat diadakan setiap —— i waktu bilamana dianggap perlu oleh Presiden — Komisaris atau oleh 2 (dua) orang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau oleh .-——
Page 96 OCR 0.873
—— Rapat Direksi atau atas permintaan dari 1 —.. (satu) pemegang saham atau lebih yang —-—-———. bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak — suara yang sah Dewan Komisaris wajib pula mengadakan Rapat — Dewan Komisaris bersama dengan Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 — (empat) bulan. ———————ooccooooooomcooocccco oo Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat —..—— Dewan Komisaris maupun rapat yang diadakan —— bersama dengan Direksi tersebut untuk tahun - berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.——. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan . oleh Presiden Komisaris atau salah seorang anggota Dewan Komisaris atau oleh Sekretaris - Perusahaan atau oleh Kepala Unit Kerja -—..—. Corporate Secretary. ————————n.o oo. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan —. harus dilakukan secara tertulis dengan tanda terima yang memadai, atau dengan surat —.—.... tercatat atau dengan jasa kurir, atau dengan telex atau telefax atau dengan menggunakan .— sarana elektronik paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat diadakan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Presiden —.. Komisaris. ————-————-- om o 96
Page 97 OCR 0.865
— — diadakan bersama dengan Direksi harus pula —— disampaikan kepada setiap anggota Direksi ——— dengan ketentuan dan persyaratan yang Sama —— sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. ——————- Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan mata acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. —————- Bahan rapat pada rapat yang telah dijadwalkan wajib disampaikan kepada peserta paling —-———- lambat 5 (lima) hari sebelum rapat ——--—--—— diselenggarakan, kecuali dalam hal terdapat — rapat yang diselenggarakan di luar jadwal —— yang telah disusun maka bahan rapat dapat -——— disampaikan kepada peserta rapat paling ————- lambat sebelum rapat diselenggarakan. -—-—————- Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat ———— kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan ———— usaha Perseroan. Rapat Dewan Komisaris juga — dapat diselenggarakan secara elektronik ————- dengan menggunakan media telekonferensi, —-—— video konferensi atau sarana media elektronik lainnya. ————————-—-——— LL Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir -— atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu -—— tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan —— Komisaris berhak mengambil keputusan yang sah | dan mengikat. ————————————————— memek Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden | komisaris, dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hai mana tidak aa 27
Page 98 OCR 0.882
————— perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat — Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah —.... seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh para anggota Dewan Komisaris yang hadir . dan atau diwakili dalam Rapat Dewan —-————.—.. Komisaris. |. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat -——————. diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya —— oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa. ——————-.. oo Ea Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak — mengambil keputusan yang mengikat hanya ——.... apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang ———— sedang menjabat hadir atau diwakili dalam —— Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib ——.—... dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali —.. dalam 1 (satu) tahun 9. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam .. hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk —. mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil Gengan pemungutan suara berdasarkan suara ——— setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian — dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang ———— sedang menjabat. lao. a. setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir 98
Page 99 OCR 0.859
|a. —— — berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan ——-— tambahan 1 (satu) suara untuk setiap -———- anggota Dewan Komisaris lain yang —--——-—— diwakilinya ———————————m-—-——— LL Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi, dengan cara apapun, baik secara — langsung maupun secara tidak langsung, ——— mempunyai kepentingan dalam suatu —-——————- transaksi, kontrak atau kontrak yang -———- diusulkan, dalam hal mana Perseroan --—-——- menjadi salah satu pihaknya harus ——— menyatakan sifat kepentingan itu dalam ——— suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak -———— berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan — transaksi, kontrak atau kontrak yang ———-- diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat -—— Dewan Komisaris menentukan lain: ————-————. Pemungutan suara mengenai diri orang —-———— dilakukan dengan surat suara tertutup --——— tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan — suara mengenai hal-hal lain dilakukan ——-—— dengan lisan, kecuali Ketua Rapat ———-———- menentukan lain tanpa ada keberatan ---—-—- berdasarkan suara terbanyak dan yang ---—-——- hadir: Suara blanko dan suara yang tidak sah -—-— dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung —— — 99
