Back to announcement
20240402_TGRA_Perubahan Profesi Penunjang_31622641_lamp3.pdf
Other Text extracted TGRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.930
Kantor Akuntan Publik Irwanto & Rekan - pusat Registered Public Accountants Firm Audit Financial Investigation « Accounting and Corporate Management SK Nomor AHU-0000600-AHA.01.24 Tahun 2023 Nomor 083/AU/IRNR/XI/2023 Tanggal Bekasi, 22 Desember 2023 Yth. Direksi PT TERREGRA ASIA ENERGY TBK. Lippo Puri Tower, Unit 905 Jl Puri Indah Raya, Blok U 1-3 St. Moritz, CBD Jakarta Barat Perihal Proposal Jasa Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup dan Laporan Keuangan Entitas Anak Tanggal 31 Desember 2023 and untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut Dengan hormat, Kami Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Irwanto dan Rekan (selanjutnya disebut "IR”) mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan proposal jasa audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Terregra Asia Energy Tbk. (“Perusahaan”) dan entitas anaknya (selanjutnya bersama-sama disebut “Grup”) dan laporan keuangan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Pada uraian selanjutnya di bawah ini, adalah ketentuan dan syarat sehubungan dengan penugasan kami. Jika Bapak memiliki pertanyaan dan/atau komentar atas jasa ataupun personel kami, silahkan untuk tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami TUJUAN Tujuan dari audit umum atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan entitas anak adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”). LINGKUP PENUGASAN DAN TANGGUNGJAWAB AUDITOR Penugasan yang kami terima dari Perusahaan adalah jasa audit umum (genera! audif) atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan posisi keuangan (konsolidasian) tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain (konsolidasian), laporan perubahan ekuitas (konsolidasian), dan laporan arus kas (konsolidasian) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Tanggal dan periode laporan keuangan tersebut selanjutnya disebut “Tahun Buku" Laporan keuangan (konsolidasian) Tahun Buku 2023 yang menjadi objek audit kami meliputi sebagai berikut Laporan keuangan konsolidasian PT Terregra Asia Energy Tbk., dan entitas anaknya. Laporan keuangan konsolidasian PT Terregra Hydro Power dan entitas anaknya Laporan keuangan PT Sumber Alam Energi Hidro. Laporan keuangan PT Cahaya Abadi Lestari Energi Laporan keuangan PT Karya Alam Lestari Energi. Laporan keuangan PT Berkah Alam Lestari Energi Laporan keuangan PT Energi Alam Sentosa. Laporan keuangan PT Indah Alam Lestari Energi Laporan keuangan PT Karya Abadi Lestari Energi. Laporan keuangan PT Borneo Hydro Electric. Laporan keuangan PT Musi Hydro Electric. Laporan keuangan PT Teunom Hidro Power. SIA La Lio In LA NUKINN or JL Pulo Sirih Barat Raya Blok FE No. 382 A RT. 002/RW. 015 Jakasetia - Bekasi Selatan 17147 Phone : (62) (21) 8243 7516 (Hunting) : Fax : (62) (21) 821 5338 Email : office@irwantodanrekan.pro : simkuda k@yahoo.com : Website : www.irwantodanrekan.pro
Page 2 OCR 0.943
Proposal No.: 063/AU/IHU/R/XII/2023 (Lanjutan)
- Laporan keuangan PT Meutia Hidro Perkasa.
- Laporan keuangan PT MYI Hidro Power.
Laporan keuangan PT MYI Energi Lestari
Kami melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan entitas anak
tersebut di atas sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia ("IAPI")
Perlu kami tegaskan bahwa audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan entitas
anak tidak membebaskan tanggung jawab manajemen Grup terhadap laporan keuangan tersebut
Suatu audit atas laporan keuangan (konsolidasian) meliputi:
a. Pemahaman yang memadai terhadap pengendalian intern Grup dan lingkungannya untuk menilai risiko
salah saji yang material atas laporan keuangan (konsolidasian) dan untuk merencanakan serta menentukan
sifat, waktu dan luasnya prosedur audit yang akan dilaksanakan. Pertimbangan tentang pengendalian intern
atas laporan keuangan (konsolidasian) juga sebagai dasar untuk menentukan prosedur audit sesuai dengan
keadaan, namun bukan dimaksudkan untuk memberikan pendapat tentang keefektifan pengendalian intern
Grup atas pelaporan keuangannya
b. Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan (konsolidasian)
C. Penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
@. Komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab terhadap tata kelola (TCWG — Those Charged With
Governance) dan memiliki fungsi pengawasan seperti dewan komisaris dan direksi, komite audit, internal
audit dan lainnya mengenai pandangan mereka sehubungan dengan risiko kesalahan, kecurangan, dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (NOCLAR — Non-Compliance with
Laws and Regulators), yang mungkin terjadi di Perusahaan dan entitas anak.
