Back to announcement
20240402_SICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31622795_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal
28 Maret 2024 di Gedung Kartika 2 – Startspace Lantai 2, Jalan Tanah Abang II nomor 74, Jakarta 10160, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT. SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 14.00 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Utama : Bapak Agung Suryamal
- Komisaris Independen : Bapak Dodi Prawira - Direktur Utama : Bapak Benny
Amtar - Direktur : Bapak Aris Marisi Napitupulu
- Komisaris : Bapak Iwan Setiawan - Direktur : Ibu Vita Diani Satiadhi
Chandra
1
Page 2
B. Agenda-Agenda RUPST :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Persetujuan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dalam Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2024 serta penetapan honorarium serta persyaratan lain
dengan penunjukkan tersebut;
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dalam Perseroan;
5. Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu Kode KBLI 42915 mengenai
Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi;
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
➢ Kuorum kehadiran untuk Agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPST berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), RUPST dapat diselenggarakan apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK
No.15/2020, Keputusan Agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
2
Page 3
➢ Kuorum kehadiran untuk Agenda Keempat dan Kelima dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 42 huruf
(a) POJK nomor 15/2020, Rapat dapat diselenggarakan apabila hadir dan/atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dalam Perseroan dengan hak suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK nomor 15/2020,
Keputusan Agenda Keempat dan Kelima dalam Rapat adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 701.802.302 (tujuh
ratus satu juta delapan ratus dua ribu tiga ratus dua) saham dalam Perseroan atau mewakili 77,117% (tujuh puluh tujuh koma seratus tujuh
belas persen) dari jumlah keseluruhan saham sebanyak 910.048.578 (sembilan ratus sepuluh juta empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh
puluh delapan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST.
-Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pada pembahasan agenda-agenda RUPST, terdapat 1 (satu) orang pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan pada agenda pertama RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara atau
secara online melalui aplikasi ksei e-voting.
3
Page 4
F. Keputusan Agenda-Agenda RUPST
Agenda Pertama RUPST
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 701.802.302 (tujuh ratus Tidak ada Tidak ada
dengan suara bulat. satu juta delapan ratus dua ribu tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
ratus dua) saham atau 100% (seratus POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
persen) dari jumlah suara yang sah ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
dan dihitung dalam RUPST. suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda A. Menyetujui Laporan Tahunan 2023 dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan tahun
Pertama RUPST. buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik JIMMY BUDHI & Rekan sebagaimana
dimuat dalam laporan tertanggal 04 Maret 2024 dengan pendapat bahwa “Laporan Keuangan
Konsolidasi menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasi
PT. SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk. dan entitas anak tanggal 31 Desember 2023, serta
4
Page 5
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
B. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 701.802.302 (tujuh ratus Tidak ada Tidak ada
dengan suara bulat. satu juta delapan ratus dua ribu tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
ratus dua) saham atau 100% (seratus POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
persen) dari jumlah suara yang sah ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
dan dihitung dalam RUPST. suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
5
Page 6
Keputusan Agenda A. Membayarkan dividen tunai sebesar Rp. 4,- (empat Rupiah) per saham kepada pemegang saham
Kedua RUPST. Perseroan atas laba bersih tahun 2023 Perseroan setelah dikurangi cadangan umum 20% (dua
puluh persen). Perseroan telah membayarkan dividen interim sebesar Rp. 2,- (dua Rupiah) per
saham atau sebesar total Rp. 1.818.514.716,- (satu milyar delapan ratus delapan belas juta lima
ratus empat belas ribu tujuh ratus enam belas Rupiah) pada bulan November 2023, sehingga
dividen Final yang akan dibayarkan sebesar Rp. 2,- (dua Rupiah) per saham;
B. Sisa Laba akan digunakan sebagai laba ditahan dan kegiatan operasional Perseroan;
C. Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar
Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara
pembayaran dividen tunai final. Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan
diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan ------
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
6
Page 7
RUPST disetujui Sebanyak 701.802.302 (tujuh ratus Tidak ada Tidak ada
dengan suara satu juta delapan ratus dua ribu tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
terbanyak. ratus dua) saham atau 100% (seratus POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
persen) dari jumlah suara yang sah ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
dan dihitung dalam RUPST. suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan
Ketiga RUPST. Publik yang akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan publik
yang ditunjuk;
Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
7
Page 8
Rapat disetujui dengan Sebanyak 701.802.302 (tujuh ratus Tidak ada. Tidak ada
suara bulat. satu juta delapan ratus dua ribu tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
ratus dua) saham atau 100% (seratus POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
persen) dari jumlah suara yang sah ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
dan dihitung dalam RUPST. suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda 1. Menyetujui Pengunduran Diri Tuan ARIS MARISI NAPITUPULU tersebut selaku Direktur dalam
Keempat RUPST. Perseroan yang telah menduduki jabatan selaku Direktur dalam Perseroan sejak tahun 2014 dan
memberikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
di perseroan selama ini.
