Back to announcement
20260826_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32132783_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
Nomor : 706/WBP/DIR/2026 Jakarta, 26 Agustus 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
U.P Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
Ratifikasi Keputusan RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan
PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bersama ini
kami sampaikan Keterbukaan Informasi PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 30 Juni 2023 dan Rapat Umum
Pemegang Tahunan (“RUPST”) PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) tanggal 22
Mei 2025.
Keterbukaan Informasi PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB dan RUPST
Perseroan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2026 pada situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : 1 Berkas
Tembusan:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 1
Page 2
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”), serta dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T. Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH
ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU
AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
1 dari 24
Page 3
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian Perdamaian”). Untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan yang akan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD. Selain diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan, Perseroan dengan ini menyatakan tidak memerlukan persetujuan/perijinan/pelaporan dari/ kepada instansi pemerintah/pihak lainnya. Pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, POJK HMETD, anggaran dasar Perseroan sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan No.06 tanggal 9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti ,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar Perseroan”), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS. PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan RUPS untuk melaksanakan implementasi terhadap Perjanjian Perdamaian sebagaimana Keputusan RUPS Luar Biasa Tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”). Direksi Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 22 Mei 2025 (“RUPST 22 Mei 2025”) untuk meratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka melaksanakan PMTHMETD tahun 2025. Untuk melaksanakan Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui PMTHMETD, Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan melalui Surat Persetujuan Ratifikasi tertanggal 15 April 2025 No.19/WBP/DK/2025. Sebagaiman tersebut di atas, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam RUPST 22 Mei 2025 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.712.887.127.054 (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham. Dalam rangka memenuhi hak kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas utang yang tunduk pada Perjanjian Perdamaian, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaksanakan konversi utang menjadi ekuitas sebagai bentuk penyelesaian utang kepada kreditur dagang tertentu. Sebagai rangkaian dari proses penyelesaian kewajiban tersebut, berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026, terdapat tambahan 3 (tiga) kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai utang yang akan dikonversi adalah Rp6.095.930.455,- (enam miliar sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) (selanjutnya disebut “Utang Tambahan 2 dari 24
Page 4
Terverifikasi 2026”). Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas dimaksud dilaksanakan dengan melakukan ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025, untuk penambahan plafon PMTHMETD yang merupakan implikasi dari pelaksanaan ketentuan mengenai verifikasi lanjutan atas utang kreditur dagang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 3.2 huruf c poin (ii) juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian yang permohonan peretujuannya akan diajukan pada RUPS Luar Biasa Tahun 2026. Utang Tambahan Terverifikasi 2026 bukan merupakan ”utang baru” yang timbul setelah masa PKPU Perseroan berakhir, melainkan utang usaha atas transaksi yang terjadi sebelum masa PKPU dimulai atau transaksi yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 25 Januari 2022, sehingga penyelesaiannya tunduk pada konversi ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 huruf c poin (ii) Perjanjian Perdamaian yang memuat ketentuan mengenai verifikasi lanjutan, maka Perseroan berpandangan bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan diusulkannya pengukuhan atau ratifikasi atas Plafon PMTHMETD adalah: (a) Perjanjian Perdamaian masih berlaku dan mengikat bagi Perseroan; (b) terdapat pengajuan penyelesaian utang usaha kepada Perseroan oleh kreditur yang tidak mengikuti proses PKPU; dan (c) Perseroan dapat memverifikasi utang kreditur pada poin (b) dan membuktikan bahwa utang tersebut tunduk pada mekanisme penyelesaian konversi utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Penyelesaian Utang Tambahan Terverifikasi 2026 atas 3 (tiga) kreditur dagang tersebut, merujuk pada Pasal 247 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No.37/2004”)dan ketentuan Perjanjian Perdamaian, diselesaikan menggunakan skema penyelesaian yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu, ratifikasi atau pengukuhan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 terkait penyesuaian Plafon PMTHMETD merupakan upaya Perseroan terhadap pemenuhan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian kepada kreditur yang tagihannya baru berhasil diverifikasi pada proses verifikasi lanjutan pada periode 10 April 2025 hingga 12 Agustus 2026, dengan tetap mematuhi ketentuan Perjanjian Perdamaian sebagaimana berlaku. Sehubungan dengan hal di atas, pada tanggal 26 Agustus 2026 Perseroan menyampaikan Pengumuman rencana RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Oktober 2026 (“RUPSLB Tahun 2026”), dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan memberikan persetujuan rencana tersebut dalam RUPSLBTahun 2026. II. LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PELAKSANAAN PMTHMETD Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perjanjian Perdamaian Pada tanggal 23 Desember 2021, kreditur Perseroan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”). Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan PKPU”). Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada intinya menunjuk dan mengangkat (i) Allova Herling Mengko, S.H, (ii) Daud Napitupulu, S.H., dan (iii) Jesica Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum (“Tim Pengurus”). Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas. Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022. 3 dari 24
Page 5
Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20
Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase
kreditur separatis1 Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,6% dan persentase kreditur konkuren2 Perseroan
yang menyetujui adalah sebesar 92,8%.
Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan
oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA”) dengan perkara No. 1455 K/Pdt.Sus-
Pailit/2022 (“Permohonan Kasasi”).
Perseroan telah menerima salinan resmi putusan MA yang menolak Permohonan Kasasi (“Salinan Putusan
Kasasi”). Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi, Perseroan telah mendapatkan suatu kepastian hukum bahwa
Permohonan Kasasi telah ditolak oleh Majelis Hakim MA dan tanggal Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan serta
membacakan putusan untuk menolak Permohonan Kasasi tersebut adalah tanggal 20 September 2022.
Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak
tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif
berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU sejak tanggal 20 September 2022.
Perjanjian Perdamaian telah menetapkan dan mengatur skema penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi
Perseroran terhadap para kreditur sesuai dengan golongan, diantaranya pembayaran tunai yang bersumber dari
Cash Flow Available Debt Service (“CFADS”), konversi utang menjadi MCB, dan konversi utang menjadi ekuitas yang
dilakukan melalui PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya
akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi OWK adalah sebagai berikut:
a. Kreditur Pemegang Obligasi
Kreditur Pemegang Obligasi merupakan (i) para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I
Tahun 2019 dan (ii) para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (“Kreditur
Pemegang Obligasi”).
