Skip to content
Back to announcement

20240401_FUTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31622297_lamp3.pdf

Financial statement Text extracted FUTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
7 Februari 2024

Surat No.AR/S/227/24

PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309
Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia

Up. Bapak Martha Rebecca, Direktur Utama

                          Hasil Penilaian Sendiri Kantor Akuntan Publik
              terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Nama Kantor Akuntan Publik      : KAP Anwar & Rekan
Nama Rekan                      : Christiadi Tjahnadi
Nomor Izin Akuntan Publik       : AP. 1164

Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (“POJK 9 Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KAP melakukan dan menyediakan
hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Berdasarkan hal tersebut, pembatasan penggunaan jasa audit di bagi menjadi 2 (dua) kelompok dibawah
ini:

Pasal 7
1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit
   atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.
2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan
   jenis peran AP dalam perikatan:
    a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
        berturut-turut;
    b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda
        selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan
    c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-
        turut.
3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.
4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam
   kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
   praktik akuntan publik.
Page 2
Pasal 8
1. Pihak selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif.
2. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
   merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
   dalam pemberian jasa audit.
3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
   melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Penilaian:
1. PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk merupakan emiten dan perusahaan publik sehingga merujuk
   kepada ketentuan pada Pasal 7 dalam POJK 9 Tahun 2023.
2. Berikut ini merupakan data penugasan KAP Anwar & Rekan di PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk sejak
   tahun 2017:

                                                           Penanggung Jawab Penelaahan
     Tahun                 AP Rekan Perikatan               Pengendalian Mutu Perikatan
      2017                           -                                   -
      2018                           -                                   -
      2019                           -                                   -
      2020                           -                                   -
      2021                           -                                   -
      2022                           -                                   -
      2023                  Christiadi Tjahnadi                Soaduon Tampubolon

Kesimpulan:
Berdasarkan data penugasan diatas, KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP dimaksud
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur pada Pasal 7 dalam POJK 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Hormat kami,
KAP ANWAR & REKAN




Christiadi Tjahnadi
Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published1 Apr 2024
Pages2
Characters4,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk p.1 ×6
unresolved person Martha Rebecca p.1
unresolved org Anwar & Rekan p.1 ×3
unresolved org Anwar p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Christiadi Tjahnadi · Partner p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result