Skip to content
Back to announcement

20260826_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32132674_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00272/2026                             26 Agustus 2026
Lampiran : 1 Halaman

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

      Perihal:   Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan


Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) yang akan diselenggarakan pada:
   ➢ 09 September 2026 yaitu:
         • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
         • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
   ➢ 10 September 2026 yaitu:
         • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
         • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
   ➢ 15 September 2026 yaitu:
         • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
         • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                          Corporate Secretariat,




                                                               Ngatemin
                                                           Corporate Secretary


Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia

Page 2
     2 NASIONAL
                                                                                                                                                                                                                                                                              Rabu, 26 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                               Edisi: 13071 | Thn. 54

                                                                                                                                                                                                                                                       HARIAN TERBIT              Koran Aspirasi Rakyat




PRESIDEN PRABOWO TEGASKAN                                                                                                                                                                                                                DPR Pastikan RUU
                                                                                                                                                                                                                                         Perampasan Aset
KORUPSI HARUS DIBERANTAS                                                                                                                                                                                                                 Rampung Desember
HINGGA AKARNYA                                                                           ISTIMEWA




                                                                                                                                                                         ISTIMEWA
                                                                                                                                                                                        Karena itu
                                                                                                                                                                                      penyelewengan
                                                                                                                                                                                                                                         2026
                                                                                                                                                                                                                                         Jakarta, HanTer -
                                                                                                                                                                                                                                         Ketua Komisi III DPR
                                                                                                                                                                                                                                         RI Habiburokhman me-
                                                                                                                                                                                                                                                                             lar 35 kali RDPU penyerap-
                                                                                                                                                                                                                                                                             an aspirasi, melakukan tiga
                                                                                                                                                                                                                                                                             kunjungan kerja ke daerah,
  Presiden Prabowo                                                                                                                                                                                                                       mastikan bahwa pem-                 menerima masukan tertulis
            Subianto                                                                                                                                                                korupsi harus kita                                   bahasan Rancangan                   dari puluhan elemen ma-

