Back to announcement
20240403_NETV_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31623893_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NET VISI MEDIA TBK. ("PERSEROAN")
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK 17/2020") DAN (B) KETENTUAN PERATURAN
OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN ("POJK 42/2020").
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT NET VISI MEDIA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha
Industri Media, dalam hal ini Manajemen (Artis), Penyiaran Televisi dan Rumah Produksi,
Digital Media melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat
Graha Mitra Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
RT 003, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp. (62-21) 5050-6100
Fax. (62-21) 2954-6200
Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
Website : www.netvisimedia.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 April 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
PT Net Mediatama Televisi ("NMT"), yang merupakan salah satu Perusahaan Terkendali dari
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020, telah menandatangani Akta
Perubahan Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit No. 101 tertanggal 29 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit
tertanggal 27 Maret 2023 ("Fasilitas Kredit NMT"). Adapun keinginan dari Perseroan dan NMT
adalah untuk melunasi hutang dan kewajiban yang tertunggak dari NMT kepada PT Bank Artha
Graha Internasional Tbk (“BAGI”) berdasarkan Fasilitas Kredit NMT pada tanggal 1 April 2024
dengan cara NMT sebagai penerima pinjaman dan PT Gita Inti Investama ("GII") yang merupakan
Afiliasi dari Perseroan sebagai pemberi pinjaman, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
senilai Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah) ("Pinjaman NMT GII"), yang
akan dipergunakan khusus untuk keperluan pelunasan seluruh hutang dan kewajiban yang
tertunggak oleh NMT kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT (termasuk biaya terkait
lainnya, apabila ada) dan modal kerja NMT lainnya.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:
1. BAGI bukan merupakan Afiliasi dari Perseroan.
2. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra,
Perseroan tercatat memiliki (i) modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.184.259.027.170,00
(satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh
tujuh ribu seratus tujuh puluh Rupiah) (ii) ekuitas negatif sebesar Rp728.475.759.863,00
(tujuh ratus dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh
sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga Rupiah) dan (iii) total aset sebesar
Rp1.215.005.762.743,00 (satu triliun dua ratus lima belas miliar lima juta tujuh ratus enam
puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah).
3. Pinjaman NMT GII merupakan suatu transaksi ("Transaksi") yang merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (3) POJK 17/2020, dengan nilai transaksi
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, yaitu sebesar 30,5% (tiga puluh koma
lima persen).
4. Pinjaman NMT GII merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Mengingat Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif, sesuai Pasal 11 huruf
(g) POJK 17/2020, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ataupun menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek dan/atau kewajaran Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020,
namun Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi (ii) menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi pada laporan tahunan
Perseroan.
2
Page 3
Selain itu, mengingat Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, berdasarkan Pasal 33 (a) POJK 17/2020 dan
Pasal 24 (1) POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Pihak Yang Melakukan Transaksi
1. PT Net Mediatama Televisi
a. Umum
NMT, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia. NMT didirikan pertama kali dengan nama
PT Televisi Anak Spacetoon, berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 8
November 2003, dibuat di hadapan Sylvia Irawati, S.H., Notaris di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-20804 HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Agustus
2004, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 09051924230 tanggal 30 Agustus
2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74
tanggal 14 September 2004, Tambahan No. 9161 (“Akta Pendirian NMT”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal
2 Juli 2014, dibuat di hadapan Harra Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kota
Tangerang, NMT telah melakukan penggantian nama dari PT Televisi Anak
Spacetoon menjadi PT Net Mediatama Televisi, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04837.40.20.2014 tanggal 2
Juli 2014.
Akta Pendirian NMT terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 61 tanggal 13 Juli 2022, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048810.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
14 Juli 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0265276 tanggal 14 Juli 2022 (“Anggaran Dasar NMT”).
Berikut adalah rincian kontak NMT:
Alamat : Gedung The East Lt. 28, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde
Agung Kav. E.3.2 No. 1, Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950
No. Telepon : (62-21) 2954-6100
No. Faksimili : (62-21) 2954-6200
Alamat email : cfl@netmedia.co.id
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NMT, maksud dan tujuan NMT adalah:
3
Page 4
(i) Aktivitas produksi film video dan program televisi oleh swasta
(ii) Aktivitas penyiaran dan pemrograman
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar NMT, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham NMT terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.034.840 6.034.840.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Industri Mitra Media 1.422.135 1.422.135.000.000 94,26
Perseroan 86.575 86.575.000.000 5,74
Jumlah Modal 1.508.710 1.508.710.000.000 100
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham dalam 4.526.130 4.526.130.000.000
Portepel
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMT No. 61
tanggal 11 September 2023, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0162390 tanggal 13 September 2023, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris
NMT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lie Halim
Direksi
Direktur Utama : Deddy Hariyanto
Direktur : Azuan Syahril
Direktur : Fendy Nagasaputra
Direktur : Ferry
Direktur : Surya Hadiwinata
2. PT Gita Inti Investama
a. Umum
GII, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia. GII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 13
tanggal 15 Desember 2023, dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0095885.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 15 Desember
2023 (“Akta Pendirian GII”). Sampai pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
anggaran dasar GII tidak pernah mengalami perubahan.
