Skip to content
Back to announcement

20240402_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31622681_lamp1.pdf

RUPS minutes Failed WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Nomor             : 152/IV/CS/2024                                                         Jakarta, 2 April 2024
Lampiran          : Resume RUPST & RUPSLB
Attachment        : Summary AGMS & EGMS

Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1–4
Jakarta 10170
Up.     Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
        Department Supervision of Issuers and Public Companies


Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910
Up.     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1
        Corporate Valuation Division Group 1

Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan                            Subjects : Submission Result of the Annual
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                               General Meeting of Shareholders
         (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang                                (“AGMS”) and Extraordinary
         Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)                                      General Meeting of Shareholders
          PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                              (“EGMS”) PT Wahana Ottomitra
         (“Perseroan”)                                                    Multiartha Tbk (“The Company”)


 Dengan hormat,                                               With due respects,

 Guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan                      In order to comply with the provisions of the
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020                 Financial Services Authority Regulation Number
 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat                    15/POJK.04/2020     regarding   Planning   and
 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka                       Organizing the General Meeting of Shareholders
 (“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa                      of a Public Company (“POJK 15”) and the
 Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang                       Financial Services Authority Regulation Number
 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                        16/POJK.04/2020 concerning the Electronic
 Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK                  General Meeting of Shareholders of Public
 16”) serta merujuk pada surat Perseroan                      Companies (“POJK 16”) and referring to the
 bernomor 096/III/CS/2024 tertanggal 6 Maret                  letter of The Company number 096/III/CS/2024
 2024 perihal Penyampaian Bukti Iklan Panggilan               dated March 6, 2024 regarding Submission of
 RUPST dan RUPSLB, bersama ini kami sampaikan                 Advertisement Proof Convocation of the AGMS
 laporan sebagai berikut:                                     and EGMS, we hereby submit the following
                                                              report:



 Surat No 152/IV/CS/2024, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan   Letter Number 152/IV/CS/2024, subjects Submission Result
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat        of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
 Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana          and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
 Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”)                       PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 2
 1. Bahwa pada hari Kamis, 28 Maret 2024                      1. Whereas on Thursday, March 28, 2024 the
    Perseroan telah melaksanakan RUPST dan                       Company held the AGMS and EGMS at the
    RUPSLB bertempat di Function Room,                           Function Room, Sentral Senayan III, 28th
    Sentral Senayan III Lantai 28, Jl. Asia Afrika               Floor, Jl. Asia Africa No. 8 Bung Karno
    No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta                   Stadium – Senayan, Jakarta 10270.
    10270.
 2. Resume RUPST dan RUPSLB yang dibuat oleh                  2. A summary of the Company's AGMS and EGMS
    Aulia Taufani, S.,H., Notaris di Jakarta,                    was drawn up by Aulia Taufani, S.,H., Notary
    sebagaimana     termaktub     dalam      Surat               in Jakarta, as set forth in Certificate
    Keterangan     Nomor:     20/III/2024      dan               Number: 20/III/2024 and 21/III/CS/2024
    21/III/2024   tanggal    28    Maret      2024               dated March 28, 2024 (attached).
    (terlampir).

 Demikian surat ini kami sampaikan, atas                      Thank you for kind attention.
 perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
 terima kasih.

Hormat kami / Sincerely yours,
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk




Cincin Lisa Hadi
Direktur/Sekretaris Perusahaan
Director/Corporate Secretary



 Tembusan :                                                   Cc :
 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Divisi                   1. Directors of PT Bursa Efek Indonesia, Service
     Pencatatan Sektor Jasa                                        Sector Listing Division
 2. Direktorat       Pengawasan          Lembaga              2. Directorate of Supervision of Financing
     Pembiayaan dan Modal Ventura, Otoritas                        Institutions and Venture Capital, Financial
     Jasa Keuangan                                                 Services Authority
 3. Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia              3. Directors of PT. Indonesian Central Securities
                                                                   Depository
 4.   Direksi Biro Administrasi Efek, PT. Sinartama           4. Board        of    Directors   of   Securities
      Gunita                                                       Administration Bureau, PT. Sinartama Gunita
 5.   Kantor Notaris                                          5. Notary Office
 6.   Kantor     Akuntan    Publik     Purwantono,            6. Purwantono, Sungkoro & Surja Public
      Sungkoro & Surja                                             Accounting Firm
 7.   PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),                 7. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero),
      Wali Amanat                                                  Trustee




