Skip to content
Back to announcement

20260826_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32132783_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
   Nomor : 706/WBP/DIR/2026                                                       Jakarta, 26 Agustus 2026

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           U.P Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                   Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa
                             Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
                             Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan
                             PT Waskita Beton Precast Tbk


           Dengan hormat,

           Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
           atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
           Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bersama ini
           kami sampaikan Keterbukaan Informasi PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan Rapat
           Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 30 Juni 2023 dan Rapat Umum
           Pemegang Tahunan (“RUPST”) PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) tanggal 22
           Mei 2025.

           Keterbukaan Informasi PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB dan RUPST
           Perseroan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2026 pada situs web Bursa Efek
           Indonesia dan situs web Perseroan sebagaimana terlampir.

           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

           Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko




           Koento Wahyudiat


           Lampiran : 1 Berkas

           Tembusan:
            -  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk

HM.02.08               Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                           Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                   1 dari 1

Page 2
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”), serta dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.




                                    PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                                            (“Perseroan”)

                                            Kegiatan Usaha Utama
               Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular
                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                   Kantor Pusat
                                 Jl. M.T. Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
                                    Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
                                        Website: www.waskitaprecast.co.id
                                         Email: info@waskitaprecast.co.id

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
 BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
 PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
 DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
 DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
 TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
 KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN.
 KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
 ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH
 ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU
 AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN
 INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
 KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
 PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.




1 dari 24

Page 3
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu
skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022 (selanjutnya disebut
“Perjanjian Perdamaian”). Untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendapatkan
persetujuan dari pemegang saham Perseroan yang akan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD.

Selain diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan, Perseroan dengan ini menyatakan tidak
memerlukan persetujuan/perijinan/pelaporan dari/ kepada instansi pemerintah/pihak lainnya.

Pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan berdasarkan Perjanjian
Perdamaian, POJK HMETD, anggaran dasar Perseroan sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan No.06 tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat
di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti ,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar Perseroan”),
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS.

PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal
tersebut.

PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan RUPS untuk melaksanakan
implementasi terhadap Perjanjian Perdamaian sebagaimana Keputusan RUPS Luar Biasa Tanggal 30 Juni 2023
(“RUPSLB 30 Juni 2023”). Direksi Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 22 Mei 2025 (“RUPST 22 Mei 2025”) untuk meratifikasi keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka melaksanakan PMTHMETD tahun 2025. Untuk melaksanakan Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui PMTHMETD, Dewan Komisaris telah memberikan
persetujuan melalui Surat Persetujuan Ratifikasi tertanggal 15 April 2025 No.19/WBP/DK/2025.

Sebagaiman tersebut di atas, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam
RUPST 22 Mei 2025 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.712.887.127.054
(satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh
empat Rupiah) menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar
tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham.

Dalam rangka memenuhi hak kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas utang yang tunduk pada Perjanjian
Perdamaian, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas sebagai bentuk
penyelesaian utang kepada kreditur dagang tertentu. Sebagai rangkaian dari proses penyelesaian kewajiban
tersebut, berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 10 April 2025 sampai dengan 12
Agustus 2026, terdapat tambahan 3 (tiga) kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka,
dengan total nilai utang yang akan dikonversi adalah Rp6.095.930.455,- (enam miliar sembilan puluh lima juta
sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) (selanjutnya disebut “Utang Tambahan

2 dari 24

Page 4
Terverifikasi 2026”). Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas dimaksud dilaksanakan dengan melakukan
ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025, untuk penambahan plafon
PMTHMETD yang merupakan implikasi dari pelaksanaan ketentuan mengenai verifikasi lanjutan atas utang kreditur
dagang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 3.2 huruf c poin (ii) juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian yang
permohonan peretujuannya akan diajukan pada RUPS Luar Biasa Tahun 2026.

Utang Tambahan Terverifikasi 2026 bukan merupakan ”utang baru” yang timbul setelah masa PKPU Perseroan
berakhir, melainkan utang usaha atas transaksi yang terjadi sebelum masa PKPU dimulai atau transaksi yang terjadi
pada periode tahun 2018 hingga 25 Januari 2022, sehingga penyelesaiannya tunduk pada konversi ekuitas
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian
Perdamaian yang memuat ketentuan mengenai verifikasi lanjutan, maka Perseroan berpandangan bahwa hal-hal
yang menjadi pertimbangan diusulkannya pengukuhan atau ratifikasi atas Plafon PMTHMETD adalah: (a) Perjanjian
Perdamaian masih berlaku dan mengikat bagi Perseroan; (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang usaha kepada
Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU; dan (c) Perseroan dapat memverifikasi utang kreditur
pada poin (b) dan membuktikan bahwa utang tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang
berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Penyelesaian Utang Tambahan Terverifikasi 2026 atas 3 (tiga) kreditur dagang
tersebut, merujuk pada Pasal 247 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU No.37/2004”)dan ketentuan Perjanjian Perdamaian, diselesaikan menggunakan skema
penyelesaian yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, ratifikasi atau pengukuhan keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 terkait penyesuaian Plafon PMTHMETD merupakan upaya
Perseroan terhadap pemenuhan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian kepada kreditur yang tagihannya baru berhasil
diverifikasi pada proses verifikasi lanjutan pada periode 10 April 2025 hingga 12 Agustus 2026, dengan tetap
mematuhi ketentuan Perjanjian Perdamaian sebagaimana berlaku.

Sehubungan dengan hal di atas, pada tanggal 26 Agustus 2026 Perseroan menyampaikan Pengumuman rencana
RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Oktober 2026 (“RUPSLB Tahun 2026”), dan oleh
karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar
seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan
memberikan persetujuan rencana tersebut dalam RUPSLBTahun 2026.


 II.        LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PELAKSANAAN PMTHMETD

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perjanjian Perdamaian

Pada tanggal 23 Desember 2021, kreditur Perseroan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”). Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status
PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada
tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan PKPU”).

Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada intinya menunjuk dan mengangkat (i) Allova Herling Mengko, S.H, (ii) Daud Napitupulu, S.H., dan (iii) Jesica
Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum
(“Tim Pengurus”). Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah
ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.

Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana
perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.



3 dari 24

Page 5
    Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20
    Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase
    kreditur separatis1 Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,6% dan persentase kreditur konkuren2 Perseroan
    yang menyetujui adalah sebesar 92,8%.

    Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada
    Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-
    PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.

    Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan
    oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA”) dengan perkara No. 1455 K/Pdt.Sus-
    Pailit/2022 (“Permohonan Kasasi”).

