Back to announcement
20240401_IKPM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31621562_lamp1.pdf
Other Text extracted IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.927
(PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : 462 21 460 0026/4681 4766 (Hunting), Fax : 4-62 21 460 9965 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com Jakarta, O1 April 2024 No : 05/DIR/IV/24 Kepada Yth, PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Perihal : Tanggapan Surat S-03146/BEI.PP3/03-2024, Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek Dengan hormat, Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-03146/BEI.PP3/03-2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek , dapat kami sampaikan tanggapan atas surat tersebut sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Tanggapan : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1II.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. “Xx &
Page 2 OCR 0.945
MR PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : 4-62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : 462 21 460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan : Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Tanggapan : Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan : Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk Rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 (tiga) bulan mendatang. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tanggapan : Setelah Corporate Secretary menanyakan kepada pemegang saham utama mengenai ada tidaknya rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan saham mereka, adapun tanggapan dari Pemegang saham utama bahwa mereka tidak ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikianlah tanggapan kami atas beberapa pertanyaan. Adapun jawaban kami telah kami konfirmasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham mayoritas. Af Hormat kami, HARMINDO PUTRAMAS Tbk IARMACEUTICAL LABORATORIES Dr. dr. Kartono, MM Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HARMINDO PUTRAMAS Tbk
p.2
unresolved
person
Dr. dr. Kartono
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.