       menegaskan                                                                                                                                                                   perangi, harus kita                                  Undang-Undang (RUU)
                                                                                                                                                                                                                                         tentang Perampasan
                                                                                                                                                                                                                                                                             syarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 Karena target waktu pe-
 komitmennya untuk                                                                                                                                                                   berantas sampai                                     Aset terus dipercepat               ngesahan yang tersisa su-
                                                                                                                                                                                                                                         dan ditargetkan untuk               dah tidak terlalu lama lagi,
      memberantas                                                                                                                                                                   ke akar-akarnya."                                    rampung paling lambat               menurut dia, masyarakat
   korupsi hingga ke                                                                                                                                                                                                                     pada Desember 2026.                 bisa menyampaikan pen-
                                                                                                                                                                                                                                             Menurut dia, Komisi             dapatnya soal konsep RUU
      akar-akarnya.                                                                                                                                                                       PRABOWO                                        III akan terus mengge-              Perampasan Aset secara
                                                                                                                                                                                          SUBIANTO                                       lar Rapat Dengar Pen-               tertulis.
                                                                                                                                                                                                                                         dapat Umum (RDPU)                       Menurut dia, upaya pe-
Jakarta, HanTer - Hal                                                                                                                                                                   Menurut Prabowo,                                 penyerapan aspirasi,                nyerapan aspirasi tersebut
tersebut dimaksudkan agar                                                                                                                                                           pemberantasan korupsi                                harmonisasi, rapat ker-             sudah mendekati maksimal
seluruh kekayaan dan aset                                                                                                                                                           dan penutupan kebocoran                              ja dengan pemerintah,               setelah puluhan elemen
bangsa dapat dikelola un-                                                                                                                                                           keuangan negara memiliki                             pembahasan DIM, pe-                 masyarakat menyampaikan
tuk kepentingan rakyat.                                                                                                                                                             dampak langsung terhadap                             ngesahan tingkat per-               aspirasinya ke DPR RI. Dia
    "Kekuatan negara                                                                                                                                                                kemampuan pemerintah                                 tama, hingga akhirnya               menilai bahwa peta penda-
ini intinya adalah bah-                                                                                                                                                             dalam menangani berbagai                             pengesahan tingkat ke-              pat masyarakat soal RUU itu
wa semua aset bangsa,                                                                                                                                                               persoalan.                                           dua di paripurna pada               sudah terfragmentasi.
semua kekayaan bang-                                                                                                                                                                    Kepala Negara men-                               bulan Desember 2026.                    Sebagian besar ma-
sa harus dikelola dengan                                                                                                                                                            contohkan kemampuan                                      "Jika dihitung wak-             syarakat, kata dia, sangat
sebaik-baiknya, dengan                                                                                                                                                              pemerintah mengerahkan                               tu efektif masa sidang              mendukung pembentukan
sejujur-jujurnya, dengan                                                                                                                                                            ratusan helikopter, belasan                          DPR, setelah dipo-                  RUU Perampasan Aset, dan
dasar patriotisme cinta                                                                                                                                                             pesawat, alat berat, pompa                           tong masa reses ber-                sebagian besar masyarakat
tanah air, cinta rakyat,                                                                                                                                                            air, hingga ribuan personel                          arti pembahasan RUU                 juga mendukung agar RUU
rasa tanggung jawab yang                                                                                                                                                            untuk menangani berbagai                             Perampasan Aset ini                 Perampasan Aset disusun
sangat besar," kata Prabo-                                                                                                                                                          bencana.                                             cuma membutuhkan                    secara cermat.
wo saat menghadiri pelun-                                                                                                                                                               "Bagaimana kita seka-                            waktu sekitar 8 minggu                  "Sehingga menghilang-
curan dan peletakan batu                     PRESIDEN Prabowo Subianto                                                                                                              rang bisa mengatasi ma-                              lagi," kata Habiburokh-             kan potensi korupsi dalam
pertama pembangunan                                                                                                                                                                 salah, bisa punya ratusan                            man di Jakarta, Selasa              pemberantasan korupsi be-
Pembangkit Listrik Tenaga                    tah harus memerangi dan                   perangi, harus kita beran-                      rintah dalam memberantas                                                                          (25/8/2026).                        rupa penyalahgunaan keku-
                                                                                                                                                                                    helikopter, bisa mengatasi
Surya (PLTS) 100 GWp                         memberantas praktik ko-                   tas sampai ke akar-akar-                        korupsi.                                                                                              Sejauh ini, dia me-             asaan oleh aparat penegak
                                                                                                                                                                                    alat berat kalau kita tidak
di Jembrana, Bali, Selasa                    rupsi hingga ke akar-akar-                nya," tegas Prabowo.                                Namun, Presiden me-                                                                           nyampaikan bahwa Ko-                hukum," katanya.
                                                                                                                                                                                    punya uang. Dari mana
(25/8/2026).                                 nya.                                         Prabowo mengakui,                            mastikan pemerintah                                                                               misi III sudah mengge-                                  Sammy
                                                                                                                                                                                    uang itu? Uang itu dari
    Oleh karena itu, Presi-                     "Karena itu penyele-                   masih ada pihak yang me-                        sungguh-sungguh mela-
                                                                                                                                                                                    yang kita selamatkan, dari
den menegaskan pemerin-                      wengan korupsi harus kita                 ragukan keseriusan peme-                        kukan upaya tersebut.
                                                                                                                                                                                    korupsi-korupsi yang ber-
                                                                                                                                                                                    jalan," kata Prabowo.


                                                                                                                                                                                                                                         Kepresidenan:
                                                                                                                                                                                        Kepala Negara menga-

   Penanganan Harus Transparan                                                                                                                                                      takan pemerintah selama
                                                                                                                                                                                    ini telah berupaya meng-


   dan Komprehensif                                                                                                                                                                                                                      Penanganan Karhutla
                                                                                                                                                                                    hentikan berbagai kebo-
                                                                                                                                                                                    coran keuangan negara.
                                                                                                                                                                                    Namun, dia menegaskan
                                                                                                                                                                                    upaya tersebut belum cu-