2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan PRAYOGA WISUDHARMA sebagai Direktur yang baru
dalam Perseroan;
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan yang baru
adalah sebagai berikut :
- DEWAN KOMISARIS :
- Komisaris Utama : Tuan AGUNG SURYAMAL;
- Komisaris Independen : Tuan DODI PRAWIRA AMTAR;
- Komisaris : Tuan IWAN SETIAWAN CHANDRA;
8
Page 9
- DIREKSI :
- Direktur Utama : Tuan BENNY;
- Direktur : Tuan PRAYOGA WISUDHARMA;
- Direktur : Nyonya VITA DIANI SATIADHI;
Agenda Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan Sebanyak 701.802.302 (tujuh ratus Tidak ada. Tidak ada
suara bulat. satu juta delapan ratus dua ribu tiga -Bahwa sesuai dengan Pasal 47
ratus dua) saham atau 100% (seratus POJK No. 15/2020 dan Pasal 13
persen) dari jumlah suara yang sah ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
dan dihitung dalam RUPST. suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda Menyetujui Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Anggaran Dasar
9
Page 10
Keempat RUPST. Perseroan yaitu Kode KLBI 42915 (Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi-EPC) yang
mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan dan/atau Pembangunan Kembali bangunan sipil pada
kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Sehingga untuk selanjutnya maskud dan tujuan
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu sebagai berikut :
1. Kode KBLI 09100. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.
2. Kode KBLI 20118. Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus.
3. Kode KBLI 28130. Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup.
4. Kode KBLI 33121. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum.
5. Kode KBLI 33122. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus.
6. Kode KBLI 42915. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi.
7. Kode KBLI 43223. Instalasi Minyak Dan Gas.
8. Kode KBLI 46599. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya.
9. Kode KBLI 64200. Aktivitas Perusahaan Holding.
10. Kode KBLI 64300. Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenis.
11. Kode KBLI 77395. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
Energi serta Peralatannya.
12. Kode KBLI 77399. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL.
10
Page 11
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.58 WIB.
Jakarta, 01 April 2024
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO Tbk.
DIREKSI
11
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Mar 2024 · 14:00– |
| Present | 701,802,302 (77.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
701,802,302
100.00%
Against
0
—
Abstain
47
—
Agenda 2
approved
For
701,802,302
100.00%
Against
0
—
Abstain
47
—
Agenda 3
approved
For
701,802,302
100.00%
Against
0
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Benny Amtar
p.1
unresolved
person
Vita Diani Satiadhi Chandra
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik JIMMY BUDHI & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik JIMMY BUDHI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
646 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. satu ratus '
'persen) dan',
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '0',
'votes_for': '701802302'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat. satu ratus '
'persen) dan',
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '0',
'votes_for': '701802302'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 3,
'title': 'Rapat disetujui dengan Sebanyak suara bulat. satu ratus '
'persen) dan',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '0',
'votes_for': '701802302'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-03-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.117',
'shares_present': '701802302',
'shares_total_voting': '910048578',
'time_start': '14:00:00'}