Back to announcement
20240403_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623512_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.925
Jakarta, 3 April 2024 Nomor: D6213 /DIR/IV/2024 Kepada Yth. / To Honourable: Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Executive of Capital Market Supervision Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal: Laporan Transaksi Material PT Bank KB Bukopin Tbk Laporan Transaksi Material ini dibuat dalam rangka Keterbukaan Informasi — untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan ini kami sampaikan informasi terkait Transaksi Material antara PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) dengan the Korea Development Bank, Singapore Branch (“KDBSG”), sebagai berikut: I. Pendahuluan Transaksi Material dalam bentuk Transaksi Pinjaman Luar Negeri antara Perseroan dengan KDBSG (“Transaksi”) merupakan realisasi dari Rencana Bisnis Perseroan Tahun 2024 — 2026 dan telah dilandasi oleh Izin Masuk Pasar dari Bank Indonesia — No. 26/128/DSSK/Srt/B tertanggal 28 Maret 2024. Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan telah merealisasikan Transaksi. II. Uraian Transaksi Material 1. Tanggal Transaksi Penandatanganan perjanjian dan pencairan pertama dilaksanakan pada 1 April 2024. Subject: Material Transaction Report of PT Bank KB Bukopin Tbk This Material Transaction Report is prepared in the context of Information Disclosure to comply with Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transaction and Changes in Business Activity, we hereby convey information related to Material Transaction between PT Bank KB Bukopin Tbk (the “Company”) and the Korea Development Bank, Singapore Branch (“KDBSG”), as follows: Il. Introduction Material Transactions in the form of Foreign Loan Transactions between the Company and KDBSG (“Transaction") is a realization of the Company's Business Plan for 2024 — 2026 and is based on a Market Entry Approval from Bank Indonesia No. 26/128/DSSK/Srt/B dated as of March, 28 2024. On April, 1 2024, the Company has realized the Transaction. Il. Description of Material Transaction 1. Transaction Date Agreement was signed and the first disbursement was carried out on April, 12024.
Page 2 OCR 0.933
2. Objek Transaksi Objek Transaksi adalah Fasilitas Pinjaman Berjangka Luar Negeri dari KDBSG dengan jaminan Standby Letter of Credit (SBLC). Nilai Transaksi Fasilitas Pinjaman Berjangka Luar Negeri dengan total nominal fasilitas sebesar USD 300.000.000 (Tiga Ratus Juta US Dollar). 4. Pihak Yang Melakukan Transaksi a. PT. Bank KB Bukopin, Tbk (Perseroan) e Kegiatan Usaha Perseroan Perseroan melakukan usaha di bidang Perbankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpunan dana dan penyaluran kredit serta peningkatan penyedia jasa perbankan melalui pengembangan produk dan layanan. e Pengawasan Perseroan Perseroan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. e Alamat, Nomor Faksimili dan e-Mail Telephone, Gedung KB Bank Jl. MT. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770 T.: (62) 21 798 8266 F.: (62) 21 798 0625 E.: investor.relations@kbbank.co.id W.: www.kbbank.co.id 2. 4. Transaction Object The Transaction Object is Foreign Term Loan Facility from KDBSG with collateral of Standby Letter of Credit (SBLC). Transaction Amount ForeignTerm Loan Facility with a total facility amount of USD 300.000.000 (Three Hundred Million US Dollars). Involved Parties in the Transaction a. PT. Bank KB Bukopin, Tbk (the Company) » Business Activity of the Company The Company conducts business in the banking sector in accordance with the Articles of Association and applicable laws and regulations. The Company conducts business activities in the form of raising funds and providing loan as well as increasing banking service providers through product and service development. e Supervision of the Company The Company is licensed and supervised by Financial Services Authority. e Address, Telephone Facsimile and e-Mail Number, Gedung KB Bank Jl. MT. Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770 T.: (62) 21 798 8266 F.: (62) 21 798 0625 vestor.relations@kbbank.co.id W.: www.kbbank.co.id 2
Page 3 OCR 0.910