                                                                                                                                                                                                                                         Harus Cepat dan Tegas
   GURU Besar Fakultas Hukum                    komprehensif, dan bebas                    Menur ut Tr ubus, akar                    mata-mata persoalan tindak                     kup dan harus terus di-
   Universitas Trisakti sekaligus               dari ego sektoral antarlem-            persoalan dari berbagai ka-                   pidananya, tetapi lebih kepa-                  perkuat.
   Pengamat Kebijakan Publik,                   baga.                                  sus dugaan kor upsi tidak                     da penyelewengan amanah                            "Selama ini kita henti-
   Trubus Rahardiansah, mene-                       Hal ini menurutnya mut-            hanya terbatas pada tindak                    publik. Karena adanya pe-                      kan kebocoran-kebocoran
   gaskan bahwa penanganan                      lak diperlukan guna menjaga            pidananya semata, melainkan                   nyelewengan amanah publik                      itu, kita belum puas, kita                           Jakarta, HanTer -                   nganan kebakaran hutan
   kasus dugaan korupsi yang                    kepercayaan masyarakat                 erat kaitannya dengan penye-                  sehingga publik tidak tahu                     harus lebih keras lagi me-                           Kepala Staf Kepresi-                dan lahan (karhutla) harus
   menjadi sorotan publik harus                 terhadap institusi penegak             lewengan amanah publik.                       secara utuh," tegas Trubus.                    ngelola semua keuangan,"                             denan Jenderal (Purn)               dilakukan dengan cepat,
   dilakukan secara transparan,                 hukum.                                     "Kor upsi ini tidak se-                                       Sammy                     ujar Prabowo.                                        Dudung Abdurachman                  terkoordinasi, dan tegas
                                                                                                                                                                                                       Sammy                            menegaskan pena-                    kepada pelanggar hukum.
                                                                                                                                                                                                                                                                                 "Presiden Prabowo Su-
                                                                                                                                                                                                                                                                             bianto sudah menegaskan
                       PANGGILAN                                                                             PANGGILAN                                                                                     PANGGILAN                                                         agar penanganan karhutla
        RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                         RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)                                            dilakukan dengan cepat,
     OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II                                     terkoordinasi, dan tegas;
                      TAHUN 2021                                                                         TAHAP I TAHUN 2021                                                                               TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                                             terhadap pihak yang ter-
 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
 Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                                                                        PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak
                                                                                        selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                     PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
                                                                                                                                                                                     Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                                                                                                                                                                                                                                                             bukti melanggar hukum
 Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021,           II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang         harus ditindak tegas," kata
 di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di            dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
 berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang                 berikut perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi            Dudung dalam keterangan
 Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk
 menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
                                                                                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang
                                                                                        Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
                                                                                                                                                                                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) untuk
                                                                                                                                                                                     menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada :
                                                                                                                                                                                                                                                                             resmi yang dikutip di Ja-
         Hari, Tanggal     :    Rabu, 9 September 2026                                               Hari, Tanggal   :    Rabu, 9 September 2026                                             Hari, Tanggal      :    Kamis, 10 September 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                             karta, Selasa (25/8/2026).
         Waktu             :    Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                          Waktu           :    Pukul 14.00 WIB s.d selesai                                        Waktu              :    Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                 Dudung mengatakan
         Tempat            :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                         Tempat          :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                       Tempat             :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                Jakarta Timur                                                                             Jakarta Timur                                                                              Jakarta Timur                                           Pemerintah memberi per-
 Agenda RUPO:                                                                           Agenda RUPSU:                                                                                Agenda RUPO:                                                                            hatian serius terhadap
 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli
                                                                                        1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                            Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
                                                                                                                                                                                     1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                                                                                                         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21          karhutla yang terjadi di
     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,           tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,      sejumlah daerah, karena
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada                      S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
     dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang            Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian              5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya          kebakaran tersebut ber-
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
     Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
                                                                                            lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila
                                                                                            ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                                                                                                                                                                         yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
                                                                                                                                                                                         Perubahan Jatuh Tempo Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                                                                                                                                                                                                                                                             dampak terhadap kese-
     I Tahun 2021.                                                                          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.                                 Tahun 2022.                                                                         hatan dan keselamatan
 2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli
                                                                                        2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                            Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
                                                                                                                                                                                     2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                                                                                                         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21          masyarakat.
     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,           tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,          "Karhutla menyebab-
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal                S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
     dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau              5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan                  5.4, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-18            kan gangguan kesehatan
     Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C.
                                                                                            dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
                                                                                            Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
                                                                                                                                                                                         Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
                                                                                                                                                                                     3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                             dan keselamatan masyara-
 3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi           3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21          kat. Kabut asap berdampak
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,                     Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,           tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                 S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat         pada anak-anak dan lansia
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4
     dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                                                                                            Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
                                                                                            5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai Penundaan
                                                                                                                                                                                         5.4, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-19
                                                                                                                                                                                         Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
                                                                                                                                                                                                                                                                             khususnya, serta seluruh
     Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya               dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk                   4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban              lapisan masyarakat umum-
     Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C.                                                       Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.                                 pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                                                                                                                                         2022.                                                                               nya," tambahnya.
 Catatan:                                                                               Catatan:
 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk              1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                   Catatan:                                                                                    Pemerintah saat ini
     selaku Emiten.
 2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut
                                                                                            selaku Emiten.
                                                                                        2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut
                                                                                                                                                                                     1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                                                                                                                                                                         Emiten.
                                                                                                                                                                                                                                                                             melakukan penyelidikan
     adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang                   adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang                        2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut              terhadap sejumlah korpo-
     Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                                                                            Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                                                                                            pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                                                                                         adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                                                                                                                                                                                         Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)         rasi di Kalimantan Barat
 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                         3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                   pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.                             yang diduga terlibat dalam
     a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili               a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili                   3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih                 a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili            kejadian karhutla.
          belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                                 belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                                                                                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                                                                                                                              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                                                                                                                                                                                              belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                                                                                                                                                                                                                                                                 Sementara itu, Kemen-
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                                        Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                                                                apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah       terian Lingkungan Hidup
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki          b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki                        Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali                     hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali                      b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki        mencatat sekitar 335 per-
          Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah.
                                                                                                 Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
                                                                                                 Pemerintah.
                                                                                                                                                                                              hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi
                                                                                                                                                                                              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                                             usahaan pemilik konsesi di
 4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus                4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus                        4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus                 Sumatera dan Kalimantan
     membawa:                                                                               membawa:                                                                                     membawa:
     a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                   a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                        a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                 memiliki wilayah yang ter-
     b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
     c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan
                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                            c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan
                                                                                                                                                                                         b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                         c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan                indikasi terdapat titik api
          menghadiri RUPO.                                                                       menghadiri RUPSU.                                                                            menghadiri RUPO.                                                               dan mengalami kebakaran,
     d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang             d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang                      d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang
          akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                      akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                           akan menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha              dengan luas lahan terbakar
          tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
          atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
                                                                                                 tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
                                                                                                 atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
                                                                                                                                                                                              tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum
                                                                                                                                                                                              atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi          hampir 85 ribu hektare.
          akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak                    akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak                          akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak                Dudung mengingatkan
          dari pengurus tersebut.                                                                dari pengurus tersebut.                                                                      dari pengurus tersebut.
     e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang             e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang                      e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang          semua orang agar tidak
          akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
          Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                 akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
                                                                                                 Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                              akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau
                                                                                                                                                                                              Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                             menghakimi pihak-pihak
          -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang                      -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang                            -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang              yang diduga terlibat, sebe-
               mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                 mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                       mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
          -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/               -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/                     -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/       lum proses pemeriksaan
          -
               Paspor yang masih berlaku).
               Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan                            -
                                                                                                      Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                      Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan                                  -
                                                                                                                                                                                                   Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                   Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan
                                                                                                                                                                                                                                                                             dan hukum selesai dila-
               perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan                        perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan                              yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus            kukan.
               pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi
                                                                                                      pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                        5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk
                                                                                                                                                                                                   terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                     5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                 "Kita tidak boleh meng-
     atau kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                      atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                          atau kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.                   hakimi sebelum proses
 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum              6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU                 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
     RUPO dimulai.                                                                          dimulai.                                                                                     dimulai.                                                                            pemeriksaan selesai, tetapi
                                                                                                                         Jakarta, 26 Agustus 2026                                                                   Jakarta, 26 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                             kalau nanti terbukti ada
                               Jakarta, 26 Agustus 2026                                                                                                                                                                                                                      unsur kesengajaan atau
                    EMITEN                                  WALI AMANAT                                         EMITEN                                WALI AMANAT                                        EMITEN                                  WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                             pelanggaran, maka hukum
                                                                                                                                                                                                                                                                             harus ditegakkan dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                             tegas. Tidak boleh ada yang
                                                                                                                                                                                                                                                                             kebal hukum," ujarnya.
       PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                      PT BANK MEGA Tbk                          PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                   PT BANK MEGA Tbk                       PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                       PT BANK MEGA Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Sammy

