Skip to content
Back to announcement

20240401_POLA_Informasi Transaksi Afiliasi_31621758_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review POLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.953
PERJANJIAN PINJAMAN DANA TALANGAN
Nomor : 001/Perj PAF-PAI/III/2024

Pada hari ini Kamis, tanggal 28-03-2024 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh empat),
dibuat perjanjian Pinjaman Dana Talangan oleh dan antara

PT. Pool Advista Indonesia, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No.
9-10 Lantai 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini
diwakili oleh Marhaendra bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk
dan 'atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(PEMINJAM/PENERIMA DANA TALANGAN).

2. PT. Pool Advista Finance, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia,

berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No. 9-10
Lantai 6, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili
oleh Andi Sulaiman Syah dan Nuryatun dalam kedudukannya selaku Direktur bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(PEMBERI PINJAMAN/PEMBERI DANA TALANGAN).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, terlebih dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut :

Bahwa PIHAK PERTAMA hendak meminjam sejumlah uang sebagai dana talangan kepada PIHAK
KEDUA yang akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan usahanya

Bahwa untuk menjamin pengembalian daa talangan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
serta berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu
perjanjian Pinjaman Dana Talangandengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Dana Talangan dan Tujuan Penggunaan

1. Bahwa PIHAK PERTAMA mengakui dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya serta dengan sah
melakukan Pinjaman Dana Talangan kepada PIHAK KEDUA plafond sebesar Rp. 8.100.000.000,-
(delapan miliar seratus juta Rupiah) (Uncommitted), dengan rincian pencairan sebagai berikut :

a Tahap I tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp. 3.450.000.000,- (tiga miliar empat ratus lima
puluh juta Rupiah)

b. Pencairan Tahap II terhadap sisa fasilitas pinjaman akan dilakukan secara bertahap paling
lambat 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Perjanjian ini dan akan dibuktikan dengan
Surat Sanggup Bayar (PN) pada masing-masing pencairan

c. Terhadap pencairan pada masing-masing berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN), maka akan
dibuatkan jadwal secara terpisah.

2. Pinjaman Dana Talangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah terjadi dengan sah sejak
ditanda tanganinya Perjanjian ini dan/atau setelah PIHAK PERTAMA menerima dana talangan dari
PIHAK KEDUA, dana pinjaman berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN)

3. Pinjaman dana talangan tersebut akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan
internal PIHAK PERTAMA
Page 2 OCR 0.949
»

Pasal 2
Jangka Waktu Talangan Pinjaman Dan
Pembayaran Kembali Pinjaman

Jangka waktu pengembalian Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan pertama yaitu tanggal 28-03-2024
(duapuluh delapan Maret dua ribu dua puluh empat).

Pencairan Tahap II dan selanjutnya jangka waktu pengembalian maksimal adalah tanggal 28-03-2025
(duapuluh delapan Maret dua ribu dua puluh lima) dan berlaku Availability Period selama 6
(enam) bulan.

Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, harus dibayarkan kembali oleh
PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal angsuran permasing-masing pencairan berdasarkan Surat
Sanggup Bayar.

Fee atas dana talangan sebesar eguivalent 14 Yo effektif (empat belas persen effektif) per tahun
Ketentuan tentang pembayaran tersebut di atas, tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk
melunasinya Pinjaman Dana Talangannya tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan

Pasal 3
Biaya dan Denda

Bahwa semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan perjanjian ini, berikut dengan
segenap perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan daripadanya, termasuk biaya
untuk pembuatan perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan
perjanjian ini menjadi beban PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas
setiap saat segera setelah PIHAK PERTAMA mendapatkan pemberitahuan dari PIHAK KEDUA
tentang terPinjaman Dana Talangannya biaya-biaya tersebut.

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan memberi peringatan
dan PIHAK PERTAMA menyetujui akan membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar 24
per bulan dari seluruh kewajiban tertunggak.

