Back to announcement
20260503_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32076662_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 3 Mei 2026
No. : 020/HDK/SP/IV/2026
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor S-04659/BEI.PP3/04-2026
tanggal 28 April 2026 dengan ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kendala yang mungkin dihadapi oleh Perseroan sehubungan dengan tidak terdapat
pemegang saham yang melakukan tender offer atas saham Perseroan.
Tanggapan:
Perseroan memandang bahwa tidak terdapatnya pemegang saham yang melakukan
tender offer merupakan kondisi yang dapat terjadi sebagai bagian dari dinamika pasar
modal dan keputusan investasi masing-masing pemegang saham. Selain itu, selama
periode penawaran berlangsung, harga saham Perseroan tercatat berada di atas harga
penawaran yang ditetapkan, sehingga secara ekonomi pemegang saham memiliki
kecenderungan untuk mempertahankan kepemilikannya dibandingkan melakukan
penjualan melalui mekanisme tender offer.
2. Potensi dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan sehubungan
dengan tidak terdapat pemegang saham yang melakukan tender offer atas saham
Perseroan.
Tanggapan:
Perseroan menilai bahwa tidak terdapatnya tender offer tidak memberikan dampak
material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan dalam
jangka pendek. Kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai
dengan rencana bisnis dan strategi yang telah ditetapkan. Kondisi harga saham yang
berada di atas harga penawaran selama periode tender offer mencerminkan penilaian
pasar terhadap prospek dan kinerja Perseroan, sehingga tidak adanya partisipasi dalam
tender offer tidak berdampak negatif terhadap kepercayaan investor.
Page 2
3. Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam rangka akuisisi PT Trimata Coal Perkasa
(TCP) melalui inbreng, agar dijelaskan:
a. Latar belakang Perseroan menyampaikan rencana PMHMETD yang baru akan
dilaksanakan pada kuartal ke-3 tahun 2026.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan rencana PMHMETD saat ini sebagai bentuk
keterbukaan informasi kepada publik atas rencana aksi korporasi yang material.
Adapun waktu pelaksanaan yang direncanakan pada kuartal III tahun 2026
mempertimbangkan kesiapan aspek administratif, legal, keuangan, termasuk
penyelesaian audit laporan keuangan dan valuasi oleh Penilai Independen,
sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan yang
berlaku. Adapun informasi rencana penyelenggaraan PMHMETD Perseroan telah
juga diungkap Perseroan dalam surat Perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia
melalui surat No 033/HDK/SPIII/2026 tanggal 31v Maret 2026.
b. Latar belakang Perseroan menyampaikan kisaran harga PMHMETD yaitu Rp450
s.d. Rp550 per saham yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar saat
ini meskipun PMHMETD rencana dilaksanakan pada kuartal ke-3 tahun 2026
serta Laporan Keuangan TCP masih dilakukan audit. Dalam hal sudah terdapat
hasil valuasi dari Penilai Independen atau KJPP agar dapat disampaikan.
Tanggapan:
Kisaran harga yang disampaikan merupakan indikasi awal yang
mempertimbangkan proyeksi nilai wajar PT Trimata Coal Perkasa (TCP) dan
harga saham Perseroan Selain itu, kisaran harga tersebut juga mempertimbangkan
tujuan untuk meminimalkan dampak dilusi terhadap pemegang saham eksisting.
Perseroan menegaskan bahwa harga final pelaksanaan PMHMETD akan
ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, hasil valuasi dari Penilai
Independen/KJPP, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Sampai dengan saat
ini, proses valuasi masih berlangsung dan akan disampaikan kepada publik setelah
tersedia.
c. Target waktu Laporan Keuangan TCP selesai diaudit dan dapat disampaikan
kepada publik.
Tanggapan:
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen TCP, laporan keuangan
TCP yang diaudit ditargetkan selesai pada kuartal II tahun 2026.
d. Target waktu hasil valuasi TCP oleh Penilai Independen atau KJPP dan dapat
disampaikan kepada publik (jika saat ini belum tersedia).
Tanggapan:
Perseroan menargetkan proses valuasi oleh Penilai Independen/KJPP dapat
diselesaikan setelah laporan keuangan audit TCP tersedia, sehingga hasil valuasi
diharapkan dapat diperoleh sebelum kuartal III tahun 2026 dan akan disampaikan
kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 3
e. Perkiraan jumlah dana yang akan diperoleh dari PMHMETD.