@. Penilaian atas penyajian laporan keuangan (konsolidasian) secara keseluruhan.
Audit direncanakan dan dilaksanakan dengan skeptisisme dan pertimbangan profesional agar memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan (konsolidasian) bebas dari salah saji material, sesuai dengan
SAK. Salah saji material tersebut dapat disebabkan oleh kekeliruan, kecurangan, maupun ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan (“NOCLAR"”). Namun karena karakteristik dari kecurangan, suatu
audit yang direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, mungkin tetap tidak dapat mendeteksi seluruh salah
saji material yang ada. Demikian juga, auditor tidak bertanggungjawab untuk mencegah dan tidak dapat
sepenuhnya diharapkan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan
yang terkait. Oleh karena itu, ada risiko bahwa terdapat kesalahan yang material tetap tidak terdeteksi.
Audit laporan keuangan (konsolidasian) tidak ditujukan untuk mendeteksi kekeliruan, kecurangan, dan
ketidapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak tidak material terhadap laporan
keuangan (konsolidasian), dan juga tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan terhadap efektivitas
pengendalian intern maupun untuk mengidentifikasi kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan (reportabie
conditions). Namun demikian, bila dalam pelaksanaan audit kami, kami menemukan adanya kondisi-kondisi
berikut ini:
Kelemahan signifikan dalam pengendalian intern:
kecurangan:
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
kondisi yang dapat dilaporkan lainnya,
kami akan menyampaikan dalam surat terpisah atas temuan tersebut baik kepada manajemen dan/atau kepada
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap tata kelola Grup (“TCWG”), termasuk kepada badan regulator untuk
kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk entitas publik.
Pendapat yang akan kami berikan dan susunan kata di dalamnya sangat tergantung pada fakta dan kondisi
pada tanggal laporan kami. Bila terdapat hal-hal yang menyebabkan kari tidak dapat menyelesaikan audit atau
tidak dapat atau tidak memberi pendapat, kami dapat menolak untuk memberikan pendapat atau menolak
menerbitkan laporan hasil penugasan ini. Kami akan segera membahas hal tersebut dengan manajemen Grup
dan/atau TCWG, serta badan regulator sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk entitas publik. Apabila hal
tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kami memiliki hak untuk mengundurkan diri dari
penugasan ini. Dalam hal ini, Perusahaan dan entitas anak dan kami bersepakat untuk melepaskan
pemberlakuan (waive) Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Page 3 OCR 0.945
Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan) TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN Laporan keuangan (konsolidasian) adalah tanggung jawab manajemen Grup. Tanggung jawab manajemen tersebut mencakup antara lain, penyusunan laporan keuangan (konsolidasian) yang akurat dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, termasuk pengungkapan yang memadai, penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern yang memadai, pemilihan dan penetapan kebijakan akuntansi dan penetapan estimasi akuntansi, serta pengamanan aset Grup. Tanggung jawab ini mencakup pula perolehan keyakinan bahwa Grup telah beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku Sebagai bagian dari proses audit, kami akan melakukan tanya jawab kepada manajemen mengenai pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan (konsolidasian). Tanggapan manajemen tersebut dan perolehan pernyataan secara tertulis dari manajemen diharuskan oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan konsolidasian. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan kami sehubungan dengan akses ke seluruh sumber Informasi berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan (konsolidasian), seperti catatan, Sokumentasi dan lainnya, informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk tujuan audit kami, dan akses yang tidak dibatasi terhadap karyawan Perusahaan yang kami anggap perlu untuk pengumpulan bahan bukti. Akses tersebut juga tidak terbatas untuk berkomunikasi dengan TCWG, dan konsultan Perusahaan baik bidang hukum, pajak, keuangan, dan lainnya dalam rangka memperoleh keyakinan atas kewajaran penyajian laporan keuangan (konsolidasian) Grup. Sehubungan dengan penugasan ini, IR dan manajemen serta TCWG akan mengambil peran dan memikul tanggung jawab tertentu dalam upaya untuk membantu IR mempertahankan sikap independensi dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Manajemen dan TCWG akan berkoordinasi dengan IR untuk memastikan bahwa Independensi IR tidak terganggu selama pelaksanaan dan penyelesaian audit ini yang dapat melanggar peraturan independensi yang beriaku. TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN Audit ini kami mulai laksanakan segera setelah surat perikatan ini ditandatangani sebagai persetujuan perikatan. Pelaksanaan sampai dengan penyerahan draft laporan hasil audit ini membutuhkan waktu 60 hari kerja, dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut: Tahapan Waktu Aktivitas Perencanaan Periode Hari ke-1 - Komunikasi dengan TCWG, Interim sd ke-2 - Kick-off meeting dengan manajemen Grup. Hari ke-3 - Pemahaman terhadap perubahan selama tahun 2023 berkaitan dengan Grup dan usahanya, pengendalian intern, lingkungan internal entitas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Grup dan industri dimana Grup beroperasi. Hari ke-4 - Identifikasi dan penilaian risiko salah saji material sd ke-5 (risks assessment): Permintaan keterangan (manajemen, TCWG, regulator dan pihak relevan lainnya): obervasi dan inspeksi: dan prosedur analitis. Hari ke-6 - Komunikasi dengan pihak-pihak yang relevan sehubungan dengan indikasi adanya salah saji material yang disebabkan oleh kekeliruan, kecurangan, dan NOCLAR. Pekerjaan Hari ke-7 - Pengujian dan penilaian keandalan pengendalian Lapangan intern: Aktivitas pengendalian sehubungan dengan
Page 4 OCR 0.938
(Field work) Hari ke-8 Periode Hari ke-9 setelah sd ke-30 Akhir Tahun (Year End) Pelaporan Hari ke-31 sd ke-36 Hari ke-37 sd ke-38 Hari ke-39 sd ke-40 Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan) penyusunan dan penyajian laporan keuangan (konsolidasian) dan sehubungan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. - Penetapan tingkat materialitas: Golongan transaksi, salda dan jumlah akun laporan keuangan (konsolidasian): dan laporan — keuangan (konsolidasian) secara keseluruhan. Penetapan sample pengujian bukti transaksi (audit sampling). Pengujian rinci (substantive test) transaksi dan saldo laporan keuangan: Reviu dan/atau pengujian saldo awal, prosedur analitis: pengujian ketepatan dan konsistensi perlakuan akuntansi sesuai dengan SAK yang berlaku (accounting treatment): konfirmasi saldo: pengujian ketepatan, kecukupan dan kebasahan bukti pendukung: pemeriksaan penyelesaian utang piutang (subseguent payment & collection): pengujian kewajaran estimasi akuntansi: pengujian keakuratan matematis: penilaian kecukupan pengungkapan dan ketepatan penyajian sesuai dengan SAK yang berlaku dan Peraturan BAPEPAM LK No. VIII.G.7, dan, prosedur substantif lainnya yang relevan dan diperlukan sesuai dengan kondisinya. Penyusunan dan penyampaian draft laporan hasil audit: Usulan penyesuaian atas kecukupan pengungkapan laporan keuangan (konsolidasian): usulan jurnal penyesuaian atas saldo-saldo dan jumlah-jumlah pada laporan keuangan (konsolidasian): laporan auditor independen: laporan temuan dan saran (management letter), konsep surat representasi manajemen. - Pembahasan draft laporan hasil audit dengan manajemen dan TCWG. - Finalisasi dan penyampian laporan final hasil audit. Tahapan dan pelaksanaan prosedur audit