Page 100 OCR 0.871
11. dalam menentukan jumlah suara yang --————. Gikeluarkan. ———o— no. Dari segala hal yang dibicarakan dan —-——..... diputuskan, baik dalam Rapat Dewan Komisaris . maupun rapat yang diadakan bersama dengan ——— Direksi, wajib dibuat Berita Acara Rapat... Berita Acara Rapat tersebut harus dibuat oleh Sekretaris Perusahaan atau oleh Kepala Unit — Kerja Corporate Secretary atau oleh seorang — yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh -—. Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang m.. hadir pada rapat yang bersangkutan, dan jika - rapat tersebut diselenggarakan bersama dengan Direksi maka seluruh anggota Direksi yang ——— hadir pada rapat juga harus menandatangani .— Berita Acara Rapat tersebut, guna memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara »..... tersebut. ———mom— mo. Berita Acara Rapat Dewan Komisaris tersebut .. harus disampaikan kepada seluruh anggota ———— Dewan Komisaris, dan jika rapat -——————-..... Giselenggarakan bersama dengan Direksi maka — harus pula disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. ———————m— no Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris —. yang tidak menandatangani hasil rapat, maka — yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang -— NN 100
Page 101 OCR 0.850
12. —— dilekatkan pada Berita Acara Rapat. Ketentuan ini berlaku pula bagi anggota Direksi yang —— tidak menandatangani hasil Rapat Dewan ——— Komisaris yang diselenggarakan bersama dengan Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti ——— yang sah terhadap semua anggota Dewan ——————- Komisaris maupun Direksi serta pihak ketiga — tentang keputusan dan segala sesuatu yang ——— terjadi dalam rapat. —————— mo eno Apabila Berita Acara Rapat dibuat oleh -————- Notaris, penandatanganan tersebut tidak —-———- disyaratkan. ———————-————————-— nenen Dewan Komisaris dapat juga mengambil -——-———- keputusan yang gah tanpa mengadakan Rapat ——— Dewan Komisaris dengan ketentuan semua ——--——- anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan — secara tertulis dan seluruh anggota Dewan --—— Komisaris yang sedang menjabat memberikan --— persetujuan dengan menandatangani persetujuan tersebut. —— Keputusan yang diambil dengan cara demikian — mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan ——— Komisaris. —————————-—————————— LT (1. perseroan mempunyai Komite Audit yang —-—--———— | bertugas dalam rangka pengendalian umum —————. 101
Page 102 OCR 0.815
1. —— sebagaimana ditetapkan dalam Standar ——...... Pelaksana Fungsi Audit Intern Bank. ——...... Komite Audit sekurang-kurangnya berjumlah 3 — (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang ———- Komisaris Independen dan 2 (dua) orang pihak — ekstern Perseroan yang independen terhadap —.. Direksi, pemegang saham dan tidak mempunyai m—- benturan kepentingan dengan Perseroan. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh . Rapat Dewan Komisaris, dengan memperhatikan —. ketentuan perundang-undangan yang berlaku... Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan —. | komisaris Aa Lon ama maa mma na) Pasal 22 ——mo— oo Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha —.... berdasarkan Prinsip Syariah, atas persetujuan Dewan Syariah Nasional, ditempatkan Dewan —.. Pengawas Syariah pada Unit Usaha Syariah ——.. Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan ——. Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan Dewan ———.. Syariah Nasional dan peraturan perundang-——.. undangan lainnya yang mengatur mengenai hak . tersebut. ——.—— Unit Usaha Syariah Perseroan merupakan unit . kerja di Kantor Pusat Perseroan yang ———..... berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor —— Cabang Syariah Perseroan. —————.——— oo... Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan —.. NN 102
Page 103 OCR 0.837
0 ———— Pengawas Syariah adalah pihak yang memenuhi — persyaratan sesuai dengan peraturan ———-—————- perundang-undangan yang berlaku. -————-——————— Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas dan —— fungsi utama: —-———-———-— mL LL LL a. sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada Perseroanj —-———-—— b. berfungsi sebagai pengawas kegiatan usaha Kantor Cabang Syariah Perseroan agar -—— sesuai dengan Prinsip Syariahj -———————— c. berfungsi sebagai penasehat dan pemberi — sarana kepada Direksi, Pimpinan Unit ———— Usaha Syariah dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah Perseroan mengenai hal-hal yang — terkait dengan Prinsip Syariah/-——-—--—-——— d. berfungsi sebagai mediator antara —-————— Perseroan dengan Dewan Syariah Nasional — dalam mengkomunikasikan usul dan saran —— pengembangan produk dan jasa Perseroan —— yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan —— syariah Nasional. ——————————-.———— 555 Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Pengawas — Syariah wajib: a. mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional: -——- b.melaporkan kegiatan usaha serta ——-—-—--———- pengembangan Unit Usaha Syariah Perseroan -— kepada Dewan Syariah Nasional sesuai lengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan --———— Lovarian Nasional: 103
