Back to announcement
20240401_ITMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31621752_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ITMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ENERGI
ANDALAN Tbk. TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk.
(“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, DAN
PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH
MELAKSANAKAN: (i) TRANSAKSI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA; DAN (II) TRANSAKSI YANG MEMILIKI INDIKASI TRANSAKSI AFILIASI
BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk.
Kegiatan Usaha
Perdagangan dan ekspor impor serta jasa konsultasi dan kontraktor
dalam bidang pertambangan dan energi
KANTOR PUSAT:
Sopo Del Office & Lifestyle Tower B, Lantai 21
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10 1-6,
Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan 12950
Telepon : (021) 5081 5254
Fax : (021) 5081 5253
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2024
Page 2
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ i
PENDAHULUAN .................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................. 2
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN ................................................................... 4
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI ..................................................................................... 5
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI OBJEK TRANSAKSI........................... 7
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ........................................................ 9
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN pERSEROAN 14
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ......... 15
VII. RENCANA PERSEROAN, DATA PERUSAHAAN YANG DIAMBIL ALIH DAN
INFORMASI LAINNYA.............................................................................................. 16
VIII. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI .................................... 19
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS ................................................................... 20
X. INFORMASI TAMBAHAN ................................................................................................ 21
Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 3
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang
sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Perseroan Berarti PT Sumber Energi Andalan Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta.
AGP Berarti PT Andalan Group Power, suatu perusahaan yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum di negara Republik Indonesia, dan
merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki
oleh Perseroan sebanyak 495 saham atau mewakili 99% dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh AGP dan sebagai
pihak pembeli 25% saham ONE.
ONE Berarti PT Oksigen Natural Esa, suatu perusahaan yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum di negara Republik Indonesia, dan
merupakan pemilik 70% saham pada KPP, 7% saham pada CPB
dan 5,3% saham pada GA dan merupakan non operating holding
company.
KPP Berarti PT Kalimantan Prima Power, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan pemilik 91,85% saham
pada GA dan 90% saham pada CPB.
CPB Berarti PT Citra Prima Buana, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan pemilik 16,21% saham
pada CKP.
GA Berarti PT Guruh Agung, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan pemilik 83,79% saham
pada CKP.
CKP Berarti PT Citra Kusuma Perdana, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan pemilik dan operator
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan kapasitas 3 x 18
Informasi Kepada Pemegang Saham 2
Page 4
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Megawatt dan perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh
ONE.
FFCL Berarti 1st Financial Company Limited, suatu 3erseroan yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Republik Seychelles dan
berkedudukan di Seychelles, yang merupakan pemilik 99,67%
saham pada ONE dan sebagai pihak penjual 25% saham ONE.
KPC Berarti PT Kaltim Prima Coal, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, dan merupakan pihak yang melakukan
penyewaan PLTU milik CKP berdasarkan Power Services
Agreement.
Power Service Agreement Berarti Power Service Agreement yang ditandatangani tanggal 27
September 2011 antara CKP dan KPC sebagaimana terakhir diubah
dengan Perjanjian tanggal 1 Januari 2024.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Negara Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan atau Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 Nopember 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
POJK 35/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 32/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Transaksi Berarti transaksi peningkatan modal oleh Perseroan kepada AGP
sebesar Rp 4.600.000.000,- yang mana dana hasil penyetoran
Perseroan tersebut digunakan oleh AGP seluruhnya untuk
melakukan pembelian sebanyak 75 saham yang mewakili 25%
modal ditempatkan dan disetor penuh pada ONE, dari FFCL pada
harga transaksi sebesar Rp. 4.600.000.000,-.
Holding Company Berarti suatu perusahaan yang sebagian besar pendapatannya atau
seluruhnya berasal dari penyertaan pada perusahaan lain.
Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 5
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Sumber Energi Andalan, Tbk (“ITMA” atau “Perseroan”) didirikan di Republik Indonesia dengan
nama PT Itama Raya berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 20 November 1987 oleh Zuraida Zain, S.H.
Notaris di Surabaya. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan Nomor C2-2899.HT.01.01.Tahun 1989 tanggal 5 April 1989 dan diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Nomor 49 Tambahan Nomor 1105 tanggal 20 Juni 1989. Anggaran
dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Nomor 100
tanggal 27 Juli 2022 oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah perdagangan,
ekspor impor, jasa konsultasi dan kontraktor di bidang pertambangan dan energi. Saat ini, Perseroan
bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan kontraktor di bidang pertambangan dan energi.
