Back to announcement
20240402_MDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623051_lamp1.pdf
Other Text extracted MDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
Jakarta, 1 April 2024 No : 0014/DIR/MDIA/IV/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk. The Convergence Indonesia Building, 27" Floor Kawasan Rosuna Epicentrum, Jl. HR, Rasuna Said Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 O 4622129912182 A wuwime.co.id U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Intermedia Capital Tbk. Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Intermedia Capital Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut: 1 | Tanggal Kejadian 27 Maret 2024 2 Jenis Informasi atau Fakta Material Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (“PKPU Tetap”) kepada Perseroan dan entitas anak. 3 Uraian Informasi atau Fakta Material Sebagaimana telah kami sampaikan dalam dalam Laporan Informasi atau Fakta Material No. 0007/DIR/MDIA/!1/2024 tertanggal 13 Februari 2024 bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa perkara No.13/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 12 Februari 2024 telah menetapkan Perseroan (Termohon PKPU IV) bersama- sama dengan PT Visi Media Asia Tbk. (Termohon PKPU I), PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak putusan tersebut dibacakan atau sampai dengan tanggal 27 Maret 2024. Sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara tersebut, Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Maret 2024, telah menetapkan antara lain: 1. menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk 75 hari kalender sejak Putusan kepada Perseroan (Termohon PKPU IV) bersama-sama dengan PT Visi Media Asia Tbk. (Termohon PKPU I), PT Cakrawala Andalas Televisi A Group member of viva
Page 2 OCR 0.955
! (Termohon PKPU II), dan PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III): dan 2. menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Putusan PKPU Tetap tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU Tetap, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Putusan PKPU Tetap tersebut memberikan tambahan tengat waktu selama 75 hari kalender kepada kepada Perseroan dan entitas anaknya untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak. Keterangan lain-lain Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, Direktur Arhya Winastu Satyagraha | Tembusan: Dewan Komisaris PT Intermedia Capital Tbk Direksi PT Intermedia Capital Tbk Arsip
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi A Group
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.