Page 104 OCR 0.851
Je. metataanakan tugas dan tanggung jawab ———— sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik.——..... he. (1) (ii) Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh ——- Rapat Umum Pemegang Saham atas ————...... persetujuan Otoritas Jasa Keuangan -————— Gengan memperhatikan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Satu dan lain dengan —— tetap memperhatikan peraturan Otoritas . Jasa Keuangan yang berlaku. —————.———.——. Jumlah Anggota Dewan Pengawas Syariah —. paling sedikit sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. ——.— Dalam hal terdapat anggota Dewan ——..—. Pengawas Syariah telah habis masa ——.. jabatannya, sehingga mengakibatkan ———. jumlah Anggota Dewan Pengawas Syariah —. kurang dari jumlah sebagaimana diatur — Galam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, maka anggota Dewan —-———— Pengawas Syariah yang telah habis masa jabatannya tetapi belum ditetapkan —-——— penggantinya oleh Rapat Umum Pemegang .. Saham, yang bersangkutan tetap dapat —. melaksanakan kewenangannya yang sama —. sampai dengan ditetapkannya ———.——...—.. penggantinya yang bersangkutan oleh ——. Rapat Umum Pemegang Saham. -————-..—.... Lain anngota Dewan Pengawas Syariah diangkat 104
Page 105 OCR 0.849
(iv) 0 ——— oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk —. jangka waktu terhitung sejak tanggal -—— yang ditentukan pada Rapat Umum ——————— Pemegang Saham yang mengangkat mereka, sampai penutupan Rapat Umum Pemegang -— Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan mereka. ————-—-—————: Anggota Dewan Pengawas Syariah yang ——— masa jabatannya telah berakhir dapat —— Giangkat kembali, setelah mendapatkan — persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, paling banyak untuk 2 (dua) periode ——— masa jabatan secara berturut-turut. ———— Anggota Dewan Pengawas Syariah yang -——— telah menjabat selama 2 (dua) periode —. masa jabatan secara berturut-turut --——— dapat diangkat kembali pada periode ——— selanjutnya sebagai anggota Dewan ———w— Pengawas Syariah dengan ———————-—-—-—— mempertimbangkan: hasil penilaian ——-——— kinerja anggota Dewan Pengawas Syariah, hasil kaji ulang ekstern terkait -—-———- pelaksanaan tugas anggota Dewan --—--———- Pengawas Syariah dan pernyataan anggota Dewan Pengawas Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham mengenai independensi —— yang bersangkutan. —-——————————-———m——. Rapat Umum Pemegang Saham dapat -——-———— memberhentikan mereka sewaktu-waktu —-—— —— 105
Page 106 OCR 0.855
(w) (vi) -— Gengan menyebutkan alasannya setelah —— anggota Dewan Pengawas Syariah yang ——— bersangkutan diberi kesempatan untuk .. membela diri dalam rapat tersebut. ———— Pemberhentian demikian berlaku sejak —. penutupan rapat yang memutuskan ————.... pemberhentian tersebut, kecuali bila —— tanggal pemberhentian yang lain ».—————— ditentukan oleh rapat tersebut. —————.... Seorang yang diangkat untuk »———-—————. menggantikan anggota Dewan Pengawas ——— Syariah yang diberhentikan berdasarkan butir (iv) ayat ini atau untuk mengisi lowongan karena sebab lain atau seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota -. Dewan Pengawas Syariah yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal butir (iii) ayat —. ini, kecuali Rapat Umum Pemegang Saham menentukan lain, ——o——nm——nocccc coco Pemberhentian anggota Dewan Pengawas —.. Syariah wajib dilakukan sesuai dengan —. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan ———... Otoritas Jasa Keuangan tentang ———....—. Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Unit Usaha Syariah. -————---o-.o oo. |. Dengan memperhatikan peraturan perundang-..——— undangan yang berlaku di bidang pasar modal, 106
Page 107 OCR 0.875
anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diberi — honorarium dan/atau tunjangan, jumlahnya —-—— ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. —— Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada - Dewan (1) (ii) ii) Komisaris. ———————————————-.————————— Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhak mengundurkan diri dari ——-—————- jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut ——-—— kepada Perseroan sekurangnya 90 ———--—- (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran dirinya.—— Hama Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat — Umum Pemegang Saham untuk memutuskan —— permohonan pengunduran diri anggota ——— Dewan Pengawas Syariah dalam jangka -——— waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat ———————- pengunduran diri tersebut. Dalam hal -— Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu - sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, —— maka dengan lampaunya kurun waktu -—-——— tersebut, pengunduran diri anggota ———— Dewan Pengawas Syariah menjadi sah -—-—— tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ——————-——————5. na Pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah wajib dilakukan sesuai dengan —.