    Perseroan telah menerima salinan resmi putusan MA yang menolak Permohonan Kasasi (“Salinan Putusan
    Kasasi”). Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi, Perseroan telah mendapatkan suatu kepastian hukum bahwa
    Permohonan Kasasi telah ditolak oleh Majelis Hakim MA dan tanggal Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan serta
    membacakan putusan untuk menolak Permohonan Kasasi tersebut adalah tanggal 20 September 2022.

    Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak
    tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif
    berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU sejak tanggal 20 September 2022.

    Perjanjian Perdamaian telah menetapkan dan mengatur skema penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi
    Perseroran terhadap para kreditur sesuai dengan golongan, diantaranya pembayaran tunai yang bersumber dari
    Cash Flow Available Debt Service (“CFADS”), konversi utang menjadi MCB, dan konversi utang menjadi ekuitas yang
    dilakukan melalui PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.


    Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya
    akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi OWK adalah sebagai berikut:

    a. Kreditur Pemegang Obligasi
       Kreditur Pemegang Obligasi merupakan (i) para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
       Tahun 2019 dan (ii) para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Kreditur
       Pemegang Obligasi”).
       Pada proses PKPU dari Perseroan, Kreditur Pemegang Obligasi merupakan kreditur yang menyetujui Perjanjian
       Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan
       Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    b. Kreditur Finansial Lain
       Kreditur Finansial Lain merupakan PT Bank DKI (“Bank DKI”) sebagai kreditur yang tidak menyetujui Perjanjian
       Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan
       Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



1 Kreditur Separatis merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang dijamin oleh aset Perseroan dimana dalam Perjanjian Perdamaian
  Perseroan dikategorikan sebagai Kreditur Finansial yang terdiri atas Kreditur Perbankan.
2 Kreditur Konkuren merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang tidak dijamin oleh aset Perseroan yang terdiri atas Kreditur Pemegang

  Obligasi dan Kreditur Dagang (Vendor).

    4 dari 24

Page 6
Sedangkan, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi
Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin (“Kreditur Dagang”)
dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut:

a. Kreditur Dagang Aktif
   Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian.

b. Kreditur Dagang Terdahulu
   Kreditur Dagang Terdahulu merupakan:
    1) Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus
        karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang
        ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut;
    2) Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
        apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi;
    3) Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh
        Tim Pengurus; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di
        Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau
    4) Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
        dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
        ikut serta dalam proses PKPU.

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian Direksi Perseroan telah
mendapatkan persetujuan para pemegang saham sebagaimana Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, antara lain sebagai
berikut:

•    Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas utang menjadi ekuitas (“Konversi Ekuitas”) dan
     konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) sebagai bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya melalui
     PMTHMETD dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian;
•    Menyetujui pelaksanaan Konversi Ekuitas atas penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
     Tranche D sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua
     puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) sehubungan dengan implementasi
     Perjanjian Perdamaian;
•    Menyetujui penerbitan saham baru dengan klasifikasi saham seri C yang memiliki hak-hak yang sama dengan
     klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal per lembar saham yang dihitung berdasarkan perhitungan Volume
     Weighted Average Price (“VWAP”) 45 hari sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian;
•    Menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah)
     sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan
     penerbitan saham baru atas Konversi Ekuitas;
•    Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus
     dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah) menjadi
     sebanyak-banyaknya Rp10.526.677.813.600,00 (sepuluh triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh
     puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
     dari semula sebesar Rp2.636.115.753.400,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar seratus lima belas juta
     tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp4.316.120.742.050,00 (empat
     triliun tiga ratus enam belas miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh Rupiah).

Selanjutnya, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPST 22 Mei 2025 untuk
meratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, sebagai berikut:

•    Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 berkenaan dengan pelaksanaan konversi ekuitas atas penyelesaian
     utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan Tranche D, dan sehubungan dengan pengukuhan tersebut

5 dari 24

Page 7
       menyetujui penyesuaian jumlah penyelesaian jumlah utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan Tranche D
       dari semula sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh
       satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi Rp1.712.887.127.054 (satu triliun
       tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat
       Rupiah) sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian;
•      Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham baru, dan menyetujui penyesuaian
       jumlah saham seri C dari semula sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan
       puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham menjadi sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga
       miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham;
•      Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai persetujuan PMTHMETD melalui penerbitan saham seri
       C, dan karenanya menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp4.321.696.453.700,- (empat triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat
       ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus Rupiah).

Dalam Perjanjian Perdamaian, disyaratkan bahwa konversi utang menjadi ekuitas dapat dilakukan terhadap Kreditur
Dagang yang dapat membuktikan telah menyelesaikan prestasi pekerjaan berdasarkan suatu dokumentasi pekerjaan yang
dianggap lengkap dan benar namun pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan oleh
Perseroan. Untuk menghindari keraguan, utang Kreditur Dagang dalam Perjanjian Perdamaian bukan merupakan suatu
pinjaman kredit antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dengan demikian, dalam hal nilai total pengungkapan sebesar Rp1.712.887.127.054 (satu triliun tujuh ratus dua belas
miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) tidak tercapai, hal
tersebut dikarenakan suatu dokumentasi atau prosedur yang masih harus dilengkapi.

Penyelesaian kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain melalui Tranche B dan C

Penyelesaian melalui Tranche C: Konversi Utang menjadi OWK

Pasal 4.3 huruf c juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa konversi utang menjadi OWK merupakan skema
penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche C. Kreditur yang termasuk dalam golongan ini
adalah: (a) Kreditur Pemegang Obligasi yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini dan/atau tidak hadir dalam Rapat
Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(“Kreditur Pemegang Obligasi”); dan (b) Kreditur Finansial Lain yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini
dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Kreditur Finansial Lain”).

