Back to announcement
20240404_BNLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31624348_lamp1.pdf
Other Text extracted BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU
2023
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian dividen tunai
sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh dua
juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Jumat, 19 April 2024
atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan
Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Senin, 22 April 2024
Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar
Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hal Selasa, 23 April 2024
atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Selasa, 23 April 2024
atas Dividen Tunai (Recording Date)
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Rabu, 24 April 2024
Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Jumat, 3 Mei 2024
Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 3 Mei 2024 kepada para pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 23 April 2024 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
pada tanggal 3 Mei 2024 ke dalam rekening dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. KSEI akan menyampaikan
konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang
saham akan menerima konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
i. Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu
PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, email:
rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666, dengan menyerahkan
dokumen berikut paling lambat tanggal 23 April 2024:
a. bukti kepemilikan saham.
b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
pemegang saham perorangan.
Page 2
c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang mewakili
badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk badan hukum dan
bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak mewakili badan hukum
tersebut.
d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di kantor
BAE).
ii. Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen (SPPD)
kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh pemegang
saham di kantor BAE.
iii. Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham warkat
yang berhak pada tanggal 3 Mei 2024 apabila telah memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen di atas.
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk
formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli yang masih berlaku atau tanda terima
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi
pemegang saham scriptless) atau BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan
dan pengumuman KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan pajak sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.
Jakarta, 4 April 2024
PT Bank Permata Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Directorate General of Taxation
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.