 Surat No 152/IV/CS/2024, perihal Laporan Hasil Pelaksanaan   Letter Number 152/IV/CS/2024, subjects Submission Result
 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat        of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”)
 Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Wahana          and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
 Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”)                       PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“The Company”)
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 28 Maret 2024

Nomor : 20/III/2024                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT WAHANA OTTOMITRA
        Pemegang Saham Tahunan                        MULTIARTHA Tbk
        PT WAHANA OTTOMITRA                           Di Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35
        MULTIARTHA Tbk                                Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
                                                      Tanjung Priok, Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu        : 10.30 WIB – 11.45 WIB
Tempat       : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
               Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
               Jakarta Pusat 10270

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:      1. Thilagavathy Nadason             Komisaris
                                           2. Myrnie Zachraini Tamin           Komisaris Independen

                   - Direksi:              1.   Djaja Suryanto Sutandar        Presiden Direktur
                                           2.   Anthony Yuarez Panggabean      Direktur
                                           3.   Njauw Vido Onadi               Direktur
                                           4.   Wibowo                         Direktur
                                           5.   Cincin Lisa Hadi               Direktur

                   - Dewan Pengawas        1.   Dr. H. Abdul Jabar Majid,      Ketua
                     Syariah:                   M.A.

                   - Undangan              1.   Sarastri Baskoro
                                           2.   Rallyati Arianto Wibowo,
                                                S.E.


                                                3.240.232.995 saham (93,070522%) dari seluruh saham
                   - Pemegang Saham:
                                                yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                Rapat yaitu sebanyak 3.481.481.480 saham.


                                                                                                   1
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


I. MATA ACARA RAPAT
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
     Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
     Desember 2023.
  3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
     Laporan Keuangan Perseroan yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
  4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
  5. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
     2024.
  6. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
     Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
     kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan
     Lain bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
  7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama 2023:
     a. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
  1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
     Surat Nomor: 072/II/CS/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
  2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
     Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
     masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT
  MATA ACARA RAPAT PERTAMA
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Rapat Pertama.
  - Pada kesempatan tanya jawab tersebut terdapat 2 pemegang saham atau kuasa pemegang saham
    yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
  - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
        dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
        setuju dalam Rapat.
    c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
        99,999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
    saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
    abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                                                                                             2
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
    merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
    1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
        pada Tanggal 31 Desember 2023.
    2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
        Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
        Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan
        dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Februari 2024 dengan opini bahwa
        ”Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
        keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
        keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
        Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
    3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
        charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
        Perseroan (termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah mengundurkan diri
        sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 11 Januari 2024)
        atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023,
        sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku dan catatan
        Perseroan sepanjang tahun buku 2023 serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 180.100 saham atau merupakan
      0.005558 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dalam Rapat.
  c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.052.895 saham atau merupakan
      99,994442 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
  saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
  abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
  mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
  merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 dengan ketentuan sebagai
                                                                                             3
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      berikut:
      a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih
          Perseroan untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan
          dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran
          Dasar Perseroan;
      b. Maksimal sebesar Rp70.922.112.509,- (tujuh puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua
          juta seratus dua belas ribu lima ratus sembilan Rupiah) atau setinggi-tingginya 30% (tiga
          puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun
          Buku 2023 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat ratus delapan
          puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh) lembar
          saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar Rp20,37 (dua
          puluh koma tiga tujuh Rupiah) per saham;
      c. Sisa dari Laba Bersih sebesar Rp162.984.929.189,- (seratus enam puluh dua miliar
          sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus
          delapan puluh sembilan Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan.
   2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 dilaksanakan dengan ketentuan
      sebagai berikut:
      a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2023 adalah
          pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
          Perseroan.
      b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan cara membayar dividen
          tunai sebesar Rp20,37 (dua puluh koma tiga tujuh Rupiah) setiap saham. Untuk
          pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
          dipotong Perseroan.
      c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
          segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta
          mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
      dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dalam Rapat.
  c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
      99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
  saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
                                                                                                 4
Page 7
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
    merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
        anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
        Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
        2024.
    2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
        a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
            Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dengan kriteria Akuntan
            Publik yang dapat ditunjuk sebagai berikut:
            -     Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
                  anggota Ernst & Young Global Limited);
            -     Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan terdaftar di
                  Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank
                  dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
            -     Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                  Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
            -     Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas
                  Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
                  Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
            -     Akuntan Publik yang memiliki integritas, independen, kapasitas, dan kapabilitas
                  untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
        b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan
            Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
            Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024, serta
            menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan
            Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
            (firma anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat
            menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
            Tanggal 31 Desember 2024 termasuk untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang
            penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan
            memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.
    3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-
        hal dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
        Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024, termasuk pada proses pelaksanaan rapat, penandatanganan surat-
        surat terkait penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud.