Tanggapan:
Sebagaimana yang telah Perseroan jelaskan dalam surat No 017/HDK/SP/II/2026
tanggal 25 Februari 2026 bahwa rencana pengambil alihan 45% saham TCP akan
dilakukan melalui mekanisme shares swap (tukar menukar saham Perseroan yang
diterbitkan melalui PMHMETD dengan saham milik pemegang saham pengendali
TCP. Dengan demikian PMHMETD tersebut tidak menimbulkan cash inflow
kepada Perseroan.
f. Kondisi-kondisi yang menyebabkan Perseroan dapat melakukan revisi terhadap
kisaran harga HMETD.
Tanggapan:
Perseroan dapat melakukan penyesuaian terhadap kisaran harga HMETD dengan
mempertimbangkan kondisi pasar modal, kinerja dan prospek Perseroan, hasil
valuasi Penilai Independen, serta faktor-faktor lain yang relevan pada saat
mendekati pelaksanaan PMHMETD.
g. Tujuan pelaksanaan PMHMETD.
Tanggapan:
Tujuan utama pelaksanaan PMHMETD adalah untuk mendukung rencana akuisisi
TCP melalui mekanisme inbreng (shares swap) serta memperkuat struktur
permodalan Perseroan guna mendukung pengembangan usaha ke depan.
h. Informasi Laporan Keuangan yang akan digunakan.
Tanggapan:
Perseroan dan TCP akan menggunakan laporan keuangan audit periode tahun
buku yang diijinkan oleh ketentuan yang berlaku untuk pelaksanan RUPSLB
PMHMETD di kuartal III 2026.
i. Sehubungan dengan PMHMETD dilaksanakan dalam rangka akusisi TCP, apakah
strategic buyer dari PMHMETD tersebut adalah pemegang saham TCP?
Tanggapan:
Benar. Strategic Buyer PMHMETD tersebut adalah pemegang saham pengendali
TCP.
j. Dampak atau konsekuensi jika PMHMETD tidak terserap secara optimal.
Tanggapan:
Karena pengambilalihan 45% saham TCP akan dilakukan melalui PMHMETD
dengan mekanisme shares swap (inbreng) maka jika tidak ada pemegang saham
yang berpartisipasi dalam PMHMETD tersebut, maka seluruh saham akan diserap
oleh pemegang saham pengendali TCP.
Page 4
k. Latar belakang Perseroan memilih melakukan PMHMETD dibandingkan
Penambahan Modal dengan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) atau private placement.
Tanggapan:
Perseroan memilih PMHMETD karena Perseroan tidak mengalami permasalahan
dalam kondisi keuangan yang memungkinkan Perseroan bisa melakukan
PMTHMETD.
l. Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan Triple B terkait korelasi antara
kisaran harga PMHMETD dengan tujuan memperkecil dampak dilusi kepemilikan
saham publik sebagaimana berikut:
“Untuk memperkecil dampak dilusi terhadap pemegang saham publik di MEJA,
PMHMETD tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran harga Rp450
hingga Rp550 per lembar”
Tanggapan:
Semakin rendah harga pelaksanaan PMHMETD maka akan menyebabkan
semakin besar jumlah saham Perseroan yang diperlukan untuk dapat melakukan
shares swap dengan saham TCP. Akibat langsungnya adalah semakin besar efek
dilusi terhadap pemegang saham lain, termasuk pemegang saham publik. Kisaran
harga Rp450-550 tersebut adalah estimasi harga pelaksnaaan yang terendah yang
dapat dipertimbangkan merujuk proyeksi nilai wajar saham TCP tapi tidak
menyebabkan dilusi yang lebih besar bagi pemegang saham lain.
m. Apakah sampai dengan saat ini, Perseroan masih berencana bahwa PMHMETD
tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian?
Tanggapan:
Bahwa PMHETD tidak menyebabkan perubahan pengendalian adalah salah satu
kesepakatan antara Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan Pemegang
Saham Pengendali TCP yang telah dinyatakan dalam Perjanjian tertanggal 22
Desember 2025 yang copy perjanjian tersebut juga telah kami sampaikan kepada
Bursa Efek Indonesia.
n. Timeline pelaksanaan rencana PMHMETD.
Tanggapan:
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMHMETD pada kuartal III tahun 2026
dan akan direalisasikan paling lambat pada periode tersebut, setelah seluruh
persyaratan, termasuk laporan keuangan audit dan valuasi independen, telah
terpenuhi serta memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Page 5
4. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini,
tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
informasi atau kejadian material yang relevan telah disampaikan oleh Perseroan
melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Trimata Coal Perkasa
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.