Skip to content
Back to announcement

20240403_NETV_Informasi Transaksi Afiliasi_31623907_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review NETV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
    MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NET VISI MEDIA TBK. ("PERSEROAN")
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020") DAN (B) KETENTUAN PERATURAN
OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020").

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT NET VISI MEDIA TBK.

                            Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                      Kegiatan Usaha
  Industri Media, dalam hal ini Manajemen (Artis), Penyiaran Televisi dan Rumah Produksi,
                          Digital Media melalui Perusahaan Anak
                                      Kantor Pusat
                                   Graha Mitra Lt. 4
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
           RT 003, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
                                 Telp. (62-21) 5050-6100
                                 Fax. (62-21) 2954-6200
                      Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
                             Website : www.netvisimedia.co.id



            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 April 2024




                                            1
Page 2
                                     I.      PENDAHULUAN
PT Net Mediatama Televisi ("NMT"), yang merupakan salah satu Perusahaan Terkendali dari
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, telah menandatangani Akta
Perubahan Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit No. 101 tertanggal 29 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit
tertanggal 27 Maret 2023 ("Fasilitas Kredit NMT"). Adapun keinginan dari Perseroan dan NMT
adalah untuk melunasi hutang dan kewajiban yang tertunggak dari NMT kepada PT Bank Artha
Graha Internasional Tbk (“BAGI”) berdasarkan Fasilitas Kredit NMT pada tanggal 1 April 2024
dengan cara NMT sebagai penerima pinjaman dan PT Gita Inti Investama ("GII") yang merupakan
Afiliasi dari Perseroan sebagai pemberi pinjaman, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
senilai Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah) ("Pinjaman NMT GII"), yang
akan dipergunakan khusus untuk keperluan pelunasan seluruh hutang dan kewajiban yang
tertunggak oleh NMT kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT (termasuk biaya terkait
lainnya, apabila ada) dan modal kerja NMT lainnya.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:

1.      BAGI bukan merupakan Afiliasi dari Perseroan.

2.      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
        yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra,
        Perseroan tercatat memiliki (i) modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.184.259.027.170,00
        (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh
        tujuh ribu seratus tujuh puluh Rupiah) (ii) ekuitas negatif sebesar Rp728.475.759.863,00
        (tujuh ratus dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh
        sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga Rupiah) dan (iii) total aset sebesar
        Rp1.215.005.762.743,00 (satu triliun dua ratus lima belas miliar lima juta tujuh ratus enam
        puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah).

3.      Pinjaman NMT GII merupakan suatu transaksi ("Transaksi") yang merupakan Transaksi
        Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (3) POJK 17/2020, dengan nilai transaksi
        lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
        Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, yaitu sebesar 30,5% (tiga puluh koma
        lima persen).

4.      Pinjaman NMT GII merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
        42/2020 namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK 42/2020.

Mengingat Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif, sesuai Pasal 11 huruf
(g) POJK 17/2020, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ataupun menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek dan/atau kewajaran Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020,
namun Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi (ii) menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan
Perseroan.




                                                  2
Page 3
Selain itu, mengingat Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, berdasarkan Pasal 33 (a) POJK 17/2020 dan
Pasal 24 (1) POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.


                          II.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.     PT Net Mediatama Televisi

       a.      Umum

               NMT, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan yang
               didirikan berdasarkan hukum Indonesia. NMT didirikan pertama kali dengan nama
               PT Televisi Anak Spacetoon, berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 8
               November 2003, dibuat di hadapan Sylvia Irawati, S.H., Notaris di Kotamadya
               Daerah Tingkat II Tangerang dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham
               berdasarkan Surat Keputusan No. C-20804 HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Agustus
               2004, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
               Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 09051924230 tanggal 30 Agustus
               2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74
               tanggal 14 September 2004, Tambahan No. 9161 (“Akta Pendirian NMT”).
               Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal
               2 Juli 2014, dibuat di hadapan Harra Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kota
               Tangerang, NMT telah melakukan penggantian nama dari PT Televisi Anak
               Spacetoon menjadi PT Net Mediatama Televisi, sebagaimana telah disetujui oleh
               Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04837.40.20.2014 tanggal 2
               Juli 2014.

               Akta Pendirian NMT terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
               Pemegang Saham No. 61 tanggal 13 Juli 2022, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
               Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
               berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048810.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
               14 Juli 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
               Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
               0265276 tanggal 14 Juli 2022 (“Anggaran Dasar NMT”).