                                                                                                    5
Page 8
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
      dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dalam Rapat.
  c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
      99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
  saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
  abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
  mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
  merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
      sejak ditutupnya Rapat ini disertai dengan ucapan apresiasi dan terima kasih atas kinerja serta
      jasa-jasanya kepada Perseroan selama menjabat khususnya kepada Tuan I Nyoman Tjager
      yang telah memberikan kontribusi dan kinerja yang sangat baik selama masa jabatan yang
      bersangkutan di Perseroan.
  2. Mengangkat kembali:
      a. Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
          terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
          Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          Perseroan pada tahun 2026; dan
      b. Nona Myrnie Zachraini Tamin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa
          jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
          Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          Perseroan pada tahun 2026 dengan ketentuan masa jabatan Nona Myrnie Zachraini
          Tamin berakhir pada 30 September 2024.
          Terhadap usulan pengangkatan kembali tersebut, Nona Myrnie Zachraini Tamin telah
          memberikan pernyataan kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap independen guna
          memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
          Indonesia Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
          Perusahaan Publik.
  3. Menyetujui untuk mengangkat Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris
      sekaligus Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E.,
      sebagai Komisaris Independen;
                                                                                                   6
Page 9
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
      persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan
      Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
      pada tahun 2026.
   4. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
      adalah sebagai berikut:
      DEWAN KOMISARIS:
      Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Nyonya Sarastri Baskoro2)
      Komisaris                                    : Nyonya Thilagavathy Nadason
      Komisaris Independen                         : Nona Myrnie Zachraini Tamin1)
      Komisaris Independen                         : Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. 2)
      Untuk masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan ketentuan sebagai
      berikut:
      1)    Masa jabatan Nona Myrnie Zachraini Tamin berakhir pada 30 September 2024.
      2)    Pengangkatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris sekaligus
            Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai
            Komisaris Independen Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
            dari Otoritas Jasa Keuangan.
   5. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan anggota
      Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan
      kembali dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan
      Komisaris Perseroan, dan untuk memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika
      diperlukan) serta untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan
      atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003%
      dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dalam Rapat.
  c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
      99.999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
  saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
  abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                                                                                         7
Page 10
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
    merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
    Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024
    diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
    Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih
    dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat Keenam yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100               saham atau merupakan
      0,000003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dalam Rapat.
  c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau merupakan
      99,999997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
  saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
  abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
  mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau
  merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
   a. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan
       dan para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk melimpahkan
       wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
       rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang
       jasa/honorarium dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
       anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
       dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024.
   b. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
       besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun
       Buku 2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
       Remunerasi Perseroan dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya
       yang telah ditetapkan bagi para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan
       dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024.

