Back to announcement
20260826_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32132674_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00272/2026 26 Agustus 2026
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) yang akan diselenggarakan pada:
➢ 09 September 2026 yaitu:
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
➢ 10 September 2026 yaitu:
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
➢ 15 September 2026 yaitu:
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat,
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
2 NASIONAL
Rabu, 26 Agustus 2026
Edisi: 13071 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
PRESIDEN PRABOWO TEGASKAN DPR Pastikan RUU
Perampasan Aset
KORUPSI HARUS DIBERANTAS Rampung Desember
HINGGA AKARNYA ISTIMEWA
ISTIMEWA
Karena itu
penyelewengan
2026
Jakarta, HanTer -
Ketua Komisi III DPR
RI Habiburokhman me-
lar 35 kali RDPU penyerap-
an aspirasi, melakukan tiga
kunjungan kerja ke daerah,
Presiden Prabowo mastikan bahwa pem- menerima masukan tertulis
Subianto korupsi harus kita bahasan Rancangan dari puluhan elemen ma-
menegaskan perangi, harus kita Undang-Undang (RUU)
tentang Perampasan
syarakat.
Karena target waktu pe-
komitmennya untuk berantas sampai Aset terus dipercepat ngesahan yang tersisa su-
dan ditargetkan untuk dah tidak terlalu lama lagi,
memberantas ke akar-akarnya." rampung paling lambat menurut dia, masyarakat
korupsi hingga ke pada Desember 2026. bisa menyampaikan pen-
Menurut dia, Komisi dapatnya soal konsep RUU
akar-akarnya. PRABOWO III akan terus mengge- Perampasan Aset secara
SUBIANTO lar Rapat Dengar Pen- tertulis.
dapat Umum (RDPU) Menurut dia, upaya pe-
Jakarta, HanTer - Hal Menurut Prabowo, penyerapan aspirasi, nyerapan aspirasi tersebut
tersebut dimaksudkan agar pemberantasan korupsi harmonisasi, rapat ker- sudah mendekati maksimal
seluruh kekayaan dan aset dan penutupan kebocoran ja dengan pemerintah, setelah puluhan elemen
bangsa dapat dikelola un- keuangan negara memiliki pembahasan DIM, pe- masyarakat menyampaikan
tuk kepentingan rakyat. dampak langsung terhadap ngesahan tingkat per- aspirasinya ke DPR RI. Dia
"Kekuatan negara kemampuan pemerintah tama, hingga akhirnya menilai bahwa peta penda-
ini intinya adalah bah- dalam menangani berbagai pengesahan tingkat ke- pat masyarakat soal RUU itu
wa semua aset bangsa, persoalan. dua di paripurna pada sudah terfragmentasi.
semua kekayaan bang- Kepala Negara men- bulan Desember 2026. Sebagian besar ma-
sa harus dikelola dengan contohkan kemampuan "Jika dihitung wak- syarakat, kata dia, sangat
sebaik-baiknya, dengan pemerintah mengerahkan tu efektif masa sidang mendukung pembentukan
sejujur-jujurnya, dengan ratusan helikopter, belasan DPR, setelah dipo- RUU Perampasan Aset, dan
dasar patriotisme cinta pesawat, alat berat, pompa tong masa reses ber- sebagian besar masyarakat
tanah air, cinta rakyat, air, hingga ribuan personel arti pembahasan RUU juga mendukung agar RUU
rasa tanggung jawab yang untuk menangani berbagai Perampasan Aset ini Perampasan Aset disusun
sangat besar," kata Prabo- bencana. cuma membutuhkan secara cermat.
wo saat menghadiri pelun- "Bagaimana kita seka- waktu sekitar 8 minggu "Sehingga menghilang-
curan dan peletakan batu PRESIDEN Prabowo Subianto rang bisa mengatasi ma- lagi," kata Habiburokh- kan potensi korupsi dalam
pertama pembangunan salah, bisa punya ratusan man di Jakarta, Selasa pemberantasan korupsi be-
Pembangkit Listrik Tenaga tah harus memerangi dan perangi, harus kita beran- rintah dalam memberantas (25/8/2026). rupa penyalahgunaan keku-
helikopter, bisa mengatasi
Surya (PLTS) 100 GWp memberantas praktik ko- tas sampai ke akar-akar- korupsi. Sejauh ini, dia me- asaan oleh aparat penegak
alat berat kalau kita tidak
di Jembrana, Bali, Selasa rupsi hingga ke akar-akar- nya," tegas Prabowo. Namun, Presiden me- nyampaikan bahwa Ko- hukum," katanya.
