Back to announcement
20240403_PURI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31623309_lamp1.pdf
Other Text extracted PURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Batam, 03 April 2024
Ref. No. 014/CORSEC/PGS/IV/2024.
Kepada Yth,
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek.
Merujuk kepada surat No. S-03245/BEI.PP3/04-2024 tanggal 02 April 2024, perihal
"Permintaan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek" yang kami ketahui/terima pada tanggal
03 April 2024 melalui website SPEOJK/IDXNet. Berikut penjelasan kami atas pertanyaan-
pertanyaan pada surat dari IDX tersebut sebagaimana terlampir.
Pada periode 25 Maret s.d. 1 April 2024 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan
aktivitas saham PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI) sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-32 atau -20,00% dari harga
penutupan hari bursa tanggal 22 Maret 2024 pada Rp160 menjadi Rp128.
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 515.340 saham dengan frekuensi 367
kali dibandingkan hari bursa tanggal 22 Maret 2024 sebanyak 144.000 saham dengan
frekuensi 63 kali.
3. Pada tanggal 1 April 2024, IHSG menurun sebesar -83,75 poin dan indeks sektoral
(Properties & Real Estate) menurun sebesar -6,07 poin.
Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.
Penjelasan Volatilitas - Page 1 of 3
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Penjelasan
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan Korporasi yang akan
berkibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling
tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajibannya
untuk melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan peraturan dan perundangan-
undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang pasar modal.
Penjelasan Volatilitas - Page 2 of 3
Page 3
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan
Corporate Secretary sudah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama
atau pemegang saham pengendali, sampai saat ini atau dalam waktu dekat para
pemegang saham utama/pengedali belum memiliki rencana apapun terhadap
kepemilikaanya pada Perseroan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami/Sincerely Yours,
PT Puri Global Sukses Tbk.,
Herwiwati
Sekretaris Perusahaan I Corporate Secretary
Penjelasan Volatilitas - Page 3 of 3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Herwiwati
· Sekretaris Perusahaan I Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.