Page 3
                                                                                                                                                                                                         NASIONAL
Rabu, 26 Agustus 2026


                                                                                                                                                                                                                                                                                                            3
Edisi: 13071 | Thn. 54

HARIAN TERBIT              Koran Aspirasi Rakyat




Pasca OTT, KPK
Periksa Pihak Swasta                                                                    KEPALA PKBM TANGERANG KIDON
Usut Aliran Dana
Kasus KPP Banjarmasin
                                                                                        GINTING TERSANGKA KORUPSI
Jakarta, HanTer—Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa seorang
dari pihak swasta untuk
                                     Bhakti Venasius Jenarus
                                     Genggor sebagai ter-
                                     sangka kasus dugaan
                                     korupsi.
                                                                                        DANA BOP PENDIDIKAN
                                                                                            Kejaksaan Negeri




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                ISTIMEWA
mengusut aliran uang kasus               Sementara itu, KPK
dugaan korupsi di lingkung-
an Kantor Pelayanan Pajak
                                     menjelaskan perkara
                                     tersebut berawal dari
                                                                                                    Kabupaten
Madya Banjarmasin.                   permintaan uang apre-                                Tangerang, Banten,
    Juru Bicara KPK Budi             siasi setelah KPP Madya                                      menetapkan
Prasetyo mengatakan saksi            Banjarmasin mengurus
tersebut berinisial SYI, dan         permohonan restitusi                                        Kepala Pusat
diperiksa penyidik lembaga           PPN dari PT Buana Kar-                                  Kegiatan Belajar
antirasuah di Jakarta pada           ya Bhakti.
24 Agustus 2026.                         Perusahaan tersebut
                                                                                         Masyarakat (PKBM)
    “Saksi SYI hadir. Penyi-         mengajukan restitusi                                Indonesia Negeriku,
dik mendalami pengeta-
huan saksi terkait dugaan
                                     PPN untuk tahun pajak
                                     2024 dengan status lebih
                                                                                                 Kidon Ginting
penerimaan uang oleh ok-             bayar.                                                      (58) sebagai
num pemeriksa pajak dari                 Hasil pemeriksaan                                   tersangka kasus
sejumlah wajib pajak,” kata          KPP menunjukkan ni-
Budi kepada para jurnalis di         lai lebih bayar sebesar                                   dugaan korupsi
Jakarta, Selasa (25/8/2026).         Rp49,47 miliar dengan                                      dana Bantuan
    Sebelumnya, KPK me-              koreksi fiskal Rp1,14
lakukan operasi tangkap              miliar, sehingga nilai
                                                                                                  Operasional
tangan (OTT) di lingkungan           restitusi yang diajukan                                 Penyelenggaraan
Kantor Pelayanan Pajak
Madya Banjarmasin, Kali-
                                     menjadi Rp48,3 miliar.
                                         Atas pengurusan ter-
                                                                                                (BOP) program
mantan Selatan.                      sebut, para tersangka                                          pendidikan
    Pada 5 Februari 2026,            kemudian mendapat                                     kesetaraan periode
KPK menetapkan Kepala                Rp1,5 miliar dan diba-
KPP Madya Banjarmasin                gi sesuai jatahnya ma-                                        2023-2025,
Mulyono Purwo Wijoyo,                sing-masing. KPK pada                                 terancam kurungan
pegawai pajak KPP Mad-               20 Juli 2026, mengu-
ya Banjarmasin Dian Jaya             mumkan pengembang-
                                                                                             20 tahun penjara.                        KEPALA Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), digiring petugas ke tahanan setelah ditetapkan
                                                                                                                                      sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan
Demega, serta Manajer Ke-            an kasus tersebut.                                                                               periode 2023-2025 dengan nilai Rp2 miliar.
uangan PT Buana Karya                                  Safari
                                                                                        Kabupaten Tangerang,
                                                                                        HanTer—Kepala Kejari                          berkaitan dengan adanya                           2023-2025.                                    “Kerugian keuangan ne-
                                                                                        Kabupaten Tangerang Wah-                      data siswa fiktif yang ti-                            Namun, penyidik belum                 gara kurang lebih Rp2 miliar