Perseroan berdomisili di Sopo Del Office & Lifestyle Tower B Lantai 21, Jalan Mega Kuningan Barat III
Lot 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12950. Perseroan mulai beroperasi
secara komersial sejak tahun 2011.
B. Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ITMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Winston Jusuf
Komisaris Independen : Sargato
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Rocky Oktanso Sugih
Direktur : Ferdy Yustianto
Direktur : Arun Viswanathan
C. Permodalan Perseroan
Susunan pemegang saham ITMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase Jumlah
Pemegang Saham Ditempatkan dan Kepemilikan (%) (USD)
Disetor Penuh
PT Astrindo Nusantara
418.560.000 41,90 1.877.555
Infrastruktur, Tbk
Masyarakat 580.493.167 58,1 2.603.947
Jumlah 999.053.167 100,00 4.481.502
Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 6
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Tanggal Transaksi
Transaksi telah dilaksanakan berdasarkan Akta Penyimpanan Pengoperan atas saham PT Oksigen
Natural Esa No. 87 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AGP sebagai pembeli dan FFCL
sebagai penjual, dan dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah 75 saham ONE yang mewakili 25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam ONE.
Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, dengan mempertimbangkan hasil penilaian saham dari KJPP Herman Meirizki
dan Rekan dengan laporan No. 00008/2.0120-01/BS/05/0364/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, Nilai
Transaksi adalah Rp 4.600.000.000,- (empat miliar enam ratus juta Rupiah).
Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
A. FFCL, sebagai pihak penjual Objek Transaksi
1. Riwayat Singkat
FFCL didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles pada tanggal 27 Juli 2007. FFCL
berdomisili di Oliaji Trade Centre 1st Floor, Victoria, Mahe, Seychelles.
2. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham FFCL adalah sebagai berikut:
- Andy Pe Yong Woon dengan kepemilikan 5.000 saham yang mewakili 50% kepemilikan
saham FFCL; dan
- Francis Koh Yim Mei dengan kepemilikan 5.000 saham yang mewakili 50% kepemilikan
saham FFCL.
3. Susunan Pengurus
Susunan pengurus FFCL adalah sebagai berikut:
Direktur: Andy Pe Yong Woon
Direktur: Johnny
Direktur: Denny Saliman
B. AGP, sebagai pihak pembeli Objek Transaksi
1. Riwayat Singkat
AGP didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2021
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta. AGP berdomisili di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 21,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10 1-6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham AGP adalah sebagai berikut:
- Perseroan dengan kepemilikan 495 saham yang mewakili 99% kepemilikan saham AGP;
dan
- PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. dengan kepemilikan 5 saham yang mewakili1%
kepemilikan saham AGP.
3. Susunan Pengurus
Susunan pengurus AGP adalah sebagai berikut:
Komisaris : Ferdy Yustianto
Direktur : Rocky Oktanso Sugih
Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 7
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk Sifat Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pihak Yang Bertransaksi Terdapat indikasi adanya unsur Transaksi Afiliasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 berdasarkan kepemilikan saham dan susunan pengurus, yaitu: Pemegang Saham PT Andalan Group Power merupakan perusahaan tertutup yang 99% sahamnya dimiliki oleh PT Sumber Energi Andalan, Tbk; PT Sumber Energi Andalan, Tbk merupakan perusahaan publik yang 29,89% sahamnya dimiliki oleh Trust Energy Resources Pte. Ltd.; Trust Energy Resources Pte. Ltd. memiliki penyertaan saham langsung di PT Kalimantan Prima Power, PT Guruh Agung, dan PT Citra Prima Buana dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 30%, 2,44%, dan 3%; 1st Financial Company Limited memiliki penyertaan saham langsung di PT Oksigen Natural Esa sebesar 99,67%; PT Oksigen Natural Esa memiliki penyertaan saham langsung di PT Kalimantan Prima Power, PT Guruh Agung, dan PT Citra Prima Buana dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 70%, 5,7%, dan 7%. Susunan Pengurus Hubungan afiliasi berdasarkan susunan pengurus adalah Arun Viswanathan menjabat sebagai Direktur di PT Sumber Energi Andalan, Tbk dan juga menjabat sebagai Direktur di Trust Energy Resources Pte. Ltd, PT Kalimantan Prima Power, PT Citra Prima Buana, dan di PT Guruh Agung. Sifat Transaksi Material dari Transaksi Transaksi pembelian Objek Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan: a. Total aset ONE dibagi dengan total aset ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar 27,18% (USD 60.894.628/ USD 224.012.025) atau lebih besar dari 20%; b. Laba bersih ONE dibagi dengan laba bersih ITMA per 30 September 2023 adalah sebesar 43,13% (USD 530.936/ USD 1.231.055) atau lebih besar dari 20%. Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 8
