Back to announcement
20240402_HRUM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623095_lamp1.pdf
Other Text extracted HRUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 No. :016/HE/IV/2024 Jakarta, 2 April 2024 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementrian Keuangan RIs Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Pengambilan Bagian atas Saham Baru dalam PT Harum Nickel Perkasa Dengan ini, kami untuk dan atas nama PT Harum Energy Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POIK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), berikut ini kami sampaikan: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Harum Energy Tbk. Telepon 1021 - 39831288 Faksimili 1021 -39831289 Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@harumenergy.com 1. | Tanggal Kejadian 28 Maret 2024. 2. | Jenis Informasi Pengambilan bagian atas saham-saham baru dalam PT Harum Nickel Perkasa. 3. | Uraian Informasi Perseroan telah mengambil bagian atas 8.483.400 lembar saham baru yang diterbitkan oleh PT Harum Nicke! Perkasa (“! ”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan investasi pada pertambangan nikel dan pengolahannya, dan juga merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas sebagian utang PT Harum Nickel Perkasa kepada Perseroan beserta bunga yang terhutang, dimana jumlah pokok utang yang dikonversikan adalah sebesar Rp8.483.400.000.000 atau setara dengan USD540.000.000 ditambah dengan bunga terkait sampai dengan tanggal 28 Maret 2024 yang dikapitalisasi. Dalam rangka pelaksanaan transaksi tersebut di atas, HNP meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan disetornya dari sebelumnya Rp2.000.000.000 menjadi Rp8.485.400.000.000. Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor HNP tersebut, HNP menerbitkan 8.483.400 lembar saham baru yang seluruhnya diambil bagian oleh Perseroan. Setelah pengambilan bagian atas saham baru tersebut, maka kepemilikan saham Perseroan dalam modal ditempatkan dan disetor HNP yang sebelumnya sebesar 99,9546 menjadi sebesar 99,9946. Transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan struktur permodalan HNP dan juga sebagai bagian dari kegiatan investasi Perseroan dalam cakupan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya sebagai pelaksanaan aktivitas perusahaan holding serta merupakan implementasi dari pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Perseroan ke industri nikel untuk merealisasikan strategi diversifikasi usaha jangka panjang Perseroan. 8
Page 2 OCR 0.951
HARUM G energy PT. HARUM ENERGY Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor Jl. Imam Bonjol 80, Jakarta Pusat 10310 — Indonesia Tel. (62-21) 39831288 Fax. (62-21) 39831289 4. | Dampak kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Tidak ada dampak material dari pengambilan bagian atas saham baru tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan. Setelah dilaksanakannya transaksi ini, kepemilikan saham Perseroan dalam HNP secara langsung tetap lebih dari 9946. 5. | Keterangan lain-lain Pihak yang bertransaksi dalam transaksi tersebut di atas adalah Perseroan dan HNP, dimana HNP merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya secara langsung dimiliki paling sedikit 9946 oleh Perseroan, baik sebelum dan sesudah transaksi tersebut di atas dilaksanakan. Oleh karena itu, Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020. Disamping itu, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Lebih lanjut, transaksi tersebut merupakan pelaksanaan konversi atas sebagian utang HNP kepada Perseroan beserta bunga yang terhutang, dimana jumlah pokok utang yang dikonversikan adalah sebesar Rp8.483.400.000.000 atau setara dengan USD540.000.000 ditambah dengan bunga terkait sampai dengan tanggal 28 Maret 2024 yang dikapitalisasi, jumlah mana lebih dari 209 dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 30 September 2023 yang telah di reviu. Transaksi tersebut merupakan suatu transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, transaksi yang dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99X oleh Perseroan, tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. POJK 17/2020 dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d. POJK 17/2020. @ Demikian laporan ini kami sampaikan, untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Harum Energy Tbk ENERGY Tbk. Ray A. Gunara Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Harum Nickel Perkasa
p.1 ×3
unresolved
org
PT Harum Nicke
p.1
unresolved
person
Ray A. Gunara
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.