Skip to content
Back to announcement

20240401_TMAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31621707_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                   PENGUMUMAN
                                 RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA

   PT TEMAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan:

   RUPST
    Hari/Tanggal      : Rabu, 27 Maret 2024
    Waktu             : 09.43 WIB – 10.23 WIB
    Tempat            : Kantor Perseroan – PT TEMAS Tbk.
                        Jl. Yos Sudarso Kav. 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara

 I.    Pimpinan Rapat
       Rapat dipimpin oleh Bapak THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen Perseroan
       berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Surat Penunjukkan Nomor :
       002/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/II/24 tanggal 29 Februari 2024.

II.    Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat
        Direktur Utama         : Ibu FATY KHUSUMO
        Direktur               : Bapak GANNY ZHENG
        Direktur               : Bapak RICKY EFFENDI
        Komisaris Utama        : Bapak HARTO KHUSUMO
        Komisaris Independen : Bapak ALFRED NATSIR
        Komisaris Independen : Bapak THEO LEKATOMPESSY

III.   Kuorum Kehadiran Dan Suara Sah Pemegang Saham
       1. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham RUPST
          - Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat
             (1) huruf (a) dan (c) POJK 15/2020, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat,
             lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
             keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih 1/2 bagian dari seluruh saham
             dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat.
          - Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
             Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang mengatur bahwa saham yang dikuasai Perseroan
             karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat
             ini dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai.

       2. Kehadiran Pemegang Saham RUPST
          Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
          48.508.322.485 saham atau 85,30% dari 56.868.856.000 saham, yang merupakan seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
          dengan jumlah saham treasuri yaitu sebanyak 182.644.000 saham.

IV.    Mata Acara RUPST
       1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk
          didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
          Keuangan Audit Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2023, serta
          pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
Page 2
           kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang
           dijalankan selama tahun buku 2023.
      2.   Persetujuan penetapan pengunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2023.
      3.   Persetujuan penunjukan Akuntan Publik, untuk pelaksanaan audit laporan keuangan
           Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
           dan persyaratan lainnya.
      4.   Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan.
      5.   Persetujuan penetapan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

V.    Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Terkait
      Mata Acara Rapat
      Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
      dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
      pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

VI.   Keputusan Rapat
      1. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
         Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
         mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
         dilakukan dengan pemungutan suara.

      2. Hasil Keputusan Rapat
         A. Mata Acara Pertama

                     Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju
                      100 suara               2.619.100 suara          48.505.703.285 suara
                  Total Suara Setuju     48.508.322.385 suara, atau sebesar 99,99%, atau
                                         lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                         dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

              Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
              Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
              suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

              Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
              Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023,
              termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
              Komisaris dan Laporan Keuangan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
              Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” sebagaimana tercantum dalam laporannya
              tanggal 4 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, serta
              memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
              charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
              pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan
              tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

           B. Mata Acara Kedua

                     Tidak Setuju                 Abstain                    Setuju
                      100 suara               2.619.100 suara         48.505.703.285 suara
Page 3
       Total Suara Setuju      48.508.322.385 suara, atau sebesar 99,99%, atau
                               lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                               dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   a. Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar sebesar Rp. 456.412.000.000,- (empat
      ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua belas juta Rupiah), yang akan dibagikan
      kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh
      dividen tunai sebesar Rp. 8,- (delapan Rupiah). Sisanya sebesar Rp. 358.350.000.000,-
      (tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) akan disimpan
      sebagai laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.
   b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
      dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Mata Acara Ketiga

          Tidak Setuju                  Abstain                     Setuju
        3.857.177 suara            2.619.100 suara           48.501.846.208 suara
       Total Suara Setuju      48.504.465.308 suara, atau sebesar 99,99%, atau
                               lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                               dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
   a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
   b. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
      penggantian Kantor Akuntan Publik serta Akuntan Publik termasuk tetapi tidak
      terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan
      dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
      tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

D. Mata Acara Keempat

          Tidak Setuju                  Abstain                     Setuju
        3.183.077 suara             2.835.700 suara          48.502.303.708 suara
       Total Suara Setuju      48.505.139.408 suara, atau sebesar 99,99%, atau
                               lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                               dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 4
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   a. Menetapkan honorarium, gaji dan tunjangan lain bagi seluruh anggota Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan kenaikan maksimal
      20% dari tahun 2023.
   b. Memberikan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan, untuk
      memutuskan pengalokasian besar honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-
      masing anggota Dewan Komisaris.
   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan alokasi gaji dan tunjangan, bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan
      untuk tahun buku 2024.