Sehubungan dengan penyelesaian atas hak kreditur dalam Tranche C, para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni
2023 telah memutuskan dalam Mata Acara Kedua dan Mata Acara Keempat untuk: (a) menyetujui rencana penerbitan
OWK sehubungan dengan penyelesaian utang terhadap kreditur dalam golongan Tranche C sebesar-besarnya sejumlah
Rp2.521.896.973.315 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima belas Rupiah) dan (b) penerbitan saham baru sebagai hasil konversi OWK akan merujuk
pada hasil perhitungan VWAP selama 45 hari sejak 11 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, i.e. Rp50,81 (lima
puluh koma delapan satu rupiah). Perseroan telah menerbitkan OWK sebanyak Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan
ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah)
untuk menyelesaikan utang sebesar Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

                                          Plafon OWK                   OWK Diterbitkan            Tanggal Penerbitan
     OWK Kreditur Pemegang               Rp1.850.769.921.111           Rp1.850.769.921.111         12 Desember 2023
            Obligasi
    OWK Kreditur Finansial Lain            Rp671.127.052.204                                 -       Belum diterbitkan

6 dari 24

Page 8
             Total                    Rp2.521.896.973.315             Rp1.850.769.921.111

Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Pemegang Obligasi

Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan konversi utang Perseroan kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan
I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
Tahun 2019 sebagai Kreditur Pemegang Obligasi menjadi OWK, serta telah mencatatkan OWK atas seluruh jumlah yang
disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
Tahun 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 tanggal 29
November 2023. Adapun rincian dari OWK adalah sebagai berikut:



  Nama OWK                            :    Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023
  Nilai Pokok OWK                     :    Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus
                                           empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam
                                           puluh tujuh Rupiah)
  Tenor                               :    10 Tahun
  Tanggal Jatuh Tempo OWK dan         :    12 Desember 2033
  Konversi Saham Tambahan
  Bunga OWK                           :    0% (zero coupon)


  Nama OWK                            :    Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
  Nilai Pokok OWK                     :    Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
                                           seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
                                           ratus empat puluh empat Rupiah)
  Tenor                               :    10 Tahun
  Tanggal Jatuh Tempo OWK dan         :    12 Desember 2033
  Konversi Saham Tambahan
  Bunga OWK                           :    0% (zero coupon)

OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 36.425.308.425 (tiga puluh
enam miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima) saham seri C pada 12
Desember 2033.

OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 disajikan pada pos Obligasi Wajib Konversi dalam Laporan Keuangan
Audited Perseroan sejak 31 Desember 2023.

Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Finansial Lain

Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini PT Bank DKI) tidak
melaksanakan penyelesaian utang Perseroan sebagaimana yang telah diatur dalam Tranche B dan C Perjanjian
Perdamaian karena PT Bank DKI mengajukan skema restrukturisasi di luar Perjanjian Perdamaian. Adapun petitum
gugatan Bank DKI pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM (“Gugatan Bank
DKI”) adalah sebagai berikut:

    •   Mengabulkan Gugatan PMH Bank DKI untuk seluruhnya;
    •   Menyatakan WSBP telah melakukan perbuatan melawan hukum;


7 dari 24

Page 9
    •    Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023;
    •    Menyatakan Konversi Utang WSBP kepada Bank DKI menjadi OWK adalah salah dan melanggar POJK 40/2019
         dan POJK 22/2022 sehingga tidak dapat diberlakukan kepada Bank DKI;
    •    Menyatakan Keputusan RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 yang menyangkut 2 mata acara tentang OWK adalah tidak
         sah dan tidak berlaku;
    •    Menghukum dan memerintahkan WSBP untuk mengumumkan batalnya konversi utang WSBP kepada Bank DKI
         kepada Khalayak;
    •    Menyatakan perjanjian terkait utang piutang antara WSBP dan Bank DKI masih mengikat kedua belah pihak;
    •    Menyatakan piutang Bank DKI kepada WSBP tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh Bank DKI dan
         menjadi beban kewajiban WSBP untuk membayar dan melunasinya;
    •    Menghukum dan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau restrukturisasi kredit
         terhadap kewajiban WSBP sebesar Rp745,845,316,361;
    •    Menghukum WSBP untuk membayar ganti rugi materiil Rp745,845,316,361 dan Immateriil Rp1,000,000,000;
    •    Menghukum dan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen Perjanjian Perdamaian
         yang telah di homologasi khususnya utang WSBP kepada Bank DKI dengan tanpa syarat awal persetujuan
         kreditur separatis;
    •    Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu meskipun
         ada Upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi ataupun Upaya hukum lainnya;
    •    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan dalam
         perkara ini;
    •    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul.

Pada tanggal 19 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebahagian gugatan Bank DKI tersebut.
Perseroan mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi dengan No. 107/Tim/X/2024-AP. Jo.
No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 02 Oktober 2024 yang dikabulkan berdasarkan amar Putusan No. 1329/PDT/2024/PT
DKI tanggal 02 Desember 2024. Selanjutnya PT Bank DKI mengajukan permohonan kasasi pada dengan No.
1329/Pdt/2024/PT DKI juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang ditolak berdasarkan Putusan No. 2555 K/Pdt/2025 tanggal
13 Agustus 2025.

Saat ini PT Bank DKI tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara perdata No. 9/Tim/III/2026-PK
juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim juncto No. 1329/PDT./2024/PT.DKI. juncto No. 2555 K/PDT/2025, yang diajukan pada
tanggal 9 Maret 2026, terhadap (a) Perseroan selaku Termohon Peninjauan Kembali, (b) Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali I, dan (c) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Termohon Peninjauan
Kembali II. Perseroan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh PT Bank DKI dan sampai dengan saat ini belum
dapat memastikan jadwal pelaksanaan konversi utang PT Bank DKI.


Penyelesaian melalui Tranche B: Pembayaran Tunai dengan Pembayaran yang Bersumber dari CFADS

Pasal 4.3 huruf a juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa pembayaran tunai yang bersumber dari CFADS
merupakan skema penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche B. Total kewajiban yang harus
diselesaikan Perseroan sesuai ketentuan Tranche B dengan total sebesar Rp1.175.394.049.132 (satu triliun seratus tujuh
puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) yang terdiri
dari Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain.




8 dari 24

Page 10
                                                               Total Realisasi CFADS
            Kreditur                Total Kewajiban          (sampai dengan 25 Maret             Sisa Kewajiban
                                                                        2026)
  Kreditur Dagang                  Rp685.473.630.392                  Rp350.877.073.009      Rp334.596.557.383
  Kreditur Pemegang                Rp326.606.456.667                    Rp1.595.574.092      Rp325.010.882.575
  Obligasi – Pokok Utang
  Kreditur Pemegang                 Rp39.192.774.804               Rp22.862.451.969           Rp16.330.322.835*
  Obligasi – Kupon Obligasi
  Kreditur Finansial Lain          Rp118.434.185.683                  Rp578.587.822          Rp117.855.597.862
  Total                          Rp1.169.707.047.545              Rp375.913.686.892          Rp793.793.360.654
*) Catatan: Jumlah sisa kewajiban dapat berubah apabila terdapat pelunasan lebih cepat atas sebagian atau penuh
terhadap pokok utang

Sampai dengan tanggal 25 Maret 2026, Perseroan telah melaksanakan pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif,
Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan Kreditur Finansial Lain dengan total sebesar
Rp375.913.686.892 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu
delapan ratus sembilan puluh dua Rupiah).

