Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT Asuransi Bintang Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan,
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Tempat : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk,
Jl RS Fatmawati No.32, Cilandak Jakarta Selatan
Waktu : 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan untuk Rapat tersebut
kepada Pemegang Saham akan diumumkan melalui situs web Perseroan (www.asuransibintang.com),
situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI pada hari Selasa, tanggal 19
Mei 2026.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin,
tanggal 18 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham
yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari
penyelenggaraan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 POJK
15/2020, setiap usul Pemegang Saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat tersebut memenuhi
syarat-syarat apabila:
1. Usul tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham
yang memiliki sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan Rapat dikeluarkan.
3. Usulan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Peseroan,
disertai alasan dan bahan usulan acara Rapat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
4. Usulan mata acara rapat yang diajukan tersebut merupakan mata acara rapat yang membutuhkan
keputusan Rapat dan menurut Penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam butir 3.
Jakarta, 4 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
154 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}