Saksi Kasus Eks
                                                                                        yudi Eko Husodo menga-                        dak sesuai dengan anggar-                         mengungkap jumlah siswa                   lebih. Tapi untuk pastinya
                                                                                        takan bahwa terhadap ter-                     an BOP yang dikucurkan                            yang diduga fiktif karena                 nanti hasil audit dari auditor
                                                                                        sangka dikenakan Pasal 603                    Kementerian Pendidikan                            masih menjadi bagian dari                 untuk perhitungan kerugian
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Ada beberapa
Jampidsus FH Dalam
                                                                                        dan 604 Undang-Undang                         Dasar dan Menengah (Ke-                           materi penyidikan dan akan                negara,” tuturnya.
                                                                                        Nomor 1 Tahun 2023 ten-                       mendikdasmen).                                    dibuktikan saat persidang-                    Dalam hal ini, pihaknya                              siswa yang
                                                                                        tang Kitab Undang-Undang                          “Ada beberapa siswa                           an.                                       juga masih mendalami du-
                                                                                        Hukum Pidana (KUHP) jo.                       yang fiktif yang tidak sesuai                                                                gaan manipulasi data siswa,
                                                                                                                                                                                                                                                                                        fiktif yang tidak

Perlindungan LPKS                                                                       Pasal 18 ayat (1) UU Nomor
                                                                                        31 Tahun 1999 sebagaimana
                                                                                        telah diubah dengan UU
                                                                                        Nomor 20 Tahun 2001 ten-
                                                                                                                                      dengan anggaran yang telah
                                                                                                                                      diberikan oleh Kementeri-
                                                                                                                                      an Pendidikan Dasar dan
                                                                                                                                      Menengah,” katanya men-
                                                                                                                                                                                        Mencapai Rp2 Miliar
                                                                                                                                                                                            Sementara itu, Kasi Pi-
                                                                                                                                                                                        dana Khusus Kejari Kabu-
                                                                                                                                                                                        paten Tangerang M Arsyad
                                                                                                                                                                                                                                  menelusuri aliran dana da-
                                                                                                                                                                                                                                  lam perkara tersebut. Kejari
                                                                                                                                                                                                                                  Kabupaten Tangerang juga
                                                                                                                                                                                                                                  tidak menutup kemungkin-
                                                                                                                                                                                                                                                                                         sesuai dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                        anggaran yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                        telah diberikan
Jakarta, HanTer—Lembaga              saksi tersebut. Meski be-                          tang Pemberantasan Tindak                     jelaskan.                                         menambahkan bahwa da-                     an adanya tersangka dari                             oleh Kementerian
Pelindungan Saksi dan Korban         lum menemukan ancaman                              Pidana Korupsi.                                   Menurutnya, sebagai                           lam perkara korupsi ter-                  pihak lain.                                          Pendidikan Dasar
                                                                                            “Atau ancaman hukum-                      pihak yang bertanggung                            sebut, kerugian keuangan                      “Kita akan melakukan
(LPSK) memutuskan memberi-
kan pelindungan kepada FH, sak-
                                     nyata, lembaga itu menilai
                                     potensi ancaman tetap perlu                        an itu maksimal 20 tahun                      jawab dalam tata kelola                           negara sementara diperki-                 pendalaman dalam perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                       dan Menengah.”
si dalam perkara dugaan korupsi      diantisipasi. “Memang saat                         penjara dan minimal dua ta-                   PKBM Indonesia Negeriku                           rakan mencapai lebih dari                 ini dengan terus menggali
dan tindak pidana pencucian          ini tidak ada ancaman seca-                        hun,” katanya dikonfirmasi,                    di wilayah Kosambi, Kabu-                         Rp2 miliar. Namun, nilai                  keterangan tersangka, un-
uang (TPPU) yang melibatkan          ra nyata, tetapi potensinya                        Selasa (25/8/2026).                           paten Tangerang, Kidon di-                        tersebut masih menunggu                   tuk membuka perkara ini,”
mantan Jaksa Agung Muda Tindak       ada,” ujar Susi.                                       Ia mengatakan, pene-                      duga melakukan manipulasi                         hasil audit untuk memasti-                ujarnya.                                              WAHYUDI EKO
Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie                         Safari                        tapan tersangka korupsi ini                   data siswa selama periode                         kan jumlah kerugian negara.                                      Safari                          HUSODO
Adriansyah (FA).
     Wakil Ketua LPSK Susila-
ningtias mengatakan keputusan                              PANGGILAN                                                                                      PANGGILAN                                                                                   PANGGILAN
tersebut diambil melalui Sidang               RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA
Mahkamah Pimpinan LPSK                                 TAHAP II TAHUN 2022                                                                            TAHAP I TAHUN 2020                                                                          TAHAP I TAHUN 2022
(SMPL) pada 18 Agustus 2026            PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali          PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku           PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku
dengan memper timbangkan               Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya          Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan           Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                       Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan         I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat      III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat
posisi FH sebagai saksi, infor-        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-          di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut      di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
masi yang dimilikinya, potensi         perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II             perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah                perubahan-perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan            Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk
ancaman serta karakteristik dan        diselenggarakan pada :                                                                          RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                                                      menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
keseriusan perkara.                            Hari, Tanggal        :    Kamis, 10 September 2026                                              Hari, Tanggal       :     Selasa, 15 September 2026                                         Hari, Tanggal       :     Selasa, 15 September 2026
                                               Waktu                :    Pukul 14.00 WIB s.d selesai                                           Waktu               :     Pukul 09.00 WIB s.d selesai                                       Waktu               :     Pukul 14.00 WIB s.d selesai
     “Saudara FH telah meme-                   Tempat               :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                          Tempat              :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                      Tempat              :     WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
nuhi persyaratan untuk menda-                                            Jakarta Timur                                                                                   Jakarta Timur                                                                               Jakarta Timur

