Back to announcement
20240402_IFSH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31623014_lamp2.pdf
Other Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT IFISHDECO Tbk.
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) tanggal
28 Maret 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 29,83.00 (dua puluh sembilan koma delapan
tiga Rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No. Kegiatan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan 28 Maret 2024
2 Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2 April 2024
3 Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen 2 April 2024
4 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) 16 April 2024
di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
5 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di 17 April 2024
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
6 Cum Dividen di Pasar Tunai 18 April 2024
7 Ex Dividen di Pasar Tunai 19 April 2024
8 Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 18 April 2024
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 2 Mei 2024
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date)
dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 18 April 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 2 Mei 2024 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer
ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
Page 2
pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau BAE dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 2 April 2024
PT IFISHDECO Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.