                                                                                              8
Page 11
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


   MATA ACARA RAPAT KETUJUH
   - Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya
     jawab maupun pengambilan keputusan.
   - Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai
     berikut:
     Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 sebagaimana
     yang telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
     disampaikan dalam Rapat.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 44,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                                   9
Page 12
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                     Jakarta, 28 Maret 2024

Nomor : 21/III/2024                                  Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                            PT WAHANA OTTOMITRA
        Pemegang Saham Luar Biasa                    MULTIARTHA Tbk
        PT WAHANA OTTOMITRA                          Di Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35
        MULTIARTHA Tbk                               Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
                                                     Tanjung Priok, Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 28 Maret 2024
Waktu        : 11.50 WIB – 12.05 WIB
Tempat       : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
               Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
               Jakarta Pusat 10270
Kehadiran     : - Dewan Komisaris:         1. Sarastri Baskoro*)              Presiden
                                                                              Komisaris/Komisaris
                                                                              Independen
                                          2.   Thilagavathy Nadason           Komisaris
                                          3.   Myrnie Zachraini Tamin         Komisaris Independen
                                          4.   Rallyati Arianto Wibowo,       Komisaris Independen
                                               S.E.*)

                  - Direksi:              1.   Djaja Suryanto Sutandar        Presiden Direktur
                                          2.   Anthony Yuarez Panggabean      Direktur
                                          3.   Njauw Vido Onadi               Direktur
                                          4.   Wibowo                         Direktur
                                          5.   Cincin Lisa Hadi               Direktur

                  - Dewan Pengawas        1    Dr. H. Abdul Jabar Majid,      Ketua
                    Syariah:              .    M.A.

                  *)masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

                 - Pemegang Saham:             3.240.559.195 saham (93,079892%) dari seluruh saham
                                               yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                               Rapat yaitu sebanyak 3.481.481.480 saham.


                                                                                                  1
Page 13
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


I.     MATA ACARA RAPAT
       Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk Mengalihkan Hak atau Menjaminkan Sebagian Besar
       atau Seluruh Piutang Milik Perseroan dalam Rangka Perolehan Pinjaman dan/atau Pendanaan dari
       Lembaga Keuangan Bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun Bukan Bank baik
       Dalam Negeri maupun Luar Negeri termasuk dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2024.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
          melalui Surat Nomor: 072/II/CS/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
       2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
          Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan
          masing-masing pada tanggal 20 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.

III.   KEPUTUSAN RAPAT
       MATA ACARA RAPAT
       -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
           Rapat Pertama.
       -   Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
           saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
       -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan.
       -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
           a. pemegang saham yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau merupakan
               0,000003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
               setuju dalam Rapat.
           c. pemegang saham yang menyatakan setuju sejumlah 3.240.559.095 saham atau merupakan
               99,999997 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dari
           saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun
           abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
           mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.240.559.195 atau
           merupakan 100% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
           berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
       -   Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
           1. Menyetujui tindakan Direksi menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan
               berupa piutang Perseroan yang timbul dari pembiayaan yang disalurkan Perseroan
               sehubungan dengan perolehan pinjaman dan/atau pendanaan dari PT Bank Pan Indonesia
               Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Hibank Indonesia,
               dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
           2. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau menjaminkan sebagian besar
               atau seluruh piutang milik Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan
                                                                                                    2
Page 14
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


            dari lembaga keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank Indonesia Tbk) maupun bukan
            bank baik dalam negeri maupun luar negeri pada tahun buku 2024 termasuk pemberian
            jaminan dalam rangka penerbitan PUB V sampai total jumlah setinggi-tingginya sebesar
            Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) sepanjang sesuai ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.
         3. Memberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melakukan
            segala tindakan yang diperlukan sehubungan penerbitan PUB V dan pelaksanaannya dalam
            waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diperolehnya pernyataan efektif penerbitan PUB V dari
            Otoritas Jasa Keuangan maupun untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
            sehubungan pengalihan hak atau pemberian jaminan hutang sebagian besar atau seluruh
            piutang milik Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas yang dijabarkan
            sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2024.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 46,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                                   3