punya uang. Dari mana
(25/8/2026). nya. Prabowo mengakui, mastikan pemerintah misi III sudah mengge- Sammy
uang itu? Uang itu dari
Oleh karena itu, Presi- "Karena itu penyele- masih ada pihak yang me- sungguh-sungguh mela-
yang kita selamatkan, dari
den menegaskan pemerin- wengan korupsi harus kita ragukan keseriusan peme- kukan upaya tersebut.
korupsi-korupsi yang ber-
jalan," kata Prabowo.
Kepresidenan:
Kepala Negara menga-
Penanganan Harus Transparan takan pemerintah selama
ini telah berupaya meng-
dan Komprehensif Penanganan Karhutla
hentikan berbagai kebo-
coran keuangan negara.
Namun, dia menegaskan
upaya tersebut belum cu-
Harus Cepat dan Tegas
GURU Besar Fakultas Hukum komprehensif, dan bebas Menur ut Tr ubus, akar mata-mata persoalan tindak kup dan harus terus di-
Universitas Trisakti sekaligus dari ego sektoral antarlem- persoalan dari berbagai ka- pidananya, tetapi lebih kepa- perkuat.
Pengamat Kebijakan Publik, baga. sus dugaan kor upsi tidak da penyelewengan amanah "Selama ini kita henti-
Trubus Rahardiansah, mene- Hal ini menurutnya mut- hanya terbatas pada tindak publik. Karena adanya pe- kan kebocoran-kebocoran
gaskan bahwa penanganan lak diperlukan guna menjaga pidananya semata, melainkan nyelewengan amanah publik itu, kita belum puas, kita Jakarta, HanTer - nganan kebakaran hutan
kasus dugaan korupsi yang kepercayaan masyarakat erat kaitannya dengan penye- sehingga publik tidak tahu harus lebih keras lagi me- Kepala Staf Kepresi- dan lahan (karhutla) harus
menjadi sorotan publik harus terhadap institusi penegak lewengan amanah publik. secara utuh," tegas Trubus. ngelola semua keuangan," denan Jenderal (Purn) dilakukan dengan cepat,
dilakukan secara transparan, hukum. "Kor upsi ini tidak se- Sammy ujar Prabowo. Dudung Abdurachman terkoordinasi, dan tegas
Sammy menegaskan pena- kepada pelanggar hukum.
"Presiden Prabowo Su-
bianto sudah menegaskan
PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN agar penanganan karhutla
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) dilakukan dengan cepat,
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II terkoordinasi, dan tegas;
TAHUN 2021 TAHAP I TAHUN 2021 TAHUN 2022
terhadap pihak yang ter-
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak
selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
bukti melanggar hukum
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang harus ditindak tegas," kata
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Dudung dalam keterangan
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk
menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang
Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) untuk
menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
resmi yang dikutip di Ja-
Hari, Tanggal : Rabu, 9 September 2026 Hari, Tanggal : Rabu, 9 September 2026 Hari, Tanggal : Kamis, 10 September 2026
karta, Selasa (25/8/2026).
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Dudung mengatakan
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur Pemerintah memberi per-
Agenda RUPO: Agenda RUPSU: Agenda RUPO: hatian serius terhadap
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 karhutla yang terjadi di
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, sejumlah daerah, karena
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya kebakaran tersebut ber-
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
dampak terhadap kese-
I Tahun 2021. Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. Tahun 2022. hatan dan keselamatan
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 masyarakat.
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, "Karhutla menyebab-
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan 5.4, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-18 kan gangguan kesehatan
Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C.
dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan keselamatan masyara-
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 kat. Kabut asap berdampak
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat pada anak-anak dan lansia
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4
dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan
5.4, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-19
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
khususnya, serta seluruh
Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk 4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban lapisan masyarakat umum-
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C. Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022. nya," tambahnya.
