Back to announcement
20240401_SCNP_Pemanggilan RUPS_31622286_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK
Direksi PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 23 April 2024;
Waktu : 13.30 WIB s.d selesai;
Tempat : Kantor / Pabrik Perseroan;
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (”eASY.KSEI”).
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Penjelasan singkat:
Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk di dalamnya
Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2023
telah dipublikasikan di situs web Perseroan www.scnp.co.id dan BEI tanggal 26 Maret 2024.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
Penjelasan singkat:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun
buku 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen dan sisa laba bersih yang tidak
ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan.
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Penjelasan singkat:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2024 atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Pihak yang
Page 2
Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris
mendelegasikan kepada Direksi untuk pelaksanaan penunjukannya.
4. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Penjelasan Singkat:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk membeli kembali saham Perseroan dengan rincian
sebagaimana yang telah disampaikan secara publik di situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dalam
laporan keterbukaan informasi tanggal 19 Maret 2024.
5. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan Direksi
ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Sementara honorarium dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan bertalian dengan Pasal 3
ayat 1 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
KETENTUAN UMUM
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 28
Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
“eASY.KSEI” https://akses.ksei.co.id; atau
c. memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs
web Perseroan www.scnp.co.id.
4. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”) melalui eASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut:
Page 3
a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya
secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 18 April 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Bagi:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di
atas;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
iii. Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan
dari PT Datindo Entrycom selaku BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul
09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
5. Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat,
dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui
situs web Perseroan www.scnp.co.id dan disampaikan kepada BAE di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
Jakarta 10120 - Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 April 2024 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan
fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili
badan hukum.
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa
yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperbolehkan, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa
dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan
disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta
untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan
Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir berikut susunan pengurus terakhir.
Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul
11.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 12.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh
karena itu tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam
Rapat.
Page 4
9. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai
dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
Cileungsi – Kab. Bogor, 1 April 2024
PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Penjelasan
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.