Back to announcement
20240401_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31621794_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting dan perlu
diperhatikan oleh pemegang saham untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
rencana perseroan melaksanakan penambahan kegiatan usaha.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan
penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
Halaman 1 dari 14
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan kegiatan usaha pembuatan
Bag Film Roll/ Kemasan Gulungan Film, yang tercakup dalam KBLI 22220 (industri barang
dari plastik untuk pengemasan), sebagai kegiatan usaha penunjang Perseroan (“Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha”). Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) dan (b)
POJK 17/2020, Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Perseroan dan menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha ini. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 17/2020
di atas, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin dan Rekan
(“KJPP RSR”) untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
ini. Berikutnya, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Mei 2024 (“RUPST”).
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK 17/2020, Perseroan juga
diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini pada saat Perseroan melakukan Pengumuman RUPST guna memberikan
informasi maupun gambaran lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di Jakarta
Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-
Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah
diperbaiki dalam Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan
untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-
Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988,
Tambahan No. 779.
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan
antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta Penggabungan No. 15
tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M.,
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari
Halaman 2 dari 14
Page 3
2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia
Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan
PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut
telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui
RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI
dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan
Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11
Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari
2024 (“Akta No. 297/2023”). Berdasarkan Akta No. 297/2023, para Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan yang tercantum dalam Pasal 1
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan,
sehingga nama Perseroan berubah dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT
Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut, para Pemegang Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 297/2023.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas
Halaman 3 dari 14
Page 4
konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok yaitu
sebagai berikut:
i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas
alam dan batu bara;
ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik
murni);
iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang
berhubungan dengan itu;
iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah
sebagai berikut:
i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang
umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin
kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk
menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh
Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa perawatan
dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait
dengan produksi industri petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir
dengan tujuan komersial;
v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan
peralatan industry pengolahan; dan
vi. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Halaman 4 dari 14
Page 5
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan : Rp.4.325.577.254.600
Modal Disetor : Rp.4.325.577.254.600
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai nominal
sebesar Rp.50 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per 29 Februari 2024 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals Public 1.322.330.946.200 26.446.618.924
30,57
Company Limited
3. PT Top Investment Indonesia 648.836.588.000 12.976.731.760 15,00
4. Prajogo Pangestu 336.590.108.200 5.235.679.764 6,05
5. Masyarakat 519.936.092.200 74.616.700.848 13,75
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
Halaman 5 dari 14
Page 6
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky,
Safrudin & Rekan (“RSR” atau “Penilai”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran
No. RSR/JS/P-B/FS/160124.1 tanggal 16 Januari 2024, yang sudah ditandatangani oleh
manajemen Perseroan tanggal 2 Februari 2024, untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru (KBLI 22220).
Kualifikasi Penilai
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal
31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI
(Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B),
dengan No. Izin Penilai: No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register Menteri Keuangan (RMK)
No. RMK-2017.00067, terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan
STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, dan aktif mengikuti pelatihan pengembangan
profesi (continuing professional development/CPD) yang disyaratkan. Penilai memiliki
kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha No. 00002/2.0095-05/BS/04/0070/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024.
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas
kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan sehubungan Rencana Penambahan KBLI
Baru, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini
akan disampaikan kepada pihak OJK.
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI Baru
untuk keperluan OJK.
Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Objek penugasan adalah Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 22220, dengan
tanggal penilaian per 31 Desember 2023.
Premis Penilaian
Kami melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru pada Perseroan, dengan premis
penilaian bahwa kegiatan usaha KBLI baru ini adalah kegiatan usaha berkelanjutan atau
“going concern”.
Halaman 6 dari 14
Page 7
Tanggal Penilaian
Penugasan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.
Standar Penilaian Yang Digunakan
Penugasan ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 SPI 350 yang disusun oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi
yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber yang dapat
dipercaya.
Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh
manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya, sehingga lebih mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah wajar, namun kami tidak
bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi
Kelayakan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi
Tugas.
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun
data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan
demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran
dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian
internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak
atau pelanggaran hukum.
Halaman 7 dari 14
Page 8
Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Dolar Amerika Serikat
(USD) yang didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan disajikan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Penelahaan, perhitungan dan analisis
didasarkan atas data-data dan informasi yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera
di Sumber Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data
tersebut.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini
dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang telah diuraikan
diatas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi
perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam Laporan Studi Kelayakan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan
merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat
dianggap dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu
pada informasi keuangan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru dari segi hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, karena hal tersebut berada diluar
lingkup penugasan kami.
Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
adalah melakukan analisis atas :
• Kelayakan Pasar, mencakup :
a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar,
sasaran, dan potensi nilai pasar
b. Pesaing usaha
c. Strategi pemasaran
• Kelayakan Teknis, mencakup :
a. Kapasitas
b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan
ahli profesional
Halaman 8 dari 14
Page 9
c. Proses produksi
• Kelayakan Pola Bisnis, mencakup :
a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
• Kelayakan Model Manajemen, mencakup :
a. Ketersediaan tenaga kerja
b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
c. Manajemen risiko
d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
e. Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen
• Kelayakan Keuangan, mencakup :
a. Biaya pendirian (start up costs)
b. Modal kerja
c. Sumber pembiayaan
d. Biaya operasional
e. Biaya bahan baku mentah
f. Proyeksi laporan keuangan
g. Analisis titik impas (break even analysis)
h. Analisis profitabilitas (overall profitability)
i. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment)
Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:
1. Kelayakan Pasar:
Pangsa pasar produk BFR yang akan diproduksi Perseroan adalah perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang industri petrokimia, industri oleokimia, dan industri makanan dan
minuman.
- Industri Petrokimia
Produk utama dari industri petrokimia adalah petrokimia, yang merupakan bahan-bahan
atau produk yang dihasilkan dari minyak dan gas alam. Produk petrokimia dibedakan
menjadi plastik, serat sintetis, dan karet sintetis. Bentuk produk petrokimia yang lainnya
adalah pestisida, detergen, pelarut, pupuk, obat-obatan dan vitamin.
- Industri Oleokimia
Industri oleokimia adalah industri yang memanfaatkan bahan baku dari minyak atau
lemak untuk menghasilkan produk kimia seperti fatty acids, fatty alcohols, fatty methyl
ester, fatty amines dan gliserol.
- Industri Makanan dan Minuman
Industri ini mencakup semua perusahaan yang terlibat dalam mengubah barang
pertanian mentah menjadi produk makanan konsumen. Rantai pasokan industri makanan
dan minuman secara keseluruhan mencakup pemrosesan, pengemasan, dan distribusi
Halaman 9 dari 14
Page 10
makanan. Industri ini meliputi makanan segar, makanan kemasan, dan minuman, baik
yang beralkohol maupun non-alkohol.
Kebutuhan total produk BFR pada ketiga industri diatas cukup tinggi, dan diperkirakan akan
terus meningkat, seiring perkembangan ketiga industri tersebut yang diperkirakan akan
tetap terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Mengacu pada perkembangan pasar
industri kemasan plastik di Indonesia secara umum, pangsa pasar produk BFR, serta
adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat disimpulkan bahwa produk
BFR mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru
melalui produksi BFR, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis:
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas produksi BFR, ketersediaan dan kualitas
sumber daya, antara lain mencakup mesin produksi dan teknologi yang akan digunakan,
spesifikasi teknis barang jadi, bahan baku, bahan pembantu, serta pemasok, dan proses
produksi.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru
melalui produksi BFR, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis:
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam
memproduksi BFR, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah pada produk
KBLI Baru, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi risiko persaingan, sehingga
Perseroan yakin produk BFR ini akan dapat diserap oleh pasar.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam
Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan
dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen:
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen produk BFR, dimana unit usaha
BFR telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana mitigasi
risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan:
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
penambahan KBLI baru berupa produksi BFR yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak
untuk dilaksanakan, dengan hasil analisis kelayakan keuangan sebagai berikut:
Halaman 10 dari 14
Page 11
INTERNAL RATE OF RETURN, IRR 14,85% > discount rate 6,28% ----> project layak
NET PRESENT VALUE, NPV ( USD.000 ) 17.513 > 0 ----> project layak
atau ( Rp.000 ) 269.987.392
PROFITABILITY INDEX, PI 1,71 > 1 ----> project layak
PAYBACK PERIOD, PP 10 Tahun 9 Bulan
BEP Rata-Rata ( USD.000 ) 2.180 1.110 1.870 1.909 2.100
atau ( Rp.000 ) 33.611.129
BEP Rata-rata ( % rata-rata pendapatan ) 9,75% 17,55% 16,33% 16,56% 8,81%
• Internal Rate of Return (“IRR”)
IRR adalah suatu angka yang menunjukkan tingkat pengembalian internal dari suatu
investasi. Investasi dapat dikategorikan layak dan menguntungkan untuk dijalankan
apabila IRR lebih besar dari tingkat diskonto yang digunakan.
IRR untuk KBLI baru ini sebesar 14,85%, berarti lebih besar dari tingkat diskonto yang
diasumsikan sebesar 6,28%, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Net Present Value (“NPV”)
NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan tingkat
diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih penerimaan dan
pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah positif sebesar
USD 17.513.000 atau Rp. 269.987.392.000, atau lebih besar dari 0, artinya kegiatan
usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Profitability Index (“P/I”)
P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari 1.
Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 1,71 atau lebih besar
dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Payback Period (“PP”)
PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode ini dilakukan dengan
menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah
arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.
