Back to announcement
20240402_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31622681_lamp1.pdf
RUPS minutes Failed WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Nomor : 152/IV/CS/2024 Jakarta, 2 April 2024
Lampiran : Resume RUPST & RUPSLB
Attachment : Summary AGMS & EGMS
Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1–4
Jakarta 10170
Up. Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Department Supervision of Issuers and Public Companies
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1
Corporate Valuation Division Group 1
Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan Subjects : Submission Result of the Annual
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan General Meeting of Shareholders
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang (“AGMS”) and Extraordinary
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) General Meeting of Shareholders
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“EGMS”) PT Wahana Ottomitra
(“Perseroan”) Multiartha Tbk (“The Company”)
Dengan hormat, With due respects,
Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan In order to comply with the provisions of the
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Financial Services Authority Regulation Number
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat 15/POJK.04/2020 regarding Planning and
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Organizing the General Meeting of Shareholders
(“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa of a Public Company (“POJK 15”) and the
Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Financial Services Authority Regulation Number
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK General Meeting of Shareholders of Public
16”) serta merujuk pada surat Perseroan Companies (“POJK 16”) and referring to the
bernomor 096/III/CS/2024 tertanggal 6 Maret letter of The Company number 096/III/CS/2024
2024 perihal Penyampaian Bukti Iklan Panggilan dated March 6, 2024 regarding Submission of
RUPST dan RUPSLB, bersama ini kami sampaikan Advertisement Proof Convocation of the AGMS
laporan sebagai berikut: and EGMS, we hereby submit the following
report:
Surat No 152/IV/CS/2024, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Letter Number 152/IV/CS/2024, subjects Submission Result
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 2
1. Bahwa pada hari Kamis, 28 Maret 2024 1. Whereas on Thursday, March 28, 2024 the
Perseroan telah melaksanakan RUPST dan Company held the AGMS and EGMS at the
RUPSLB bertempat di Function Room, Function Room, Sentral Senayan III, 28th
Sentral Senayan III Lantai 28, Jl. Asia Afrika Floor, Jl. Asia Africa No. 8 Bung Karno
No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta Stadium – Senayan, Jakarta 10270.
10270.
2. Resume RUPST dan RUPSLB yang dibuat oleh 2. A summary of the Company's AGMS and EGMS
Aulia Taufani, S.,H., Notaris di Jakarta, was drawn up by Aulia Taufani, S.,H., Notary
sebagaimana termaktub dalam Surat in Jakarta, as set forth in Certificate
Keterangan Nomor: 20/III/2024 dan Number: 20/III/2024 and 21/III/CS/2024
21/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dated March 28, 2024 (attached).
(terlampir).
Demikian surat ini kami sampaikan, atas Thank you for kind attention.
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami / Sincerely yours,
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Cincin Lisa Hadi
Direktur/Sekretaris Perusahaan
Director/Corporate Secretary
Tembusan : Cc :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Divisi 1. Directors of PT Bursa Efek Indonesia, Service
Pencatatan Sektor Jasa Sector Listing Division
2. Direktorat Pengawasan Lembaga 2. Directorate of Supervision of Financing
Pembiayaan dan Modal Ventura, Otoritas Institutions and Venture Capital, Financial
Jasa Keuangan Services Authority
3. Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia 3. Directors of PT. Indonesian Central Securities
Depository
4. Direksi Biro Administrasi Efek, PT. Sinartama 4. Board of Directors of Securities
Gunita Administration Bureau, PT. Sinartama Gunita
5. Kantor Notaris 5. Notary Office
6. Kantor Akuntan Publik Purwantono, 6. Purwantono, Sungkoro & Surja Public
Sungkoro & Surja Accounting Firm
7. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), 7. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),
Wali Amanat Trustee
Surat No 152/IV/CS/2024, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Letter Number 152/IV/CS/2024, subjects Submission Result
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 28 Maret 2024
Nomor : 20/III/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT WAHANA OTTOMITRA
Pemegang Saham Tahunan MULTIARTHA Tbk
PT WAHANA OTTOMITRA Di Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35
MULTIARTHA Tbk Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu : 10.30 WIB – 11.45 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Thilagavathy Nadason Komisaris
2. Myrnie Zachraini Tamin Komisaris Independen
- Direksi: 1. Djaja Suryanto Sutandar Presiden Direktur
2. Anthony Yuarez Panggabean Direktur
3. Njauw Vido Onadi Direktur
4. Wibowo Direktur
5. Cincin Lisa Hadi Direktur
- Dewan Pengawas 1. Dr. H. Abdul Jabar Majid, Ketua
Syariah: M.A.