di atas diterapkan baik untuk Perusahaan maupun untuk entitas anak. Beberapan prosedur audit tertentu di atas mungkin hanya relevan untuk Perusahaan sebagai entitas publik yang tercatat di bursa (Tbk.). Audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan seluruh entitas anak akan dilaksanakan secara simultan dalam rentang waktu di atas. TIM PELAKSANA Susunan tim pelaksana audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan laporan keuangan entitas anak adalah sebagai berikut: Posisi dalam Tim Nama — Taggung jawab Rekan Perikatan Irwanto, SE, Ak., CA, CPA Keseluruhan perikatan audit. Supervisor Rudy Anto Siburian, S.E Memastikan perencanaan dan pelaksanaan perikatan audit sesuai dengan jadual yang P3
Page 5 OCR 0.944
Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan) disepakati serta Standar Auditing dan peraturan yang berlaku. Ketua Tim Pelaksana Ratih Firdaus, S. Ak Melaksanakan dan mengarahkan pelaksanaan audit sesuai dengan program audit yang ditetapkan. Senior Auditor Azhar Dwiarto, S. Ak Melaksanakan audit sesuai dengan prosedur Dimas Joviando, S.E audit yang ditetapkan. Junior Auditor Putri Aulia, S. Ak. Melaksanakan audit sesuai dengan prosedur (Technical Assistant) M. Raihan audit yang ditetapkan. KOORDINASI AUDIT Penugasan dapat dimulai saat Surat Perikatan ini telah ditandatangani (disetujui) oleh Perusahaan. Bantuan yang akan disediakan oleh personil Grup, termasuk pembuatan daftar dan analisa akun-akun, akan dituangkan dalam surat tersendiri yang akan kami berikan sebelum audit dimulai. Penyelesaian penugasan tepat waktu sangat ditentukan oleh bantuan dari personel Brup. Jika terdapat suatu kondisi yang menyebabkan penugasan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan skedul, maka kami akan segera memberitahukan kepada manajemen Grup dan/atau TCWG, dalam kondisi tertentu mungkin juga kepada badan regulator sehubungan dengan Perusahaan sebagai entitas publik sesuai dengan paraturan yang berlaku. KOMUNIKASI Komunikasi dengan Auditor Penerus Apabila pada tahun berikutnya, kami tidak kembali ditunjuk sebagai auditor Grup, maka auditor dapat meminta kami untuk memberikan informasi sehubungan dengan verifikasi saldo awal. Untuk itu, kami akan mengirimkan surat pernyataan khusus yang ditandatangani oleh kami, auditor penerus dan Perusahaan serta akan mengenakan tambahan biaya tertentu yang nilainya akan ditentukan pada saat surat tersebut disetujui oleh para pihak. BENTUK LAPORAN Sebagai hasil dari audit ini akan kami serahkan laporan berikut di bawah ini dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (bilingual): # Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Grup dan atas laporan keuangan entitas anak tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut untuk setiap entitas yang disebutkan pada penjelasan “LINGKUP PENUGASAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR" di atas, masing-masing sebanyak 5 (lima) eksemplar. # Laporan temuan dan rekomendasi (management letter), masing-masing sebanyak 3 ekspemplar. Setiap penambahan eksemplar akan dikenai tambahan biaya tersendiri sebesar Rp.1.000.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per eksemplar untuk laporan konsclidasian Grup, Rp.800.000 per eksemplar untuk laporan keuangan entitas anak, dan Rp.300.000 untuk laporan temuan dan rekomendasi, belum termasuk PPN 1196. HONORARIUM Berdasarkan pengetahuan kami tentang Perusahaan dan entitas anaknya, honorarium kami untuk jasa tersebut di atas sebesar Rp.420.000.000 (empat ratus dua puluh juta Rupiah), belum termasuk PPN 1196, dengan rincian sebagai berikut: Entitas Fee PT Terregra Asia Energy Tbk., dan entitas anaknya (konsolidasi) Rp. 80.000.000 PT Terregra Hydro Power dan entitas anaknya (konsolidasi) Rp. 65.000.000 PT Sumber Alam Energi Hidro Rp. 35.000.000 PT Cahaya Abadi Lestari Energi Rp. 15.000.000
Page 6 OCR 0.941
Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan) PT Cahaya Abadi Lestari Energi Rp 15.000.000 PT Karya Alam Lestari Energi Rp. 15.000.000 PT Berkah Alam Lestari Energi Rp 35.000.000 PT Energi Alam Sentosa Rp. 35.000.000 PT Indah Alam Lestari Energi Rp 25.000.000 PT Karya Abadi Lestari Energi Rp. 15.000.000 PT Borneo Hydro Electric Rp. 15.000.000 PT Musi Hydro Electric Rp. 15.000.000 PT Teunom Hidro Power Rp 20.000.000 PT Meutia Hidro Perkasa Rp. 20.000.000 PT MYI Hidro Power Rp. 15.000.000 PT MYI Energi Lestari Rp. 15.000.000 Jumlah Rp. 420.000.000 Fee di atas akan kami sampaikan tagihannya dengan tahapan sebagai berikut: - 25'4 pada saat penandatanganan Surat Perikatan ini dan pelaksanaan audit dimulai. - 509 pada saat penyerahan draft laporan audit - 254 pada saat penyerahan laporan final audit. Tagihan kami tertagih dan terutang pada saat diterima dan dalam kondisi apapun, jatuh tempo dalam waktu 5 hari dari tanggal penerimaan dokumen tagihan oleh Perusahaan, Jika faktur kami tidak dibayar tepat waktu, kami mungkin akan menangguhkan pekerjaan lebih lanjut sampai pembayaran dilakukan. Atas honorarium tersebut di atas, Perusahaan wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan wajib membayarkan ke Kas Negara, serta bukti pemotongannya diserahkan kepada kami. Biaya administrasi bank yang timbul dari transaksi pembayaran honorarium tersebut, termasuk didalamnya antara lain biaya RTGS, biaya materai, biaya pencairan cek/giro yang berasal dari bank luar negeri dan biaya administrasi lainnya merupakan tanggungan Perusahaan. Honorarium di atas juga belum mencakup sebagai berikut: - Biaya honorarium dalam menghadiri RUPS serta biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan tersebut seperti biaya tiket penerbangan dan airport tax, akomodasi dan lain-lain merupakan tanggungan Grup. - Biaya tiket perjalanan dan akomodasi untuk pekerjaan yang dilakukan di luar JABODETABEK. Perlu kami sampaikan, honorarium di atas dengan asumsi bahwa pelaksanaan audit ini tanpa kendala yang berada di luat kendali kami yang mengakibatkan tambahan waktu yang cukup signifikan. Apabila terdapat kondisi yang menyebabkan tambahan waktu tersebut, kami mungkin akan menyampaikan tambahan biaya untuk itu kepada Perusahaan. Apabila karena alasan tertentu setelah Surat Perikatan ditandatangani atau setelah kami memulai pekerjaan, Grup menginstruksikan kami untuk tidak meneruskan penugasan seperti tercantum dalam surat perikatan ini, kami akan segera menghentikan semua pekerjaan, termasuk apabila kondisi tak terduga menghalangi kami untuk menyelesaikan penugasan kami dan menerbitkan laporan. Kami segera akan membahas hal-hal tersebut dengan manajemen Grup dan TCWG dan rnengambil langkah-langkah yang menurut kami tepat. Apabila kondisi tersebut terjadi, kami akan menagih dan Grup setuju untuk membayar semua waktu dan biaya yang sudah terjadi sampai saat kondisi tersebut terjadi KERAHASIAAN INFORMASI Sesuai dengan Kode Etik Akuntan Publik Seksi 110 tentang “Prinsip Dasar Etika" Subseksi 114 tentang “Kerahasiaan” dan Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang "Akuntan Publik”, IR wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis dengan Perusahaan dan entitas anak berdasarkan surat perikatan ini. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut bahkan setelh berakhirnya hubungan antara IR dan Grup berdasarkan surat perikatan ini. Beberapa keadaan ketika Akuntan harus mengungkapkan informasi rahasia adalah sebagai berikut: € Pengungkapan disyaratkan oleh hukum: # Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien: -6-
Page 7 OCR 0.950
Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan)
« Terdapat kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
- Untuk mematuhi penelaahan mutu oleh asosiasi profesi,
- Untuk merespon pertanyaan atau investigasi oleh asosiasi profesi atau badan regulator,
- Untuk mematuhi standar profesional dan standar teknis, termasuk persyaratan etika.