Pasal 4
Agunan

Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Pinjaman Dana Talangan dengan tertib dan secara
sebagaimana mestinya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada Pihak Kedua berupa, 2 (dua)
Sertipikat Hak Guna Bangunan , semuanya terletak Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terdaftar atas nama PT. Griya Nusantara Berkah,
berkedudukan di Kabupaten Pandeglang,yang terdiri dari:

IL Hak Guna Bangunan Nomor 00022/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 (tiga satu) Desember 2018 (dua ribu dua delapan
belas), Nomor 00668/Sindanghayu/2018, seluas 13.190 M2 (tiga belas ribu seratus Sembilan
puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.02.14.13.01462,

1 Hak Guna Bangunan Nomor 00027/Sindanghayu, atas sebidang tanah sebagaimana

diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 (lima belas) November 2017 (dua ribu tujuh belas),
2

A

k

y'
Page 3 OCR 0.946
Nomor 576/ 2017, seluas 4875 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter
persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 28.02. 14.13.01374:

2. Apabila menurut pendapat PIHAK KEDUA nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin
Pinjaman Dana Talangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka atas permintaan
pertama dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib menambah Agunan lainnya yang
disetujui PIHAK KEDUA.

Pasal 5
Peristiwa Cidera Janji

Bahwa menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 di atas, Pinjaman Dana Talangan
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat ditagih oleh PIHAK KEDUA dan karenanya PIHAK
PERTAMA wajib membayar lunas seluruh Pinjaman Dana Talangan atau sisa Pinjaman Dana
Talangannya dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, — walaupun saat pelunasan Pinjaman Dana
Talangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 diatas belum berakhir, bila :

1.

2

w

PIHAK PERTAMA lalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atas kewajiban-
kewajibannya yang telah jatuh tempo.

PIHAK PERTAMA dinyatakan Pailit atau tidak mampu membayar Pinjaman Dana Talangan-
Pinjaman Dana Talangannya atau telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran
(surceance van betaling).

Atas sebagian atau seluruh kekayaan PIHAK PERTAMA dikenakan sitaan (executoir beslag) ataupun
sita jaminan (conservatoir beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun penguasaan atas seluruh atau
sebagian harta kekayaannya.

PIHAK PERTAMA memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan dan
laporan-laporan serta dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Pinjaman Dana Talangan tersebut
kepada PIHAK KEDUA yang kemudian ternyata palsu atau tidak mengandung kebenaran arti
material

Pasal 6
Akibat Kejadian Wanprestasi

Bahwa penyimpangan PIHAK PERTAMA terhadap kewajiban-kewajiban yang terjadi terhadap

ketentuan akta ini, PIHAK KEDUA tidak perlu melakukan teguran kepada PIHAK PERTAMA,

karena pembuktian atas tidak dilaksanakannya kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK

KEDUA sudah cukup membuktikan kelalaian PIHAK PERTAMA

Apabila suatu kejadian pelanggaran tersebut diatas terjadi dan tidak dapat ditanggulangi, maka

PIHAK KEDUA tanpa peringatan (somasi) terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan atau

pemberian wewenang dari pengadilan semuanya dengan ini dinyatakan secara tegas dikesampingkan,

berhak

» menyatakan setiap jumlah yang terhutang oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini
dan dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
oleh PIHAK PERTAMA seketika dan sekaligus:

Pasal 7
Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan Oleh Peminjam

Mendahulukan pembayaran yang terhutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian Pinjaman
Dana Talangan ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh
PIHAK PERTAMA terhadap siapapun juga.

Mengijinkan PIHAK KEDUA atau wakilnya yang ditunjuk dan akan diberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA untuk masuk ke dalam bangunan milik PIHAK PERTAMA.

Uu
Page 4 OCR 0.888
Pasal 8
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Oleh Peminjam

Memperoleh Fasilitas Kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya dan pihak ketiga
tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK KEDUA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

|. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-
piutang dana talangan ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian
yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum
dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan

segala akibatnya

Pasal 10
Penutup

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, dan ditandatangani oleh para
pihak secara sadar dan bertanggung jawab

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Pool Advista Indonesia Tbk PT. Pool Advista Finance Tbk

Er ULUypaanU au

5

Pep Ancsopasso
"SJ

Marhaendra

Direktur Utama

Nuryatun
Pisa, Direktur

Saksi-saksi
I. Nat Gveeono T.P

2. Monammadt Ark Taisol

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published1 Apr 2024
Pages4
Characters9,982
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Pool Advista Indonesia p.1 ×4
linked org PT. Pool Advista Finance p.1 ×4
linked person Andi Sulaiman Syah p.1
unresolved org PT. Griya Nusantara Berkah p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 357 ms 13 Sep 2026 16:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result