patkan pelindungan. Keputusan          Agenda RUPSU:
                                       1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                       Agenda RUPSU:
                                                                                                                                       1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                   Agenda RUPSU :
                                                                                                                                                                                                                                   1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
tersebut kami ambil berdasar               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari              Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal            Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
                                           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris            22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                  20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
penelaahan dengan mempertim-               di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya             Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5             Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
bangkan situasi khusus dalam               yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian           ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang        Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang berkaitan
                                           Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali                berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan               dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
perkara, keseriusan tindak pidana          Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.                        Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya                 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
yang diperiksa ser ta adanya           2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
                                                                                                                                           Karya Tahap I Tahun 2020.
                                                                                                                                       2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                       Tahun 2022.
                                                                                                                                                                                                                                   2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
potensi ancaman terhadap yang              2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
                                           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang           tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari              20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
bersangkutan,” ujarnya dalam               terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada                 Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, mengenai
keterangan tertulis di Jakarta,            Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
                                           II Tahun 2022 Seri A dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                           Pasal 5 ayat 5.5, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran
                                                                                                                                           Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                                                                                                                                                                                                                       Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran
Selasa (25/8/2026).                        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C.                            I Tahun 2020 Seri B dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-23 Sukuk Mudharabah             Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                       3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C.                                     Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
     Susi menjelaskan pemberian            Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari          3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk                   3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
pelindungan tersebut mengacu               2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,                    Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal
                                           Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang           tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari              20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
pada UU Nomor 3 Tahun 2026                 terkait (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau Perubahan Jadwal Pembayaran                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada                 Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, mengenai
tentang Perlindungan Saksi dan             Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
                                           II Tahun 2022 Seri A dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                           Pasal 5 ayat 5.5, mengenai Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran
                                                                                                                                           Pendapatan Bagi Hasil ke-23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
                                                                                                                                                                                                                                       Perubahan dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran
Korban serta Pasal 53 ayat (4)             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Seri C.                            I Tahun 2020 Seri B dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-24 Sukuk Mudharabah             Pendapatan Bagi Hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                       4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban                          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C.                                     Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
KUHAP mengenai pelaksanaan                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya                                                                                                         4. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                                                                                                       Catatan:
pelindungan oleh lembaga yang              Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                       1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                                                                                                                                                                                                                       Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                                           ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dan                                                                                                         Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-15 Sukuk
memiliki tugas dan fungsi di               Seri C.
                                                                                                                                           Emiten.
                                                                                                                                       2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                                                                                                                       Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
bidang pelindungan saksi dan           Catatan:                                                                                            Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                Catatan:
                                       1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku                   diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja         1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
korban.                                     Emiten.                                                                                        sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.                                                  2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
     LPSK juga merujuk Pasal 49        2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah                 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                   Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                            Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                       a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling                diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam                 diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum                  sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
menilai kelayakan permohonan,               tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                       3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                                                                                                                                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang
                                                                                                                                                                                                                                   3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                        a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