Adapun rincian realisasi pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur
Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain adalah sebagai berikut:

  1) Pembayaran CFADS Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu Tranche B

                                                                         Pembayaran Alokasi Hasil
        Tanggal              Pembayaran Outstanding Utang
                                                                             Disposal Aset
  27 Maret 2023                                Rp34.500.338.280                                      -
  25 September 2023                            Rp36.673.315.262                                      -
  25 Maret 2024                                Rp36.541.970.726                        Rp1.091.579.790
  25 September 2024                            Rp35.377.128.448                        Rp1.115.875.783
  25 Maret 2025                                Rp66.808.540.246                         Rp155.962.610
  25 September 2025                            Rp70.605.901.696                         Rp167.787.019
  25 Maret 2026                                Rp67.249.209.625                         Rp220.345.438


  2) Pembayaran CFADS Kreditur Pemegang Obligasi Tranche B

                              Kupon Obligasi Waskita Beton               Pembayaran Alokasi Hasil
        Tanggal
                                Precast I & II Tahun 2022                    Disposal Aset
  27 Maret 2023                                 Rp3.266.064.567                                       -
  25 September 2023                             Rp3.266.064.567                                       -
  25 Maret 2024                                 Rp3.266.064.567                           Rp579.364.789
  25 September 2024                             Rp3.266.064.567                           Rp631.019.589
  25 Maret 2025                                 Rp3.266.064.567                            Rp93.045.455
  25 September 2025                             Rp3.266.064.567                           Rp113.929.951
  25 Maret 2026                                 Rp3.266.064.567                           Rp178.214.306




9 dari 24

Page 11
  3) Pembayaran CFADS Kreditur Finansial Lain Tranche B

                               Pembayaran Alokasi Hasil
           Tanggal
                                   Disposal Aset
  27 Maret 2023                                          -
  25 September 2023                                      -
  25 Maret 2024                              Rp210.089.530
  25 September 2024                          Rp228.820.618
  25 Maret 2025                               Rp33.740.187
  25 September 2025                           Rp41.313.332
  25 Maret 2026                               Rp64.624.155

Penyelesaian Konversi Utang Perseroan yang telah mendapatkan Persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST
22 Mei 2025

RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 telah menyetujui implementasi Perjanjian Perdamaian oleh Perseroan,
termasuk penerbitan OWK kepada kreditur Tranche C dan pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur
Tranche D.

Berdasarkan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, berikut adalah
rincian klasifikasi kreditur, jumlah utang yang penyelesaiannya dilakukan melalui Konversi Ekuitas dan Konversi OWK,
serta realisasi atas konversi tersebut:

                                     Persetujuan Pelaksanaan Konversi            Realisasi Konversi Utang
               Kreditur
                                         Utang RUPST 22 Mei 2025               (cutoff per 12 Agustus 2026)
  Kreditur Dagang Aktif                            Rp1.300.113.018.791                    Rp1.205.741.292.784
  Kreditur Dagang Terdahulu                          Rp412.774.108.263                      Rp348.943.414.839
  Total Kreditur Dagang                            Rp1.712.887.127.054                    Rp1.554.684.707.623
  Kreditur Pemegang Obligasi                       Rp1.850.769.921.111                    Rp1.850.769.921.111
  Kreditur Finansial Lain                            Rp671.127.052.204                                      -
  Total Pemegang Obligasi &                        Rp2.521.896.973.315                    Rp1.850.769.921.111
  Finansial Lain

Penyelesaian melalui Tranche D: Konversi Utang Menjadi Ekuitas

Hingga 26 Agustus 2026, Perseroan telah melaksanakan 6 (enam) tahap konversi melalui PMTHMETD sesuai dengan
keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

                                             Jumlah               Jumlah Utang
   Tahap                  Tanggal                                                         Saham Diterbitkan
                                             Kreditur              Dikonversi
       I         4 Agustus 2023                394               Rp1.432.565.796.002           28.194.563.791
      II         3 September 2024              34                  Rp17.823.221.636               350.781.751
     III         20 November 2024               9                   Rp9.071.903.333               178.545.623
     IV          26 Maret 2025                 14                  Rp38.182.110.868               751.468.422
     V           9 Juli 2025                   21                  Rp47.962.677.477               943.961.365
     VI          22 Juni 2026                   7                   Rp9.078.998.305               178.685.260

Sehingga progres pelaksanaan PMTHMETD Perseroan berdasarkan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 adalah sebagai
berikut:



10 dari 24

Page 12
                                 PMTHMETD
                                                              Terlaksana             Belum Terlaksana
                                Disetujui RUPS
  Konversi Utang              Rp1.712.887.127.054         Rp1.554.684.707.621          Rp158.202.419.433
  Penerbitan Saham                 33.711.614.004              30.598.006.212              3.113.607.792

Utang Kreditur Dagang senilai Rp158.202.419.433 (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus dua juta empat ratus
sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh tiga Rupiah) yang belum terkonversi pada tabel di atas disebabkan karena
adanya dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan prosedur yang masih harus dilengkapi oleh para
kreditur bersangkutan agar tagihannya dapat dikonversi menjadi ekuitas.

Strategi & Langkah Tindak Lanjut

Perseroan senantiasa secara proaktif melakukan koordinasi dengan para kreditur dagang dan Kreditur Finansial Lain dalam
rangka melakukan rekonsiliasi dokumentasi tagihan dalam rangka penyelesaian konversi utang sesuai hasil Keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025. Perseroan akan segera melakukan konversi utang melalui PMTHMETD,
setelah mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan yaitu persetujuan RUPS, dan setelah para kreditur
menyerahkan kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pasar Modal seperti Peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Peraturan Biro Administrasi Efek (BAE) yang harus dipenuhi oleh Kreditur Dagang untuk
dapat dilaksanakannya Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut.

Dapat disampaikan bahwa para kreditur dagang yang telah mendaftarkan tagihan telah terikat dan harus tunduk kepada
ketentuan Perjanjian Perdamaian.

Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini PT Bank DKI), Perseroan mengikuti
proses hukum terkait permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata No. 9/Tim/III/2026-PK juncto No.
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim juncto No. 1329/PDT./2024/PT.DKI. juncto No. 2555 K/PDT/2025, yang diajukan oleh PT Bank
DKI pada tanggal 9 Maret 2026 terhadap (a) Perseroan selaku Termohon Peninjauan Kembali, (b) Notaris Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali I, dan (c) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Termohon
Peninjauan Kembali II .

PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025

Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang berakhir dengan pengesahan Perjanjian
Perdamaian oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku mengikat
bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
286 juncto Pasal 287 UU No. 37/2004. Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap Kreditur Dagang Terdahulu yang
dapat membuktikan piutangnya telah timbul sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan
Terverifikasi 2026 wajib mengikuti ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

Perjanjian Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam Pasal 4.5 Perjanjian
Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme
penyelesaian utang dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Penambahan 3 (tiga) kreditur
dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.097.146.455 atau Utang Tambahan Terverifikasi 2026 merupakan implikasi
atau hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.

Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai dengan 6 April 2023 dan utang yang
diverifikasi dalam periode 30 Juni 2023 sampai dengan 12 Agustus 2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST
22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham,
perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode tersebut. Proses

11 dari 24

Page 13
verifikasi lanjutan yang dilakukan Perseroan adalah sesuai dengan kriteria keberterimaan dokumen tagihan yang
dipersyaratkan kepada para Kreditur Dagang dalam proses PKPU. Perseroan melakukan pembuktian atas dokumen-
dokumen sebagai berikut diantaranya Kontrak antara Perseroan dan Kreditur Dagang, Berita Acara Serah Terima, Berita
Acara Pembayaran, Invoice, Surat Jalan (untuk utang usaha pembelian material atau barang), Faktur Pajak, Berita Acara
Kronologis, maupun dokumen lain yang diperlukan dalam rangka membuktikan keabsahan dokumen tagihan dari Kreditur
Dagang. Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian
sehubungan dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026.

Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU,
dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme
konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin
(ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup
“Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari
Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam
proses PKPU”.

Selain melalui PMTHMETD, Perseroan telah menetapkan strategi transformasi bisnis secara menyeluruh untuk mendukung
pemulihan kinerja dan kondisi keuangan paska PKPU. Transformasi bisnis Perseroan memiliki 3 pilar utama yaitu (i)
Operational Excellence, (ii) Business Nourishment, (iii) Technology & Digitalization.

       Pilar
                                                       Realisasi Inisiatif Strategis
  Transformasi
 Operational          1) Peningkatan kemampuan internal yang berfokus pada efisiensi berbasis proses lean.
 Excellence           2) Memperbaiki likuiditas perusahaan dengan mempercepat dari Slow Moving Inventory dan
                         juga perbaikan collection days turnover.
                      3) Meningkatkan kompetensi secara kapasitas dan kapabilitas pegawai serta peningkatan
                         fungsi Human Capital Management Perseroan.
 Business             1) Menciptakan kemampuan bersaing dalam mendapatkan pasar Pemerintah, BUMN, dan
 Nourishment             Swasta Domestik.
                      2) Bekerja sama dengan mitra untuk menciptakan kemampuan lebih dalam upaya
                         mengoptimalkan utilisasi aset.
                      3) Membangun citra (branding) Perseroan yang mengutamakan peningkatan nilai stakeholder
 Technology &         1) Mengembangkan aplikasi pengelolaan data yang terintegrasi antara satu sama lain (SAP,
 Digitalization          e-office, dan aplikasi pendukung bisnis lainnya).
                      2) Mengembangangkan produk yang berfokus pada penerapan perkembangan teknologi
                         yang dibutuhkan pasar dan sesuai dengan era modernisasi. (Rumah Precast, SprigWP,
                         Mortar Foam).
                      3) Mendigitalisasi proses-proses yang dapat didefinisikan dengan bantuan teknologi.

Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perseroan untuk tahun 2026 hingga 2030, belanja modal yang dianggarkan
dalam rangka mendukung program transformasi hingga 5 (lima) tahun kedepan adalah sebesar Rp22.698.000.000,- (dua
puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) yang bersumber dari penerimaan dari pelanggan maupun
hasil optimalisasi aset Perseroan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program transformasi, Perseroan didukung oleh sistem teknologi informasi yang
mumpuni dengan ERP SAP sebagai bagian utama.

Perseroan memproyeksikan dampak dari pelaksanaan program transformasi terhadap pertumbuhan pendapatan usaha
mencapai 4%-6% (CAGR 2026 – 2030).



12 dari 24

Page 14
  Persetujuan Pengurus PKPU terkait Rencana Transaksi

  Pada saat Perseroan mendapatkan hasil homologasi melalui Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim dalam Perkara No.
  497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 22 Juni 2022, memutuskan bahwa Perseroan sudah tidak dalam masa
  PKPU dan oleh karenanya Perseroan sudah tidak memerlukan persetujuan dari Pengurus PKPU, hal ini sebagaimana
  disampaikan oleh Pengurus PKPU dalam surat kabar Koran Sindo tanggal 8 Juli 2022 yang beredar secara nasional dan
  surat kabar Harian Terbit tanggal 8 Juli 2022.

  Perubahan atau Penyesuaian Perjanjian Perdamaian

  Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian sehubungan
  dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan
  kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak
  memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal
  ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu
  klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat
  maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi
  atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.”



  Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui pengukuhan/ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan
  Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dalam rangka mengkonversi utang para Kreditur Dagang3 menjadi ekuitas (“Konversi Utang
  Menjadi Ekuitas” atau “Rencana Transaksi”). Setelah mendapatkan persetujuan RUPS atas Rencana Transaksi, maka
  penyesuaian Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah semula
  sebesar Rp1.712.887.127.054 (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua
  puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) menjadi sebesar Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar
  sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah). Penetapan nilai utang yang akan
  dikonversi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
  Perjanjian Perdamaian.

  Perseroan akan melakukan ratifikasi/pengukuhan atas Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan KeputusanRUPST 22 Mei 2025
  mengenai penerbitan saham seri C dan akan melakukan penyesuaian jumlah saham seri C dari semula sebanyak-banyaknya
  33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham menjadi
  33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh
  belas) saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

  Adapun rincian jumlah utang yang akan dikonversi dan saham yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                           Jumlah Utang Dikonversi                Saham Diterbitkan
   Sesuai keputusan RUPST 22 Mei 2025                                  :      Rp1.554.684.707.621                       30.598.006.212
   (utang sudah dikonversi dan saham sudah diterbitkan)
   Sesuai keputusan RUPST 22 Mei 2025                                  :          Rp158.202.419.433                         3.113.607.792
   (utang belum dikonversi dan saham belum diterbitkan)
   Tambahan utang kreditur dagang                                      :           Rp6.097.146.455                            119.998.945
   Total                                                               :        Rp1.718.984.273.509                        33.831.612.949



3 Kreditur Dagang merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang

  Terdahulu sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Perdamaian dan akan diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

   13 dari 24

Page 15
Penambahan 3 (tiga) kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.097.146.455 (enam miliar sembilan puluh
tujuh juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) yang akan dikonversi menjadi ekuitas
Perseroan dengan nilai saham per lembar sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah) merupakan bentuk
pelaksanaan dari verifikasi lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 huruf c butir ii juncto Pasal 4.5 (Tranche D)
Perjanjian Perdamaian. Konversi terhadap utang yang diverifikasi dan disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023, RUPST
22 Mei 2025 dan utang yang diverifikasi secara lanjutan dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus
2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para
pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham
hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil
verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tidak diperlukan perubahan atas Perjanjian Perdamaian terkait dengan penambahan
jumlah kreditur dan jumlah Utang Tambahan Terverifikasi 2026.

Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD dapat menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh
persetujuan dari RUPS serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Merujuk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, Pasal 8A ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a POJK HMETD, dan Pasal 4
ayat 6 huruf b jo. Pasal 4 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam
rangka pelaksanaan transaksi adalah persetujuan RUPS.

Perseroan telah menyampaikan Pengumuman RUPS pada tanggal 26 Agustus 2026 yang dipublikasikan pada situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI.

Berikut adalah indikasi dan perkiraaan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi melalui PMTHMETD:

  1.   Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS                                            :     18 Agustus 2026
  2.   Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai                       :     26 Agustus 2026
       PMTHMETD
  3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS (Recording Date)                : 9 September 2026
  4.   Pemanggilan RUPS                                                                         : 10 September 2026
  5.   Penyelenggaraan RUPS                                                                     :     2 Oktober 2026




Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan
dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK
HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025,
Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.240.300.760.298 (satu triliun dua ratus empat puluh
miliar tiga ratus juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan Rupiah) dan total liabilitas sebesar

14 dari 24

Page 16
Rp5.022.675.626.163 (lima triliun dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh enam
ribu seratus enam puluh tiga Rupiah) yang merupakan 164,38% dari total aset Perseroan.

Adapun kondisi keuangan Perseroan yang memiliki modal kerja bersih negatif berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit 31 Desember 2024 dapat dilihat sebagai berikut :

                                 Keterangan                                          31 Desember 2025 (Rp)
Aset Lancar                                                                                       901.816.775.490
Aset Tidak Lancar                                                                               2.153.724.236.558
Total Aset                                                                                      3.055.541.012.048
Liabilitas Jangka Pendek                                                                        2.142.117.535.788
Liabilitas Jangka Panjang                                                                       2.880.558.090.375
Total Liabilitas                                                                                5.022.675.626.163
Total Ekuitas                                                                                 (1.967.134.614.115)

Modal Kerja Bersih                                                                             (1.240.300.760.298)
Rasio Lancar (x)                                                                                              0,42
Rasio Utang Terhadap Aset (%)                                                                             164,38%

Dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki
kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD, karena Perseroan mempunyai modal
kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui
penambahan modal tersebut.

Rencana Transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan paska PKPU terutama
terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian sehingga akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran yang mana guna
mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis
Perseroan.

Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan
berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan
keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perdamaian.

Pelaksanaan transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada seluruh Kreditur
Dagang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. Perseroan percaya bahwa dengan diselesaikannya transaksi tersebut akan
meningkatkan kepercayaan Kreditur Dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional Perseroan kedepannya.
Dukungan dari para Kreditur Dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang
dikerjakan oleh Perseroan.

Dengan adanya transaksi Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
manajemen mengenai kondisi keuangan saat ini serta pasca terjadinya Rencana Transaksi melalui dapat diasumsikan
sebagai berikut :




15 dari 24

Page 17
Perkiraan Perbandingan Total Ekuitas (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

                                                         31 Desember 2025             31 Desember 2025
                     Keterangan                          Sebelum Transaksi            Setelah Transaksi
                                                             (dalam Rp)                   (dalam Rp)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         4.157.081.801.000            4.327.106.462.850
 Tambahan Modal Disetor                                      3.969.169.058.821            3.971.923.458.343
 Saham Diperoleh Kembali                                      (775.953.722.340)            (775.953.722.340)
 Saldo Laba
    Telah Ditentukan Penggunaannya                              272.173.444.924             272.173.444.924
    Belum Ditentukan Penggunaannya                          (9.989.385.297.910)         (9.989.385.297.910)
 Komponen Ekuitas Lainnya                                       399.780.101.390             399.780.101.390
 Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal)                          (1.967.134.614.115)         (1.794.355.552.743)

Perkiraan Perbandingan Posisi Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

                                                          31 Desember 2025            31 Desember 2025
                      Keterangan                          Sebelum Transaksi           Setelah Transaksi*
                                                              (dalam Rp)                  (dalam Rp)
 Kas & Setara Kas                                                61.564.390.064              61.564.377.780
 Piutang Usaha                                                  387.469.159.954             387.469.159.954
 Persediaan                                                     144.451.619.599             144.451.619.599
 Aset Lancar Lain                                               308.331.605.873             308.331.605.873
 Total Aset Lancar                                              901.816.775.490             901.816.763.206
 Aset Tetap                                                  2.100.181.791.052           2.100.181.791.052
 Aset Tidak Lancar Lain                                          53.542.445.506              53.542.445.506
 Total Aset Tidak Lancar                                     2.153.724.236.558           2.153.724.236.558
 Total Aset                                                  3.055.541.012.048           3.055.540.999.764

 Utang Usaha                                                     878.270.818.030            705.491.744.374
 Utang Bank Jangka Pendek                                        671.127.052.204            671.127.052.204
 Liabilitas Jangka Pendek Lain                                   592.719.665.554            592.719.665.554
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                2.142.117.535.788          1.969.338.462.132
 Utang Bank Jangka Panjang                                     1.770.437.877.557          1.770.437.877.557
 Utang Obligasi – Bersih                                         269.467.545.964            269.467.545.964
 Obligasi Wajib Konversi                                         807.696.669.091            807.696.669.091
 Liabilitas Jangka Panjang Lain                                   32.955.997.763             32.955.997.763
 Total Liabilitas Jangka Panjang                               2.880.558.090.375          2.880.558.090.375
 Total Liabilitas                                              5.022.675.626.163          4.849.896.552.507
 Total Ekuitas (Defisiensi Modal)                            (1.967.134.614.115)        (1.794.355.552.743)
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                  3.055.541.012.048          3.055.540.999.764
Catatan: Termasuk Transaksi Konversi Tahap 6 yang terlaksana pada 22 Juni 2026

Perkiraan Perbandingan Rasio Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

                                                               31 Desember 2025         31 Desember 2025
                         Keterangan                            Sebelum Transaksi        Setelah Transaksi
                                                                   (dalam Rp)               (dalam Rp)
 Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER)                                      (2,55)                   (2,70)
 Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR)                                           1,64                     1,59

 16 dari 24

Page 18
                                                                     31 Desember 2025            31 Desember 2025
                          Keterangan                                 Sebelum Transaksi           Setelah Transaksi
                                                                         (dalam Rp)                   (dalam Rp)
 Rasio Lancar (CR)                                                                  0,42                         0,46
 Modal Kerja Bersih                                                  (1.240.300.760.298)          (1.067.521.698.926)

Total Liabilitas
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai liabilitas Perseroan,
dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 (sebelum transaksi) sebesar
Rp5.022.675.626.163 (lima triliun dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu
seratus enam puluh tiga Rupiah) dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.849.896.552.507 (empat
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima
ratus tujuh Rupiah) atau turun sebesar 3,44%, Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang
Perseroan kedepan tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu sebesar 1,64x dan
setelah transaksi diperkirakan turun menjadi 1,59x disebabkan oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi
Ekuitas.