Pada proses PKPU dari Perseroan, Kreditur Pemegang Obligasi merupakan kreditur yang menyetujui Perjanjian
Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
b. Kreditur Finansial Lain
Kreditur Finansial Lain merupakan PT Bank DKI (“Bank DKI”) sebagai kreditur yang tidak menyetujui Perjanjian
Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1 Kreditur Separatis merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang dijamin oleh aset Perseroan dimana dalam Perjanjian Perdamaian
Perseroan dikategorikan sebagai Kreditur Finansial yang terdiri atas Kreditur Perbankan.
2 Kreditur Konkuren merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang tidak dijamin oleh aset Perseroan yang terdiri atas Kreditur Pemegang
Obligasi dan Kreditur Dagang (Vendor).
4 dari 24
Page 6
Sedangkan, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi
Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin (“Kreditur Dagang”)
dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut:
a. Kreditur Dagang Aktif
Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian.
b. Kreditur Dagang Terdahulu
Kreditur Dagang Terdahulu merupakan:
1) Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus
karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang
ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut;
2) Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi;
3) Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh
Tim Pengurus; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau
4) Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
ikut serta dalam proses PKPU.
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian Direksi Perseroan telah
mendapatkan persetujuan para pemegang saham sebagaimana Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, antara lain sebagai
berikut:
• Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas utang menjadi ekuitas (“Konversi Ekuitas”) dan
konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) sebagai bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya melalui
PMTHMETD dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian;
• Menyetujui pelaksanaan Konversi Ekuitas atas penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
Tranche D sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua
puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) sehubungan dengan implementasi
Perjanjian Perdamaian;
• Menyetujui penerbitan saham baru dengan klasifikasi saham seri C yang memiliki hak-hak yang sama dengan
klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal per lembar saham yang dihitung berdasarkan perhitungan Volume
Weighted Average Price (“VWAP”) 45 hari sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian;
• Menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah)
sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan
penerbitan saham baru atas Konversi Ekuitas;
• Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus
dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah) menjadi
sebanyak-banyaknya Rp10.526.677.813.600,00 (sepuluh triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dari semula sebesar Rp2.636.115.753.400,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar seratus lima belas juta
tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp4.316.120.742.050,00 (empat
triliun tiga ratus enam belas miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh Rupiah).
Selanjutnya, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPST 22 Mei 2025 untuk
meratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, sebagai berikut:
• Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 berkenaan dengan pelaksanaan konversi ekuitas atas penyelesaian
utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan Tranche D, dan sehubungan dengan pengukuhan tersebut
5 dari 24
Page 7
menyetujui penyesuaian jumlah penyelesaian jumlah utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan Tranche D
dari semula sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh
satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi Rp1.712.887.127.054 (satu triliun
tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat
Rupiah) sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian;
• Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham baru, dan menyetujui penyesuaian
jumlah saham seri C dari semula sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan
puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham menjadi sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham;
• Mengukuhkan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai persetujuan PMTHMETD melalui penerbitan saham seri
C, dan karenanya menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.321.696.453.700,- (empat triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat
ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus Rupiah).
Dalam Perjanjian Perdamaian, disyaratkan bahwa konversi utang menjadi ekuitas dapat dilakukan terhadap Kreditur
Dagang yang dapat membuktikan telah menyelesaikan prestasi pekerjaan berdasarkan suatu dokumentasi pekerjaan yang
dianggap lengkap dan benar namun pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan oleh
Perseroan. Untuk menghindari keraguan, utang Kreditur Dagang dalam Perjanjian Perdamaian bukan merupakan suatu
pinjaman kredit antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Dengan demikian, dalam hal nilai total pengungkapan sebesar Rp1.712.887.127.054 (satu triliun tujuh ratus dua belas
miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) tidak tercapai, hal
tersebut dikarenakan suatu dokumentasi atau prosedur yang masih harus dilengkapi.
Penyelesaian kepada Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain melalui Tranche B dan C
Penyelesaian melalui Tranche C: Konversi Utang menjadi OWK
Pasal 4.3 huruf c juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa konversi utang menjadi OWK merupakan skema
penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche C. Kreditur yang termasuk dalam golongan ini
adalah: (a) Kreditur Pemegang Obligasi yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini dan/atau tidak hadir dalam Rapat
Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(“Kreditur Pemegang Obligasi”); dan (b) Kreditur Finansial Lain yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini
dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Kreditur Finansial Lain”).
Sehubungan dengan penyelesaian atas hak kreditur dalam Tranche C, para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni
2023 telah memutuskan dalam Mata Acara Kedua dan Mata Acara Keempat untuk: (a) menyetujui rencana penerbitan
OWK sehubungan dengan penyelesaian utang terhadap kreditur dalam golongan Tranche C sebesar-besarnya sejumlah
Rp2.521.896.973.315 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima belas Rupiah) dan (b) penerbitan saham baru sebagai hasil konversi OWK akan merujuk
pada hasil perhitungan VWAP selama 45 hari sejak 11 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, i.e. Rp50,81 (lima
puluh koma delapan satu rupiah). Perseroan telah menerbitkan OWK sebanyak Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan
ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah)
untuk menyelesaikan utang sebesar Rp1.850.769.921.111,- (satu triliun delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam
puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sebelas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Plafon OWK OWK Diterbitkan Tanggal Penerbitan
OWK Kreditur Pemegang Rp1.850.769.921.111 Rp1.850.769.921.111 12 Desember 2023
Obligasi
OWK Kreditur Finansial Lain Rp671.127.052.204 - Belum diterbitkan
6 dari 24
Page 8
Total Rp2.521.896.973.315 Rp1.850.769.921.111
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Pemegang Obligasi
Pada 12 Desember 2023, Perseroan telah melakukan konversi utang Perseroan kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan
I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II
Tahun 2019 sebagai Kreditur Pemegang Obligasi menjadi OWK, serta telah mencatatkan OWK atas seluruh jumlah yang
disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
Tahun 2023 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 tanggal 29
November 2023. Adapun rincian dari OWK adalah sebagai berikut:
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus
empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam
puluh tujuh Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo OWK dan : 12 Desember 2033
Konversi Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
Nama OWK : Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
Nilai Pokok OWK : Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu empat
ratus empat puluh empat Rupiah)
Tenor : 10 Tahun
Tanggal Jatuh Tempo OWK dan : 12 Desember 2033
Konversi Saham Tambahan
Bunga OWK : 0% (zero coupon)
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 36.425.308.425 (tiga puluh
enam miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima) saham seri C pada 12
Desember 2033.