- Undangan 1. Sarastri Baskoro
2. Rallyati Arianto Wibowo,
S.E.
3.240.232.995 saham (93,070522%) dari seluruh saham
- Pemegang Saham:
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 3.481.481.480 saham.
1
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
5. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2024.
6. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan
Lain bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama 2023:
a. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
Surat Nomor: 072/II/CS/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 2 pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
99,999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
2
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Februari 2024 dengan opini bahwa
”Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan (termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah mengundurkan diri
sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 11 Januari 2024)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023,
sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku dan catatan
Perseroan sepanjang tahun buku 2023 serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 180.100 saham atau merupakan
0.005558 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.052.895 saham atau merupakan
99,994442 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 dengan ketentuan sebagai
3
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
berikut:
a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih
Perseroan untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan
dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran
Dasar Perseroan;
b. Maksimal sebesar Rp70.922.112.509,- (tujuh puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua
juta seratus dua belas ribu lima ratus sembilan Rupiah) atau setinggi-tingginya 30% (tiga
puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun
Buku 2023 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat ratus delapan
puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh) lembar
saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar Rp20,37 (dua
puluh koma tiga tujuh Rupiah) per saham;
c. Sisa dari Laba Bersih sebesar Rp162.984.929.189,- (seratus enam puluh dua miliar
sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus
delapan puluh sembilan Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2023 adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan.
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan cara membayar dividen
tunai sebesar Rp20,37 (dua puluh koma tiga tujuh Rupiah) setiap saham. Untuk
pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
dipotong Perseroan.
c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta
mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
4
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2024.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dengan kriteria Akuntan
Publik yang dapat ditunjuk sebagai berikut:
- Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited);
- Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank
dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
- Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
- Akuntan Publik yang memiliki integritas, independen, kapasitas, dan kapabilitas
untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024, serta
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan
Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024 termasuk untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-
hal dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, termasuk pada proses pelaksanaan rapat, penandatanganan surat-
surat terkait penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
5
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini disertai dengan ucapan apresiasi dan terima kasih atas kinerja serta
jasa-jasanya kepada Perseroan selama menjabat khususnya kepada Tuan I Nyoman Tjager
yang telah memberikan kontribusi dan kinerja yang sangat baik selama masa jabatan yang
bersangkutan di Perseroan.
2. Mengangkat kembali:
a. Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2026; dan
b. Nona Myrnie Zachraini Tamin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2026 dengan ketentuan masa jabatan Nona Myrnie Zachraini
Tamin berakhir pada 30 September 2024.
Terhadap usulan pengangkatan kembali tersebut, Nona Myrnie Zachraini Tamin telah
memberikan pernyataan kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap independen guna
memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
3. Menyetujui untuk mengangkat Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris
sekaligus Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E.,
sebagai Komisaris Independen;
6
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2026.
4. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Nyonya Sarastri Baskoro2)
Komisaris : Nyonya Thilagavathy Nadason
Komisaris Independen : Nona Myrnie Zachraini Tamin1)
Komisaris Independen : Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. 2)
Untuk masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Masa jabatan Nona Myrnie Zachraini Tamin berakhir pada 30 September 2024.
2) Pengangkatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris sekaligus
Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai
Komisaris Independen Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
5. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan anggota
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan
kembali dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, dan untuk memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika
diperlukan) serta untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan
atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
7
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024
diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keenam yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan
0,000003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
99,999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
a. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk melimpahkan
wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang
jasa/honorarium dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024.
b. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya
yang telah ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan
dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024.
8
Page 11
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai
berikut:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 sebagaimana
yang telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
disampaikan dalam Rapat.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 44,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
9
Page 12
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 28 Maret 2024
Nomor : 21/III/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT WAHANA OTTOMITRA
Pemegang Saham Luar Biasa MULTIARTHA Tbk
PT WAHANA OTTOMITRA Di Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35
MULTIARTHA Tbk Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu : 11.50 WIB – 12.05 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Sarastri Baskoro*) Presiden
Komisaris/Komisaris
Independen
2. Thilagavathy Nadason Komisaris
3. Myrnie Zachraini Tamin Komisaris Independen
4. Rallyati Arianto Wibowo, Komisaris Independen
S.E.*)
- Direksi: 1. Djaja Suryanto Sutandar Presiden Direktur
2. Anthony Yuarez Panggabean Direktur
3. Njauw Vido Onadi Direktur
4. Wibowo Direktur
5. Cincin Lisa Hadi Direktur
- Dewan Pengawas 1 Dr. H. Abdul Jabar Majid, Ketua
Syariah: . M.A.