PENCANTUMAN LAPORAN IR ATAU PENGACUAN LAPORAN IR PADA DOKUMEN LAIN ATAU
SITUS ELEKTRONIK
Apabila Grup bermaksud menerbitkan atau mereproduksi laporan kami atas laporan keuangan (konsolidasian)
Perusahaan (Grup) dalam dokumen lain, atau mengacu IR dalam dokumen yang mengandung informasi selain
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan (konsolidasian) yang diaudit yang mengaitkan IR dengan
dokumen tersebut, maka Grup setuju bahwa manajemen akan memberikan draft dokumen tersebut kepada IR
untuk dibaca dan mendapatkan persetujuan dari IR untuk mencantumkan atau mencakupkan melalui rujukan
atas laporan kami, atau mengacu IR dalam dokumen tersebut sebelum dokumennya dicetak dan diterbitkan
Grup juga setuju bahwa manajemen akan memberitahukan kepada kami dan mendapatkan persetujuan kami
sebelum mencantumkan laporan kami pada situs elektronik.
Pada dasarnya, mencantumkan laporan kami dalam dokumen tertentu merupakan penerbitan kembali laporan
kami. Honorarium kami tidak mencakup kondisi tersebut.
LAIN-LAIN
Surat Perikatan yang Sama dengan KAP dan AP lain
Surat Perikatan ini harus memenuhi ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik. Oleh karena itu, tidak ada Surat Perikatan jasa audit umum atas laporan keuangan
konsclidasasian Grup dan laporan keuangan entitas anak tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, antara Perusahaan dengan Kantor Akuntan Publik lain dan Akuntan Publik
("AP") lain selain dengan IR dan Irwanto SE, Ak., CA, CPA, CRA, CPI, CLI.
Pembatasan tanggung jawab dan ganti rugi
Perusahaan setuju bahwa IR dan personilnya tidak akan bertanggung jawab kepada Grup atas suatu tuntutan,
kewajiban, atau biaya-biaya berkaitan dengan penugasan ini (“Tuntutan”) untuk jumlah keseluruhan yang
melebihi biaya yang dibayar oleh Grup kepada IR sehubungan dengan penugasan ini. Dalam hal apapun juga,
IR dan personilnya tidak akan bertanggung jawab untuk kehilangan, kerugian, ongkos atau biaya konsekuensial,
khusus, tidak langsung, insidentil, punitive atau exemplary yang berhubungan dengan penugasan ini.
Grup setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada IR dan personilnya dari segala Tuntutan yang
diakibatkan oleh kesalahan pernyataan manajemen Grup
Grup setuju mengganti rugi dan membebaskan IR dan personilnya dari seluruh tuntutan
Hukum yang berlaku dan yuridiksi
Ketentuan-ketentuan dalam Surat Perikatan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik
Indonesia dan setiap perselisihan hukum yang terjadi akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pengunduran diri
Kami dapat mengundurkan diri dari penugasan ini melalui pemberitahuan secara tertulis (dengan
mempertimbangkan sifat dan kondisi permasalahan) bila terjadi kondisi yang menurut pendapat kami dan sesuai
dengan standar etika profesi kami atau profesi lainnya, peraturan dan hukum yang berlaku, adalah tidak
memadai lagi bagi kami untuk melanjutkan penugasan ini. Dalam hal ini, Perusahaan dan kami bersepakat
untuk melepaskan pemberlakuan (waive) pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sebelum penyampaian surat pengunduran diri secara tertulis, kami akan mendiskusikan hal ini dengan
manajemen Grup dan TCWG terlebih dahulu.