P1. Bank »K5 KB Bank Kepemilikan Saham Perseroan Berdasarkan surat keterangan komposisi pemegang saham PT. Bank KB Bukopin, Tbk Nomor: DE/II/24-0932 dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT. DATINDO ENTRYCOM tanggal 4 Maret 2024, komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut » Share Ownership of the Company Based on the certificate of composition of the shareholders of PT. Bank KB Bukopin, Tbk Number: DE/II/24-0932 issued by the Securities Administration Bureau (BAE) PT. DATINDO ENTRYCOM dated March, 4 2024 the composition of the Company's share ownership are as follows: Informasi / Information Jumlah Saham Kelas A dan B/ w Number of Class Shares A & B Modal Dasar / Authorized capital 207.887.540.178 Modal disetor dan ditempatkan penuh / Issued and fully deposited capital (1) Kookmin Bank Co. Ltd. (2) STIC Eugene Star Holdings Inc (3) Pemegang Saham Lainnya (dibawah 596) 125.655.736.951 668874 31.900.000.000 16,98Y6 30.331.802.919 16,14Y0 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Total Issued and Paid-up Capital 187.887.539.870 10076 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal, 24 Januari 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat ini adalah sebagai berikut: s Board of Commissioners and Board of Directors Based on the Extraordinary General Meeting of Shareholders which was held on January, 24 2024, the composition of the Board of Commissioners and Directors of the Company as of the date of the issuance of this letter is as follows: Dewan Komisaris / Board of Commissioners Komisaris Utama / President Commissioner Wakil Komisaris Utama / Vice President Commissioner Komisaris / Commissioner Komisaris Independen / Independent Commissioner Komisaris Independen / Independent Commissioner : Jerry Marmen : Seng Hyup Shin" : Nanang Supriyatno : Stephen Liestyo : Tippy Joesoef
Page 4 OCR 0.919
»K5 KB Bank Komisaris Independen / Independent Commissioner Komisaris Independen / Independent Commissioner Komisaris Independen / Independent Commissioner Dewan Direksi / Board of Directors Direktur Utama / President Director Wakil Direktur Utama / Vice President Director Direktur / Director Direktur / Director Direktur / Director Direktur / Director Direktur / Director Direktur / Director Direktur / Director Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. The Korea Development Bank, Singapore Branch (“KDBSG”) Kegiatan Usaha KDBSG KDBSG melakukan usaha di bidang Perbankan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KDBSG menjalankan dua segmen bisnis besar yakni Treasuri dan Perbankan Korporat. Dari sisi bisnis Perbankan Korporat, KDBSG menyediakan fasilitas dan dana operasional kepada perusahaan- perusahaan yang berbasis di Korea dan perusahaan luar negeri lainnya di Singapura. KDBSG juga secara aktif mengatur pinjaman, misalnya, pinjaman bilateral skala besar baru- baru ini kepada Perusahaan- perusahaan yang terkait dengan Temasek di Singapura dan Syndicated M&A Finance: melalui : Hae Wang Lee : Sukriansyah Sultan Latief : Eugene K. Galbraith : Woo Yeul Lee : Robby Mondong : Helmi Fahrudin : Dodi Widjajanto : Jang Hyuk Im“ : Yohanes Suhardi : Young Eun Moon" : Henry Sawali : Jung Ho Han Effective as stipulation specified by the Bank after fulfiling all reguirements governed by POJK No. 27IPOJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 and/or other applicable laws and regulations The Korea Development Bank, Singapore Branch (“KDBSG”) Business Activity of KDBSG KDBSG conducts business in the banking sector in accordance with applicable laws and regulations. KDBSG ran two big business segments which are Treasury and Corporate Banking. From Corporate Banking's side, KDBSG provides Korea-based and other overseas companies in Singapore with facility and operating funds. They also actively arranging loans, for example, recent large scale bilateral loans to Temasek-linked Corporations in Singapore and Syndicated M&A Finance through cooperation with prime financial institutions. 0,
Page 5 OCR 0.898
»K5 KB Bank Ten kerja sama dengan lembaga- lembaga keuangan utama. es Pengawasan KDBSG KDBSG diawasi oleh Otoritas Moneter Singapura. e Alamat, Nomor Telephone, Faksimili dan e-Mail KDBSG 138 Market Street #35-02/03 CapitaGreen Singapore 048946. T.: (65) 6320 7400 F.: (65) 6320 7413 E.: singaapore@kab.co.kr W.: www.kdb.co.kr e Kepemilikan Saham KDBSG Pemerintah Negara Republik Korea (10094). e Struktur Manajemen KDBSG e Supervision of KDBSG KDBSG is supervised by Monetary Authority of Singapore. e Address, Telephone Number, Facsimile and e-Mail KDBSG 138 Market Street #35-02/03 CapitaGreen Singapore 048946. T.: (65) 6320 7400 F.: (65) 6320 7413 E.: singaapore@kdb.co.kr W.: www.kdb.co.kr e Share Ownership of KDBSG The Government of Republic of Korea (10096). » Management Structure KDBSG Direksi KDB / Directors of KDB Chairman & CEO Vice Chairman & COO Independent Director Independent Director Independent Director Independent Director Independent Director : Kang, Seog Hoon : Kim, Bock Kyu : Lee, Seog Hwan : Kang, Sam Mo : Lee, Yong Hi : Kim, Hee Rak : You, Sun Key Personel Kunci KDBSG / Key Personnel of KDBSG Country General Manager: Kwon, Younghoon Deputy General Manager — : Han, Sangman Head of Treasury : Hwang, Jaewoong