Catatan: Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Catatan: Pemerintah saat ini
selaku Emiten.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut
selaku Emiten.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten.
melakukan penyelidikan
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut terhadap sejumlah korpo-
Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) rasi di Kalimantan Barat
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO. yang diduga terlibat dalam
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili kejadian karhutla.
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
Sementara itu, Kemen-
Obligasi yang hadir dalam RUPO. Sukuk yang hadir dalam RUPSU. apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah terian Lingkungan Hidup
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki Obligasi yang hadir dalam RUPO.
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki mencatat sekitar 335 per-
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
usahaan pemilik konsesi di
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus Sumatera dan Kalimantan
membawa: membawa: membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. memiliki wilayah yang ter-
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan indikasi terdapat titik api
menghadiri RUPO. menghadiri RUPSU. menghadiri RUPO. dan mengalami kebakaran,
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha dengan luas lahan terbakar
tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi hampir 85 ribu hektare.
akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak Dudung mengingatkan
dari pengurus tersebut. dari pengurus tersebut. dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang semua orang agar tidak
akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
Badan Usaha tersebut, agar membawa:
akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
Badan Usaha tersebut, agar membawa:
akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
Badan Usaha tersebut, agar membawa:
menghakimi pihak-pihak
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang yang diduga terlibat, sebe-
mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/ - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/ - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/ lum proses pemeriksaan
-
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan -
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan -
Paspor yang masih berlaku).
Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
dan hukum selesai dila-
perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus kukan.
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk
terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi
"Kita tidak boleh meng-
atau kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO. atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. atau kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO. hakimi sebelum proses
6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
RUPO dimulai. dimulai. dimulai. pemeriksaan selesai, tetapi
Jakarta, 26 Agustus 2026 Jakarta, 26 Agustus 2026
kalau nanti terbukti ada
Jakarta, 26 Agustus 2026 unsur kesengajaan atau
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
pelanggaran, maka hukum
harus ditegakkan dengan
tegas. Tidak boleh ada yang
kebal hukum," ujarnya.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Sammy
Page 3
NASIONAL
Rabu, 26 Agustus 2026
3
Edisi: 13071 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Pasca OTT, KPK
Periksa Pihak Swasta KEPALA PKBM TANGERANG KIDON
Usut Aliran Dana
Kasus KPP Banjarmasin
GINTING TERSANGKA KORUPSI
Jakarta, HanTer—Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa seorang
dari pihak swasta untuk
Bhakti Venasius Jenarus
Genggor sebagai ter-
sangka kasus dugaan
korupsi.
DANA BOP PENDIDIKAN
Kejaksaan Negeri
ISTIMEWA
mengusut aliran uang kasus Sementara itu, KPK
dugaan korupsi di lingkung-
an Kantor Pelayanan Pajak
menjelaskan perkara
tersebut berawal dari
Kabupaten
Madya Banjarmasin. permintaan uang apre- Tangerang, Banten,
Juru Bicara KPK Budi siasi setelah KPP Madya menetapkan
Prasetyo mengatakan saksi Banjarmasin mengurus
tersebut berinisial SYI, dan permohonan restitusi Kepala Pusat
diperiksa penyidik lembaga PPN dari PT Buana Kar- Kegiatan Belajar
antirasuah di Jakarta pada ya Bhakti.
24 Agustus 2026. Perusahaan tersebut
Masyarakat (PKBM)
“Saksi SYI hadir. Penyi- mengajukan restitusi Indonesia Negeriku,
dik mendalami pengeta-
huan saksi terkait dugaan
PPN untuk tahun pajak
2024 dengan status lebih
Kidon Ginting
penerimaan uang oleh ok- bayar. (58) sebagai
num pemeriksa pajak dari Hasil pemeriksaan tersangka kasus
sejumlah wajib pajak,” kata KPP menunjukkan ni-
Budi kepada para jurnalis di lai lebih bayar sebesar dugaan korupsi
Jakarta, Selasa (25/8/2026). Rp49,47 miliar dengan dana Bantuan
Sebelumnya, KPK me- koreksi fiskal Rp1,14
lakukan operasi tangkap miliar, sehingga nilai
Operasional
tangan (OTT) di lingkungan restitusi yang diajukan Penyelenggaraan
Kantor Pelayanan Pajak
Madya Banjarmasin, Kali-
menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan ter-
(BOP) program
mantan Selatan. sebut, para tersangka pendidikan
Pada 5 Februari 2026, kemudian mendapat kesetaraan periode
KPK menetapkan Kepala Rp1,5 miliar dan diba-
KPP Madya Banjarmasin gi sesuai jatahnya ma- 2023-2025,
Mulyono Purwo Wijoyo, sing-masing. KPK pada terancam kurungan
pegawai pajak KPP Mad- 20 Juli 2026, mengu-
ya Banjarmasin Dian Jaya mumkan pengembang-
20 tahun penjara. KEPALA Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), digiring petugas ke tahanan setelah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan
Demega, serta Manajer Ke- an kasus tersebut. periode 2023-2025 dengan nilai Rp2 miliar.