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Penilaian Objek Transaksi
Untuk memastikan kewajaran dari Nilai Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu KJPP Herman Meirizki dan Rekan yang bertugas melakukan penilaian kepemilikan
25% saham PT Oksigen Natural Esa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 016/SPK/KJPP-
HMR/B/IX/2023 tanggal 5 September 2023 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor 004/ADD/KJPP-
HMR/B/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama : PT Sumber Energi Andalan, Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan dan Ekspor Impor, Jasa Konsultasi di Bidang Pertambangan dan
Energi
Alamat : Sopo Del Office & Lifestyle Tower B Lantai 21, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot
10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950
Telepon : (021) 5081 5254
Faksimili : (021) 5081 5253
Email : corporate.secretary@energi-andalan.co.id
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 25% kepemilikan saham PT Oksigen Natural Esa.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian (cut-off date) dari laporan penilaian ini adalah 30 September 2023.
Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan dalam penilaian saham ini adalah Nilai Pasar.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk mendapatkan opini nilai pasar atas kepemilikan 25% saham PT Oksigen
Natural Esa untuk tujuan transaksi jual beli.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian yang dihasilkan oleh Penilai Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;
3. Data dan informasi yang Penilai Bisnis peroleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
4. Penilaian menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
6. Laporan penilaian bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai;
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas;
9. Penilai Bisnis mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil penilaian;
Informasi Kepada Pemegang Saham 7
Page 9
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
10. Laporan penilaian bisnis disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-peraturan
yang secara umum berlaku pada tanggal penilaian, sehingga apabila terjadi perubahan yang
signifikan setelah tanggal penilaian maka hasil penilaian akan mengalami perubahan;
11. Penelaahan terhadap data dilakukan untuk mendapatkan informasi yang memadai dalam proses
penilaian;
12. Penilai Bisnis tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum PT Oksigen
Natural Esa;
13. Dalam penilaian ini kami tidak melakukan penyelidikan atas persoalan-persoalan hukum sehubungan
dengan kepemilikan aset maupun liabilitas PT Oksigen Natural Esa dan kami tidak bertanggung jawab
atas hal-hal tersebut. Penilaian dilakukan dengan asumsi bahwa Perusahaan berada dalam kondisi
bebas dari masalah hukum;
14. Laporan penilaian disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis dalam laporan serta
ditujukan kepada Pemberi Tugas dimaksud;
15. Laporan penilaian baik seluruhnya maupun sebagian, tidak diperkenankan dipakai sebagai rujukan
dalam dokumen-dokumen atau surat-surat edaran oleh pihak-pihak lain selain pemberi tugas dan
pengguna laporan dimaksud tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Penilai
Bisnis.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian saham ini menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan aset dengan metode penyesuaian
aset bersih sejalan dengan yang disyaratkan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Ayat (2) dan
juga dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih digunakan karena:
a. Ekuitas dari perusahaan induk (holding company);
b. Perusahaan tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai prospek positif, perusahaan baru
berdiri (start-up company);
c. 99,97% aset Perusahaan terdiri atas investasi.
Pendekatan pendapatan tidak digunakan karena tidak tersedianya proyeksi laporan keuangan;
Pendekatan pasar tidak digunakan karena tidak tersedianya data perusahaan pembanding dengan
industri sejenis.
Kesimpulan Nilai
Nilai pasar kepemilikan 25% saham PT Oksigen Natural Esa pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp 4.726.000.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Informasi Kepada Pemegang Saham 8
Page 10
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Ringkasan Laporan dan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdapat
di OJK, yaitu KJPP Herman Meirizki dan Rekan yang melakukan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/SPK/KJPP-HMR/B/IX/2023 tanggal 5
September 2023 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor 005/ADD/KJPP-HMR/B/II/2024 tanggal 27
Februari 2024.