E. Mata Acara Kelima

          Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju
        3.183.077 suara            2.835.700 suara          48.502.303.708 suara
       Total Suara Setuju     48.505.139.408 suara, atau sebesar 99,99%, atau
                              lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                              dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   a. Mengangkat kembali dan menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan efektif
      sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan Perseroan pada tahun 2027, sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan
      menjadi sebagai berikut:
      Komisaris Utama        : Bapak Harto Khusumo
      Komisaris Independen : Bapak Alfred Natsir
      Komisaris Independen : Bapak Theo Lekatompessy
   b. Menerima pengunduran diri Ibu Inge Supatra dan Bapak Thusitha Manojith Danwatte
      sebagai Direktur Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
      jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakannya sepanjang tindakan tersebut
      tercermin dalam Laporan Tahunan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
   c. Mengangkat Bapak Widy Kiswanto sebagai Direktur Perseroan dan menetapkan
      susunan Direksi Perseroan yang baru, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
      sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
      tahun 2026, sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
      Direktur Utama          : Ibu Faty Khusumo
      Direktur                : Bapak Ganny Zheng
      Direktur                : Bapak Ricky Effendi
      Direktur                : Bapak Widy Kiswanto
   d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
      untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris dan
Page 5
                   Direksi Perseroan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
                   memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
                   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
                   peraturan perundangan-undangan yang berlaku.



   RUPSLB
    Hari/Tanggal        : Rabu, 27 Maret 2024
    Waktu               : 10.34 WIB – 10.55 WIB
    Tempat              : Kantor Perseroan – PT TEMAS Tbk.
                          Jl. Yos Sudarso Kav. 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara

 I.    Pimpinan Rapat
       Rapat dipimpin oleh Bapak THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen Perseroan
       berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Surat Penunjukkan Nomor :
       002/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/II/24 tanggal 29 Februari 2024.

II.    Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat
        Direktur Utama            : Ibu FATY KHUSUMO
        Direktur                  : Bapak GANNY ZHENG
        Direktur                  : Bapak RICKY EFFENDI
        Direktur                  : Bapak WIDY KISWANTO
        Komisaris Utama           : Bapak HARTO KHUSUMO
        Komisaris Independen      : Bapak ALFRED NATSIR
        Komisaris Independen      : Bapak THEO LEKATOMPESSY

III.   Kuorum Kehadiran Dan Suara Sah Pemegang Saham
       1. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB
          a. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c
              Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf a dan b POJK 15/2020, bahwa Rapat dapat
              dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham
              dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh
              lebih dari 3/4 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat.
          b. Untuk Mata Acara Keempat, sesuai berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Anggaran
              Dasar Perseroan, dan Pasal 43 huruf a dan c POJK 15/2020, bahwa Rapat dapat
              dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
              hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
              1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat.
          Sesuai Pasal 40 ayat (1) UUPT, yang mengatur bahwa saham yang dikuasai Perseroan karena
          pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat ini dan
          tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai.

       2. Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB
          Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
          48.506.350.985 saham atau 85,30% dari 56.868.856.000 saham, yang merupakan seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
          dengan jumlah saham treasuri yaitu sebanyak 182.644.000 saham.
Page 6
IV.   Mata Acara RUPSLB
      1. Persetujuan rencana penjualan dan pembelian (investasi barang modal/capex) armada,
         perlengkapan, peralatan, serta sarana penunjang Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 1
         tahun (sejak penutupan RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2024 sampai dengan
         RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2025).
      2. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh asset/harta kekayaan Perseroan
         untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak, dalam rangka memperoleh fasilitas
         pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank.
      3. Persetujuan atas transaksi hutang piutang, sewa menyewa antara Perseroan dengan Entitas
         Anak maupun afiliasinya dan pihak ketiga untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha
         Perseroan maupun Entitas Anaknya sesuai dengan praktik bisnis yang wajar.
      4. Persetujuan kepada entitas anak perseroan untuk melakukan aksi Korporasi / Corporate
         action.

V.    Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Terkait
      Mata Acara Rapat
      Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
      dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
      pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

VI.   Keputusan Rapat
      1. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
         Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
         mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
         dilakukan dengan pemungutan suara.

