Skip to content
Back to announcement

20240402_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31622403_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.944
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian penyediaan jasa antara PT Merdeka Mining Servis dan
PT Pani Bersama Tambang, yang keduanya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

(INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK

MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.

MERDEKA

COPPER GOLD

PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: #62 21 3952 5580, Faksimile: “62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com

Situs Web: www.merdekacoppergold.com

Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024
Page 2 OCR 0.937
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. suami atau istri,

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan: atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. orang tua dan anak,
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama,

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud,

f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama, atau

9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 204 (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan S Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat

merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek £ Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hai
Indonesia” ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.

“Menkumham” E Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MMS” : PT Merdeka Mining Servis, berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tor 1
Page 3 OCR 0.956
“Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK"

“PBT”

“Pemegang Saham"

“Penilai
Independen”
atau “KJPP”

“Perjanjian”

“Perseroan”

“POJK 17/2020”

“POJK 42/2020”

“Rupiah” atau “Rp”

“Transaksi Afiliasi”

“Transaksi Benturan
Kepentingan”

“ySD”

“UUP2SK”

Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.

PT Pani Bersama Tambang, berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

Perjanjian Penyediaan Jasa yang dibuat oleh dan antara MMS dengan
PBT.

PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
Republik Indonesia.

Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.

Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
sah dari Amerika Serikat.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tok || 2
Page 4 OCR 0.955
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

AHULUA

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
pada tanggal 28 Maret 2024, Perjanjian yang ditandatangani oleh MMS dan PBT telah berlaku efektif,
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana MMS dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun,
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00113/2.0118-00/BS/02/0520/1/111/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Jasa Konstruksi dan/atau Jasa Pertambangan kepada PT
Pani Bersama Tambang oleh PT Merdeka Mining Servis (Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan
Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat
1. MMS

MMS, yang berdomisili di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 114 tanggal 21 Desember 2017, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0058435.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal
22 Desember 2017.

Anggaran Dasar MMS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir
kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 60 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0079150.AH.01.02.TAHUN 2023 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0157689, keduanya tanggal 18 Desember 2023 ("Akta 60/2023”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, konstruksi gedung,
konstruksi, konstruksi khusus, dan konstruksi bangunan sipil.

Keterbukaan Informasi PT Merde

Gold Tor 3
Page 5 OCR 0.952
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibutuhkan
dalam kegiatan pertambangan, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran
hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang:

b. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (KBLI 71102)

menjalankan kegiatan perancangan teknik dan konsultasi seperti permesinan, pabrik, dan
proses industri. Proyek yang melibatkan teknik sipil, hidrolik, teknik lalu lintas: jasa nasihat dan
konsultasi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian,
jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal
dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultasi teknik lingkungan,
jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi
pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa
untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan
realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan, proyek
manajemen air, dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang
berkaitan dengan konstruksi, kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin,
kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain: kegiatan survei
geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus
dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi, kegiatan survei geodetik meliputi
kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah
permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan
dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa
fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi:

c. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri,

d. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101)
menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan
terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).
Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi
pagar/tembok penahan jalan,

e. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102)
menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk
kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
rambu-rambu,

f. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916)
menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak
lingkungan,

9. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930)
menjalankan kegiatan usaha pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak,
baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/
atau perakitan untuk bangunan sipil,

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tok Mg
1
Page 6 OCR 0.940
h

Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)

menjalankan kegiatan usaha pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut
dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya,
seperti /ift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak
(travellator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga
keselamatan dari kebakaran:

Penyiapan Lahan (KBLI 43120)

menjalankan kegiatan usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak
belukar, pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan,
perataan tahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu
dan sebagainya), pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat
kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang,
dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi,
dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas
produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya, pemasangan, pemindahan, dan
perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan
penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau
keperluan sejenis, dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran, Kegiatan penunjang
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile,
papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan
kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali,
pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum,
dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya,

Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (KBLI 43299)

menjalankan kegiatan usaha pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya. Termasuk pemasangan dan
pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging
stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven,
pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar
menjadi air murni pada pembangkit listrik.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMS

Berdasarkan Akta 60/2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMS adalah

Ss

ebagai berikut:
Modal Dasar 4 Rp200.000.000.000
Modal Ditempatkan 4 Rp169.372.000.000
Modal Disetor : Rp169.372.000.000

Modal Dasar MMS tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai

n

ominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Sehingga susunan kepemilikan saham MMS adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah F
Saha Nilai Nominal (Rp) (Vo)
1. | Perseroan 169.369 169.369.000.000 99,99
2. | PT Mitra Daya Mustika 3 3.000.000 0,01
Jumlah 169.372 169.372.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 30.628 30.628.000.000 bi

Page 7 OCR 0.946
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120740
tanggal 25 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMS adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi

Presiden Direktur : Priyadi

Direktur : Cahyono Seto

PBT

PBT, yang berdomisili di Pohuwato, Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 88 tanggal 20 November 2015, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat  Keputusannya No.  AHU-
2467718.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20 November 2015.

Anggaran Dasar PBT telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0079180.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157761 tanggal 18 Desember 2023 (“Akta 59/2023”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBT, maksud dan tujuan PBT adalah bergerak dalam bidang
industri pembuatan logam dasar mulia.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBT dapat melaksanakan kegiatan usaha
dalam industri pembuatan logam dasar mulia (KBLI 24201), yang menjalankan kegiatan usaha
pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet,
slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet
platina dan sebagainya termasuk kegiatan usaha perdagangan atas hasil pengolahan tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBT

Berdasarkan Akta 59/2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PBT adalah
sebagai berikut:

Modal Dasar Rp1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan 5 Rp869.528.000.000
Modal Disetor $ Rp869.528.000.000

Modal Dasar PBT tersebut terbagi atas 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham, dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk | 5
Page 8 OCR 0.947
Sehingga susunan kepemilikan saham PBT adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah
Saham Nilai Nominal (Rp) (2)
1. | PT Pani Bersama Jaya 869.527 869.527.000.000 99,99
2. | Januarius Felix Lumban Gaol 1 1.000.000 0,01
Jumlah 869.528 869.528.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 230.472 230.472.000.000 -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBT

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 14 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100462
tanggal 14 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Januarius Felix Lumban Gaol
Direksi

Direktur Utama : Syamsul Bahri Ilyas

Direktur : Cahyono Seto

N Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Berdasarkan Perjanjian, MMS sebagai pemberi jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan sepakat
untuk menyediakan jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada PBT dengan nilai total sebesar
Rp216.785.180.383 (dua ratus enam belas miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus delapan
puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 28
Maret 2024 dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan
dilakukan pengakhiran.

Adapun lingkup pekerjaan pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada PBT oleh
MMS termasuk namun tidak terbatas pada:

pengembangan proyek,

konstruksi,

kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan:

geosains,

layanan teknis,

kesiapan operasional, dan

kegiatan konsultasi, perencanaan dan/atau pelaksanaan lainnya dari jasa pertambangan dan/atau
konstruksi.

NOORYNA

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 204 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.
Page 9 OCR 0.941
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MMS dan PBT dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
langsung sebesar 99,99Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dan

b. PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
tidak langsung sebesar 70,04Y6 (tujuh puluh koma nol empat persen).

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 030.14/IDR/DO.2/Pr-FO/!I/2024 tanggal 16 Februari 2024, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00113/2.0118-00/BS/02/0520/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MMS dengan PBT di mana MMS sebagai pemberi jasa
konstruksi dan/atau jasa pertambangan dan PBT sebagai penerima atau pengguna jasa konstruksi
dan/atau jasa pertambangan.

b. Objek Penilaian

Objek penilaian adalah rencana Transaksi pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan
kepada PBT oleh MMS (keduanya perusahaan terkendali Perseroan).

Cc. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penilaian adalah memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran atas
rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.

Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari Laporan Penilaian.