A. Identitas Para Pihak
PT Andalan Group Power (“AGP”)
PT Andalan Group Power (“AGP”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Maret 2021 oleh
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bogor. Akta pendirian tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0017588.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 12 Maret 2021.
Kegiatan Usaha AGP
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar AGP, maksud dan tujuan AGP adalah melakukan kegiatan
usaha dibidang aktivitas kantor pusat dan aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, AGP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas kantor pusat, yang mencakup kegiatan usaha pengawasan dan pengelolaan unit-unit
perusahaan yang lain atau enterprise, pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan
pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise, yang melakukan kontrol
operasi unit-unit yang berhubungan, termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah, dan kantor
manajemen cabang;
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup kegiatan usaha ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, dan
lain-lain.
AGP berkantor pusat di Gedung Sopo Del Office Towers and Lifestyle Lantai 21 Tower B, Jalan
Mega Kuningan Barat III Lot. 10 1-6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
Susunan pengurus AGP per 30 September 2023 berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Maret 2021
oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bogor adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ferdy Yustianto
Dewan Direksi
Direktur : Rocky Oktanso Sugih
Informasi Kepada Pemegang Saham 9
Page 11
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Susunan pemegang saham AGP per 30 September 2023 berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 2 Maret 2021
oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bogor adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Persentase Nilai Nominal
(Rp) Jumlah
Pemegang Saham Ditempatkan dan Kepemilikan
(Rp)
Disetor Penuh (%)
PT Astrindo Nusantara
5 1,00 1.000.000 5.000.000
Infrastruktur, Tbk
PT Sumber Energi
495 99,00 1.000.000 495.000.000
Andalan, Tbk
Jumlah 500 100,00 1.000.000 500.000.000
1st Financial Company Limited (“FFCL”)
1st Financial Company Limited didirikan pada tanggal 28 Mei 2008 di Seychelles dengan nomor
perusahaan 846556-6. 1st Financial Company Limited bergerak dalam bidang usaha investasi dan
aset manajemen. 1st Financial Company Limited berlokasi di Oliaji Trade Centre 1st Floor, Victoria,
Mahe, Seychelles.
Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
Susunan pengurus 1st Financial Company Limited per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur : Andy Pe Yong Woon
Direktur : Johnny
Direktur : Denny Saliman
Susunan pemegang saham 1st Financial Company Limited per 30 September 2023 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Ditempatkan dan Disetor Penuh Kepemilikan
Francis Koh Yim Mei 5.000 50,00%
Andy Pe Yong Woon 5.000 50,00%
Jumlah 10.000 100,00%
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa
yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group
Power.
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh anak perusahaan
PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Menghasilkan laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran;
Mencerminkan data dan informasi yang Penilai Bisnis peroleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
Menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
Informasi Kepada Pemegang Saham 10
Page 12
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan pendapat kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi yang telah
disesuaikan;
Menghasilkan laporan pendapat kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
opini atas laporan pendapat kewajaran;
Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
pendapat kewajaran dari pemberi tugas;
Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, dan informasi dalam draft perjanjian jual beli saham
bersyarat dan sebagainya;
Penilai Bisnis mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran
ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana
Transaksi;
Laporan pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-
peraturan yang secara umum berlaku pada tanggal pendapat kewajaran, sehingga apabila terjadi
perubahan yang signifikan setelah tanggal pendapat kewajaran maka hasil pendapat kewajaran
akan mengalami perubahan;
Penilai Bisnis tidak melakukan due diligence terhadap aspek perpajakan dan aspek hukum
Perseroan;
Pendapat kewajaran termasuk analisis yang digunakan memiliki batasan yaitu terpenuhinya
asumsi-asumsi yang mendasari dalam pendapat kewajaran;
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran ini;
Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
Pekerjaan ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Penilai melakukan prosedur analisis sebagai
berikut:
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi dilakukan dengan melakukan identifikasi atas hubungan pihak-pihak yang
bertransaksi, materialitas atas transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam
transaksi, para pihak, objek perjanjian, harga transaksi, cara pembayaran, penilaian atas risiko dan
manfaat dari transaksi.