OWK Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 disajikan pada pos Obligasi Wajib Konversi dalam Laporan Keuangan
Audited Perseroan sejak 31 Desember 2023.
Penyelesaian melalui Tranche C: Utang Kreditur Finansial Lain
Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini PT Bank DKI) tidak
melaksanakan penyelesaian utang Perseroan sebagaimana yang telah diatur dalam Tranche B dan C Perjanjian
Perdamaian karena PT Bank DKI mengajukan skema restrukturisasi di luar Perjanjian Perdamaian. Adapun petitum
gugatan Bank DKI pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM (“Gugatan Bank
DKI”) adalah sebagai berikut:
• Mengabulkan Gugatan PMH Bank DKI untuk seluruhnya;
• Menyatakan WSBP telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7 dari 24
Page 9
• Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023;
• Menyatakan Konversi Utang WSBP kepada Bank DKI menjadi OWK adalah salah dan melanggar POJK 40/2019
dan POJK 22/2022 sehingga tidak dapat diberlakukan kepada Bank DKI;
• Menyatakan Keputusan RUPSLB tanggal 30 Juni 2023 yang menyangkut 2 mata acara tentang OWK adalah tidak
sah dan tidak berlaku;
• Menghukum dan memerintahkan WSBP untuk mengumumkan batalnya konversi utang WSBP kepada Bank DKI
kepada Khalayak;
• Menyatakan perjanjian terkait utang piutang antara WSBP dan Bank DKI masih mengikat kedua belah pihak;
• Menyatakan piutang Bank DKI kepada WSBP tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh Bank DKI dan
menjadi beban kewajiban WSBP untuk membayar dan melunasinya;
• Menghukum dan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau restrukturisasi kredit
terhadap kewajiban WSBP sebesar Rp745,845,316,361;
• Menghukum WSBP untuk membayar ganti rugi materiil Rp745,845,316,361 dan Immateriil Rp1,000,000,000;
• Menghukum dan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen Perjanjian Perdamaian
yang telah di homologasi khususnya utang WSBP kepada Bank DKI dengan tanpa syarat awal persetujuan
kreditur separatis;
• Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu meskipun
ada Upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi ataupun Upaya hukum lainnya;
• Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan dalam
perkara ini;
• Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul.
Pada tanggal 19 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebahagian gugatan Bank DKI tersebut.
Perseroan mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi dengan No. 107/Tim/X/2024-AP. Jo.
No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 02 Oktober 2024 yang dikabulkan berdasarkan amar Putusan No. 1329/PDT/2024/PT
DKI tanggal 02 Desember 2024. Selanjutnya PT Bank DKI mengajukan permohonan kasasi pada dengan No.
1329/Pdt/2024/PT DKI juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang ditolak berdasarkan Putusan No. 2555 K/Pdt/2025 tanggal
13 Agustus 2025.
Saat ini PT Bank DKI tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara perdata No. 9/Tim/III/2026-PK
juncto No. 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim juncto No. 1329/PDT./2024/PT.DKI. juncto No. 2555 K/PDT/2025, yang diajukan pada
tanggal 9 Maret 2026, terhadap (a) Perseroan selaku Termohon Peninjauan Kembali, (b) Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali I, dan (c) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Termohon Peninjauan
Kembali II. Perseroan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh PT Bank DKI dan sampai dengan saat ini belum
dapat memastikan jadwal pelaksanaan konversi utang PT Bank DKI.
Penyelesaian melalui Tranche B: Pembayaran Tunai dengan Pembayaran yang Bersumber dari CFADS
Pasal 4.3 huruf a juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa pembayaran tunai yang bersumber dari CFADS
merupakan skema penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur dalam golongan Tranche B. Total kewajiban yang harus
diselesaikan Perseroan sesuai ketentuan Tranche B dengan total sebesar Rp1.175.394.049.132 (satu triliun seratus tujuh
puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) yang terdiri
dari Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain.
8 dari 24
Page 10
Total Realisasi CFADS
Kreditur Total Kewajiban (sampai dengan 25 Maret Sisa Kewajiban
2026)
Kreditur Dagang Rp685.473.630.392 Rp350.877.073.009 Rp334.596.557.383
Kreditur Pemegang Rp326.606.456.667 Rp1.595.574.092 Rp325.010.882.575
Obligasi – Pokok Utang
Kreditur Pemegang Rp39.192.774.804 Rp22.862.451.969 Rp16.330.322.835*
Obligasi – Kupon Obligasi
Kreditur Finansial Lain Rp118.434.185.683 Rp578.587.822 Rp117.855.597.862
Total Rp1.169.707.047.545 Rp375.913.686.892 Rp793.793.360.654
*) Catatan: Jumlah sisa kewajiban dapat berubah apabila terdapat pelunasan lebih cepat atas sebagian atau penuh
terhadap pokok utang
Sampai dengan tanggal 25 Maret 2026, Perseroan telah melaksanakan pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif,
Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur Pemegang Obligasi, dan Kreditur Finansial Lain dengan total sebesar
Rp375.913.686.892 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu
delapan ratus sembilan puluh dua Rupiah).