termasuk pentingnya keterangan              a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit               hadir dalam RUPSU.                                                                           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
                                                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan              b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
yang dimiliki FH, potensi an-                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling                      suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi                       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
caman, dan situasi khusus yang                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                            b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
                                                                                                                                                tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                       4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                                                                                                        b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
                                                                                                                                                                                                                                             suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
melekat pada perkara.                            dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi         a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                              terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                 karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                      b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                              4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
     Menurut Susi, FH memiliki         4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                      c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri              a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
informasi penting terkait per-              a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                                RUPSU.                                                                                  b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                     d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang                      c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
kara Asabri-Jiwasraya yang                  c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri                     akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                           RUPSU.
sebelumnya telah disampaikan                     RUPSU.
                                            d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau
                                                                                                                                                Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
                                                                                                                                                                                                                                        d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                                                                                                             menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
kepada aparat penegak hukum                      menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,                        memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus                      agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
                                                 agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha                       tersebut.                                                                                    Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
dan Kejaksaan Agung. Selama                      sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan             e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                      susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
proses penelaahan, FH juga                       pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                             menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                            e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                        tersebut, agar membawa:                                                                      menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
dinilai kooperatif dalam menjalani               menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                       -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili                   tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                             -
pemeriksaan dan memberikan                       tersebut, agar membawa:
                                                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan               -
                                                                                                                                                     Badan Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/
                                                                                                                                                                                                                                                  Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
                                                                                                                                                                                                                                                  Badan Hukum atau Badan Usaha.
informasi kepada aparat penegak                       Hukum atau Badan Usaha.                                                                        Paspor yang masih berlaku).                                                             -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
                                                 -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan                             yang masih berlaku).
hukum.                                                yang masih berlaku).                                                                           yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
     LPSK berharap pelindungan                   -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                      terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                     dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                       5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
                                                                                                                                                                                                                                                  terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                  kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
tersebut dapat memastikan FH                          kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                         kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                          5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
                                       5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau                  6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU                     kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
menjalankan perannya sebagai                kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.                                 dimulai.                                                                                6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU
saksi secara aman sehingga             6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.                                                                                                            dimulai.
                                                                                                                                                                        Jakarta, 26 Agustus 2026
proses pengungkapan perkara                                             Jakarta, 26 Agustus 2026                                                                                                                                                                    Jakarta, 26 Agustus 2026
dugaan korupsi dan TPPU dapat
                                                               EMITEN                                   WALI AMANAT                                            EMITEN                                   WALI AMANAT                                        EMITEN                                   WALI AMANAT
berjalan lancar.
     Selain informasi yang dimi-
liki FH, LPSK mempertimbang-
                                             PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                           PT BANK MEGA Tbk                        PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                           PT BANK MEGA Tbk                    PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                           PT BANK MEGA Tbk
kan potensi ancaman terhadap


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published26 Aug 2026
Pages3
Characters107,319
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dudung Abdurachman p.2
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×104
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung. p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×48
unresolved person Warsito p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×11
unresolved org PT Buana Kar- p.3
unresolved org PT Buana Karya p.3
unresolved org Kementerian Pendidikan p.3
unresolved org Kementerian Pelindungan Saksi dan Korban p.3
unresolved org Fotokopi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result