Page 108 OCR 0.839
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan ——-——— Otoritas Jasa Keuangan tentang —-———-——- Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Unit Usaha Syariah. ——————— oo von —-RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN —— 1. momonon Pasal 23 —m————n.ooci om Direksi menyampaikan rencana kerja yang ——... memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, — sebelum tahun buku dimulai. ——————----———... Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. —————-.o— Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 . (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. —-————-——moo-. oo Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku —. Perseroan ditutup. »——-———mo oo oo Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan ———— setelah buku Perseroan ditutup, Direksi ———.. menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan —.— peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat —— Umum Pemegang Saham Tahunan. ——-————.——-—.. Laporan tahunan tersebut harus sudah —————.——. disediakan di kantor Perseroan paling lambat ———— 108
Page 109 OCR 0.839
1. 0 —— 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum ——— tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ——— diselenggarakan agar dapat diperiksa oleh ——— para pemegang saham. ————————————o——wmwn Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk ——-—---——- diperiksa. ———————————m-————— nee Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. ——-———————- Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ——- mengumumkannya dalam situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang -——- pasar modal. ——————————m 0. an persetujuan laporan tahunan dan pengesahan —— perhitungan tahunan dilakukan oleh Rapat Umum —ammon mo ————-—— Pasal 24 —————————--——-———— “Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada —— Dewan Komisaris untuk memperoleh ———-——————— persetujuannya sebelum diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai —-—————— penggunaan dan/atau pembagian keuntungan yang belum dibagi yang tercantum dalam Laporan -——- Keuangan yang diajukan untuk persetujuan ——— — 109 | |
Page 110 OCR 0.905
—— Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dalam usul mana dapat dinyatakan berapa keuntungan yang belum dibagi tersebut dapat disisihkan untuk dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25, serta usul mengenai besarnya jumlah dividen yang mungkin dibagikan, satu dan lain Gengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum — Pemegang Saham untuk memutuskan lain. —-————.—. Dividen hanya dibayarkan sesuai dengan ——.——- kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan ———— keputusan yang diambil dalam Rapat Umum -———- Pemegang Saham Tahunan, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu, cara pembayaran dan bentuk dividen dengan memperhatikan ————-— ketentuan peraturan perundang-undangan yang — berlaku di bidang pasar modal, serta ———..—.. peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-— saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk ——— saham dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu tercatat dalam Daftar Pemegang ——.. Saham, pada tanggal yang ditentukan oleh ———.— Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang —--———- memutuskan mengenai pembagian dividen. —-—...— Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada pemegang saham dengan memperhatikan —— ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan — tidak menentukan penggunaan lain, maka laba — bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang — 110
Page 111 OCR 0.855
0 ——— diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran —— Dasar dibagi sebagai dividen. ———————————————- 4. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang --——— telah disetujui oleh Dewan Komisaris, Direksi dapat membagikan dividen sementara, jika ——— keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, ———— dengan ketentuan bahwa dividen sementara ——-—— tersebut harus diperhitungkan dengan dividen yang dibagikan berdasarkan keputusan Rapat —— Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun yang — bersangkutan yang diambil sesuai dengan ————— ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini, -———. dengan memperhatikan ketentuan peraturan ———— perundang-undangan yang berlaku di bidang ——— pasar modal serta Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. —-———-—-—-———— 5. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu ———— tahun buku menunjukan kerugian yang tidak —.— dapat ditutup dengan dana cadangan, maka -—-—— kerugian itu akan tetap dicatat dan ————————. dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan —— Galam tahun buku selanjutnya Perseroan —————- dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam —-—-—-—-——. | perhitungan laba rugi itu belum sama sekali — tertutup, demikian dengan tidak mengurangi —— ketentuan peraturan perurdang-undangan yang — ' perlaku. —————-— m0 —— 0022000 2. —— onani 6. Dengan memperhatikan peraturan perundang--——— — 111
