Back to announcement
20240402_BNII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31623144_lamp4.pdf
Other Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) pada tanggal 1 April 2024 telah
memutuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai Tahun Buku 2023 sebesar Rp10,29365,- per saham atau kurang
lebih 45% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 maksimal sebesar Rp784.532.802.091,-, dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
No. Kegiatan Tanggal
1. Rapat Umum Pemegang Saham 1 April 2024
Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral
2. 2 April 2024
Efek Indonesia, situs web Perseroan dan di Lantai Bursa
3. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividend) pada:
- Pasar Reguler dan Negosiasi 17 April 2024
- Pasar Tunai 19 April 2024
4. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividend) pada:
- Pasar Reguler dan Negosiasi 18 April 2024
- Pasar Tunai 22 April 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Tunai (Recording
5. 19 April 2024
date )
6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 30 April 2024
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (Recording date) pada tanggal 19 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Distribusi Dividen Tunai:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka dividen tunai akan
dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 30 April 2024.
Informasi pendistribusian dividen tunai akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian. Selanjutnya Pemegang saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran dividen akan ditransfer langsung
ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 30 April 2024.
Para pemegang saham yang masih menggunakan warkat diminta untuk memberitahukan nomor Rekening
Banknya secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 19 April 2024 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
Telp. (021) 392-2332 Fax. (021) 392-3003
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari jumlah
dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham asing
(Wajib Pajak Luar Negeri), adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan,
yaitu dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah
Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya
mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
Untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tertanggal 21 November 2018, yang
mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menyampaikan formulir SKD WPLN (Form DGT) atau
Tanda Terima SKD WPLN (DGT Receipt) kepada:
- KSEI (untuk pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI), atau
- BAE Perseroan (untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat)
paling lambat tanggal 19 April 2024.
c. Tanpa adanya formulir DGT, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bukti Potong Pajak:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, bukti potong pajak dividen dapat
diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya
mulai tanggal 11 Juli 2024.
b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, bukti potong pajak dividen dapat diambil di BAE mulai
tanggal 11 Juli 2024.
Jakarta, 2 April 2024
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.