               Berikut adalah rincian kontak NMT:

                Alamat             :   Gedung The East Lt. 28, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde
                                       Agung Kav. E.3.2 No. 1, Kuningan Timur, Setiabudi,
                                       Jakarta Selatan 12950
                No. Telepon        :   (62-21) 2954-6100

                No. Faksimili      :   (62-21) 2954-6200

                Alamat email       :   cfl@netmedia.co.id


               Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NMT, maksud dan tujuan NMT adalah:




                                               3
Page 4
             (i)     Aktivitas produksi film video dan program televisi oleh swasta
             (ii)    Aktivitas penyiaran dan pemrograman

     b.      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

             Berdasarkan Anggaran Dasar NMT, struktur permodalan dan susunan pemegang
             saham NMT terakhir adalah sebagai berikut:

                                          Modal saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
                                          Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)         %
              Modal Dasar                          6.034.840             6.034.840.000.000
              Modal Ditempatkan dan
              Disetor Penuh
              PT Industri Mitra Media              1.422.135           1.422.135.000.000      94,26
              Perseroan                               86.575              86.575.000.000       5,74
              Jumlah Modal                         1.508.710           1.508.710.000.000       100
              Ditempatkan dan Disetor
              Penuh
              Jumlah Saham dalam                   4.526.130           4.526.130.000.000
              Portepel


     c.    Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMT No. 61
           tanggal 11 September 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
           0162390 tanggal 13 September 2023, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris
           NMT adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris

           Komisaris                                           :   Lie Halim

           Direksi

           Direktur Utama                                      :   Deddy Hariyanto
           Direktur                                            :   Azuan Syahril
           Direktur                                            :   Fendy Nagasaputra
           Direktur                                            :   Ferry
           Direktur                                            :   Surya Hadiwinata


2.   PT Gita Inti Investama

     a.      Umum

             GII, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan yang didirikan
             berdasarkan hukum Indonesia. GII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 13
             tanggal 15 Desember 2023, dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di
             Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
             Surat Keputusan No. AHU-0095885.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 15 Desember
             2023 (“Akta Pendirian GII”). Sampai pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
             anggaran dasar GII tidak pernah mengalami perubahan.




                                             4
Page 5
               Berikut adalah rincian kontak GII:

                Alamat                 :   Graha Mitra Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21,
                                           Jakarta Selatan 12930
                No. Telepon            :   (021) 25509900

                No. Faksimili          :   (021) 5205125

                Alamat email           :   gitaintiinvestama@gmail.com



               Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian GII, maksud dan tujuan GII adalah
               menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.


       b.      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

               Berdasarkan Akta Pendirian GII, struktur permodalan dan susunan pemegang
               saham GII adalah sebagai berikut:

                                                 Modal saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- per saham
                                                  Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)           %
                Modal Dasar                                     100                   100.000.000
                Modal Ditempatkan dan
                Disetor Penuh
                PT Indika Inti Holdiko                            24                   24.000.000            96
                PT Permata Surya                                   1                    1.000.000             4
                Gitatama
                Jumlah Modal Ditempatkan                          25                   25.000.000        100
                dan Disetor Penuh
                Jumlah Saham dalam                                75                   75.000.000
                Portepel


       c.      Pengurusan dan Pengawasan

               Berdasarkan Akta Pendirian GII, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GII adalah
               sebagai berikut:

               Dewan Komisaris

               Komisaris                                                 :   Agus Lasmono

               Direksi

               Direktur                                                  :   Tonyadi Halim

B.     Objek Transaksi

Objek Transaksi adalah Pinjaman NMT GII dengan keterangan sebagai berikut:

       a.      Ketentuan-ketentuan dan persyaratan pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
               yang ditandatangani oleh NMT dan GII pada tanggal 1 April 2024:

               (i)       Para Pihak:




                                                   5
Page 6
        •       GII sebagai pemberi pinjaman
        •       NMT sebagai penerima pinjaman

(ii)    Nilai Pinjaman:

        Total jumlah Pinjaman adalah Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh
        puluh miliar Rupiah).

(iii)   Bunga Pinjaman:

        Bunga Pinjaman adalah sebesar Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
        3 (tiga) bulan ditambah margin 5,00% (lima persen) per annum.

(iv)    Jangka Waktu Pinjaman:

        Mekanisme pembayaran Pinjaman dibayarkan secara berangsur, dan
        wajib dilunasi secara keseluruhan pada angsuran tahun kelima, dengan
        mekanisme sebagai berikut:

        a. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara efektif pada tanggal 1
           setiap bulan April, dengan angsuran pertama yang dibayarkan pada
           tanggal 1 April 2025.

        b. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara proporsional atas
           jumlah kredit yang ditarik maksimal Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus
           tujuh puluh miliar Rupiah), sebagai berikut:

            (i) angsuran pokok tahun 2025 dengan persentase 12,00% (dua
                belas persen) yaitu sebesar Rp44.400.000.000,00, (empat puluh
                empat miliar empat ratus juta Rupiah);

            (ii) angsuran pokok tahun 2026 dengan persentase 12,50% (dua
                 belas     koma      lima puluh   persen)    yaitu   sebesar
                 Rp46.250.000.000,00, (empat puluh enam miliar dua ratus lima
                 puluh juta Rupiah);

            (iii) angsuran pokok tahun 2027 dengan persentase 14,00% (empat
                  belas persen) yaitu sebesar Rp51.800.000.000,00, (lima puluh
                  satu miliar delapan ratus juta Rupiah);

            (iv) angsuran pokok tahun 2028 dengan persentase 28,00% (dua
                 puluh delapan persen) yaitu sebesar Rp103.600.000.000,00,
                 (seratus tiga miliar enam ratus juta Rupiah); dan

            (v) angsuran pokok tahun 2029 dengan persentase 33,50% (tiga
                puluh tiga koma lima puluh persen) yaitu sebesar
                Rp123.950.000.000,00, (seratus dua puluh tiga miliar sembilan
                ratus lima puluh juta Rupiah).

