Back to announcement
20240403_MLPT_Pemanggilan RUPS_31623183_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
___________________________________________________________________________
Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan :
Hari/tanggal : Kamis/25 April 2024
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) s/d selesai
Secara fisik : PT Multipolar Technology Tbk
Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo Cyber Park
Lippo Village, Tangerang, Banten 15811
Secara elektronik : Menggunakan platform Electronic General Meeting System PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2023, serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2023, persetujuan
Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan dalam tahun buku 2023 tersebut.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
4. Penetapan, pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk Komisaris Independen, dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Pasal 4 ayat (5) huruf c. dan Pasal 21 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan guna
penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 jo. POJK No. 14/POJK.04/2019
TAHUN 2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK No. 14/POJK.04/2022 TAHUN 2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
Penjelasan atas Mata Acara Rapat :
Mata acara Rapat ke 1-4, merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata acara Rapat ke 5, merupakan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri
kepada Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web:
(i) Perseroan pada tautan www.multipolar.com, (ii) Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan (iii) KSEI
pada aplikasi eASY KSEI.
Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada: (i) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); (iii)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/2020”); dan (iv) Surat Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021, Perihal:
Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY KSEI beserta Tayangan Rapat
Umum Pemegang Saham, yang memungkinkan Pemegang Saham Perseroan hadir dan
memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id.
2. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada
angka 5 Pemanggilan Rapat ini; dan
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 3.b. di atas adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
dapat melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id;
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI;
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id;
2
Page 3
e. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI;
f. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi kehadiran secara elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat tanggal 24 April 2024 pukul 12:00 WIB.
5. Kehadiran secara Fisik dalam Rapat
a. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diharapkan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang
Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR). Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
hukum agar melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta susunan pengurus terakhir.
b. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik akan diberlakukan ketentuan sebagai
berikut :
i. Karena keterbatasan kapasitas ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah
kehadiran fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sesuai dengan
kapasitas ruang Rapat dengan ketentuan first come first serve.
ii. Perseroan tidak menyediakan suvenir, makanan, dan minuman
iii. Pemegang Saham yang sudah datang namun tidak dapat memasuki ruangan Rapat, tetap
dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
memberikan kuasa (untuk hadir dan memberikan hak suara pada setiap mata acara
Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Sharestar
Indonesia, dengan mengisi dan menandatangi format surat kuasa tertulis yang disediakan
Perseroan.
iv. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, diharapkan Pemegang Saham
dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
6. Penerima Kuasa Independen
Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen
yang ditunjuk Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia, untuk mewakili Pemegang Saham dalam
kehadiran dan pemberian suara dalam Rapat, melalui:
a. Kuasa elektronik, yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI pada situs web AKSes KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-
Proxy) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 24 April 2024 pukul 12:00 WIB.
b. Bagi Pemegang Saham yang tidak memiliki akses ke sistem eASY.KSEI, dapat menggunakan
surat kuasa yang disediakan di situs web Perseroan pada tautan www.multipolar.com dan
mengirimkan asli surat kuasa ke PT Sharestar Indonesia, yang beralamat di Sopo Del Office
Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1-6, Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal Rapat, yaitu pada Senin, 22 April 2024.
3
Page 4
7. Penayangan Rapat Secara Langsung
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui webinar Zoom dengan mengakses eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada
pada fasilitas AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 24 April 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan basis first come first serve. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan jalannya Rapat
melalui Tayangan Rapat, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan jalannya
Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tersebut dianggap
tidak sah dan tidak dihitung dalam kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
8. Perseroan akan segera menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham
untuk mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham apabila terdapat
situasi yang menyebabkan Perseroan secara terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
secara fisik.
9. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ,dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
10. Materi terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan pada tautan
www.multipolar.com dan telah tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan, pada Kamis, 25 April 2024.
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan pada tautan
www.multipolar.com. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan menaati seluruh
Tata Tertib tersebut selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
Jakarta, 03 April 2024
PT Multipolar Technology Tbk
Direksi
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.