-1- Tg
Page 8 OCR 0.936
Proposal No.: 063/AU/IHU/IR/XII/2023 (Lanjutan) Bila terjadi suatu keadaan yang mengakibatkan penghentian atau pengunduran diri dari penugasan ini, Grup setuju bahwa kami berhak atas pembayaran yang sewajarnya sesuai dengan keterlibatan kami dalam penugasan ini sampai dengan penghentian jasa kami sesuai dengan surat perikatan ini. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun yang mungkin timbul sebagai akibat pengunduran diri kami dari penugasan ini kecuali dalam hal penghentian atau pengunduran tersebut diakibatkan oleh kecurangan, itikad buruk atau kesalahan yang disengaja dari pihak kami. Force Majeur 1. Dalam hal salah satu pihak terlambat, terhalang, atau sama sekali tidak dapat melaksanakan kewajibannya di bawah Perjanjian oleh karena keadaan memaksa atau keadaan paksa (Force Majeur), maka pihak tersebut tidak dapat dianggap telah lalai dan/atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya. 2. Yang termasuk dalam keadaan memaksa adalah setiap sebab yang berada di luar kekuasaan kedua belah pihak, yang secara layak tidak dapat mereka duga atau cegah sebelumnya sebagai berikut a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. b. Kebakaran C. Keadaan perang (dinyatakan atau tidak). huru-hara, pemberontakan, revolusi dan epidemik. PENUTUP DAN PERSETUJUAN Proposal ini dapat berfungsi sebagai Surat Perikatan yang merupakan seluruh kesepakatan antara para pihak berkaitan dengan penugasan ini serta mengganti semua persetujuan atau kesepakatan sebelumnya atau yang ada pada saat ini antara para pihak, baik tertulis maupun lisan sehubungan dengan penugasan ini. Apabila syarat-syarat tersebut dapat diterima dan jasa yang diuraikan adalah sesuai dengan pemahaman Perusahaan, mohon menandatangani salinan Surat Perikatan ini pada tempat yang telah disediakan dan mengembalikan kepada kami. Hormat kami, Diterima dan disepakati, KAP IRWANTO DAN REKAN PT TERREGRA ASIA ENERGY TBK. Y rar 4 Nama 1 Daniel Tagu Dedo Jabatan : Dwreetur Tanggal 1.1 Maret 2024 Pimpinan Rekan
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irwanto & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irwanto
p.1
unresolved
org
Irwanto dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Terregra Hydro Power
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sumber Alam Energi Hidro.
p.1
unresolved
org
PT Cahaya Abadi Lestari Energi
p.1
unresolved
org
PT Karya Alam Lestari Energi.
p.1
unresolved
org
PT Berkah Alam Lestari Energi
p.1
unresolved
org
PT Energi Alam Sentosa.
p.1
unresolved
org
PT Indah Alam Lestari Energi
p.1
unresolved
org
PT Karya Abadi Lestari Energi.
p.1
unresolved
org
PT Borneo Hydro Electric.
p.1
unresolved
org
PT Musi Hydro Electric.
p.1
unresolved
org
PT Teunom Hidro Power. SIA La Lio In
p.1
unresolved
org
PT Meutia Hidro Perkasa.
p.2
unresolved
org
PT MYI Hidro Power.
p.2
unresolved
org
PT MYI Energi Lestari
p.2
unresolved
org
BAPEPAM
p.4
unresolved
org
Rekan Perikatan Irwanto
p.4
unresolved
person
Supervisor Rudy Anto Siburian
p.4
unresolved
person
Dimas Joviando
p.5
unresolved
org
PT Sumber Alam Energi Hidro Rp.
p.5
unresolved
org
PT Cahaya Abadi Lestari Energi Rp.
p.5 ×2
unresolved
org
PT Karya Alam Lestari Energi Rp.
p.6
unresolved
org
PT Berkah Alam Lestari Energi Rp
p.6
unresolved
org
PT Energi Alam Sentosa Rp.
p.6
unresolved
org
PT Indah Alam Lestari Energi Rp
p.6
unresolved
org
PT Karya Abadi Lestari Energi Rp.
p.6
unresolved
org
PT Borneo Hydro Electric Rp.
p.6
unresolved
org
PT Musi Hydro Electric Rp.
p.6
unresolved
org
PT Teunom Hidro Power Rp
p.6
unresolved
org
PT Meutia Hidro Perkasa Rp.
p.6
unresolved
org
PT MYI Hidro Power Rp.
p.6
unresolved
org
PT MYI Energi Lestari Rp.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.