Naa

29

an

ON

e. Pendekatan dan Metode

Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. melakukan analisis Transaksi:

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tok
Page 10 OCR 0.953
melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi,
melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi:
melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi, dan
melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

RON

Kesimpulan

Objek Transaksi adalah pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada PBT oleh
MMS dengan biaya sebesar Rp216.785.180.383 atau setara dengan USD13.962.719 (kurs tengah
BI per 29 September 2023 USD 1 - 15.526, sumber: www.bi.go.id) untuk periode 2 tahun.
Pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada PBT oleh MMS dilakukan untuk
memberikan jasa pengembangan proyek, konstruksi, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan
keberlanjutan, geosains, layanan teknis, kesiapan operasional dan kegiatan konsultasi,
perencanaan dan/atau pelaksanaan lainnya dari jasa pertambangan dan/atau konstruksi.
Kewajaran nilai objek Transaksi dihitung berdasarkan analisis kelayakan invetasi PBT.
Berdasarkan analisis kelayakan menghasilkan IRR lebih besar dari tingkat biaya ekuitas dan NPV
lebih besar dari nol maka proyek PBT layak untuk dijalankan sehingga pemberian jasa oleh MMS
kepada PBT menguntungkan bagi Perseroan. Dengan demikian memberikan kesimpulan bahwa
rencana nilai Transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
Pemegang Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan
meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
kepentingan Pemegang Saham adalah pengembangan usaha PBT memerlukan bantuan jasa
konstruksi dan/atau jasa pertambangan dalam pengembangan proyek pengolahan hasil
pertambangan, di mana jasa tersebut dapat disediakan oleh MMS yang telah berpengalaman dan
MMS mampu memberikan kepastian penyelesaian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan
sehingga PBT dapat segera beroperasi komersial memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan
bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa

rencana Transaksi adalah wajar.

Ihalaman ini sengaja dikosongkan)

Keterbukaan Informasi PT

eka Copper Gold Tbk MG
Page 11 OCR 0.442
MPAK TRANSAKSI TERHADAP KI AAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondi:

Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 30 September 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:

(kas dan selara kas Kan Gj Tarang
(Piutang usang:
Tamat tanya Ten) Dp TES15155)
Tprak bereas 518102 aj S1e.a02
Paarg aman prortenga JANAE oj Tan
(forsediaan - bagan lancar KAEN O KAeEa
Taksiran pengem-baran pak. Tg tes ta) 2 KE
(Uang mika yan maya dhayar duka Papan An AE oj 31320 552
Investasi pada Mettumen ekulas dan efek lannya Tnran37 D AL7A1837
Ineumen keuangan dervatr Tes G31 D Test
(Dumtan Aset Lancar 1100258725) Op 50358723
(sat Tidak Lancar
(bang muxa Gan biaya dibayar di muka bagan Ucak jancar MESKI 2 Tsr0 225)
(bang musa Investasi 11965 705 aj 7.355.700)
Invostasi pada sanam dan critas monas, S57.307 2 557 207)
(Pivaman ko pnax bereiasi Tebasa77 2 Tesasarrj
(Porsediaan - bagan Ldak lancar 55 76s.73n) Oj 59755.755)
(Pajak abayar di muka TA S3 251 ) KEEIKESI
(aset tetap 567 959 735) Of e5T 050733)
(Aset nategura" 10025377) oj 18825377
(Proper peramangan Boa 715.155) Oj 503716 165)
(kaat eksoloras dan avauas 505 759.169) 2 505 789 189)
(Gooowit 358 01 522) D 358 234 252)
(Aset pajak tanggunan 32059575) D S2os0ara)
(Asetidak encar Tanya Tita sea) D Tia sea)
Tenonranesi OI MEREKA
2.000.530.734) 2.590.530.734)
Dinar Keras Tar D ESEKEUI
Toirak ereas 2ato21 2 Za1.023
(Beban yang masin rarus dibayar MEA D TiS01.a7a
(Pendapatan dterma di muka Tera D DAU
(Orang pajak 2351206 a 2351 208)
(Utang aintain Sari aj Sarada
(PiTaman bagian ancar
Ulang obigas: 253 558 202) D 723558 202)
Tabitas sewa Tes San) D 17.331,
Instumen keuangan dervsit “bagan tancar ee: ro) D 254 Ton)
(Prov rerabilasi tambang - bagian lancar Kan D Ra
Pomlan Labiltas Jangka Pendek Tseor.ora) 0 TEeTo7 073)
(ktabintas Jangka Panjang
(Pemaman - setelan dmurangr
bagian yang alun tempo dalam setahun:
Pinjaman dan sllas kredl bang ARIE Oj 252750555)
Ulang obisjasi 718702 576) D TB 705.578
Tiabitas sewa 29132325 D 25.152.325)
Pirjaman dar peregang saram eritas arak TN 107.300) aj T21 M07.300
(hetumen keuangan dervatt - bagian UB3k ancar. KERRT aj “ps2 an)
labitas pajak tangguran, 5 085 017) aj S1085.017
lobitas Mmoslan pasca-kena 22978 287) aj 22876.167!
(erosi rerabitasi tambang - bagian ndak tancar 39563 953) aj 39 265 953
Pumlah Habiltas Jangka Panjang” Tanao2r.sra) 0 MEREK ATT AA
DUMLAR LIABILTAS 2.071.634.625) op or i.e3neas)
toga! sanam Sasa ea) p 51752753
Pambanan moga setor bera 50027511 aj CIEAI
Sanam teasur S7 a00 aso) oj An so0 as)
(Cadangan irdung niat arus kas Bio os) Ep BEE)
Ikomponen etutas jamnya Seong aan) aj S2ses ane)
(Saldo laba:
Dicasangkan Taoooo0) 2 Tabo.o00
(botum dicadangkan Saran ana) Oj 257 o1n.2ag)
Ikepeningan non pengenda Ten0 589 Ose) Of 800 539 05)
(bumian Exultas 2.e10.n90.o50) 0 MERNAG)
JUMLAH LIABILTAS DAN EKUITAS 590.530.732) 2.590.530.751)

() Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Page 12 OCR 0.947
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS

YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, PBT dapat menggunakan jasa MMS yang telah memiliki rekam jejak
yang baik dan panjang dalam menyediakan jasa serupa sebagaimana diuraikan dalam Nilai Transaksi
dan Ruang Lingkup Perjanjian kepada entitas-entitas anak Perseroan lainnya. Selanjutnya, diharapkan
Transaksi dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada PBT dalam keberhasilan pengembangan
tambang emas Pani, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20Y4 (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

Ihalaman ini sengaja dikosongkan)

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk Mp“
ba
Page 13 OCR 0.903
INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT Merdeka Copper Gold Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta,
Indonesia
Telepon: t62 21 3952 5580
Faksimile: #62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com

Ga Pe aa AS

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tok | 1»
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published2 Apr 2024
Pages14
Characters33,739
Text sourceOCR
OCR confidence0.905

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×4
linked person Adi Adriansyah Sjoekri · Komisaris p.7
possible org MERDEKA COPPER GOLD TBK p.1 ×23
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org KJPP Iskandar p.4
possible org PT Mitra Daya Mustika p.6
possible person Priyadi · Presiden Direktur p.7 ×2
unresolved org PT Merdeka Mining Servis p.1 ×3
unresolved org PT Pani Bersama Tambang p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Merdeka Copper Gold Tor p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.3
unresolved org PT Merdeka Copper Gold Tok p.3 ×3
unresolved org KJPP Iskandar dan Rekan p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4 ×9
unresolved org PT Merde Gold Tor p.4
unresolved org PT Merdeka Copper Gold Tok Mg p.5
unresolved person Cahyono Seto · Direktur p.7 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.7
unresolved org PT Pani Bersama Jaya p.8
unresolved person Januarius Felix Lumban Gaol · Komisaris p.8
unresolved — Syamsul Bahri Ily · Direktur p.8
unresolved person Syamsul Bahri Ilyas · Direktur Utama p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.8 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.8 ×2
unresolved org Copper Gold Tbk p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1068 ms 13 Sep 2026 16:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'adalah pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa '
                            'pertambangan kepada PBT oleh'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah pemberian jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan '
                'kepada PBT oleh',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '204'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result