Adapun rincian realisasi pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif, Kreditur Dagang Terdahulu, Kreditur
Pemegang Obligasi dan Kreditur Finansial Lain adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran CFADS Kreditur Dagang Aktif dan Terdahulu Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal Pembayaran Outstanding Utang
Disposal Aset
27 Maret 2023 Rp34.500.338.280 -
25 September 2023 Rp36.673.315.262 -
25 Maret 2024 Rp36.541.970.726 Rp1.091.579.790
25 September 2024 Rp35.377.128.448 Rp1.115.875.783
25 Maret 2025 Rp66.808.540.246 Rp155.962.610
25 September 2025 Rp70.605.901.696 Rp167.787.019
25 Maret 2026 Rp67.249.209.625 Rp220.345.438
2) Pembayaran CFADS Kreditur Pemegang Obligasi Tranche B
Kupon Obligasi Waskita Beton Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal
Precast I & II Tahun 2022 Disposal Aset
27 Maret 2023 Rp3.266.064.567 -
25 September 2023 Rp3.266.064.567 -
25 Maret 2024 Rp3.266.064.567 Rp579.364.789
25 September 2024 Rp3.266.064.567 Rp631.019.589
25 Maret 2025 Rp3.266.064.567 Rp93.045.455
25 September 2025 Rp3.266.064.567 Rp113.929.951
25 Maret 2026 Rp3.266.064.567 Rp178.214.306
9 dari 24
Page 11
3) Pembayaran CFADS Kreditur Finansial Lain Tranche B
Pembayaran Alokasi Hasil
Tanggal
Disposal Aset
27 Maret 2023 -
25 September 2023 -
25 Maret 2024 Rp210.089.530
25 September 2024 Rp228.820.618
25 Maret 2025 Rp33.740.187
25 September 2025 Rp41.313.332
25 Maret 2026 Rp64.624.155
Penyelesaian Konversi Utang Perseroan yang telah mendapatkan Persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST
22 Mei 2025
RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 telah menyetujui implementasi Perjanjian Perdamaian oleh Perseroan,
termasuk penerbitan OWK kepada kreditur Tranche C dan pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur
Tranche D.
Berdasarkan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 juncto Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, berikut adalah
rincian klasifikasi kreditur, jumlah utang yang penyelesaiannya dilakukan melalui Konversi Ekuitas dan Konversi OWK,
serta realisasi atas konversi tersebut:
Persetujuan Pelaksanaan Konversi Realisasi Konversi Utang
Kreditur
Utang RUPST 22 Mei 2025 (cutoff per 12 Agustus 2026)
Kreditur Dagang Aktif Rp1.300.113.018.791 Rp1.205.741.292.784
Kreditur Dagang Terdahulu Rp412.774.108.263 Rp348.943.414.839
Total Kreditur Dagang Rp1.712.887.127.054 Rp1.554.684.707.623
Kreditur Pemegang Obligasi Rp1.850.769.921.111 Rp1.850.769.921.111
Kreditur Finansial Lain Rp671.127.052.204 -
Total Pemegang Obligasi & Rp2.521.896.973.315 Rp1.850.769.921.111
Finansial Lain
Penyelesaian melalui Tranche D: Konversi Utang Menjadi Ekuitas
Hingga 26 Agustus 2026, Perseroan telah melaksanakan 6 (enam) tahap konversi melalui PMTHMETD sesuai dengan
keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Utang
Tahap Tanggal Saham Diterbitkan
Kreditur Dikonversi
I 4 Agustus 2023 394 Rp1.432.565.796.002 28.194.563.791
II 3 September 2024 34 Rp17.823.221.636 350.781.751
III 20 November 2024 9 Rp9.071.903.333 178.545.623
IV 26 Maret 2025 14 Rp38.182.110.868 751.468.422
V 9 Juli 2025 21 Rp47.962.677.477 943.961.365
VI 22 Juni 2026 7 Rp9.078.998.305 178.685.260
Sehingga progres pelaksanaan PMTHMETD Perseroan berdasarkan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 adalah sebagai
berikut:
10 dari 24
Page 12
PMTHMETD
Terlaksana Belum Terlaksana
Disetujui RUPS
Konversi Utang Rp1.712.887.127.054 Rp1.554.684.707.621 Rp158.202.419.433
Penerbitan Saham 33.711.614.004 30.598.006.212 3.113.607.792
Utang Kreditur Dagang senilai Rp158.202.419.433 (seratus lima puluh delapan miliar dua ratus dua juta empat ratus
sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh tiga Rupiah) yang belum terkonversi pada tabel di atas disebabkan karena
adanya dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan prosedur yang masih harus dilengkapi oleh para
kreditur bersangkutan agar tagihannya dapat dikonversi menjadi ekuitas.
Strategi & Langkah Tindak Lanjut
Perseroan senantiasa secara proaktif melakukan koordinasi dengan para kreditur dagang dan Kreditur Finansial Lain dalam
rangka melakukan rekonsiliasi dokumentasi tagihan dalam rangka penyelesaian konversi utang sesuai hasil Keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025. Perseroan akan segera melakukan konversi utang melalui PMTHMETD,
setelah mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan yaitu persetujuan RUPS, dan setelah para kreditur
menyerahkan kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pasar Modal seperti Peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Peraturan Biro Administrasi Efek (BAE) yang harus dipenuhi oleh Kreditur Dagang untuk
dapat dilaksanakannya Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut.
Dapat disampaikan bahwa para kreditur dagang yang telah mendaftarkan tagihan telah terikat dan harus tunduk kepada
ketentuan Perjanjian Perdamaian.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Finansial Lain (dalam hal ini PT Bank DKI), Perseroan mengikuti
proses hukum terkait permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata No. 9/Tim/III/2026-PK juncto No.
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim juncto No. 1329/PDT./2024/PT.DKI. juncto No. 2555 K/PDT/2025, yang diajukan oleh PT Bank
DKI pada tanggal 9 Maret 2026 terhadap (a) Perseroan selaku Termohon Peninjauan Kembali, (b) Notaris Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali I, dan (c) PT Bursa Efek Indonesia selaku Turut Termohon
Peninjauan Kembali II .
PMTHMETD melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025
Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang berakhir dengan pengesahan Perjanjian
Perdamaian oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku mengikat
bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
286 juncto Pasal 287 UU No. 37/2004. Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap Kreditur Dagang Terdahulu yang
dapat membuktikan piutangnya telah timbul sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan
Terverifikasi 2026 wajib mengikuti ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Perjanjian Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam Pasal 4.5 Perjanjian
Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme
penyelesaian utang dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Penambahan 3 (tiga) kreditur
dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.097.146.455 atau Utang Tambahan Terverifikasi 2026 merupakan implikasi
atau hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan.
Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai dengan 6 April 2023 dan utang yang
diverifikasi dalam periode 30 Juni 2023 sampai dengan 12 Agustus 2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi
yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST
22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham,
perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode tersebut. Proses
11 dari 24
Page 13
verifikasi lanjutan yang dilakukan Perseroan adalah sesuai dengan kriteria keberterimaan dokumen tagihan yang
dipersyaratkan kepada para Kreditur Dagang dalam proses PKPU. Perseroan melakukan pembuktian atas dokumen-
dokumen sebagai berikut diantaranya Kontrak antara Perseroan dan Kreditur Dagang, Berita Acara Serah Terima, Berita
Acara Pembayaran, Invoice, Surat Jalan (untuk utang usaha pembelian material atau barang), Faktur Pajak, Berita Acara
Kronologis, maupun dokumen lain yang diperlukan dalam rangka membuktikan keabsahan dokumen tagihan dari Kreditur
Dagang. Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian
sehubungan dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026.
Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU,
dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme
konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin
(ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup
“Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari
Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam
proses PKPU”.
Selain melalui PMTHMETD, Perseroan telah menetapkan strategi transformasi bisnis secara menyeluruh untuk mendukung
pemulihan kinerja dan kondisi keuangan paska PKPU. Transformasi bisnis Perseroan memiliki 3 pilar utama yaitu (i)
Operational Excellence, (ii) Business Nourishment, (iii) Technology & Digitalization.
Pilar
Realisasi Inisiatif Strategis
Transformasi
Operational 1) Peningkatan kemampuan internal yang berfokus pada efisiensi berbasis proses lean.
Excellence 2) Memperbaiki likuiditas perusahaan dengan mempercepat dari Slow Moving Inventory dan
juga perbaikan collection days turnover.
3) Meningkatkan kompetensi secara kapasitas dan kapabilitas pegawai serta peningkatan
fungsi Human Capital Management Perseroan.
Business 1) Menciptakan kemampuan bersaing dalam mendapatkan pasar Pemerintah, BUMN, dan
Nourishment Swasta Domestik.
2) Bekerja sama dengan mitra untuk menciptakan kemampuan lebih dalam upaya
mengoptimalkan utilisasi aset.
3) Membangun citra (branding) Perseroan yang mengutamakan peningkatan nilai stakeholder
Technology & 1) Mengembangkan aplikasi pengelolaan data yang terintegrasi antara satu sama lain (SAP,
Digitalization e-office, dan aplikasi pendukung bisnis lainnya).
2) Mengembangangkan produk yang berfokus pada penerapan perkembangan teknologi
yang dibutuhkan pasar dan sesuai dengan era modernisasi. (Rumah Precast, SprigWP,
Mortar Foam).
3) Mendigitalisasi proses-proses yang dapat didefinisikan dengan bantuan teknologi.
Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perseroan untuk tahun 2026 hingga 2030, belanja modal yang dianggarkan
dalam rangka mendukung program transformasi hingga 5 (lima) tahun kedepan adalah sebesar Rp22.698.000.000,- (dua
puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) yang bersumber dari penerimaan dari pelanggan maupun
hasil optimalisasi aset Perseroan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program transformasi, Perseroan didukung oleh sistem teknologi informasi yang
mumpuni dengan ERP SAP sebagai bagian utama.
Perseroan memproyeksikan dampak dari pelaksanaan program transformasi terhadap pertumbuhan pendapatan usaha
mencapai 4%-6% (CAGR 2026 – 2030).
12 dari 24
Page 14
Persetujuan Pengurus PKPU terkait Rencana Transaksi
Pada saat Perseroan mendapatkan hasil homologasi melalui Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim dalam Perkara No.
497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 22 Juni 2022, memutuskan bahwa Perseroan sudah tidak dalam masa
PKPU dan oleh karenanya Perseroan sudah tidak memerlukan persetujuan dari Pengurus PKPU, hal ini sebagaimana
disampaikan oleh Pengurus PKPU dalam surat kabar Koran Sindo tanggal 8 Juli 2022 yang beredar secara nasional dan
surat kabar Harian Terbit tanggal 8 Juli 2022.
Perubahan atau Penyesuaian Perjanjian Perdamaian
Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian sehubungan
dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan
kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak
memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal
ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu
klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat
maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi
atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.”
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui pengukuhan/ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan
Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dalam rangka mengkonversi utang para Kreditur Dagang3 menjadi ekuitas (“Konversi Utang
Menjadi Ekuitas” atau “Rencana Transaksi”). Setelah mendapatkan persetujuan RUPS atas Rencana Transaksi, maka
penyesuaian Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah semula
sebesar Rp1.712.887.127.054 (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua
puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) menjadi sebesar Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar
sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah). Penetapan nilai utang yang akan
dikonversi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perdamaian.
Perseroan akan melakukan ratifikasi/pengukuhan atas Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan KeputusanRUPST 22 Mei 2025
mengenai penerbitan saham seri C dan akan melakukan penyesuaian jumlah saham seri C dari semula sebanyak-banyaknya
33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham menjadi
33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh
belas) saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Adapun rincian jumlah utang yang akan dikonversi dan saham yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Utang Dikonversi Saham Diterbitkan
Sesuai keputusan RUPST 22 Mei 2025 : Rp1.554.684.707.621 30.598.006.212
(utang sudah dikonversi dan saham sudah diterbitkan)
Sesuai keputusan RUPST 22 Mei 2025 : Rp158.202.419.433 3.113.607.792
(utang belum dikonversi dan saham belum diterbitkan)
Tambahan utang kreditur dagang : Rp6.097.146.455 119.998.945
Total : Rp1.718.984.273.509 33.831.612.949
3 Kreditur Dagang merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang
Terdahulu sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Perdamaian dan akan diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
13 dari 24
Page 15
Penambahan 3 (tiga) kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.097.146.455 (enam miliar sembilan puluh
tujuh juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah) yang akan dikonversi menjadi ekuitas
Perseroan dengan nilai saham per lembar sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah) merupakan bentuk
pelaksanaan dari verifikasi lanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 huruf c butir ii juncto Pasal 4.5 (Tranche D)
Perjanjian Perdamaian. Konversi terhadap utang yang diverifikasi dan disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023, RUPST
22 Mei 2025 dan utang yang diverifikasi secara lanjutan dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus
2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para
pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham
hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil
verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tidak diperlukan perubahan atas Perjanjian Perdamaian terkait dengan penambahan
jumlah kreditur dan jumlah Utang Tambahan Terverifikasi 2026.
Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD dapat menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh
persetujuan dari RUPS serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Merujuk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, Pasal 8A ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a POJK HMETD, dan Pasal 4
ayat 6 huruf b jo. Pasal 4 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam
rangka pelaksanaan transaksi adalah persetujuan RUPS.
Perseroan telah menyampaikan Pengumuman RUPS pada tanggal 26 Agustus 2026 yang dipublikasikan pada situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI.
Berikut adalah indikasi dan perkiraaan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi melalui PMTHMETD:
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 18 Agustus 2026
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai : 26 Agustus 2026
PMTHMETD
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS (Recording Date) : 9 September 2026
4. Pemanggilan RUPS : 10 September 2026
5. Penyelenggaraan RUPS : 2 Oktober 2026
Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan
dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK
HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025,
Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.240.300.760.298 (satu triliun dua ratus empat puluh
miliar tiga ratus juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan Rupiah) dan total liabilitas sebesar
14 dari 24
Page 16
Rp5.022.675.626.163 (lima triliun dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh enam
ribu seratus enam puluh tiga Rupiah) yang merupakan 164,38% dari total aset Perseroan.
Adapun kondisi keuangan Perseroan yang memiliki modal kerja bersih negatif berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit 31 Desember 2024 dapat dilihat sebagai berikut :
Keterangan 31 Desember 2025 (Rp)
Aset Lancar 901.816.775.490
Aset Tidak Lancar 2.153.724.236.558
Total Aset 3.055.541.012.048
Liabilitas Jangka Pendek 2.142.117.535.788
Liabilitas Jangka Panjang 2.880.558.090.375
Total Liabilitas 5.022.675.626.163
Total Ekuitas (1.967.134.614.115)
Modal Kerja Bersih (1.240.300.760.298)
Rasio Lancar (x) 0,42
Rasio Utang Terhadap Aset (%) 164,38%
Dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki
kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD, karena Perseroan mempunyai modal
kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui
penambahan modal tersebut.
Rencana Transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan paska PKPU terutama
terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian sehingga akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran yang mana guna
mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis
Perseroan.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan
berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan
keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perdamaian.
Pelaksanaan transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada seluruh Kreditur
Dagang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. Perseroan percaya bahwa dengan diselesaikannya transaksi tersebut akan
meningkatkan kepercayaan Kreditur Dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional Perseroan kedepannya.
Dukungan dari para Kreditur Dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang
dikerjakan oleh Perseroan.
Dengan adanya transaksi Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
manajemen mengenai kondisi keuangan saat ini serta pasca terjadinya Rencana Transaksi melalui dapat diasumsikan
sebagai berikut :
15 dari 24
Page 17
Perkiraan Perbandingan Total Ekuitas (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.157.081.801.000 4.327.106.462.850
Tambahan Modal Disetor 3.969.169.058.821 3.971.923.458.343
Saham Diperoleh Kembali (775.953.722.340) (775.953.722.340)
Saldo Laba
Telah Ditentukan Penggunaannya 272.173.444.924 272.173.444.924
Belum Ditentukan Penggunaannya (9.989.385.297.910) (9.989.385.297.910)
Komponen Ekuitas Lainnya 399.780.101.390 399.780.101.390
Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.967.134.614.115) (1.794.355.552.743)
Perkiraan Perbandingan Posisi Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi*
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kas & Setara Kas 61.564.390.064 61.564.377.780
Piutang Usaha 387.469.159.954 387.469.159.954
Persediaan 144.451.619.599 144.451.619.599
Aset Lancar Lain 308.331.605.873 308.331.605.873
Total Aset Lancar 901.816.775.490 901.816.763.206
Aset Tetap 2.100.181.791.052 2.100.181.791.052
Aset Tidak Lancar Lain 53.542.445.506 53.542.445.506
Total Aset Tidak Lancar 2.153.724.236.558 2.153.724.236.558
Total Aset 3.055.541.012.048 3.055.540.999.764
Utang Usaha 878.270.818.030 705.491.744.374
Utang Bank Jangka Pendek 671.127.052.204 671.127.052.204
Liabilitas Jangka Pendek Lain 592.719.665.554 592.719.665.554
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.142.117.535.788 1.969.338.462.132
Utang Bank Jangka Panjang 1.770.437.877.557 1.770.437.877.557
Utang Obligasi – Bersih 269.467.545.964 269.467.545.964
Obligasi Wajib Konversi 807.696.669.091 807.696.669.091
Liabilitas Jangka Panjang Lain 32.955.997.763 32.955.997.763
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.880.558.090.375 2.880.558.090.375
Total Liabilitas 5.022.675.626.163 4.849.896.552.507
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.967.134.614.115) (1.794.355.552.743)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.055.541.012.048 3.055.540.999.764
Catatan: Termasuk Transaksi Konversi Tahap 6 yang terlaksana pada 22 Juni 2026
Perkiraan Perbandingan Rasio Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER) (2,55) (2,70)
Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR) 1,64 1,59
16 dari 24
Page 18
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Lancar (CR) 0,42 0,46
Modal Kerja Bersih (1.240.300.760.298) (1.067.521.698.926)
Total Liabilitas
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai liabilitas Perseroan,
dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 (sebelum transaksi) sebesar
Rp5.022.675.626.163 (lima triliun dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu
seratus enam puluh tiga Rupiah) dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.849.896.552.507 (empat
triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima
ratus tujuh Rupiah) atau turun sebesar 3,44%, Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang
Perseroan kedepan tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu sebesar 1,64x dan
setelah transaksi diperkirakan turun menjadi 1,59x disebabkan oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi
Ekuitas.
Liabilitas Jangka Pendek
Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka
Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025
(sebelum transaksi) sebesar Rp2.142.117.535.788 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar seratus tujuh belas juta lima
ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi
diperkirakan turun menjadi sebesar Rp1.969.338.462.132 (satu triliun sembilan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh dua Rupiah) atau turun sebesar 8,07%. Hal ini
tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan tergambarkan
pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,42x dan setelah transaksi berpotensi naik menjadi 0,46x disebabkan
oleh adanya penurunan Utang Usaha akibat adanya Konversi Ekuitas.