2. Analisis Kualitatif
Analisis kewajaran dengan mempertimbangkan riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis strength,
Informasi Kepada Pemegang Saham 11
Page 13
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
weakness, opportunity, dan threat Perseroan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari dilakukannya Rencana Transaksi terhadap prospek
operasional Perseroan. Rencana Transaksi dikategorikan wajar apabila dapat meningkatkan
pendapatan dan laba Perseroan. Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap
operasional Perseroan dengan peningkatan laba Perseroan secara konsolidasi dikarenakan
adanya tambahan bagian atas laba neto entitas asosiasi dari PT Oksigen Natural Esa.
3. Analisis Kuantitatif
Analisis kewajaran dengan mempertimbangkan potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi
keuangan Perseroan, penilaian atas proyeksi laporan keuangan, analisis rasio keuangan sebelum
dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi, analisis proforma keuangan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi, analisis inkremental, dan analisis sensitivitas.
4. Analisis atas Kewajaran Harga Transaksi
Analisis atas kewajaran harga transaksi dilakukan dengan membandingkan antara harga Rencana
Transaksi akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh anak perusahaan
PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power dengan nilai pasar 25% saham
PT Oksigen Natural Esa. Transaksi dikategorikan wajar apabila harga Rencana Transaksi sebesar
Rp 4.600.000.000 berada diantara batas bawah dan batas atas sebesar 7,5% dari kisaran nilai
pasar berdasarkan hasil Laporan dari Penilai Publik bidang bisnis KJPP Herman Meirizki dan
Rekan No. 00008/2.0120-01/BS/05/0364/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 tidak merugikan
Perseroan maupun Pemegang Saham. Berikut merupakan kesimpulan nilai pasar 25% saham
PT Oksigen Natural Esa:
Batas Bawah 7,5% (IDR) Kesimpulan Nilai (IDR) Batas Atas 7,5% (IDR)
4.371.550.000 4.726.000.000 5.080.450.000
Batas Bawah 7,5% (USD) Kesimpulan Nilai (USD) Batas Atas 7,5% (USD)
281.563 304.393 327.222
F. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang dilakukan oleh KJPP HMR
adalah: identifikasi masalah; pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan rencana
transaksi; analisis data dan informasi yang diperoleh; analisis transaksi, analisis kualitatif dan
kuantitatif, analisis inkremental, analisis sensitivitas, dan analisis atas kewajaran harga transaksi;
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan; dan finalisasi laporan pendapat kewajaran.
G. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 30 September 2023.
H. Pedoman Pendapat Kewajaran
Dasar pedoman pelaksanaan dan standar penilaian yang digunakan adalah:
1. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI
Edisi VII-2018) dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/POJK.04/2020”);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”);
5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020”).
Informasi Kepada Pemegang Saham 12
Page 14
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk I. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis yang Penilai lakukan terhadap pendapat kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis rencana transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dan analisis atas faktor lain yang relevan, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT Sumber Energi Andalan, Tbk yaitu PT Andalan Group Power adalah Wajar. Informasi Kepada Pemegang Saham 13
Page 15
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pelaksanaan Rencana Transaksi akan menyebabkan beberapa perubahan pada laporan posisi keuangan Perseroan. Laporan proforma posisi keuangan sebelum dan setelah transaksi memberikan gambaran mengenai efek dari transaksi tersebut. Laporan posisi keuangan sebelum transaksi didapatkan dari laporan keuangan limited review konsolidasi PT Sumber Energi Andalan, Tbk per 30 September 2023 oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman Nomor AUP.010/RRB-SEA/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dan akuntan publik yang bertanggung jawab adalah Budiman S. Silaban, S.E., Ak., S.H., M.H., CA., CPA. dengan nomor Akuntan Publik 1496, Sedangkan laporan posisi keuangan proforma setelah rencana transaksi disiapkan oleh manajemen Perseroan. Terdapat penyesuaian pada akun kas dan setara kas dan investasi pada entitas asosiasi pada proforma laporan posisi keuangan setelah Rencana Transaksi. Proforma tersebut tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Informasi Kepada Pemegang Saham 14