Liabilitas Jangka Pendek
Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka
Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025
(sebelum transaksi) sebesar Rp2.142.117.535.788 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar seratus tujuh belas juta lima
ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi
diperkirakan turun menjadi sebesar Rp1.969.338.462.132 (satu triliun sembilan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) atau turun sebesar 8,07%. Hal ini
tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan tergambarkan
pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,42x dan setelah transaksi berpotensi naik menjadi 0,46x disebabkan
oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.

Ekuitas
Perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan harga nominal
saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) yang merupakan pembulatan dari nilai VWAP sebesar Rp50,81 (lima puluh koma
delapan satu rupiah) per saham atas PMTHMETD Tahap VI, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni
2023 dan RUPST 22 Mei 2025 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPSLB
Tahun 2026.

Perubahan tambahan modal disetor pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan selisih dari harga VWAP sebesar
Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) dengan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) atas jumlah
utang Kreditur Dagang yang dikonversi menjadi ekuitas atas PMTHMETD Tahap VI, sisa konversi saham berdasarkan
Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan
yang diajukan pada RUPSLB Tahun 2026.

Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak
langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2025 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.967.134.614.115 (satu triliun sembilan ratus enam puluh
tujuh miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu seratus lima belas Rupiah) dan nilai ekuitas Perseroan
setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.794.355.552.743 (satu triliun tujuh ratus
sembilan puluh empat miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah)
atau naik sebesar 8,78%.




17 dari 24

Page 19
Peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 2,55x
menjadi negatif 2,70x. Perseroan memandang Rasio menunjukkan perbaikan dikarenakan Total Defisiensi Modal dan Total
Liabilitas mengalami penurunan meskipun Perseroan masih mencatatkan rasio DER negatif.

Terhadap Pemegang Saham
Rencana Transaksi ini merupakan implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
akan dilakukan oleh Perseroan melalui PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan dampak kepada
pemegang saham Perseroan saat ini yang mana kepemilikan sahamnya akan terdilusi, termasuk PT Waskita Karya
(Persero) Tbk (“WASKITA”) sebagai induk dari Perseroan.

Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Pengukuhan/Ratifikasi Keputusan RUPSLB
30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi akibat konversi
utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,33%. Adapun akibat Konversi Utang Menjadi Ekuitas ini,
kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 26,28%.

Pada tahun ke-10 dimana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham
Kreditur Dagang yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 30,80%, kepemilikan saham dari pemegang saham
Masyarakat (saham seri B) yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 7,92% dan kepemilikan saham WASKITA
pada Perseroan dapat terdilusi menjadi sebesar 14,40%. Adapun perhitungan efek dilusi tersebut memperhitungkan
pelaksanaan transaksi sebagai berikut (1) Konversi OWK Pemegang Obligasi menjadi Ekuitas sebesar
Rp1.850.769.921.111 dan (2) Konversi OWK Kreditur Finansial Lain sebesar Rp671.127.052.204.

Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap
menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.




Rencana Penggunaan Dana hasil PMTHMETD

Pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini merupakan skema penyelesaian yang telah diatur di dalam
Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur
Dagang.
Keterangan Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Ekuitas

Rincian nilai dan perhitungan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebagai berikut :

                                               Nilai Utang              Nilai Dikonversi
                 Kreditur                                                                      % dari Nilai Utang
                                               (dalam Rp)                 (dalam Rp)
 Kreditur Dagang
    Kreditur Dagang Aktif                      1.988.007.215.374           1.300.113.018.792         65%
    Kreditur Dagang Terdahulu                    440.813.496.801             418.870.038.718         95%
*Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan
** Nilai total utang Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu telah termasuk Utang Tambahan Terverifikasi
2026




18 dari 24

Page 20
Adapun rincian perubahan Nilai Dikonversi Kreditur Dagang adalah sebagai berikut:

                                                   Semula                  Tambahan                     Menjadi
                                                 (dalam Rp)                (dalam Rp)                 (dalam Rp)
     Kreditur Dagang Aktif                      1.300.113.018.791                          -      1.300.113.018.791
     Kreditur Dagang Terdahulu                    412.774.108.263              6.095.930.455        418.870.038.718
Utang Perseroan kepada Kreditur Dagang

Kreditur-kreditur Perseroan yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sebagai sumber pelunasan
utang Perseroan adalah kreditur yang termasuk ke dalam kriteria Kreditur Dagang sebagaimana yang disebutkan dalam
Perjanjian Perdamaian. Rincian dari Kreditur Dagang yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas
tersebut kami lampirkan di Lampiran I atas Keterbukaan Informasi ini

Jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebesar Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun
tujuh ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar
delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas) saham yang ditujukan kepada Kreditur
Dagang yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu.

Adapun jenis Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dapat didefinisikan sebagai berikut :

A. Kreditur Dagang Aktif adalah Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian Perseroan.

B. Kreditur Dagang Terdahulu yaitu yang terbagi menjadi:

      1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus
         PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan
         administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut;
      2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
         apapun terhadap Perseroan di setiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
         penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain;
      3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditur Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim
         Pengurus Perseroan; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian
         Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian
         Perdamaian ini; atau
      4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
         dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
         ikut serta dalam proses PKPU.

Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang berakhir dengan pengesahan Perjanjian
Perdamaian oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku mengikat
bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
286 juncto Pasal 287 UU No. 37/2004. Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap Kreditur Dagang Terdahulu yang
dapat membuktikan piutangnya telah timbul sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan
Terverifikasi 2026 wajib mengikuti ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

Perjanjian Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam Pasal 4.5 Perjanjian
Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme
penyelesaian utang dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Penambahan 3 (tiga) kreditur


19 dari 24

Page 21
dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.095.930.455 atau Utang Tambahan Terverifikasi 2026 merupakan implikasi
atau hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.

Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai dengan 6 April 2023 dan utang yang
diverifikasi dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST
22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham,
perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode tersebut.
Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian sehubungan
dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan
kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak
memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal
ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu
klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat
maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi
atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.”

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu dilakukan penyesuaian atas jumlah yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi
Ekuitas menjadi Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta
lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah), dan sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh
sembilan ribu tujuh belas) saham seri C dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan tindak lanjut atas
pelaksanaan verifikasi lanjutan yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

Syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang sebagaimana dilakukan dalam Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan
dilakukan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, dan akan bergantung dari didapatkannya seluruh
persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD.

Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, kriteria pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas kepada Kreditur Dagang adalah
sebagai berikut:

a. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
   adalah sebesar 65% dari total porsi utang, dan 35% dari total porsi utang akan dibayarkan langsung melalui
   pembayaran tunai.

b. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
   adalah sebesar 95% dari total porsi utang, dan 5% dari total porsi utang akan dibayarkan langsung melalui pembayaran
   tunai.

c. Harga saham sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45
   hari sebelum tanggal Konversi Utang Menjadi Ekuitas berlaku efektif.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 4.3 dan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, pembayaran tunai yang dilaksanakan Perseroan
sebagai bentuk penyelesaian utang terhadap kreditur Tranche B (termasuk di dalamnya Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur
Dagang Terdahulu) bersumber dari CFADS, yaitu dana yang diperoleh dari kegiatan operasional Perseroan. Lebih lanjut,
Pasal 4.6 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa Perseroan akan melakukan penjualan aset sebagai faktor pengurang dari
utang kepada kreditur, dengan alokasi sebesar 75% dari hasil penjualan aset Perseroan sebagai faktor pengurang dari utang
golongan Tranche A dan Tranche B.



20 dari 24

Page 22
Perseroan akan memanfaatkan piutang usaha kepada pelanggan sebesar Rp2.033.518.329.778* (termasuk yang sudah
dicadangkan sesuai PSAK), dan tagihan bruto kepada pelanggan sebesar Rp1.956.363.060.733* (termasuk yang sudah
dicadangkan sesuai PSAK) sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31 Desember 2025
sebagai sumber pembayaran tunai atas sisa total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang
Terdahulu.

Selain itu, Perseroan juga akan mengalokasikan kas masuk dari pembayaran pelanggan dan hasil penjualan aset Perseroan
di masa yang akan datang sebagai sumber pembayaran tunai atas sisa total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif
dan Kreditur Dagang Terdahulu.

Sesuai ketentuan Pasal 4.3 huruf a Perjanjian Perdamaian, pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur
Dagang Terdahulu dilakukan setiap tanggal 25 Maret dan 25 September, dalam jangka waktu 5 tahun sejak keberlakuan
Perjanjian Perdamaian.

Harga Saham Sehubungan dengan Konversi Utang

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham
bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD sebagaimana telah
disetujui oleh RUPS Perseroan yang dimuat dalam Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025,
yaitu merupakan suatu skema penyelesaian yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, dan akan digunakan oleh
Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur Dagang. Oleh karena itu, Perseroan merujuk
keputusan mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, yang mana para pemegang saham telah menyetujui dan menetapkan
hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah) sebagai nominal final yang akan
menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru (saham seri C) atas
Konversi Ekuitas. Adapun perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) yang telah
disetujui dalam Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 kami lampirkan bersama Keterbukaan Informasi ini.

Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui
dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh Rupiah).

Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang
akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi
Utang Menjadi Ekuitas.

Perseroan juga akan melakukan pembulatan terhadap jumlah saham baru dalam poin (ii) tersebut di atas guna tetap tunduk
dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal
terjadi pembulatan ke bawah sebagaimana disebutkan di atas, maka selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP selama 45
hari bursa dengan nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan akan dicatatkan sebagai agio
saham.

 VII.     STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

Komposisi pemegang saham pada kolom Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK mengacu pada Daftar Pemegang Saham
tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana acuan sebelum seluruh transaksi PMTHMETD & OWK.

Tabel berikut adalah proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah efektifnya Rencana Transaksi:

21 dari 24

Page 23
 Struktur komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas




 *Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK

 Modal Dasar                                 : Rp6.326.677.813.600
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         : Rp2.636.115.753.400,-
 Saham dalam Portepel                        : Rp3.690.562.060.200,-

 *Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum Konversi OWK

 Modal Dasar                                 : Rp10.526.677.813.600,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         : Rp4.327.695.204.250,-
 Saham dalam Portepel                        : Rp6.198.982.609.350,-

 *Setelah Transaksi PMTHMETD & Konversi OWK

 Modal Dasar                                 : Rp10.526.677.813.600,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         : Rp6.809.388.742.200,-
 Saham dalam Portepel                        : Rp3.717.289.071.400,-

 Persentase struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan
 berdasarkan harga nominal saham seri C dan Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh
 tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas) saham yang dibutuhkan bagi
 Perseroan untuk pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian.

 Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau
 rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang
 akan dilakukan secara bertahap setelah RUPS yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.

Selisih dari jumlah utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dengan struktur permodalan
paska PMTHMETD timbul sebagai akibat dari hasil perhitungan jumlah utang Kreditur Dagang tidak habis dibagi dengan hasil
perhitungan VWAP dalam bentuk pecahan. Adapun selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP 45 hari dengan nilai nominal
saham seri C Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan nilai
nominal saham tersebut akan diselesaikan Perseroan kepada Kreditur Dagang secara patut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rincian pencatatan agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan
nilai nominal saham tersebut dan akan diselesaikan Perseroan adalah sebagaimana telah kami rincikan dalam Lampiran I
atas Keterbukaan Informasi ini.

  22 dari 24

Page 24
 VIII.    INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan.

Dalam hal terjadi perubahan atas Perubahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:

Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id


                                             Rabu, 26 Agustus 2026
                                          PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                     Direksi




23 dari 24

Page 25

Page 26

Page 27

Page 28

Page 29

Page 30

Page 31

Page 32


File

File Open PDF
Source IDX
Size7.61 MB
Published26 Aug 2026
Pages32
Characters87,594
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×27
linked person Koento Wahyudiat p.1
linked person Krisna Murti p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.19 ×2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3 ×12
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Allova Herling Mengko p.4
unresolved person Daud Napitupulu p.4
unresolved person Jesica Novita Puspitaningrum p.4
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org PT Bank DKI p.5 ×23
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.8 ×2
unresolved org PT DKI p.9 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.9 ×2
unresolved org PT Bank DKI. Penyelesaian p.9
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result