uangan PT Buana Karya Safari
Kabupaten Tangerang,
HanTer—Kepala Kejari berkaitan dengan adanya 2023-2025. “Kerugian keuangan ne-
Kabupaten Tangerang Wah- data siswa fiktif yang ti- Namun, penyidik belum gara kurang lebih Rp2 miliar
Saksi Kasus Eks
yudi Eko Husodo menga- dak sesuai dengan anggar- mengungkap jumlah siswa lebih. Tapi untuk pastinya
takan bahwa terhadap ter- an BOP yang dikucurkan yang diduga fiktif karena nanti hasil audit dari auditor
sangka dikenakan Pasal 603 Kementerian Pendidikan masih menjadi bagian dari untuk perhitungan kerugian
Ada beberapa
Jampidsus FH Dalam
dan 604 Undang-Undang Dasar dan Menengah (Ke- materi penyidikan dan akan negara,” tuturnya.
Nomor 1 Tahun 2023 ten- mendikdasmen). dibuktikan saat persidang- Dalam hal ini, pihaknya siswa yang
tang Kitab Undang-Undang “Ada beberapa siswa an. juga masih mendalami du-
Hukum Pidana (KUHP) jo. yang fiktif yang tidak sesuai gaan manipulasi data siswa,
fiktif yang tidak
Perlindungan LPKS Pasal 18 ayat (1) UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 ten-
dengan anggaran yang telah
diberikan oleh Kementeri-
an Pendidikan Dasar dan
Menengah,” katanya men-
Mencapai Rp2 Miliar
Sementara itu, Kasi Pi-
dana Khusus Kejari Kabu-
paten Tangerang M Arsyad
menelusuri aliran dana da-
lam perkara tersebut. Kejari
Kabupaten Tangerang juga
tidak menutup kemungkin-
sesuai dengan
anggaran yang
telah diberikan
Jakarta, HanTer—Lembaga saksi tersebut. Meski be- tang Pemberantasan Tindak jelaskan. menambahkan bahwa da- an adanya tersangka dari oleh Kementerian
Pelindungan Saksi dan Korban lum menemukan ancaman Pidana Korupsi. Menurutnya, sebagai lam perkara korupsi ter- pihak lain. Pendidikan Dasar
“Atau ancaman hukum- pihak yang bertanggung sebut, kerugian keuangan “Kita akan melakukan
(LPSK) memutuskan memberi-
kan pelindungan kepada FH, sak-
nyata, lembaga itu menilai
potensi ancaman tetap perlu an itu maksimal 20 tahun jawab dalam tata kelola negara sementara diperki- pendalaman dalam perkara
dan Menengah.”