Page 6 OCR 0.928
»Kb KB Bank 5. Rincian Objek Transaksi Material 2) Jumlah Dana Yang Dipinjam Jumlah pokok keseluruhan dari fasilitas yang akan tersedia untuk Perseroan adalah Tiga Ratus Juta Dolar — (USD 300.000.000). Perseroan telah — melakukan pencairan pertama sebesar USD 240.000.000 pada 1 April 2024. Suku Bunga Suku bunga sebesar TSOFR 3 Bulan # 1.236 p.a. Jangka Waktu 5 Tahun. Jaminan Standby Letter of Credit. Ketentuan, Syarat dan Hal Yang Dilarang Dilakukan oleh Debitur (Perseroan) Ketentuan dan Syarat utama untuk merealisasikan Transaksi ini adalah dengan mendapatkan Izin Masuk Pasar dari Bank Indonesia terlebih dahulu. Kemudian, untuk — melakukan Penandatanganan dan Pencairan Pinjaman, Perseroan harus memenuhi Dokumen-Dokumen Persyaratan Pendahuluan, diantaranya: Dokumen Akta/Legalitas Perseroan, Dokumen Rincian Penandatangan Resmi dil. Terdapat hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Perseroan yaitu tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari KDBSG (i) bergabung atau melebur dengan perusahaan lainnya (kecuali Perseroan adalah entitas yang menerima penggabungan dan kemungkinan besar tidak memiliki dampak material yang merugikan pada kemampuan Perseroan untuk membayar, pada saat jatuh 5. Details of Material Transaction Object a) Total Loan Amount The aggregate principal amount of the facility available to the Company is Three Hundred Million Dollars (USD 300.000.000). The Company made first disbursement of USD 240.000.000 on April, 1 2024. Interest Rate Interest rate is 3 Month TSOFR # 1.234 p.a. Tenor 5 years. Collateral Standby Letter of Credit. Terms, Conditions and Negative Covenant The main Terms and Conditions for realizing this Transaction is to first things first obtain Market Entry Approval from Bank Indonesia. Then, to sign and disburse the loan, the Company must fulfill the condition precedent document, including: Company Deed/Legal Documents, Authorized Signatories' Detail Documents, etc. There are negative covenants, the Company shall not, except with the prior written consent of KDBSG, (i) merge or consolidate with any other corporation (unless the Company is the surviving entity and it is not likely to have a material adverse effect on the Company's ability to pay, when due, any amounts due or (ii) purchase or otherwise acguire all or any material portion of the assets or shares of any other corporation or (iii) sell, lease, transfer or otherwise dispose of all or any material portion of its property or assets, whether by a Ye
Page 7 OCR 0.932
»K5 KB Bank w kbbank co.id tempo, jumlah yang harus dibayar atau (ii) membeli atau dengan cara lain memperoleh semua atau bagian yang material dari aset atau saham dari perusahaan lain, atau (iii) menjual, menyewakan, mengalihkan, atau dengan cara lain melepaskan semua atau bagian yang material dari harta benda atau asetnya, baik melalui suatu transaksi tunggal atau melalui sejumlah transaksi yang terkait atau tidak, atau (iv) mengumumkan atau membayar dividen atau melakukan distribusi pendapatan lainnya kepada para pemegang sahamnya apabila suatu Peristiwa Cedera Janji atau kemungkinan Peristiwa Cedera Janji telah terjadi dan belum diatasi hingga dapat diterima oleh KDBSG. Perseroan tidak akan mengizinkan pinjaman, utang, jaminan atau kewajiban lain yang merupakan utang Perseroan atau setiap orang lain dijamin dengan Pembebanan atas aset atau pendapatan di masa mendatang dari, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari KDBSG dan akan menyebabkan setiap Afiliasi untuk tidak mengizinkan pinjaman, utang, jaminan atau kewajiban lain yang merupakan hutang dari Afiliasi tersebut atau orang lain yang akan dijamin dengan Pembebanan apa pun atas aset atau pendapatan masa depan dari Afiliasi tersebut, tanpa persetujuan tertulis dari KDBSG, namun demikian, dengan ketentuan