Ekuitas
Perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan harga nominal
saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) yang merupakan pembulatan dari nilai VWAP sebesar Rp50,81 (lima puluh koma
delapan satu rupiah) per saham atas PMTHMETD Tahap VI, sisa konversi saham berdasarkan Keputusan RUPSLB 30 Juni
2023 dan RUPST 22 Mei 2025 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan yang diajukan pada RUPSLB
Tahun 2026.
Perubahan tambahan modal disetor pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan selisih dari harga VWAP sebesar
Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) dengan harga nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) atas jumlah
utang Kreditur Dagang yang dikonversi menjadi ekuitas atas PMTHMETD Tahap VI, sisa konversi saham berdasarkan
Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 yang belum terlaksana, dan konversi saham verifikasi lanjutan
yang diajukan pada RUPSLB Tahun 2026.
Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak
langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2025 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.967.134.614.115 (satu triliun sembilan ratus enam puluh
tujuh miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu seratus lima belas Rupiah) dan nilai ekuitas Perseroan
setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.794.355.552.743 (satu triliun tujuh ratus
sembilan puluh empat miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah)
atau naik sebesar 8,78%.
17 dari 24
Page 19
Peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 2,55x
menjadi negatif 2,70x. Perseroan memandang Rasio menunjukkan perbaikan dikarenakan Total Defisiensi Modal dan Total
Liabilitas mengalami penurunan meskipun Perseroan masih mencatatkan rasio DER negatif.
Terhadap Pemegang Saham
Rencana Transaksi ini merupakan implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
akan dilakukan oleh Perseroan melalui PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan dampak kepada
pemegang saham Perseroan saat ini yang mana kepemilikan sahamnya akan terdilusi, termasuk PT Waskita Karya
(Persero) Tbk (“WASKITA”) sebagai induk dari Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Pengukuhan/Ratifikasi Keputusan RUPSLB
30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat terdilusi akibat konversi
utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,33%. Adapun akibat Konversi Utang Menjadi Ekuitas ini,
kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 26,28%.
Pada tahun ke-10 dimana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham
Kreditur Dagang yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 30,80%, kepemilikan saham dari pemegang saham
Masyarakat (saham seri B) yang saat ini dapat terdilusi menjadi sebesar 7,92% dan kepemilikan saham WASKITA
pada Perseroan dapat terdilusi menjadi sebesar 14,40%. Adapun perhitungan efek dilusi tersebut memperhitungkan
pelaksanaan transaksi sebagai berikut (1) Konversi OWK Pemegang Obligasi menjadi Ekuitas sebesar
Rp1.850.769.921.111 dan (2) Konversi OWK Kreditur Finansial Lain sebesar Rp671.127.052.204.
Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap
menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Rencana Penggunaan Dana hasil PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini merupakan skema penyelesaian yang telah diatur di dalam
Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur
Dagang.
Keterangan Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Ekuitas
Rincian nilai dan perhitungan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebagai berikut :
Nilai Utang Nilai Dikonversi
Kreditur % dari Nilai Utang
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kreditur Dagang
Kreditur Dagang Aktif 1.988.007.215.374 1.300.113.018.792 65%
Kreditur Dagang Terdahulu 440.813.496.801 418.870.038.718 95%
*Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan
** Nilai total utang Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu telah termasuk Utang Tambahan Terverifikasi
2026
18 dari 24
Page 20
Adapun rincian perubahan Nilai Dikonversi Kreditur Dagang adalah sebagai berikut:
Semula Tambahan Menjadi
(dalam Rp) (dalam Rp) (dalam Rp)
Kreditur Dagang Aktif 1.300.113.018.791 - 1.300.113.018.791
Kreditur Dagang Terdahulu 412.774.108.263 6.095.930.455 418.870.038.718
Utang Perseroan kepada Kreditur Dagang
Kreditur-kreditur Perseroan yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sebagai sumber pelunasan
utang Perseroan adalah kreditur yang termasuk ke dalam kriteria Kreditur Dagang sebagaimana yang disebutkan dalam
Perjanjian Perdamaian. Rincian dari Kreditur Dagang yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas
tersebut kami lampirkan di Lampiran I atas Keterbukaan Informasi ini
Jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebesar Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun
tujuh ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar
delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas) saham yang ditujukan kepada Kreditur
Dagang yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu.
Adapun jenis Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dapat didefinisikan sebagai berikut :
A. Kreditur Dagang Aktif adalah Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian Perseroan.
B. Kreditur Dagang Terdahulu yaitu yang terbagi menjadi:
1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus
PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan
administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut;
2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan di setiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain;
3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditur Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim
Pengurus Perseroan; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian
Perdamaian ini; atau
4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
ikut serta dalam proses PKPU.
