Back to announcement
20240404_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31624680_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
(@ uniteb TRACTORS member of ASTRA No.: 058/CORP/9981/1V/24 Jakarta, 4 April 2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p : Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Uraian Mengenai Transaksi (i) PT Energia Prima Nusantara (“EPN”) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dan (ii) PT Supreme Energy Sriwijaya (“SES”), anak 'perusahaan yang 49.6Yo sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada PT Supreme Energy Rantau Dedap (“SERD”) sesuai porsi kepemilikan sahamnya secara berturut-turut sebanyak 34.905 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima) lembar saham dan sebesar 43.545 (empat puluh tiga ribu lima ratus empat puluh lima) lembar saham pada SERD (“Peningkatan Kepemilikan Saham”). Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan atas SERD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 2 April 2024. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, EPN memiliki saham sebesar 292.354 (dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh empat) lembar saham dan SES memiliki saham sebesar 364.719 (tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas) lembar saham pada SERD. Moving as PT UNITED TRACTORS Tbk || Jl. Raya Bekasi Km 22, Jakarta 13910 - Indonesia || T: 462 21 2457 9999 || F: 162 21 4600657
Page 2 OCR 0.862
(G uniteb TRACTORS. member of ASTRA 2. Hubungan antara Para Pihak Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, SES dan SERD ditunjukkan dari kepemilikan saham dan kesamaan manajemen setelah Peningkatan Kepemilikan Saham, dengan perincian sebagai berikut: (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan, EPN, SES dan SERD: Perseroan 99.9995Y9 510140 Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan) 48.99” EPN Lainnya 49.69 50,4Yo 20,2040 SES Lainnya 25,20Ya 54.606 SERD " (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham: Perseroan Direktur: Iwan Hadiantoro EPN Presiden Direktur: Iwan Hadiantoro Direktur: Boy Gemino Kalauserang SES Direktur Utama: Nisriyanto Komisaris Utama: Supramu Santoso Wakil Presiden Komisaris: Iwan Hadiantoro PT UNITED TRACTORS Tbk || Jl. Raya Bekasi Km 22, Jakarta 13910 - Indonesia || T: 462 21 2457 9999 || Moving as F: 462 21 4600657
Page 3 OCR 0.938
@ uniteb TRACTORS member of ASTRA Direktur Utama: Nisriyanto SERD' Wakil Presiden Direktur: Boy Komisaris Utama: Supramu Santoso Gemino Kalauserang Note : Daftar Direksi dan Dewan Komisaris EPN, SES, dan SERD di atas merupakan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah ditunjuk dalam rapat umum pemegang saham terakhir dari setiap perusahaan. 3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi 1. Tujuan EPN dan SES melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam SERD adalah untuk mempertahankan porsi kepemilikannya dalam SERD karena seluruh pemegang saham melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam SERD. 2. Peningkatan kepemilikan saham tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal kerja SERD. 4 Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan 'persetujuan pemegang saham independen. b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf fjo. ayat (2) POJK 42/2020. Moving as PT UNITED TRACTORS Tbk l Jl. Raya Bekasi Km 22, Jakarta 13910 - Indonesia || T: 462 21 2457 9999 I F: 162 21 4600657
Page 4 OCR 0.892
(G UniteD TRACTORS | member of ASTRA Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, PT United Tractors Tbk gwakuunUt Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Moving as PT UNITED TRACTORS Tbk l Jl. Raya Bekasi Km 22, Jakarta 13910 - Indonesia || T: 462 21 2457 9999 || F: 462 21 4600657
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
unresolved
person
Boy Gemino Kalauserang
· Direktur
p.2
unresolved
person
Nisriyanto
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Supramu Santoso
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
SERD'
· Direktur
p.3
unresolved
person
Boy
· Wakil Presiden Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Moving
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
146 ms
13 Sep 2026 16:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}