bahwa, hal-hal yang disebutkan di atas tidak berlaku atas Pembebanan yang timbul dari pemberlakuan hukum atau dalam kebiasaan usaha yang lazim dilakukan oleh Perseroan single transaction or by a number of transactions whether related or not, or (iv) declare or pay any dividend or make any other income — distribution to its shareholders if an Event of Default or prospective Event of Default has occurred and has not been remedied to the satisfaction of KBDSG. The Company shall not permit any loan, debt, guaranty or other obligation constituting indebtedness of the Company or any other person to be secured by any Encumbrance on any assets or future revenues of the Company and shall cause each Affiliate not to permit any loan, debt, guaranty or other obligation constituting indebtedness of such Affiliate or any other person to be secured by any Encumbrance on any assets or future revenues of such Affiliate, without the prior written consent of KDBSG: provided, however, that the foregoing shall not apply to Encumbrances arising by operation of law or arising in the ordinary course of business of the Company or, as the case may be, such Affiliate where the amount covered by such Encumbrance is determined by KDBSG not to be material. 6. Nature of Material Transaction Referring to Article 3 (1) POJK No. 17/POJK.04/2020, that a transaction is categorized as a Material Transaction, one of which is if the transaction value eguals or exceeds 2044 of the Company's eguity. Referring to 2022 Annual Financial Report and Guarterly Financial Report of (7:
Page 8 OCR 0.934
»Kb KB Bank atau, sebagaimana keadaannya, Afiliasi tersebut dimana oleh KDBSG jumlah yang ditanggung oleh Pembebanan tersebut ditetapkan tidak bersifat material. 6. Sifat Transaksi Material Merujuk kepada Pasal 3 (1) POJK No. 17/POJK.04/2020, bahwa suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material salah satunya apabila nilai transaksi sama atau melebihi 2096 ekuitas Perseroan.Mengacu kepada Laporan Keuangan Tahunan pada 2022 dan Laporan Keuangan Triwulanan posisi September 2023, Ekuitas Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp 11.325.964 Juta dan Rp 16.858.485 Juta. Suatu transaksi masuk dalam kategori Transaksi Material jika memenuhi batas nilai sama dengan atau lebih dari 204 dari Ekuitas Perseroan yakni sekitar Rp 2.265.193 Juta dan Rp 3.371.697 Juta. Transaksi ini sebesar USD 300.000.000 (asumsi kurs USD/IDR 15.909 sehingga estimasi penerimaan pencairan pinjaman total sebesar Rp 4.772.700 Juta), maka, transaksi tersebut masuk ke dalam kategori Transaksi Material. Merujuk kepada Pasal 11 (b) POJK No. 17/POJK.04/2020, bahwa pinjaman yang diterima langsung dari Bank tidak wajib menggunakan Penilai Independen dan memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Pasal 6 (1)(a(d) POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun, Perseroan tunduk untuk mengikuti prosedur lainnya sesuai dengan Pasal 6 (1)(b)(c)(e) dan (3) POJK No. 17/POJK.04/2020. 7. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material Transaksi ini merupakan salah satu strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan jangka panjang. Dana September 2023, Company's Eguity is Rp 11.325.964 Million Rp 16.858.485 Million, respectively. A transaction is included in the Material Transaction category if it meets the value limit egual to or more than 2096 of the Company's Eguity, which is around IDR 2.265.193 Million and IDR 3.371.697 Million. This transaction with total amount of USD 300.000.000 (assuming the exchange rate was USD/IDR 15.909 hence the total estimated loan disbursement is Rp 4.772.700 Million), thus, the transaction is included in the Material Transaction category. Referring to Article 11 (b) of POJK No. 17IPOJK.04/2020, that a loan received directly from the Bank is not reguired to use an Independent Appraiser and obtain GMS approval in accordance with Article 6 (tara) of POJK No. 17/POJK.04/2020. However, the Company is subject to following other procedures in accordance with Article 6 (1)(b)(e)te) and (3) of POJK No. 17/POJK.04/2020. - Explanation, Considerations and Reasons for Material Transaction This transaction is one of the Company's strategy to diversify long-term funding 1,
Page 9 OCR 0.898