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.17 MB
Published2 Apr 2024
Pages14
Characters47,014
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 1.000 534 ms 12 Sep 2026 21:16
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000003',
             'pct_for': '99999997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id berikut: a. Sebesar '
                                'Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta '
                                'Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan untuk '
                                'digunakan sebagai dana cadangan umum guna '
                                'memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) '
                                'Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan; b. Maksimal sebesar '
                                'Rp70.922.112.509,- (tujuh puluh miliar '
                                'sembilan ratus dua puluh dua juta seratus dua '
                                'belas ribu lima ratus sembilan Rupiah) atau '
                                'setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) '
                                'dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 yang akan '
                                'dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar '
                                'empat ratus delapan puluh satu juta empat '
                                'ratus delapan puluh satu ribu empat ratus '
                                'delapan puluh) lembar saham, sehingga setiap '
                                'saham memperoleh dividen atau sekitar sebesar '
                                'Rp20,37 (dua puluh koma tiga tujuh Rupiah) '
                                'per saham; c. Sisa dari Laba Bersih sebesar '
                                'Rp162.984.929.189,- (seratus enam puluh dua '
                                'miliar sembilan ratus delapan puluh empat '
                                'juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu '
                                'seratus delapan puluh sembilan Rupiah) akan '
                                'dicatat sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui '
                                'pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 '
                                'dilaksanakan dengan ketentuan sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang Saham yang berhak '
                                'menerima dividen tunai Tahun Buku 2023 adalah '
                                'pemegang saham Perseroan yang namanya '
                                'tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan. b. Dividen tunai akan dibayarkan '
                                'pada tanggal 2 Mei 2024 dengan cara membayar '
                                'dividen tunai sebesar Rp20,37 (dua puluh koma '
                                'tiga tujuh Rupiah) setiap saham. Untuk '
                                'pembagian dividen dikenakan pajak sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku yang wajib '
                                'dipotong Perseroan. c. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan segala '
                                'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
                                'dividen tersebut serta mengumumkannya dengan '
                                'memperhatikan peraturan yang berlaku. MATA '
                                'ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Ketiga. - Pada kesempatan tanya jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau '
                                'merupakan 0,000003% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan suara tidak setuju dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau '
                                'merupakan 99.999997% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, pemegang saham dari saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham namun 4 AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id abstain '
                                'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau '
                                'merupakan 100% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '3240232895'},
            {'pct_abstain': '0.000003',
             'pct_for': '99999997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sejumlah 100 saham atau '
                                'merupakan 0,000003% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan suara tidak setuju dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sejumlah 3.240.232.895 saham atau '
                                'merupakan 99.999997% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, pemegang saham dari saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham namun abstain '
                                'dianggap memberikan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 3.240.232.995 atau '
                                'merupakan 100% dari total seluruh suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '3240232895'},
            {'pct_abstain': '0.000003',
             'pct_for': '99999997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id dengan masa jabatan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan '
                                'setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan '
                                'berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yaitu ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun '
                                '2026. 4. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya '
                                'Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan adalah sebagai berikut: DEWAN '
                                'KOMISARIS: 2) Presiden Komisaris/Komisaris '
                                'Independen : Nyonya Sarastri Baskoro '
                                'Komisaris 1) Komisaris Independen 2) '
                                'Komisaris Independen Untuk masa jabatan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang berakhir pada saat '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan pada tahun 2026, dengan ketentuan '
                                'sebagai berikut: 1) Masa jabatan Nona Myrnie '
                                'Zachraini Tamin berakhir pada 30 September '
                                '2024. 2) Pengangkatan Nyonya Sarastri Baskoro '
                                'sebagai Presiden Komisaris sekaligus '
                                'Komisaris Independen Perseroan dan Nyonya '
                                'Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan akan berlaku '
                                'efektif setelah mendapat persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan. 5. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut, termasuk menyatakan '
                                'kembali dan/atau menegaskan kembali dalam '
                                'suatu akta Notaris sehubungan dengan '
                                'pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, dan untuk memberitahukan dan '
                                'mengumumkan ke publik (jika diperlukan) serta '
                                'untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh '
                                'penerimaan pemberitahuan atau mengajukan '
                                'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
                                'MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata '
                                'Acara Rapat Keenam. - Pada kesempatan tanya '