      2. Keputusan Rapat
         A. Mata Acara Pertama

                    Tidak Setuju                  Abstain                     Setuju
                 91.761.835 suara              65.300 suara            48.414.523.850 suara
                 Total Suara Setuju      48.414.589.150 suara, atau sebesar 99,81%, atau
                                         lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                         dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

             Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
             Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
             suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

             Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
             Menyetujui rencana penjualan kapal dan pembelian (investasi barang modal/capex)
             armada, perlengkapan, peralatan, serta sarana penunjang Perseroan dan Entitas Anak
             periode 1 tahun (sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
             2024 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025) dengan nilai
             investasi sekitar Rp. 1,3 Triliun.
Page 7
B. Mata Acara Kedua

         Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju
      91.762.435 suara             64.000 suara            48.414.524.550 suara
      Total Suara Setuju     48.414.588.550 suara, atau sebesar 99,81%, atau
                             lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                             dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

  Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   a. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan
      Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau entitas anaknya, dalam rangka
      memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan
      bank.
   b. Menyetujui untuk menerima jaminan dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dan
      aturan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku dan menyetujui untuk memberikan
      imbalan yang layak dengan praktek bisnis yang lazim atas penerimaan jaminan dari
      pihak ketiga sesuai dengan aturan, ketentuan yang berlaku.

C. Mata Acara Ketiga

         Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju
      91.798.335 suara             63.500 suara            48.414.489.150 suara
      Total Suara Setuju     48.414.552.650 suara, atau sebesar 99,81%, atau
                             lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                             dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

  Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
  Menyetujui transaksi hutang piutang, sewa menyewa antara Perseroan dengan Entitas
  Anak maupun afiliasinya dan/atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan
  usaha Perseroan maupun Entitas Anaknya sesuai dengan praktik bisnis yang wajar.

D. Mata Acara Keempat

         Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju
      91.761.835 suara             63.500 suara            48.414.525.650 suara
      Total Suara Setuju     48.414.589.150 suara, atau sebesar 99,81%, atau
                             lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                             dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
  suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 8
           Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
           Memberikan persetujuan kepada Entitas Anak Perseroan, yaitu PT TEMAS PORT untuk
           melakukan aksi Korporasi / Corporate action.

Demikianlah penyelenggaraan ini kami sampaikan, terlampir kami sampaikan tata cara dan jadwal
pembagian Dividen Tunai.
Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT TEMAS Tbk.




Marthalia Vigita
Corporate Secretary
Page 9
                                   ANNOUNCEMENT
                             SUMMARY OF THE MINUTES OF THE
                ANNUAL & EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

   PT TEMAS Tbk, domiciled in Jakarta Utara (hereinafter referred to as the company) has held:

   AGMS
    Day/Date            : Wednesday, March 27th, 2024
    Time                : 09.43 WIB – 10.23 WIB
    Venue               : Company’s Office – PT TEMAS Tbk.
                          Jl. Yos Sudarso Kav. 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara

   I.   Meeting Chairperson
        The meeting was chaired by Mr. THEO LEKATOMPESSY, as the Independent Commissioner of the
        Company based on the provisions of Article 11 paragraph (17) of the Company's Articles of
        Association in conjunction with Article 37 of Financial Services Authority Regulation No.
        15/POJK.04/2020 regarding Planning and Conducting General Meetings of Shareholders of Public
        Companies ("POJK 15/2020"), Appointment Letter Number: 002/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/II/24
        dated February 29, 2024.

II.     Members of the Board of Directors and Board of Commissioners present at the Meeting
         President Director          : Mrs. FATY KHUSUMO
         Director                    : Mr. GANNY ZHENG
         Director                    : Mr. RICKY EFFENDI
         President Commissioner      : Mr. HARTO KHUSUMO
         Independent Commissioner : Mr. ALFRED NATSIR
         Independent Commissioner : Mr. THEO LEKATOMPESSY

III.    Quorum of Attendance of Valid Votes of Shareholders
        1. Quorum of AGMS Attendance
           - In accordance with the provisions of Article 12 paragraph (1) letter (a) of the Company's
              Articles of Association and Article 41 paragraph (1) letter (a) and (c) of POJK 15/2020, the
              Meeting can be held if in the Meeting, more than 1/2 of the total number of shares with
              voting rights are present or represented and the decisions of the Meeting are valid if
              approved by more than 1/2 of the total number of shares with voting rights present at
              the Meeting.
           - In accordance with the provisions of Article 40 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007
              concerning Limited Liability Companies ("Company Law"), which regulates that shares
              owned by the Company due to repurchase cannot be used to cast votes in this Meeting
              and are not considered in determining the quorum to be achieved.

        2. Attendance of AGMS Shareholders
           The Meeting was attended by shareholders and proxies representing 48,508,322,485 shares
           or 85.30% of 56,868,856,000 shares, which is the total valid voting shares issued by the
           Company after deducting the treasury shares, amounting to 182,644,000 shares.