10. pinjaman yang diperoleh akan digunakan untuk secara bertahap mengurangi pinjaman jangka pendek dari Kookmin Bank Co. Ltd. Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Berdasarkan kalkulasi Perseroan, Transaksi ini akan memberikan kontribusi rasio LCR dan NSFR, sebagai berikut: Feb-24: 122,564 Mar-24: 178,1294 Jan-24: 103,3044 Feb-24: 100,1096 Mar-24: 106,544 LCR Jan-24: 1302876 | NSFR Alamat, Nomor Telepon dan E-mail Perseroan untuk Memperoleh Informasi Mengenai Transaksi Material Gedung KB Bank, Jl. MT Haryono Kav.50- 51 Jakarta 12770 - Indonesia. T.: (46221) 14005 - Halo KB Bank F.: (#6221) 14005 - Halo KB Bank E.: investor.relations@kbbank.co.id W.: https://www.kbbank.co.id/ Komisaris dan Pernyataan Dewan Direksi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini.menyatakan bahwa: i. Transaksi Pinjaman Luar Negeri antara PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) dengan the Korea Development Bank, Singapore Branch (“KDBSG”) sebagai Transaksi Material yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan: dan . Impact Sources. The loan proceeds that obtained will be used:to gradually reduce short-term loan from Kookmin Bank Co. Ltd. of the Transaction on the Company's Financial Condition Based on the Company's calculations, this transaction will contribute to the LCR and NSFR ratios, as follows: LCR Jan-24: 130,286 Feb-24: 122,5695 Mar-24: 178,126 NSFR Jan-24: 103,3016 Feb-24: 100,10Y6 Mar-24: 106,54Y6 . Address, Phone Number and E-mail Address of the Company to Obtain Information Regarding Material Transaction KB Bank Building, MT Haryono Street, Lot. 50- 51 Jakarta 12770 — Indonesia. T.: (46221) 14005 - Halo KB Bank F.: (#6221) 14005 - Halo KB Bank E.: investor.relations@kbbank.co.id W.: https://www.kbbank.co.id/ 10. Statement of the Board of Commissioners and Directors The Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company hereby state that: IL Foreign Loan Transaction between PT Bank KB Bukopin Tbk (“Company”) and the Korea Development Bank, Singapore Branch (KDBSG”) as a Material Transaction which do not contain conflict of interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation regarding affiliated transactions and conflict of interest transactions: and
Page 10 OCR 0.918
ii. Perseroan telah ii. The Company has disclosed mengungkapkan sepenuhnya that all information or material informasi atau fakta material fact which are correct and not dengan benar dan tidak misleading. (attached). menyesatkan. — (pernyataan terlampir). Direksi Perseroan dengan ini The Board of Directors of the menyatakan bahwa: Company hereby state that: i Transaksi Pinjaman — Luar i. Foreign Loan Transaction Negeri antara PT Bank KB between PT Bank KB Bukopin Bukopin Tbk (“Perseroan”) Tbk (“Company”) and the dengan the Korea Korea Development Bank, Development Bank, Singapore Singapore Branch (“KDBSG”) Branch (“KDBSG”) sebagai as Material Transaction is not Transaksi Material bukan an Affiliated Transaction as merupakan Transaksi Afiliasi referred to in Regulation of sebagaimana dimaksud dalam Financial Services Authority Peraturan Otoritas — Jasa regarding Affiliated Keuangan mengenai Transaksi Transactions and Conflict of Afiliasi dan Transaksi Benturan Interest Transaction. Kepentingan. (pernyataan (attached). terlampir). Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas Thus we submit this report. Thank you for perhatiannya diucapkan terima kasih. your attention. Robby Mondong Jung Ho Han Wakil Direktur Utama / Vice President Director — Direktur / Director Tembusan / Cc: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan / Chief Executive of the Banking Supervision of OJK 2. Direktur Penilai Perusahaan BEI / Director of Company Appraisal of Indonesia Stock Exchange 3. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta I OJK / Head of Department of Private Bank Supervision I of OJK 4. Dewan Komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk / Board of Commissioners of PT KB Bank Bukopin Tbk 10
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
PT. DATINDO ENTRYCOM
p.3 ×2
unresolved
org
Kookmin Bank Co. Ltd.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bank KB
p.10
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.10
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta I
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
946 ms
13 Sep 2026 16:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '2. Transaction Object'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2. Transaction Object',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}