(v)     Jaminan:

        Perseroan maupun NMT sebagai penerima pinjaman tidak memberikan
        jaminan atas Pinjaman NMT GII.

(vi)    Hal yang dilarang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari GII,
        diantaranya adalah:

        •   mengikatkan diri sebagai penjamin utang;




                               6
Page 7
                              •   menjaminkan aset secara khusus/dengan hak preferen kepada pihak
                                  lain;

                              •   mengadakan penyertaan saham baru dalam perusahaan-perusahaan
                                  lain selain pada perusahaan-perusahaan yang sudah terkonsolidasi ke
                                  dalam NMT pada tanggal Perjanjian Pinjaman NMT GII;

                              •   mengadakan ekspansi usaha di luar bidang usaha eksisting NMT atau
                                  mengubah kegiatan usaha NMT; dan

                              •   memperoleh pinjaman lain dari pihak ketiga.

            b.      Sifat Hubungan Afiliasi

                    GII merupakan Afiliasi dari Perseroan dikarenakan GII dan Perseroan dikendalikan
                    oleh pihak yang sama yaitu Agus Lasmono.

            c.      Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilaksanakannya Transaksi Pinjaman NMT
                    GII Dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan Apabila Transaksi Pinjaman NMT GII
                    Dilaksanakan Dengan Bukan Pihak Terafiliasi

                    BAGI telah meminta kepada NMT untuk melunasi Fasilitas Kredit NMT kepada
                    BAGI sebelum akhir April 2024. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
                    Perseroan termasuk NMT pada saat ini, Perseroan dan NMT tidak berhasil untuk
                    mendapatkan sumber pendanaan lain dari pihak ketiga untuk melunasi Fasilitas
                    Kredit NMT kepada BAGI. Tanpa Pinjaman NMT GII, maka NMT akan mengalami
                    kondisi gagal bayar.


C.          Nilai Transaksi

            Nilai keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
            miliar Rupiah).

     III.        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                  SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A.          Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
            Berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, NMT memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan
            dengan nilai tidak kurang dari Rp180.911.187.423,00 (seratus delapan puluh miliar
            sembilan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga
            Rupiah) sebelum akhir bulan April 2024 kepada BAGI. Sehingga tanpa Pinjaman NMT GII,
            maka NMT akan mengalami kondisi gagal bayar dan berkewajiban melunasi seluruh
            kewajiban berdasarkan Fasilitas Kredit NMT.


B.          Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
            Dengan adanya Pinjaman NMT GII, yang dipergunakan untuk pelunasan seluruh kewajiban
            NMT kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, maka NMT tidak lagi memiliki
            kewajiban tertunggak kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, dan selanjutnya
            Perseroan dan NMT memiliki waktu dan keleluasaan lebih untuk mempersiapkan dan
            melaksanakan aksi korporasi yang dimungkinkan dan diperlukan untuk menyelesaikan
            Pinjaman NMT GII dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Perseroan, dan
            seluruh pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemegang saham publik dari Perseroan.




                                                     7
Page 8
                IV.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1.     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020.
2.     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
       informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
       secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
       dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
       dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
       menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                             V.      INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
                                  PT NET VISI MEDIA TBK.

                                        Kantor Pusat
                                     Graha Mitra Lt. 4
                             Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
             RT 003, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
                                  Telp. (62-21) 5050-6100
                                   Fax. (62-21) 2954-6200
                       Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
                              Website : www.netvisimedia.co.id


                                       Hormat kami,
                                     Direksi Perseroan




                                             8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published3 Apr 2024
Pages8
Characters21,380
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Net Mediatama Televisi p.2 ×5
linked org PT Gita Inti Investama p.2 ×3
linked person Lie Halim p.4
linked person Deddy Hariyanto p.4
linked person Azuan Syahril p.4
linked person Fendy Nagasaputra p.4
linked person Surya Hadiwinata p.4
linked org PT Indika Inti Holdiko p.5
linked person Tonyadi Halim p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Agus Lasmono p.5 ×2
unresolved org NET VISI MEDIA TBK. p.1 ×6
unresolved person Yulia · Notaris p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.2
unresolved org PT Televisi Anak Spacetoon p.3 ×2
unresolved person Sylvia Irawati · Notaris p.3
unresolved person Harra Mieltuani Lubis · Notaris p.3
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.3
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.4
unresolved org PT Permata Surya p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2169 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result