Sebagai implikasi dari putusan atas permohonan PKPU terhadap Perseroan yang berakhir dengan pengesahan Perjanjian
Perdamaian oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian Perdamaian tersebut berlaku mengikat
bagi seluruh kreditur dan dapat dilaksanakan terhadap Perseroan sebagai debitur (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
286 juncto Pasal 287 UU No. 37/2004. Oleh karena itu, setiap pembayaran terhadap Kreditur Dagang Terdahulu yang
dapat membuktikan piutangnya telah timbul sebelum dimulainya proses PKPU berdasarkan proses pembuktian tagihan
bersama-sama dengan Perseroan (verifikasi) termasuk terhadap Kreditur Dagang Terdahulu atas Utang Tambahan
Terverifikasi 2026 wajib mengikuti ketentuan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Perjanjian Perdamaian secara khusus telah mengatur ketentuan penyelesaian utang dalam Pasal 4.5 Perjanjian
Perdamaian, dimana untuk kreditur yang masuk sebagai klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu, berlaku mekanisme
penyelesaian utang dengan konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Penambahan 3 (tiga) kreditur
19 dari 24
Page 21
dagang dengan total nilai utang sebesar Rp6.095.930.455 atau Utang Tambahan Terverifikasi 2026 merupakan implikasi atau hasil dari proses verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan memandang bahwa konversi terhadap utang yang diverifikasi sampai dengan 6 April 2023 dan utang yang diverifikasi dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan dalam periode tersebut. Perseroan tidak perlu melakukan perubahan atau penyesuaian apapun terhadap Perjanjian Perdamaian sehubungan dengan adanya Utang Tambahan Terverifikasi 2026. Perjanjian Perdamaian secara tegas telah mengakui keberadaan kreditur dagang yang tidak mengikuti proses PKPU, dengan mengelompokkan mereka ke dalam Tranche D, yang berhak memperoleh penyelesaian utang dengan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas Perseroan melalui PMTHMETD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3.2 huruf c poin (ii) angka 4 Perjanjian Perdamaian yang mengatur bahwa salah satu klasifikasi Kreditur Dagang Terdahulu mencakup “Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.” Berdasarkan penjelasan di atas, perlu dilakukan penyesuaian atas jumlah yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas menjadi Rp1.718.983.057.509,- (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan Rupiah), dan sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas) saham seri C dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, yang merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan verifikasi lanjutan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang Syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang sebagaimana dilakukan dalam Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, dan akan bergantung dari didapatkannya seluruh persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, kriteria pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas kepada Kreditur Dagang adalah sebagai berikut: a. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah adalah sebesar 65% dari total porsi utang, dan 35% dari total porsi utang akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai. b. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah adalah sebesar 95% dari total porsi utang, dan 5% dari total porsi utang akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai. c. Harga saham sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45 hari sebelum tanggal Konversi Utang Menjadi Ekuitas berlaku efektif. Merujuk kepada ketentuan Pasal 4.3 dan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, pembayaran tunai yang dilaksanakan Perseroan sebagai bentuk penyelesaian utang terhadap kreditur Tranche B (termasuk di dalamnya Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) bersumber dari CFADS, yaitu dana yang diperoleh dari kegiatan operasional Perseroan. Lebih lanjut, Pasal 4.6 Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa Perseroan akan melakukan penjualan aset sebagai faktor pengurang dari utang kepada kreditur, dengan alokasi sebesar 75% dari hasil penjualan aset Perseroan sebagai faktor pengurang dari utang golongan Tranche A dan Tranche B. 20 dari 24
Page 22
Perseroan akan memanfaatkan piutang usaha kepada pelanggan sebesar Rp2.033.518.329.778* (termasuk yang sudah dicadangkan sesuai PSAK), dan tagihan bruto kepada pelanggan sebesar Rp1.956.363.060.733* (termasuk yang sudah dicadangkan sesuai PSAK) sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31 Desember 2025 sebagai sumber pembayaran tunai atas sisa total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu. Selain itu, Perseroan juga akan mengalokasikan kas masuk dari pembayaran pelanggan dan hasil penjualan aset Perseroan di masa yang akan datang sebagai sumber pembayaran tunai atas sisa total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu. Sesuai ketentuan Pasal 4.3 huruf a Perjanjian Perdamaian, pembayaran CFADS kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dilakukan setiap tanggal 25 Maret dan 25 September, dalam jangka waktu 5 tahun sejak keberlakuan Perjanjian Perdamaian. Harga Saham Sehubungan dengan Konversi Utang Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD sebagaimana telah disetujui oleh RUPS Perseroan yang dimuat dalam Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025, yaitu merupakan suatu skema penyelesaian yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur Dagang. Oleh karena itu, Perseroan merujuk keputusan mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, yang mana para pemegang saham telah menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu Rupiah) sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru (saham seri C) atas Konversi Ekuitas. Adapun perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) yang telah disetujui dalam Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 kami lampirkan bersama Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh Rupiah). Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas. Perseroan juga akan melakukan pembulatan terhadap jumlah saham baru dalam poin (ii) tersebut di atas guna tetap tunduk dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terjadi pembulatan ke bawah sebagaimana disebutkan di atas, maka selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP selama 45 hari bursa dengan nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham. VII. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI Komposisi pemegang saham pada kolom Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK mengacu pada Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana acuan sebelum seluruh transaksi PMTHMETD & OWK. Tabel berikut adalah proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah efektifnya Rencana Transaksi: 21 dari 24
Page 23
Struktur komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas *Sebelum Transaksi PMTHMETD & OWK Modal Dasar : Rp6.326.677.813.600 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp2.636.115.753.400,- Saham dalam Portepel : Rp3.690.562.060.200,- *Setelah Transaksi PMTHMETD & Sebelum Konversi OWK Modal Dasar : Rp10.526.677.813.600,- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp4.327.695.204.250,- Saham dalam Portepel : Rp6.198.982.609.350,- *Setelah Transaksi PMTHMETD & Konversi OWK Modal Dasar : Rp10.526.677.813.600,- Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp6.809.388.742.200,- Saham dalam Portepel : Rp3.717.289.071.400,- Persentase struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan harga nominal saham seri C dan Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh belas) saham yang dibutuhkan bagi Perseroan untuk pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian. Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang akan dilakukan secara bertahap setelah RUPS yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selisih dari jumlah utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dengan struktur permodalan paska PMTHMETD timbul sebagai akibat dari hasil perhitungan jumlah utang Kreditur Dagang tidak habis dibagi dengan hasil perhitungan VWAP dalam bentuk pecahan. Adapun selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP 45 hari dengan nilai nominal saham seri C Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan nilai nominal saham tersebut akan diselesaikan Perseroan kepada Kreditur Dagang secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian pencatatan agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan nilai nominal saham tersebut dan akan diselesaikan Perseroan adalah sebagaimana telah kami rincikan dalam Lampiran I atas Keterbukaan Informasi ini. 22 dari 24
Page 24
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan atas Perubahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id
Rabu, 26 Agustus 2026
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi
23 dari 24
Page 25
Page 26
Page 27
Page 28
Page 29
Page 30
Page 31
Page 32
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3 ×12
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Allova Herling Mengko
p.4
unresolved
person
Daud Napitupulu
p.4
unresolved
person
Jesica Novita Puspitaningrum
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT Bank DKI
p.5 ×23
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.8 ×2
unresolved
org
PT DKI
p.9 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI. Penyelesaian
p.9
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.