*)masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Saham: 3.240.559.195 saham (93,079892%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 3.481.481.480 saham.
1
Page 13
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk Mengalihkan Hak atau Menjaminkan Sebagian Besar
atau Seluruh Piutang Milik Perseroan dalam Rangka Perolehan Pinjaman dan/atau Pendanaan dari
Lembaga Keuangan Bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun Bukan Bank baik
Dalam Negeri maupun Luar Negeri termasuk dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat Nomor: 072/II/CS/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan
0,000003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.559.095 saham atau merupakan
99,999997 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.559.195 atau
merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui tindakan Direksi menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan
berupa piutang Perseroan yang timbul dari pembiayaan yang disalurkan Perseroan
sehubungan dengan perolehan pinjaman dan/atau pendanaan dari PT Bank Pan Indonesia
Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Hibank Indonesia,
dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
2
Page 14
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan
bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2024 termasuk pemberian
jaminan dalam rangka penerbitan PUB V sampai total jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) sepanjang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan penerbitan PUB V dan pelaksanaannya dalam
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diperolehnya pernyataan efektif penerbitan PUB V dari
Otoritas Jasa Keuangan maupun untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan pengalihan hak atau pemberian jaminan hutang sebagian besar atau seluruh
piutang milik Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas yang dijabarkan
sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2024.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 46,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
534 ms
12 Sep 2026 21:16
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000003',
'pct_for': '99999997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id berikut: a. Sebesar '
'Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta '
'Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan untuk '
'digunakan sebagai dana cadangan umum guna '
'memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) '
'Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 '
'Anggaran Dasar Perseroan; b. Maksimal sebesar '
'Rp70.922.112.509,- (tujuh puluh miliar '
'sembilan ratus dua puluh dua juta seratus dua '
'belas ribu lima ratus sembilan Rupiah) atau '
'setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) '
'dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai '
'dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 yang akan '
'dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar '
'empat ratus delapan puluh satu juta empat '
'ratus delapan puluh satu ribu empat ratus '
'delapan puluh) lembar saham, sehingga setiap '
'saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar '
'Rp20,37 (dua puluh koma tiga tujuh Rupiah) '
'per saham; c. Sisa dari Laba Bersih sebesar '
'Rp162.984.929.189,- (seratus enam puluh dua '
'miliar sembilan ratus delapan puluh empat '
'juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu '
'seratus delapan puluh sembilan Rupiah) akan '
'dicatat sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui '
'pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 '
'dilaksanakan dengan ketentuan sebagai '
'berikut: a. Pemegang Saham yang berhak '
'menerima dividen tunai Tahun Buku 2023 adalah '
'pemegang saham Perseroan yang namanya '
'tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan. b. Dividen tunai akan dibayarkan '
'pada tanggal 2 Mei 2024 dengan cara membayar '
'dividen tunai sebesar Rp20,37 (dua puluh koma '
'tiga tujuh Rupiah) setiap saham. Untuk '
'pembagian dividen dikenakan pajak sesuai '
'dengan ketentuan yang berlaku yang wajib '
'dipotong Perseroan. c. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan segala '
'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
'dividen tersebut serta mengumumkannya dengan '
'memperhatikan peraturan yang berlaku. MATA '
'ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Ketiga. - Pada kesempatan tanya jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau '
'merupakan 0,000003% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara tidak setuju dalam '
'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau '
'merupakan 99.999997% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran '
'Dasar Perseroan, pemegang saham dari saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat Umum Pemegang Saham namun 4 AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau '
'merupakan 100% dari total seluruh suara yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '3240232895'},
{'pct_abstain': '0.000003',
'pct_for': '99999997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau '
'merupakan 0,000003% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara tidak setuju dalam '
'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau '
'merupakan 99.999997% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran '
'Dasar Perseroan, pemegang saham dari saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat Umum Pemegang Saham namun abstain '
'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau '
'merupakan 100% dari total seluruh suara yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '3240232895'},
{'pct_abstain': '0.000003',
'pct_for': '99999997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id dengan masa jabatan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan '
'setelah diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan '
'berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris '
'Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun '
'2026. 4. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya '
'Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan adalah sebagai berikut: DEWAN '
'KOMISARIS: 2) Presiden Komisaris/Komisaris '
'Independen : Nyonya Sarastri Baskoro '
'Komisaris 1) Komisaris Independen 2) '
'Komisaris Independen Untuk masa jabatan Dewan '
