Skip to content
Back to announcement

20240404_BNLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31624348_lamp1.pdf

Other Text extracted BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU
                              2023

Sesuai dengan keputusan mata acara kedua Rapat, maka diputuskan pembagian dividen tunai
sebesar kurang lebih Rp904.532.819.550 (sembilan ratus empat miliar lima ratus tiga puluh dua
juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) (gross) atau sebesar Rp25
(dua puluh lima Rupiah) per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak            Jumat, 19 April 2024
     atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan
     Pasar Negosiasi
     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas         Senin, 22 April 2024
     Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar
     Negosiasi
     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hal            Selasa, 23 April 2024
     atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai
     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak             Selasa, 23 April 2024
     atas Dividen Tunai (Recording Date)
     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas         Rabu, 24 April 2024
     Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai
     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                      Jumat, 3 Mei 2024


Ketentuan dan tata cara pembagian Dividen Tunai:

1.    Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 3 Mei 2024 kepada para pemegang saham
      Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 23 April 2024 pada pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2.    Bagi pemegang saham scripless yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
      pada tanggal 3 Mei 2024 ke dalam rekening dana Perusahaan Efek dan/atau Bank
      Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. KSEI akan menyampaikan
      konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
      Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang
      saham akan menerima konfirmasi pendistribusian dividen tunai dari Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
      (saham dalam bentuk warkat/scrip) harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
         i.  Harap terlebih dahulu menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu
             PT Raya Saham Registra pada jam kerja 09.00 – 15.00 WIB, yang beralamat di
             Gedung Plaza Sentral, Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, email:
             rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: 021-2525666, dengan menyerahkan
             dokumen berikut paling lambat tanggal 23 April 2024:
                   a. bukti kepemilikan saham.
                   b. asli dan salinan bukti identitas diri yang berlaku (KTP/Passpor) bagi
                      pemegang saham perorangan.
Page 2
                   c. salinan anggaran dasar dan akta pengurus yang berwenang mewakili
                      badan hukum bagi pemegang saham dalam bentuk badan hukum dan
                      bukti identitas pengurus/kuasanya yang berhak mewakili badan hukum
                      tersebut.
                   d. nomor rekening Bank atas nama pemegang saham.
                   e. Surat mandat dividen (formulir mandat dividen dapat diperoleh di kantor
                      BAE).
       ii.   Selanjutnya BAE akan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dividen (SPPD)
             kepada pemegang saham yang berhak. SPPD dapat diambil oleh pemegang
             saham di kantor BAE.
      iii.   Dividen tunai akan ditransfer ke dalam rekening Bank pemegang saham warkat
             yang berhak pada tanggal 3 Mei 2024 apabila telah memenuhi persyaratan dan
             kelengkapan dokumen di atas.

4.   Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
     ketentuan perpajakan yang berlaku.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk
     formulir Directorate General of Taxation (DGT) asli yang masih berlaku atau tanda terima
     Surat Keterangan Domisili (SKD) dari sistem Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI (bagi
     pemegang saham scriptless) atau BAE (bagi pemegang saham warkat) sesuai ketentuan
     dan pengumuman KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan pajak sebesar 20%.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
     badan hukum maupun orang pribadi berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai
     dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
     Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.

                                    Jakarta, 4 April 2024
                                    PT Bank Permata Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published4 Apr 2024
Pages2
Characters5,086
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Permata Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Directorate General of Taxation p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result