                                'jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'melalui pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sejumlah 100 saham '
                                'atau merupakan 0,000003% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
                                'setuju dalam Rapat. c. pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sejumlah 3.240.232.895 '
                                'saham atau merupakan 99.999997% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat '
                                '17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'dari saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang 7 '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id mengeluarkan '
                                'suara. Dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.240.232.995 atau merupakan 100% '
                                'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan berdasarkan suara '
                                'terbanyak menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat Kelima adalah sebagai berikut : '
                                'Pembagian tugas dan wewenang para anggota '
                                'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 '
                                'diusulkan untuk diserahkan kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan memperhatikan ketentuan '
                                'dalam Pasal 92 ayat (6) Undang-Undang '
                                'Perseroan Terbatas, dengan memperoleh '
                                'persetujuan terlebih dahulu dari Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. MATA ACARA RAPAT KEENAM '
                                '- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Keenam yang dilakukan bersamaan dengan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '3240232895'},
            {'pct_abstain': '0.000003',
             'pct_for': '99.999997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sejumlah '
                                '3.240.232.895 saham atau merupakan 99,999997% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
                                'saham dari saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'namun abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 3.240.232.995 '
                                'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'berdasarkan suara terbanyak menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Keenam. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '3240232895'},
            {'pct_abstain': '0.000003',
             'pct_for': '99.999997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sejumlah 100 saham atau merupakan 0,000003% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sejumlah '
                                '3.240.559.095 saham atau merupakan 99,999997 '
                                '% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
                                'Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'pemegang saham dari saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham namun abstain dianggap memberikan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '3.240.559.195 atau merupakan 100% dari total '
                                'seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan berdasarkan suara terbanyak '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut: 1. Menyetujui tindakan Direksi '
                                'menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset '
                                'Perseroan berupa piutang Perseroan yang '
                                'timbul dari pembiayaan yang disalurkan '
                                'Perseroan sehubungan dengan perolehan '
                                'pinjaman dan/atau pendanaan dari PT Bank Pan '
                                'Indonesia Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT '
                                'Bank DBS Indonesia, PT Bank Hibank Indonesia, '
                                'dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. 2. Menyetujui '
                                'rencana Perseroan untuk mengalihkan hak atau '
                                'menjaminkan sebagian besar atau seluruh '
                                'piutang milik Perseroan dalam rangka '
                                'perolehan pinjaman dan/atau pendanaan 2 AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id dari lembaga '
                                'keuangan bank (termasuk PT Bank Maybank '
                                'Indonesia Tbk) maupun bukan bank baik dalam '
                                'negeri maupun luar negeri pada tahun buku '
                                '2024 termasuk pemberian jaminan dalam rangka '
                                'penerbitan PUB V sampai total jumlah '
                                'setinggi-tingginya sebesar '
                                'Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) '
                                'sepanjang sesuai ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 3. Memberi '
                                'kuasa dan wewenang dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'penerbitan PUB V dan pelaksanaannya dalam '
                                'waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak '
                                'diperolehnya pernyataan efektif penerbitan '
                                'PUB V dari Otoritas Jasa Keuangan maupun '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan pengalihan hak atau '
                                'pemberian jaminan hutang sebagian besar atau '
                                'seluruh piutang milik Perseroan sebagaimana '
                                'dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas yang '
                                'dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya '
                                'pada tahun buku 2024. Berita acara Rapat '
                                'tersebut di atas dituangkan dalam akta '
                                'tertanggal 28 Maret 2024 di bawah Nomor 46, '
                                'yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
                                'salinan dari akta tersebut pada saat ini '
                                'masih dalam proses penyelesaian di kantor '
                                'kami. Demikianlah resume ini disampaikan '
                                'mendahului salinan dari akta tersebut di '
                                'atas, yang segera saya kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan. 3',
             'seq': 1,
             'title': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                      'Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. '
                      '2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk '
                      'Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 '
                      'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                      'Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & '
                      'Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan dalam '
                      'Laporan Auditor Independen t',
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '3240559095'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-03-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.079892',
 'shares_present': '3240559195',
 'shares_total_voting': '3481481480',
 'time_end': '11:45:00',
 'time_start': '10:30:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
          '8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result