Page 16
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI Alasan dan Latar Belakang Transaksi ITMA merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi di sektor industri energi dan pertambangan. Dalam mendukung kegiatannya tersebut, Perseroan memiliki dukungan dalam bentuk investasi pada aset-aset strategis dimana investasi tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan investasi namun juga memberikan akses tenaga ahli dan profesional yang dapat dimanfaatkan Perseroan untuk mendukung kegiatan usahanya. Saat ini, ITMA sudah memiliki penyertaan saham sebesar 30% di PT Mitratama Perkasa yang merupakan perusahaan penyedia jasa infrastruktur pertambangan batu bara terintegrasi yang meliputi fasilitas pelabuhan batu bara dan crusher dengan kepemilikan 4 aset yang sudah beroperasi penuh yaitu Pelabuhan batu bara Asam Asam, West Mulia, Lubuk Tutung, dan Crusher Sangatta. Namun, ITMA memandang bahwa selama ini fokus ITMA masih terbatas dalam sisi infrastruktur pertambangan batu bara dan belum merambah pada sektor pembangkit listrik yang merupakan salah satu konsumen terbesar pengguna komoditas batu bara tersebut. Dengan kebutuhan energi yang semakin meningkat, maka ITMA perlu melakukan ekspansi usaha dalam investasi di bidang pembangkit tenaga listrik. Sejak tahun 2019, ITMA telah melakukan penjajakan untuk masuk dalam sektor pembangkit listrik tenaga uap namun dengan adanya pandemi Covid 19 sejak tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2023, ITMA baru dapat merealisasikan rencana tersebut pada bulan Maret 2024. Pada tahun 2021, Perseroan sudah mempersiapkan struktur unit bisnis yang akan berfokus pada sektor pembangkit energi listrik melalui AGP. Sehubungan dengan Rencana Transaksi dimana AGP sebagai anak perusahaan ITMA akan melakukan akuisisi 25% saham PT Oksigen Natural Esa, maka ITMA melalui AGP akan memiliki 17,50% kepemilikan tidak langsung pada PT Citra Kusuma Perdana (“CKP”) yang merupakan pemilik dan operator 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas masing-masing 18 Megawatt yang saat ini bekerja berdasarkan kontrak jangka panjang dengan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yaitu PT Kaltim Prima Coal (“KPC”). Sehingga dari sisi laporan keuangan konsolidasi ITMA, laba bersih ITMA diproyeksikan akan meningkat dikarenakan adanya tambahan bagian atas laba neto PT Oksigen Natural Esa. Informasi Kepada Pemegang Saham 15
Page 17
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
VII. DATA PERUSAHAAN YANG DIAMBIL ALIH DAN INFORMASI LAINNYA
Data Perusahaan Yang Diambil Alih
Gambaran Umum
PT Oksigen Natural Esa (“ONE” atau “Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 32
tanggal 17 Januari 2023 oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0005767.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 25 Januari 2023.
Anggaran dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Nomor 97 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan mengenai perubahan susunan pemegang saham dan pengurus. Perubahan anggaran dasar
tersebut telah diketahui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Oksigen Natural Esa Nomor AHU-AH.01.09-0159063
tanggal 31 Agustus 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
melakukan usaha dalam perdagangan besar berdasarkan upah atau kontrak, dan kegiatan konsultasi
manajemen lainnya.
Perusahaan berdomisili di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI) Lantai 2 Suite 210,
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940.
Per 30 September 2023 Perusahaan tidak memiliki karyawan tetap.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Rincian susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ONE per 30 September 2023 berdasarkan Akta
Notaris Nomor 97 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Winphy Ruvidi Chandra
Dewan Direksi
Direktur : Johnny Widjaja
Susunan Pemegang Saham
Rincian susunan Pemegang Saham Perusahaan per 30 September 2023 berdasarkan Akta Notaris
Nomor 97 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal Jumlah (Rp)
Kepemilikan
Disetor Penuh (Rp)
1st Financial 299 lembar 99,67% 1.000.000 299.000.000
Company Limited
Winphy Ruvidi 1 lembar 0,33% 1.000.000 1.000.000
Chandra
Jumlah 300 lembar 100,00% 1.000.000 300.000.000
Informasi Kepada Pemegang Saham 16
Page 18
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Kinerja Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