Page 112 OCR 0.829
— undangan yang berlaku, maka tantiem dapat ——— Giberikan oleh Perseroan kepada anggota ———.—. Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris ———. dalam jumlah yang besarnya ditentukan —————... dan/atau disetujui oleh Rapat Umum Pemegang — Kewenangan untuk memberikan tantiem kepada —— anggota Direksi tersebut oleh Rapat Umum ———— Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ————————m— no 7. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang -——— tidak diambil dalam waktu 5 (Lima) tahun ———— setelah disediakan untuk dibayarkan, ———————- dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus Giperuntukkan untuk itu. ——-———mooo oo Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut — Japat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, Gengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi ——. Perseroan. ——————————— oo oo — no oo Dividen yang tidak diambil selewatnya waktu — tersebut menjadi milik Perseroan. ————-————— —————————————| PENGGUNAAN CADANGAN —-.——————.———.. 1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana — cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah memperhatikan usul Direksi —-—.—. (bilamana ada) dan dengan mengindahkan ————... 112
Page 113 OCR 0.846
——— peraturan perundang-undangan yang berlaku. ——— 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-— kurangnya 204 (dua puluh persen) dari modal — yang ditempatkan hanya digunakan untuk —————- menutup kerugian yang diderita oleh ——-—-—————. Perseroan. ———-——————————————-————————-———— 3. Apabila jumlah dana cadangan telah mencapai — jumlah sekurang-kurang 208 (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut, maka —— Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan -—. agar jumlah dan dana cadangan yang melebihi — jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 —— Pasal ini digunakan bagi keperluan Perseroan. 4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar —— dana cadangan tersebut memperoleh laba, —-—-—-——- dengan cara yang dianggap baik olehnya, --———. dengan memperhatikan peraturan perundang---—— undangan yang berlaku. ————————--——-———————— 5. Keuntungan yang diterima dari dana cadangan — harus dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dalam Laporan Keuangan Perseroan. —————————— Hmm aon ana ———| PENUTUP —————— mv ————— ————..ooo———o.occic—- Pasal 26 »————m—-—————————- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum ——————- Pemegang Saham yang akan memutuskan. ———————————— Selanjutnya penghadap menegaskan kembali susunari pemegang saham Perseroan per tanggal 29 (dua ———- puluh sembilan) Februari 2024 (dua ribu dua puluh —
Page 114 OCR 0.853
0 — emnpat) berdasarkan Surat yang diterbitkan PT ——. Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek —— yang ditunjuk Perseroan, yang fotokopinya ——————- Gilekatkan pada minuta akta ini, dengan perincian sebagai berikut: ———————————-—-m———--5—5——-——— Aa. SORAK FINANCIAL HOLDINGS PTE LTD, sebanyak ———- 34.312.479.550 (tiga puluh empat miliar tiga —- ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh —- sembilan ribu lima ratus lima puluh) saham: ———. b. MAYBANK OFFSHORE CORPORATE SERVICES ———————-—— (LABUAN) SDN.BHD., sebanyak 25.882.393.996 ———- (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan —- puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga -— ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) —————. Saham ———————————————————— —nnnnnn 525 mnnnnaroam C. VITAL SOLUTION FUND, sebanyak 6.653.168.749 —— (enam miliar enam ratus lima puluh tiga juta —— seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus ——- empat puluh sembilan) saham, ———————————————m fa. MASYARAKAT, sebanyak 9.367.153.526 (sembilan . miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta —————- seratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua —- puluh enam) saham: ————————————-————5.coiic—— JUMLAH : 76.215.195.821 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu) saham, —— dengan nilai nominal seluruhnya sebesar —————.———. Rp3.855.908.223.675,00 (tiga triliun delapan ———- 114
Page 115 OCR 0.885
ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus -——-.—— delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu enam — ratus tujuh puluh lima Rupiah), yang terdiri —-——- ii) iii) 388.146.231 (tiga ratus delapan puluh —————- delapan juta seratus empat puluh enam ribu -- dua ratus tiga puluh satu) Saham Kelas A, ——- masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp900,00 (sembilan ratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar —-——-—.———— Rp349.331.607.900,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu —- juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus -—- Rupiah) : ———————————————————--——--—————--——— 8.891.200.000 (delapan miliar delapan —————- ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ———- ribu) Saham Kelas B, masing-masing saham -—-—- bernilai nominal sebesar Rp225,00 (dua ratus dua puluh lima Rupiah) atau dengan nilai ———- nominal seluruhnya sebesar ————-—-—————————— Rp2.000.520.000.090,00 (dua triliun lima ———- ratus dua puluh juta Rupiah) : -———-——————-———. $6.935.849.590 (enam puluh enam miliar —————- sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan - ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus —- sembilan puluh) saham kelas D, masing-masing saham bernilai nominai sebesar Rp22,50 (dua - ——
Page 116 OCR 0.875
————— puluh dua Rupiah koma lima puluh sen) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ———————.... Rp1.506.056.615.775,00 (satu triliun lima ——- ratus enam miliar lima puluh enam juta enam - ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh -..— puluh lima Rupiah) . ———————-mococcco—— oo - Selanjutnya para penghadap menjalani —-———————— sebagaimana tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan tersebut memberi kuasa kepada saya, -——- Notaris, dengan hak substitusi untuk melakukan —— pemberitahuan tentang perubahan tersebut kepada — pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak ————.- terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi -————- Manusia Republik Indonesia, sesuai ketentuan ———— peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ——- untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat ———— permohonan, akta-akta dan surat-surat lain, ————. selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang ————- berguna atau perlu untuk mencapai maksud —-—————. tersebut, tidak ada yang dikecualikan. -»-——————. Para penghadap saya, Notaris, kenal. ————...———— dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ———-.. Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam ——— lL. Nona ELFRYDA PRAHANDINI, Sarjana Hukum, lahir Las tunangan, pada tanggal 17 (tujuh belas) —— 116
Page 117 OCR 0.840
0 ———— Februari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Asisten Notaris, bertempat ———— tinggal di Kuningan, Dusun Wage, Rukun —————- Tetangga 021/Rukun Warga 004, Desa -—— Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, ———— Kabupaten Kuningan, pemegang Kartu Tanda ———— Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ———— (NIK) 3208275702970005, untuk sementara ————- berada di Jakartaj ——-—————————-——————————— 2. Tuan TRESTA VIANA DHIYA ULHAO TAOFIK, Sarjana Bukum, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Oktober 1999 (seribu ——————- sembilan ratus sembilan puluh sembilan), ———— Asisten Notaris, bertempat tinggal di —-—————- Tasikmalaya, Jalan RAA Wiratanuningrat Nomor 19, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 010, ————— Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk —— dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ——————- 3278032310990005, untuk sementara berada di — Jakarta —-———————-—————————— oo ————— ne - keduanya saya, Notaris, kenal sebagai saksi.——— Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada —— para penghadap dan saksi-saksi, akta ini —————... Gitandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, — dan saya, Notaris. -————-—-—————— 02-55 nnmo— 'Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan. - - Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ——— 5 117
Page 118 OCR 0.595
SEMPUTNA. —————— ono oo - Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.-——- —— 118
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum EL
p.4
unresolved
person
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFARI
p.5
unresolved
person
H. Menara Sudirman Lanta
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Gan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10
unresolved
person
KANTOR NOTARIS KULIA TAUFANI
p.11
unresolved
person
KANTOR NOTARIS AULIA TAYFANI
p.15
unresolved
person
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI
p.17 ×4
unresolved
person
H. JA. Jandrat Budiman
p.17
unresolved
person
KANTOR NOTARIS AMALIA TAUFANI
p.31
unresolved
person
H. Menara Sudirman Lantal
p.33
unresolved
person
KANTOR NOTARIS BULIA TAYFANI
p.43
unresolved
person
KANTOR HOTARIS AULIA TAUFANI
p.45
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.61
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.67
unresolved
org
Syariah.
· Direktur
p.68
unresolved
org
Aa. SORAK FINANCIAL HOLDINGS PTE LTD
p.114
unresolved
person
ELFRYDA PRAHANDINI
p.116
unresolved
person
TRESTA VIANA DHIYA ULHAO TAOFIK
p.117
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.