Back to announcement
20240403_UNTR_Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek//Perubahan Struktur Pemegang Saham_31623857_lamp3.pdf
Shareholder register Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
1. Penerima Manfaat: Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mewajibkan Perseroan menyampaikan informasi mengenai nama penerima manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) Perseroan. Merujuk pada ketentuan mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 (Perpres) dan peraturan pelaksananya: A. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Perpres, berdasarkan informasi yang ada pada Perseroan. B. Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat Perseroan adalah Direksi PT Astra International Tbk ( Astra ), dimana Astra adalah pemegang 59,5% saham Perseroan yang (melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan) mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres, yakni kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Informasi lain, termasuk kepemilikan saham Direksi dan Dewan Komisaris, mohon merujuk pada Lampiran pelaporan ini.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
191 ms
12 Sep 2026 23:05
beneficial-ownership statement, not a shareholder register