Berikut merupakan laporan posisi keuangan audit PT Oksigen Natural Esa per 30 September 2023 (dalam
jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain):
Laporan Posisi Keuangan
Audit
30-Sep-23
ASET
Aset Lancar
Kas 101
Piutang berelasi 195
Total Aset Lancar 296
Aset Tidak Lancar
Investasi pada joint venture 955.247
PT Kalimantan Prima Power 942.196
PT Guruh Agung 10.544
PT Citra Prima Buana 2.507
Total Aset Tidak Lancar 955.247
TOTAL ASET 955.543
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Total Liabilitas Jangka Pendek -
Liabilitas Jangka Panjang
Utang lain-lain pihak ketiga 947.000
Willow Dene Ltd. 912.000
PT Firstindo Finansial Corpora 35.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 947.000
TOTAL LIABILITAS 947.000
EKUITAS
Modal saham 300
Saldo laba (rugi) 8.243
TOTAL EKUITAS 8.543
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 955.543
Laporan Laba Rugi
Berikut merupakan laporan laba rugi audit PT Oksigen Natural Esa periode 9 bulan yaitu Januari-
September 2023 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain):
Informasi Kepada Pemegang Saham 17
Page 19
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Laporan Laba Rugi
Audit
Jan-Sep 23
Pendapatan -
Harga pokok pendapatan -
Laba (rugi) kotor -
Beban operasi -
Laba (rugi) usaha -
Pendapatan (beban) lainnya 8.243
Pendapatan bunga 0,05
Beban keuangan (1)
Biaya sewa (3)
Laba (rugi) dari entitas joint venture 8.247
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan 8.243
Beban pajak penghasilan -
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 8.243
Penghasilan komprehensif lain -
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 8.243
Laporan Arus Kas
Berikut merupakan laporan arus kas audit PT Oksigen Natural Esa per 30 September 2023 (dalam jutaan
Rupiah, kecuali dinyatakan lain):
Laporan Arus Kas
Audit
Jan-Sep 23
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Keuntungan sebelum beban pajak penghasilan 8.243
Penyesuaian untuk akun yang tidak mempengaruhi arus kas operasi:
Bagian keuntungan dari entitas joint venture (8.247)
Beban keuangan 1
Pendapatan bunga (0,05)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Sebelum Perubahan Aset Operasi dan Liabilitas (3)
Perubahan pada aset operasi dan liabilitas:
Utang lain-lain pihak ketiga 947.000
Investasi pada joint venture (947.000)
Pembayaran beban keuangan (1)
Pendapatan bunga 0,05
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi (4)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi -
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham 105
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 105
Kenaikan (penurunan) kas 101
Kas pada awal periode -
Kas pada akhir periode 101
Informasi Kepada Pemegang Saham 18
Page 20
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
VIII. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:
No. Pihak Independen Lingkup Kerja
1 Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy Kantor Akuntan Publik yang melakukan
& Budiman dan nama Akuntan Publik yang penelaahan terbatas atas laporan keuangan
bertanggung jawab adalah Budiman S. Perseroan per 30 September 2023, dan
Silaban, S.E., Ak., S.H., M.H., CA., CPA. melakukan audit atas laporan keuangan ONE dan
dengan Nomor Akuntan Publik AP. 1496 anak perusahaan per 30 September 2023, serta
melakukan penelaahan terbatas atas laporan
keuangan proforma konsolidasian Perseroan per
30 September 2023 dengan laporan nomor
00011/3.0430/AU.1/10/1496-2/1/II/2024 tanggal
12 Februari 2024.
2 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan
Meirizki dan Rekan dan nama Penilai Publik penilaian atas Objek Transaksi, yaitu 75 lembar
yang bertanggung jawab adalah Dr. Herman saham atau mewakili 25% modal ditempatkan
Ruslim, S.E., M.M., Ak., CA., CPA., MAPPI dan disetor ONE, serta memberikan Pendapat
(Cert)., BKP. dengan No. STTD.PB-18/PJ- Kewajaran (Fairness Opinion) atas Transaksi
1/PM.02/2023. pembelian Objek Transaksi tersebut dengan
laporan penilaian saham nomor 00008/2.0120-
01/BS/05/0364/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024
dan laporan pendapat kewajaran nomor
00011/2.0120-01/BS/05/0364/1/III/2024 tanggal
20 Maret 2024
3 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asmawi Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan
dan Rekan dan nama Penilai Publik yang penilaian atas aset berwujud milik CKP berupa 3
bertanggung jawab adalah Ir. Akhmad unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Asmawi, MBA., M.Ec. Dev., MAPPI (Cert) dengan kapasitas masing-masing 18 Megawatt