'Komisaris Perseroan yang berakhir pada saat '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan pada tahun 2026, dengan ketentuan '
'sebagai berikut: 1) Masa jabatan Nona Myrnie '
'Zachraini Tamin berakhir pada 30 September '
'2024. 2) Pengangkatan Nyonya Sarastri Baskoro '
'sebagai Presiden Komisaris sekaligus '
'Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya '
'Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan akan berlaku '
'efektif setelah mendapat persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan. 5. Memberikan '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut, termasuk menyatakan '
'kembali dan/atau menegaskan kembali dalam '
'suatu akta Notaris sehubungan dengan '
'pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan, dan untuk memberitahukan dan '
'mengumumkan ke publik (jika diperlukan) serta '
'untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh '
'penerimaan pemberitahuan atau mengajukan '
'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
'MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata '
'Acara Rapat Keenam. - Pada kesempatan tanya '
'jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'melalui pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham '
'atau merupakan 0,000003% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju dalam Rapat. c. pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 '
'saham atau merupakan 99.999997% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'dari saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang 7 '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.240.232.995 atau merupakan 100% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan berdasarkan suara '
'terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara '
'Rapat Kelima adalah sebagai berikut : '
'Pembagian tugas dan wewenang para anggota '
'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 '
'diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi '
'Perseroan dengan memperhatikan ketentuan '
'dalam Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang '
'Perseroan Terbatas, dengan memperoleh '
'persetujuan terlebih dahulu dari Dewan '
'Komisaris Perseroan. MATA ACARA RAPAT KEENAM '
'- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Keenam yang dilakukan bersamaan dengan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '3240232895'},
{'pct_abstain': '0.000003',
'pct_for': '99.999997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju dalam Rapat. c. pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sejumlah '
'3.240.232.895 saham atau merupakan 99,999997% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
'saham dari saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham '
'namun abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 '
'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keenam. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '3240232895'},
{'pct_abstain': '0.000003',
'pct_for': '99.999997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju dalam Rapat. c. pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sejumlah '
'3.240.559.095 saham atau merupakan 99,999997 '
'% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
'pemegang saham dari saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham namun abstain dianggap memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'3.240.559.195 atau merupakan 100% dari total '
'seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan berdasarkan suara terbanyak '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui tindakan Direksi '
'menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset '
'Perseroan berupa piutang Perseroan yang '
'timbul dari pembiayaan yang disalurkan '
'Perseroan sehubungan dengan perolehan '
'pinjaman dan/atau pendanaan dari PT Bank Pan '
'Indonesia Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT '
'Bank DBS Indonesia, PT Bank Hibank Indonesia, '
'dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. 2. Menyetujui '
'rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau '
'menjaminkan sebagian besar atau seluruh '
'piutang milik Perseroan dalam rangka '
'perolehan pinjaman dan/atau pendanaan 2 AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id dari lembaga '
'keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank '
'Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam '
'negeri maupun luar negeri pada tahun buku '
'2024 termasuk pemberian jaminan dalam rangka '
'penerbitan PUB V sampai total jumlah '
'setinggi-tingginya sebesar '
'Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) '
'sepanjang sesuai ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3. Memberi '
'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
'kepada Direksi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan '
'penerbitan PUB V dan pelaksanaannya dalam '
'waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak '
'diperolehnya pernyataan efektif penerbitan '
'PUB V dari Otoritas Jasa Keuangan maupun '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan pengalihan hak atau '
'pemberian jaminan hutang sebagian besar atau '
'seluruh piutang milik Perseroan sebagaimana '
'dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas yang '
'dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya '
'pada tahun buku 2024. Berita acara Rapat '
'tersebut di atas dituangkan dalam akta '
'tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 46, '
'yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
'salinan dari akta tersebut pada saat ini '
'masih dalam proses penyelesaian di kantor '
'kami. Demikianlah resume ini disampaikan '
'mendahului salinan dari akta tersebut di '
'atas, yang segera saya kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan. 3',
'seq': 1,
'title': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. '
'2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & '
'Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan dalam '
'Laporan Auditor Independen t',
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '3240559095'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.079892',
'shares_present': '3240559195',
'shares_total_voting': '3481481480',
'time_end': '11:45:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
'8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270'}