Back to announcement
20260430_AADI_Pemanggilan RUPS_32076418_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO ANDALAN INDONESIA TBK
Direksi PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Cyber 2 Tower Lantai 26,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Jakarta 12950, dengan ini memanggil dan mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”),
yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 22 Mei 2026, pukul 14:00 WIB – selesai, secara fisik di Cyber
2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950 dan secara elektronik melalui
aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya adalah sebagai
berikut:
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi,
Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) yang telah
ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk posisi
keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus
kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan selama tahun buku 2025.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.adaroindonesia.com).
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta 12950, Indonesia
T 6221 521 1256 F 6221 521 1226
Page 2
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 3
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Berdasarkan Surat Rekomendasi Komite Audit tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Komisaris Perseroan
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk kembali Akuntan Publik Firman
Sababalat, CPA, yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, atau penggantinya jika terjadi perubahan.
Mata Acara 4
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi
remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Mata Acara 5
Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, pembelian kembali saham
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Jumlah nilai
nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, serta tidak menyebabkan kekayaan bersih
Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan.
Pada tanggal 15 April 2026, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik atas
rencana pembelian kembali saham Perseroan dan pada tanggal 21 April 2026, Perseroan telah
mengumumkan informasi tambahan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan melalui situs web
PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan (www.adaroindonesia.com).
Mata Acara 6
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025
Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar perihal Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025). Dengan demikian, penyesuaian dimaksud bukan merupakan perubahan
Kegiatan Usaha (sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha), karena tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang berubah.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta 12950, Indonesia
T 6221 521 1256 F 6221 521 1226
Page 3
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 7
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Penjelasan:
Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
sebagai pemenuhan terhadap Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan perihal Rapat:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 150 (seratus lima puluh)
Pemegang Saham, serta secara elektronik. Rapat secara elektronik akan diadakan menggunakan
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
Perseroan tidak menyediakan suvenir maupun konsumsi bagi Pemegang Saham yang hadir.
2. Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan memberikan
suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya,
berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang
mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dan pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang saham
Perseroan.
4. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
5. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir, baik secara fisik, elektronik, atau diwakili dengan
surat kuasa dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham”).
6. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 15 April 2026 melalui situs
web Perseroan (www.adaroindonesia.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
7. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom dengan alamat
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta 12950, Indonesia
T 6221 521 1256 F 6221 521 1226
Page 4
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Jalan Hayam Wuruk nomor 28 Lantai 2,Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir (“BAE
Perseroan”) sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa dalam situs web Perseroan
(www.adaroindonesia.com). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di
atas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada BAE Perseroan, dengan melampirkan salinan
kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat
memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan
menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas
pendaftaran.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan salinan
anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
terakhir, serta salinan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan
Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing, mohon untuk menyertakan salinan
anggaran dasar dan certificate of incorporation, serta salinan identitas diri yang masih
berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing
tersebut.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat
dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. Kuasa Elektronik
Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang
dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak
tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
pukul 12:00 WIB.
b. Hanya surat kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.
8. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
Perseroan (www.adaroindonesia.com) dan situs web KSEI (www.easy.ksei.co.id).
9. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat
secara fisik wajib menyerahkan beberapa dokumen kepada petugas pendaftaran, antara lain
sebagai berikut:
a. Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) bagi Pemegang Saham individu.
b. Surat kuasa asli sebagaimana ketentuan yang termuat pada butir 7 di atas bagi kuasa
Pemegang Saham individu, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
c. Salinan anggaran dasar terakhir dan salinan akta pengangkatan anggota Direksi terakhir bagi
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta 12950, Indonesia
T 6221 521 1256 F 6221 521 1226
Page 5
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum atau dokumen yang menunjukkan
kewenangan bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut, serta salinan identitas diri
yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan
hukum tersebut.
d. Salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation bagi Pemegang Saham yang berbentuk
institusi asing, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan
Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing tersebut.
Setiap pendaftaran hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu) kuasa
Pemegang Saham, dan tidak mencakup kehadiran pihak lain, termasuk anak dan/atau pendamping.
10. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat secara
fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi Rapat.
11. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan pada butir 10 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
12. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta Bahan Mata Acara Rapat dan Tata Tertib Rapat dapat diunduh di situs web
Perseroan (www.adaroindonesia.com) sejak tanggal pemanggilan ini.
13. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
14. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian
pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id) dan situs
web Perseroan (www.adaroindonesia.com).
Jakarta, 30 April 2026
PT ADARO ANDALAN INDONESIA TBK
Direksi
* Pemanggilan Rapat ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang
berlaku.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta 12950, Indonesia
T 6221 521 1256 F 6221 521 1226
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.