Skip to content
Back to announcement

20240401_SCNP_Pemanggilan RUPS_31622286_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                              PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK


Direksi PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:


Hari, Tanggal               :    Selasa, 23 April 2024;
Waktu                       :    13.30 WIB s.d selesai;
Tempat                      :    Kantor / Pabrik Perseroan;
Mekanisme                   :    Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
                                 System KSEI (”eASY.KSEI”).


MATA ACARA RAPAT


1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan


   Penjelasan singkat:
   Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk di dalamnya
   Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
   mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2023
   telah dipublikasikan di situs web Perseroan www.scnp.co.id dan BEI tanggal 26 Maret 2024.


2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih


   Penjelasan singkat:
   Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun
   buku 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen dan sisa laba bersih yang tidak
   ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan.


3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik


   Penjelasan singkat:
   Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
   Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
   Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
   untuk Tahun Buku 2024 atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Pihak yang
Page 2
   Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris
   mendelegasikan kepada Direksi untuk pelaksanaan penunjukannya.


4. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan


   Penjelasan Singkat:
   Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk membeli kembali saham Perseroan dengan rincian
   sebagaimana yang telah disampaikan secara publik di situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dalam
   laporan keterbukaan informasi tanggal 19 Maret 2024.


5. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2024


   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan Direksi
   ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
   Sementara honorarium dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.


6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan


   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan bertalian dengan Pasal 3
   ayat 1 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPS.




KETENTUAN UMUM


1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 28
   Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
      “eASY.KSEI” https://akses.ksei.co.id; atau
   c. memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs
      web Perseroan www.scnp.co.id.
4. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
   telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
   Perseroan (“BAE”) melalui eASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut:
Page 3
   a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
       (“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya
       secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id sejak tanggal
       Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 18 April 2024 pukul 12.00 WIB.
   b. Bagi:
       i.     Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
              sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di
              atas;
      ii.     Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
              belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
      iii.    Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan
              dari PT Datindo Entrycom selaku BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
              Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
              sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
      iv.     Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
              dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
              eASY.KSEI;
       wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul
       09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
5. Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat,
   dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui
   situs web Perseroan www.scnp.co.id dan disampaikan kepada BAE di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
   Jakarta 10120 - Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan
   fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili
   badan hukum.
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa
   yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperbolehkan, namun suara yang
   mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa
   dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan
   disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta
   untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan
   Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir berikut susunan pengurus terakhir.
   Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
   Untuk Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul
   11.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 12.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
   Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh
   karena itu tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam
   Rapat.
Page 4
9. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai
   dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
   kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.



                                  Cileungsi – Kab. Bogor, 1 April 2024
                                PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published1 Apr 2024
Pages4
Characters8,999
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Penjelasan p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result