4
Page 5
Berikut adalah rincian kontak GII:
Alamat : Graha Mitra Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21,
Jakarta Selatan 12930
No. Telepon : (021) 25509900
No. Faksimili : (021) 5205125
Alamat email : gitaintiinvestama@gmail.com
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian GII, maksud dan tujuan GII adalah
menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian GII, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham GII adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Indika Inti Holdiko 24 24.000.000 96
PT Permata Surya 1 1.000.000 4
Gitatama
Jumlah Modal Ditempatkan 25 25.000.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 75 75.000.000
Portepel
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian GII, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GII adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Lasmono
Direksi
Direktur : Tonyadi Halim
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Pinjaman NMT GII dengan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
yang ditandatangani oleh NMT dan GII pada tanggal 1 April 2024:
(i) Para Pihak:
5
Page 6
• GII sebagai pemberi pinjaman
• NMT sebagai penerima pinjaman
(ii) Nilai Pinjaman:
Total jumlah Pinjaman adalah Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh
puluh miliar Rupiah).
(iii) Bunga Pinjaman:
Bunga Pinjaman adalah sebesar Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
3 (tiga) bulan ditambah margin 5,00% (lima persen) per annum.
(iv) Jangka Waktu Pinjaman:
Mekanisme pembayaran Pinjaman dibayarkan secara berangsur, dan
wajib dilunasi secara keseluruhan pada angsuran tahun kelima, dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara efektif pada tanggal 1
setiap bulan April, dengan angsuran pertama yang dibayarkan pada
tanggal 1 April 2025.
b. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara proporsional atas
jumlah kredit yang ditarik maksimal Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus
tujuh puluh miliar Rupiah), sebagai berikut:
(i) angsuran pokok tahun 2025 dengan persentase 12,00% (dua
belas persen) yaitu sebesar Rp44.400.000.000,00, (empat puluh
empat miliar empat ratus juta Rupiah);
(ii) angsuran pokok tahun 2026 dengan persentase 12,50% (dua
belas koma lima puluh persen) yaitu sebesar
Rp46.250.000.000,00, (empat puluh enam miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah);
(iii) angsuran pokok tahun 2027 dengan persentase 14,00% (empat
belas persen) yaitu sebesar Rp51.800.000.000,00, (lima puluh
satu miliar delapan ratus juta Rupiah);
(iv) angsuran pokok tahun 2028 dengan persentase 28,00% (dua
puluh delapan persen) yaitu sebesar Rp103.600.000.000,00,
(seratus tiga miliar enam ratus juta Rupiah); dan
(v) angsuran pokok tahun 2029 dengan persentase 33,50% (tiga
puluh tiga koma lima puluh persen) yaitu sebesar
Rp123.950.000.000,00, (seratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus lima puluh juta Rupiah).
(v) Jaminan:
Perseroan maupun NMT sebagai penerima pinjaman tidak memberikan
jaminan atas Pinjaman NMT GII.
(vi) Hal yang dilarang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari GII,
diantaranya adalah:
• mengikatkan diri sebagai penjamin utang;
6
Page 7
• menjaminkan aset secara khusus/dengan hak preferen kepada pihak
lain;
• mengadakan penyertaan saham baru dalam perusahaan-perusahaan
lain selain pada perusahaan-perusahaan yang sudah terkonsolidasi ke
dalam NMT pada tanggal Perjanjian Pinjaman NMT GII;
• mengadakan ekspansi usaha di luar bidang usaha eksisting NMT atau
mengubah kegiatan usaha NMT; dan
• memperoleh pinjaman lain dari pihak ketiga.
b. Sifat Hubungan Afiliasi
GII merupakan Afiliasi dari Perseroan dikarenakan GII dan Perseroan dikendalikan
oleh pihak yang sama yaitu Agus Lasmono.
c. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilaksanakannya Transaksi Pinjaman NMT
GII Dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan Apabila Transaksi Pinjaman NMT GII
Dilaksanakan Dengan Bukan Pihak Terafiliasi
BAGI telah meminta kepada NMT untuk melunasi Fasilitas Kredit NMT kepada
BAGI sebelum akhir April 2024. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
Perseroan termasuk NMT pada saat ini, Perseroan dan NMT tidak berhasil untuk
mendapatkan sumber pendanaan lain dari pihak ketiga untuk melunasi Fasilitas
Kredit NMT kepada BAGI. Tanpa Pinjaman NMT GII, maka NMT akan mengalami
kondisi gagal bayar.
C. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh
miliar Rupiah).
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, NMT memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan
dengan nilai tidak kurang dari Rp180.911.187.423,00 (seratus delapan puluh miliar
sembilan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga
Rupiah) sebelum akhir bulan April 2024 kepada BAGI. Sehingga tanpa Pinjaman NMT GII,
maka NMT akan mengalami kondisi gagal bayar dan berkewajiban melunasi seluruh
kewajiban berdasarkan Fasilitas Kredit NMT.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan adanya Pinjaman NMT GII, yang dipergunakan untuk pelunasan seluruh kewajiban
NMT kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, maka NMT tidak lagi memiliki
kewajiban tertunggak kepada BAGI berdasarkan Fasilitas Kredit NMT, dan selanjutnya
Perseroan dan NMT memiliki waktu dan keleluasaan lebih untuk mempersiapkan dan
melaksanakan aksi korporasi yang dimungkinkan dan diperlukan untuk menyelesaikan
Pinjaman NMT GII dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Perseroan, dan
seluruh pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemegang saham publik dari Perseroan.
7
Page 8
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT NET VISI MEDIA TBK.
Kantor Pusat
Graha Mitra Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
RT 003, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp. (62-21) 5050-6100
Fax. (62-21) 2954-6200
Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
Website : www.netvisimedia.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
NET VISI MEDIA TBK.
p.1 ×6
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.2
unresolved
org
PT Televisi Anak Spacetoon
p.3 ×2
unresolved
person
Sylvia Irawati
· Notaris
p.3
unresolved
person
Harra Mieltuani Lubis
· Notaris
p.3
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.3
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Permata Surya
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1103 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}