dengan No. STTD.PP-214/PM.223/2022. dengan laporan penilaian properti nomor
01301/2.0119-00/PP/10/0222/1/XII/2023 tanggal
05 Desember 2023.
Informasi Kepada Pemegang Saham 19
Page 21
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi- informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menyatakan hal-hal berikut: 1. Transaksi akuisisi kepemilikan 25% saham ONE dari FFCL yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan yaitu AGP memiliki indikasi adanya unsur Transaksi Afiliasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Hubungan afiliasi secara tidak langsung berdasarkan kepemilikan saham antara ITMA dengan PT Oksigen Natural Esa bersama-sama dengan Trust Energy Resources Pte. Ltd. yang memiliki PT Kalimantan Prima Power masing-masing sebesar 70% dan 30%, dimana Trust Energy Resources Pte. Ltd. juga merupakan pemegang saham ITMA sebesar 29,89%. Selain itu hubungan berdasarkan pengurus adalah Arun Viswanathan merupakan direktur di PT Sumber Energi Andalan, Tbk dan juga menjabat sebagai Direktur di Trust Energy Resources Pte. Ltd, PT Kalimantan Prima Power, PT Citra Prima Buana, dan di PT Guruh Agung; 2. Transaksi akuisisi kepemilikan 25% saham ONE merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai dari jumlah aset dan laba bersih ONE berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023 lebih dari 20% jumlah aset dan laba bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023; 3. Dengan mempertimbangkan hasil penilaian saham KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan laporan nomor 00008/2.0120-01/BS/05/0364/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, nilai transaksi adalah sebesar Rp 4.600.000.000 (empat miliar enam ratus juta rupiah); 4. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; 5. Dewan Komisaris dan Direksi maupun Pemegang Saham Pengendali Perseroan secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Transaksi dan Transaksi semata- mata akan dilaksanakan atas dasar kajian dan pertimbangan bisnis yang akan dilakukan serta tidak merugikan Perseroan; 6. Seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini; 7. Lebih lanjut, Direksi Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK No. 42/POJK.04/2020. Informasi Kepada Pemegang Saham 20
Page 22
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
X. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan dengan alamat sebagai berikut:
PT Sumber Energi Andalan, Tbk
KANTOR PUSAT:
Sopo Del Office & Lifestyle Tower B, Lantai 21
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10 1-6,
Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan 12950
Telepon : (021) 5081 5254
Fax : (021) 5081 5253
Email: corporate.secretary@energi-andalan.co.id
Website: www.energi-andalan.co.id
Informasi Kepada Pemegang Saham 21
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andalan Group Power
p.3 ×6
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa
p.3 ×21
unresolved
org
PT Kalimantan Prima Power
p.3 ×7
unresolved
org
PT Citra Prima Buana
p.3 ×6
unresolved
org
PT Guruh Agung
p.3 ×5
unresolved
org
PT Citra Kusuma Perdana
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
PT Itama Raya
p.5
unresolved
person
Zuraida Zain
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×19
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.6 ×5
unresolved
person
Andy Pe Yong Woon
· Direktur
p.6
unresolved
person
Denny Saliman
· Direktur
p.6
unresolved
person
Ferdy Yustianto
· Komisaris
p.6
unresolved
org
PT Guruh Agung. Sifat Transaksi Material
p.7
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa. Tanggal Penilaian
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.10
unresolved
—
Francis Koh Yim
p.11
unresolved
org
PT Andalan Group Power. C. Maksud
p.11
unresolved
org
PT Andalan Group Power. D. Asumsi
p.11
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa. Transaksi
p.13
unresolved
org
KJPP HMR
p.13
unresolved
person
H. Pedoman Pendapat Kewajaran Dasar
p.13
unresolved
org
PT Mitratama Perkasa
p.16
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa. Informasi Kepada Pemegang Saham
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Oksigen Natural Esa Nomor AHU-AH.
p.17
unresolved
org
Willow Dene Ltd.
p.18
unresolved
org
PT Firstindo Finansial Corpora
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy
p.20
unresolved
person
Silaban
p.20
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.20
unresolved
person
Ruslim
p.20
unresolved
person
CPA.
p.20
unresolved
person
Ir. Akhmad
p.20
unresolved
person
Asmawi
p.20
unresolved
person
MBA.
p.20
unresolved
person
Dev.
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3344 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik penilaian atas Objek Transaksi, yaitu 75 lembar',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '........................... 7'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '........................... 7',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}