IV.     The Agenda of The Annual General Meeting of Shareholders
        1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the 2023 financial year, which
            includes the Company’s Activity Report, the Board of Commissioners' Supervisory Report,
Page 10
           and the Company's Consolidated Audit Financial Statements and Subsidiaries for the fiscal
           year 2023, as well as the granting of full release and discharge (acquit et de charge) to the
           Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for the management and
           supervision carried out during the 2023 financial year.
      2.   Approval of the determination of the use of the Company's profits for 2023 financial year.
      3.   Approval of the appointment of Public Accountant to carry out an audit of the Company’s
           financial statements for the 2024 financial year and grant authority to determine honorarium
           and other requirements.
      4.   Approval of the determination of salaries and other allowances for members of the Board of
           Commissioners and Board of Directors of the Company.
      5.   Approval of changes to the composition of the members of the Board of Commissioners and/or
           Board of Directors of the Company.

V.    Shareholders Can Ask Questions And/Or Give Opinions Regarding the Meeting Agenda
      Shareholders and proxy shareholders were given the opportunity to ask questions and/or give
      opinions for each Meeting agenda item. However, there were no shareholders and proxy
      shareholders who asked questions and/or gave opinions.

VI.   Meeting Decisions
      1. Mechanism of Making Meeting Decisions
         The decision-making for all agenda items is based on deliberation to reach consensus, and if
         consensus cannot be reached, decisions are made by voting.

      2. Meeting Decision Results
         A. First Agenda

                        Against                    Abstained                      Agree
                      100 votes                 2.619.100 votes            48.505.703.285 votes
                  Total Votes Agreed       48.508.322.385 votes, or 99,99%, or more than 1/2 of
                                           the total valid votes cast at the Meeting.

              In accordance with the provisions of Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles
              of Association and Article 47 of POJK Number 15/POJK.04/2020, abstain votes are
              considered to be the same as votes in favor by the majority of shareholders who cast
              votes.

              Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
              To approve and ratify the Company's Annual Report for the 2023 fiscal year, including the
              Company's Activity Report, the Supervisory Board Report, and the audited 2023 Financial
              Statements by the Public Accounting Firm "Purwantono, Sungkoro & Surja" as stated in
              their report dated March 4, 2024, with a fair opinion in all material respects, and to grant
              full acquittal and discharge to the Board of Directors and Board of Commissioners of the
              Company for the management and supervision actions they have taken during the 2023
              fiscal year as reflected in the Annual Report.

           B. Second Agenda

                        Against                    Abstained                      Agree
                       100 votes                2.619.100 votes            48.505.703.285 votes
Page 11
       Total Votes Agreed       48.508.322.385 votes, or 99,99%, or more than 1/2 of
                                the total valid votes cast at the Meeting.

   In accordance with the provisions of Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles
   of Association and Article 47 of POJK Number 15/POJK.04/2020, abstain votes are
   considered to be the same as votes in favor by the majority of shareholders who cast
   votes.

   Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
   a. To approve the distribution of cash dividends amounting to Rp. 456,412,000,000 (four
      hundred fifty-six billion four hundred twelve million Rupiah), to be distributed to the
      Company's Shareholders, so that each share will receive cash dividends of Rp. 8 (eight
      Rupiah). The remainder of Rp. 358,350,000,000 (three hundred fifty-eight billion
      three hundred fifty million Rupiah) will be retained as undistributed profits.
   b. To grant power and authority to the Board of Directors of the Company to take any
      and all actions necessary in connection with the above decisions, in accordance with
      applicable laws and regulations.

C. Third Agenda

             Against                    Abstained                      Agree
        3.857.177 votes              2.619.100 votes            48.501.846.208 votes
       Total Votes Agreed       48.504.465.308 votes, or 99,99%, or more than 1/2 of
                                the total valid votes cast at the Meeting

   In accordance with Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles of Association and
   Article 47 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstain votes
   are considered to be equivalent to votes in favor by the majority of shareholders who cast
   votes.

   Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
   To authorize and empower the Board of Commissioners to:
   a. Appoint Public Accountants and Public Accountant registered with the Financial
      Services Authority to audit the Company's Financial Statements for the fiscal year 2024.
   b. Take other necessary actions in connection with the appointment and/or replacement
      of the Public Accountants and Public Accountant including but not limited to
      determining the amount of honorarium and other requirements in connection with the
      appointment of Public Accountants registered with the Financial Services Authority,
      taking into account the recommendations of the Audit Committee and applicable
      regulations.

D. Fourth Agenda

             Against                    Abstained                      Agree
        3.183.077 votes              2.835.700 votes            48.502.303.708 votes
       Total Votes Agreed       48.505.139.408 votes, or 99,99%, or more than 1/2 of
                                the total valid votes cast at the Meeting.