si dalam perkara dugaan korupsi diantisipasi. “Memang saat penjara dan minimal dua ta- PKBM Indonesia Negeriku rakan mencapai lebih dari ini dengan terus menggali
dan tindak pidana pencucian ini tidak ada ancaman seca- hun,” katanya dikonfirmasi, di wilayah Kosambi, Kabu- Rp2 miliar. Namun, nilai keterangan tersangka, un-
uang (TPPU) yang melibatkan ra nyata, tetapi potensinya Selasa (25/8/2026). paten Tangerang, Kidon di- tersebut masih menunggu tuk membuka perkara ini,”
mantan Jaksa Agung Muda Tindak ada,” ujar Susi. Ia mengatakan, pene- duga melakukan manipulasi hasil audit untuk memasti- ujarnya. WAHYUDI EKO
Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Safari tapan tersangka korupsi ini data siswa selama periode kan jumlah kerugian negara. Safari HUSODO
Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK Susila-
ningtias mengatakan keputusan PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN
tersebut diambil melalui Sidang RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA
Mahkamah Pimpinan LPSK TAHAP II TAHUN 2022 TAHAP I TAHUN 2020 TAHAP I TAHUN 2022
(SMPL) pada 18 Agustus 2026 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
dengan memper timbangkan Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat
posisi FH sebagai saksi, infor- Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
masi yang dimilikinya, potensi perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk
ancaman serta karakteristik dan diselenggarakan pada : RUPSU yang akan diselenggarakan pada : menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
keseriusan perkara. Hari, Tanggal : Kamis, 10 September 2026 Hari, Tanggal : Selasa, 15 September 2026 Hari, Tanggal : Selasa, 15 September 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
“Saudara FH telah meme- Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
nuhi persyaratan untuk menda- Jakarta Timur Jakarta Timur Jakarta Timur
patkan pelindungan. Keputusan Agenda RUPSU:
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Agenda RUPSU:
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Agenda RUPSU :
1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
tersebut kami ambil berdasar Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
penelaahan dengan mempertim- di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
bangkan situasi khusus dalam yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan
Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
perkara, keseriusan tindak pidana Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
yang diperiksa ser ta adanya 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
Karya Tahap I Tahun 2020.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Tahun 2022.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
potensi ancaman terhadap yang 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
bersangkutan,” ujarnya dalam terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, mengenai
keterangan tertulis di Jakarta, Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
Pasal 5 ayat 5.5, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran
Selasa (25/8/2026). Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C. I Tahun 2020 Seri B dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-23 Sukuk Mudharabah Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C. Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
Susi menjelaskan pemberian Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk 3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
pelindungan tersebut mengacu 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
pada UU Nomor 3 Tahun 2026 terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, mengenai
tentang Perlindungan Saksi dan Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
Pasal 5 ayat 5.5, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran
Korban serta Pasal 53 ayat (4) Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C. I Tahun 2020 Seri B dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-24 Sukuk Mudharabah Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C. Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
KUHAP mengenai pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya 4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
Catatan:
pelindungan oleh lembaga yang Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk
memiliki tugas dan fungsi di Seri C.
Emiten.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
bidang pelindungan saksi dan Catatan: Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
korban. Emiten. sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU. 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
LPSK juga merujuk Pasal 49 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
menilai kelayakan permohonan, tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
termasuk pentingnya keterangan a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit hadir dalam RUPSU. sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
yang dimiliki FH, potensi an- berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
caman, dan situasi khusus yang sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
melekat pada perkara. dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
Menurut Susi, FH memiliki 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
informasi penting terkait per- a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. RUPSU. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
kara Asabri-Jiwasraya yang c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha RUPSU.
sebelumnya telah disampaikan RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau
Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
kepada aparat penegak hukum menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut. Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
dan Kejaksaan Agung. Selama sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
proses penelaahan, FH juga pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan tersebut, agar membawa: menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
dinilai kooperatif dalam menjalani menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili tersebut, agar membawa:
-
pemeriksaan dan memberikan tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan -
Badan Hukum atau Badan Usaha.
Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
Badan Hukum atau Badan Usaha.
informasi kepada aparat penegak Hukum atau Badan Usaha. Paspor yang masih berlaku). - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang masih berlaku).
hukum. yang masih berlaku). yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
LPSK berharap pelindungan - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
tersebut dapat memastikan FH kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
menjalankan perannya sebagai kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU. dimulai. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
saksi secara aman sehingga 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai. dimulai.
Jakarta, 26 Agustus 2026
proses pengungkapan perkara Jakarta, 26 Agustus 2026 Jakarta, 26 Agustus 2026
dugaan korupsi dan TPPU dapat
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
berjalan lancar.
Selain informasi yang dimi-
liki FH, LPSK mempertimbang-
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
kan potensi ancaman terhadap
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×48
unresolved
person
Warsito
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×11
unresolved
org
PT Buana Kar-
p.3
unresolved
org
PT Buana Karya
p.3
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.3
unresolved
org
Kementerian Pelindungan Saksi dan Korban
p.3
unresolved
org
Fotokopi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.