Skip to content
Back to announcement

20240404_SDMU_Pemanggilan RUPS_31624054_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SDMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT SIDOMULYO SELARAS Tbk

Direksi PT Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
        Hari/tanggal   : Jumat, 26 April 2024
        Waktu          : 14.00 WIB s/d selesai
        Tempat         : Hotel Sofyan Cut Meutia Cikini Menteng Jakarta
                         Jl. Cut Mutia No.9 Menteng – Jakarta Pusat


Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di
     dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
     Keuangan tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
     sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
     Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
     honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
3. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi.

4. Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


Catatan:
     1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
        laman situs Perseroan http://www.sidomulyo.com dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan ini sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 26 April 2024, sesuai
     informasi Perseroan di atas.
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 03 April 2024 sampai
     dengan pukul 16.00 WIB.
4.   Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
     KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”).
     Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
     butir 4 huruf b maupun memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
     adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik atau pemegang saham
     yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat memberikan
     deklarasi kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya secara elektronik, dan/atau
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9.   Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir
     dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
         pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
         dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
         KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
         pukul 16:00 WIB, tanggal 19 April 2024.
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
         surat kuasa tersebut wajib disertifikasi apostille oleh lembaga yang berwenang pada
Page 3
        negara di tempat surat kuasa ditandatangani, atau wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
        Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon
    untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
       perubahan-perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
       berwenang akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
       Rapat diselenggarakan), untuk diserahkan kepada petugas sebelum memasuki ruang
       Rapat;
    c. Untuk Kuasa, asli surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
       pemberi kuasa dan penerima kuasa.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
    elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
            Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan pembuatan akun
            AKSes.Ksei dan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan;
       i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
             tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
             dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
             secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       ii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
             untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
             sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 4
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
            8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan;
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima
            kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
            akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
     v.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
            dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
            saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
            kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
        pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
        started for agenda item no. [ ]”;
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
         layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
         Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
         Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
          dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
          berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
          kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
Page 5
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting:
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
         memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
         huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
         kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
         melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
         masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
         otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
         mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara
         elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
         kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
         pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
         menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
         suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan menetapkan kebijakan
         waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
         (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
         dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
        yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
        submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
         akan ditentukan berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang saham atau
         penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
         serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
         telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf
         a angka i – v;
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
Page 6
          eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
          pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
          masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
           menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48
    POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
    dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
    berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

13. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara
    fisik, agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat
    dimulai.



                                  Jakarta, 04 April 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Apr 2024
Pages6
Characters14,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIDOMULYO SELARAS Tbk p.1 ×5
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result