PP KBLI baru ini adalah 10 tahun 9 bulan, merupakan jangka waktu yang relatif pendek
untuk pengembalian investasi.
• Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui dititik mana jumlah
pendapatan akan sama dengan jumlah pengeluaran/biaya, atau dengan kata lain
Perseroan berada dalam kondisi tidak untung dan juga tidak rugi.
BEP menunjukkan angka sebesar rata-rata USD 2.180.000 atau Rp. 33.611.129.000, atau
9,75% dari rata-rata pendapatan KBLI baru.
Halaman 11 dari 14
Page 12
Kesimpulan Studi Kelayakan Rencana Penambahan KBLI Baru
Berdasarkan kajian, analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi
yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru
(KBLI 22220) melalui produksi BFR yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak
untuk dilaksanakan.
Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Penambahan KBLI Baru
Dalam Rencana Penambahan KBLI Baru ini diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
dibidangnya dalam kaitannya dengan produksi BFR.
Pada tahun 2024, Perseroan berencana akan menggunakan tenaga kerja untuk KBLI baru
pada line 1 sebanyak 27 orang tenaga kerja, sedangkan pada tahun 2027 akan dilakukan
penambahan tenaga kerja pada line 2 sebanyak 4 orang tenaga kerja, dengan rincian sebagai
berikut :
Jumlah Tenaga Kerja
Uraian
(Orang)
Kepala Seksi Produksi BFR 1
Bagian Produksi 22
Bagian Pemasaran 2
Supporting Function 2
Sub Total 27
Tambahan Tahun 2027
Bagian Produksi 4
Total Tenaga Kerja 31
Sedangkan untuk ketersediaan tenaga ahli saat ini sudah ada di dalam Perseroan, karena
Rencana Penambahan KBLI Baru masih relevan dengan kegiatan usaha yang selama ini
sudah dijalankan oleh Perseroan, sehingga tenaga ahli yang telah ada saat ini dapat
mendukung Rencana Penambahan KBLI Baru.
Ketersediaan Tempat Usaha
Lokasi pabrik BFR akan berada diarea yang sama dengan lokasi pabrik Perseroan saat ini,
yaitu di Jalan Raya Anyer Km. 123, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kodya
Cilegon, Banten. Untuk bangunan pabrik BFR akan menggunakan bangunan pabrik
Perseroan saat ini, tidak ada penambahan atau investasi bangunan baru.
Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang
telah lama bergerak di bidang petrokimia, melihat adanya kebutuhan berbagai industri akan
kemasan plastik, yang merupakan peluang usaha di bidang usaha kemasan plastik Bag Film
Roll (“BFR”), yang termasuk ke dalam KBLI 22220.
Halaman 12 dari 14
Page 13
KBLI 22220 berupa KBLI industri barang dari plastik untuk pengemasan. Kelompok ini
mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau
karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan
kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
Produk yang akan diproduksi merupakan produk kemasan plastik berupa BFR. BFR ini
merupakan Heavy Duty Bag (produk yang dirancang untuk menangani produk yang berat),
yang sangat dibutuhkan oleh industri petrokimia, industri oleokimia dan industri makanan dan
minuman.
Perseroan telah menghitung dengan seksama atas peluang usaha yang dapat dijalankan
secara berkelanjutan, dan Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan mampu memanfaatkan
peluang yang ada guna memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, oleh sebab itu
Perseroan berencana akan melakukan penambahan Kegiatan Usaha melalui produksi BFR
tersebut.
Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan melalui perubahan kegiatan usaha tersebut, dimana hal ini akan
dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan.
Nilai tambah yang diharapkan dari Perubahan Kegiatan Usaha terhadap kondisi keuangan
Perseroan adalah memberikan peningkatan pendapatan, peningkatan laba bersih, yang pada
akhirnya memberikan NPV positif sebesar USD 17.513.000 atau Rp. 269.987.392.000.
PERKIRAAN JADWAL RUPST
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini dengan prakiraan jadwal pelaksanaan RUPST
sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1 Pengumuman RUPST 1 April 2024
2 Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Penambahan 1 April 2024
Kegiatan Usaha
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham untuk menentukan 5 April 2024
Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri
RUPST (recording date)
4 Pemanggilan RUPST 16 April 2024
5 Penyelenggaraan RUPST 8 Mei 2024
6 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 13 Mei 2024
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs
web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan.
Halaman 13 dari 14
Page 14
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK 17/2020.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang
berkepentingan dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu media komunikasi di
bawah ini pada jam kerja:
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Edi Riva’i Suryandi
Direktur Direktur
Halaman 14 dari 14
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.2
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP RSR
p.2
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.2
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.2
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.2
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.2
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.3
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.3
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.3 ×2
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.5
unresolved
—
SCG Chemicals Public
p.5
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Henty Lukman
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.