Back to announcement
20240402_BEXI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623148_lamp1.pdf
Other Text extracted BEXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 2 April 2024
No. BS.0048/CSC/04/2024
Kepada Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3
Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jakarta 12190
Perihal : Penjelasan atas Keterbukaan Informasi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia Terkait Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat yang kami terima melalui sistem IDXNet pada tanggal 18 dan 26 Maret
2024 perihal permintaan penjelasan terkait pemberitaan tentang Indonesia Eximbank, dapat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Latar belakang yang menyebabkan adanya kredit bermasalah dan dugaan
tindak pidana korupsi tersebut.
Pembiayaan bermasalah yang ada merupakan pembiayaan yang dibukukan dan
menjadi Non Performing Loan (NPL) sebelum tahun 2020. Beberapa faktor internal
yang menjadi penyebab antara lain adalah; tata kelola yang belum baik, infrastruktur
yang belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan,
ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam melakukan
monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan oleh Debitur yang tidak
sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.
b. Kronologi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 4 debitur
dimaksud.
Hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang menyimpulkan dugaan
atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Adapun pemberian pembiayaan
kepada 4 Debitur tersebut antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dan mulai
mengalami permasalahan dalam rentang 2017 sampai dengan 2020.
c. Klarifikasi apakah terdapat pihak manajemen Lembaga yang terlibat dalam
kasus tersebut.
LPEI menghormati proses hukum yang berlaku dengan demikian keterlibatan pihak
manajemen maupun pegawai LPEI akan ditetapkan melalui mekanisme pembuktian
sampai dengan terdapatnya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Tanggapan dan tindakan Lembaga atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
LPEI menghormati proses hukum yang berlaku dan akan bekerja sama dengan
aparat penegak hukum untuk penyelesaian kasus dugaan tindak pidana/perbuatan
melawan hukum dalam proses pembiayaan di LPEI.
Page 2
e. Dampak kasus tersebut terhadap operasional dan keuangan Lembaga.
Keempat debitur adalah Kolektibilitas 5 dan CKPN sudah 100%. Dengan demikian
tidak berdampak pada keuangan LPEI. Dari sisi operasional, telah disusun tindakan-
tindakan utk memitigasi resiko operasional.
f. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga untuk memitimigasi risiko tindakan fraud
dan tindak pidana korupsi dimaksud.
LPEI berkomitmen menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas,
serta menerapkan zero tolerance terhadap korupsi dan tindakan melawan hukum,
antara lain melalui:
i. Penerapan fungsi risk management secara optimal;
ii. Pelatihan anti fraud secara intensif kepada seluruh jajaran LPEI;
iii. Kewajiban sertifikasi manajemen risiko terhadap seluruh jajaran LPEI sesuai
tingkatannya;
iv. Review berkala atas kebijakan pembiayaan; dan
v. Monitoring yang lebih ketat untuk seluruh debitur.
g. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut
bagi Lembaga.
Memperhatikan telah dibentuknya pencadangan atas pembiayaan kepada debitur
yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam jumlah yang memadai, maka
kasus hukum yang sedang dihadapi LPEI dipandang tidak akan memberikan dampak
material terhadap operasional dan keuangan LPEI.
h. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
Status perkembangan terkini terhadap permasalahan hukum adalah masih dalam
status pelaporan awal/penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Lembaga serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.
LPEI tidak terbagi atas saham, dan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian
penting lain yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Lembaga.
3. Sehubungan dengan upaya Lembaga dalam menurunkan nilai NPL di tahun 2024,
agar dijelaskan progress perbaikan NPL sampai dengan periode Maret 2024.
Sampai dengan bulan Maret 2024 collection NPL yang berhasil didapatkan Rp321 miliar
4. Agar dijelaskan dengan rinci upaya dan komitmen Lembaga dalam menangani
kredit bermasalah lain yang tidak termasuk ke dalam ranah penyelidikan Jaksa
Agung dan KPK.
Upaya perbaikan kualitas aset dilakukan secara organik melalui collection, hapus buku
dan memaksimalkan nilai recovery yang diharapkan dapat menurunkan NPL gross secara
signifikan dalam beberapa tahun kedepan. Disamping itu dilakukan pemisahan
penanganan pengelolaan good bank dan bad bank, dengan memberdayakan PT IEB
Prima Aset, merupakan anak perusahaan LPEI yang didirikan untuk memberikan jasa
advisory dalam pengelolaan aset bermasalah.
Page 3
Demikian kami sampaikan penjelasan sehubungan dengan pemberitaan di media massa. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Chesna F. Anwar Sekretaris Lembaga Tembusan : Direktur Eksekutif, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IEB Prima Aset
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.