Back to announcement
20240402_VIVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623080_lamp1.pdf
Other Text extracted VIVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.932
VIVa Jakarta, 1 April 2024 No : 0047/GLRCC/VMA/IV/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Visi Media Asia Tbk. Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Visi Media Asia Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut: 1 Tanggal Kejadian 27 Maret 2024 2 Jenis Informasi atau Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Fakta Material Sementara menjadi PKPU Tetap. 3 Uraian Informasi atau Sebagaimana telah disampaikan Perseroan dalam dalam Fakta Material Laporan Informasi atau Fakta Material No. 0027/GLRCC/VMAM/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024 bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa perkara — No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 12 Februari 2024 telah menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak putusan tersebut dibacakan atau sampai dengan tanggal 27 Maret 2024. Sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara tersebut, Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Maret 2024, telah menetapkan antara lain: 1. menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 75 hari kalender sejak Putusan kepada Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III): dan PT Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV), | PT VISI MEDIA ASIA Tbk. A Group member of viva The Convergence Indonesia, 301 Floor O 46221 22535575 Kawasan Rasuna Epicentrum M 46221 22535515 lantv) VIVA cie JL H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940 Indonesia 72 www.vivagroup.co.id
Page 2 OCR 0.950
2. menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024. 4 Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Putusan PKPU Tetap tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang juga menjadi termohon PKPU, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Lebih lanjut, Putusan PKPU Tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada Perseroan dan ketiga termohon PKPU lainnya selama 75 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima semua pihak. 5 Keterangan lain-lain Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Visi Media Asia Tbk. Neil R. Tobing Direktur/ Corporate Secretary | Tembusan: - Dewan Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, - Direksi PT Visi Media Asia Tbk: - Arsip.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1 ×2
unresolved
person
Neil R. Tobing
· Direktur/ Corporate Secretary |
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.