   In accordance with Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles of Association and
   Article 47 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstain votes
Page 12
   are considered to be equivalent to votes in favor by the majority of shareholders who
   cast votes.

   Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
   a. To determine the honorarium, salary, and other allowances for all members of the
      Board of Commissioners and Directors of the Company for the fiscal year 2024 with a
      maximum increase of 20% from 2023.
   b. To authorize the Majority/Main Shareholders of the Company, to decide on the
      allocation of honorarium and other allowances for each member of the Board of
      Commissioners.
   c. To authorize and empower the Board of Commissioners of the Company to determine
      the allocation of salaries and allowances for each member of the Board of Directors
      for the fiscal year 2024.

E. Fifth Agenda

             Against                   Abstained                      Agree
        3.183.077 votes             2.835.700 votes            48.502.303.708 votes
       Total Votes Agreed      48.505.139.408 votes, or 99,99%, or more than 1/2 of
                               the total valid votes cast at the Meeting.

   In accordance with Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles of Association and
   Article 47 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstain votes
   are considered to be equivalent to votes in favor by the majority of shareholders who
   cast votes.

   Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
   a. To reappoint and establish the composition of the Board of Commissioners of the
      Company effective from the closure of this Meeting until the closure of the Company's
      Annual General Meeting of Shareholders in 2027, so that the composition of the
      Company's Board of Commissioners becomes as follows:
      President Commissioner            : Mr. Harto Khusumo
      Independent Commissioner : Mr. Alfred Natsir
      Independent Commissioner : Mr. Theo Lekatompessy
   b. To accept the resignation of Ms. Inge Supatra and Mr. Thusitha Manojith Danwatte as
      Directors of the Company by granting full acquittal and discharge for their actions as
      reflected in the Annual Report effective from the closure of this Meeting.
   c. To appoint Mr. Widy Kiswanto as Director of the Company and establish the new
      composition of the Company's Board of Directors, effective from the closure of this
      Meeting until the closure of the Company's Annual General Meeting of Shareholders
      in 2026, so that the composition of the Company's Board of Directors becomes as
      follows:
      President Director        : Mrs. Faty Khusumo
      Director                  : Mr. Ganny Zheng
      Director                  : Mr. Ricky Effendi
      Director                  : Mr. Widy Kiswanto
   d. To grant power and authority to the Board of Directors of the Company, with
      substitution rights, to document/declare the decision regarding the composition of the
      Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company in a deed made
Page 13
                   before a Notary, and to subsequently notify the relevant authorities, and to take all
                   necessary actions in connection with the said decision in accordance with applicable
                   laws and regulations.



   EGMS
    Day/Date            : Wednesday, March 27th 2024
    Time                : 10.34 WIB – 10.55 WIB
    Venue               : Company’s Office – PT TEMAS Tbk.
                          Jl. Yos Sudarso Kav. 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara

 I.     Meeting Chairperson
        The meeting was chaired by Mr. THEO LEKATOMPESSY, as the Independent Commissioner of the
        Company based on the provisions of Article 11 paragraph (17) of the Company's Articles of
        Association in conjunction with Article 37 of Financial Services Authority Regulation No.
        15/POJK.04/2020 regarding Planning and Conducting General Meetings of Shareholders of Public
        Companies ("POJK 15/2020"), Appointment Letter Number: 002/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/II/24
        dated February 29, 2024.

  II.   Members of the Board of Directors and Board of Commissioners present at the Meeting

         President Director                :   Mrs. FATY KHUSUMO
         Director                          :   Mr. GANNY ZHENG
         Director                          :   Mr. RICKY EFFENDI
         Director                          :   Mr. WIDY KISWANTO
         President Commissioner            :   Mr. HARTO KHUSUMO
         Independent Commissioner          :   Mr. ALFRED NATSIR
         Independent Commissioner          :   Mr. THEO LEKATOMPESSY

III.     Quorum of Attendance of Valid Votes of Shareholders
        1. Quorum of EGMS Attendance
           a. For the First, Second, and Third Agenda items, in accordance with Article 12 paragraph (1)
               letter c of the Company's Articles of Association and Article 43 letters a and b of POJK
               15/2020, the Meeting may proceed if at least 3/4 of the total voting shares are present or
               represented, and decisions made during the Meeting are valid if approved by more than
               3/4 of the total valid voting shares present at the Meeting.
           b. For the Fourth Agenda item, in accordance with Article 12 paragraph (1) letter a of the
               Company's Articles of Association, and Article 43 letters a and c of POJK 15/2020, the
               Meeting may proceed if more than 1/2 of the total voting shares are present or
               represented, and decisions made during the Meeting are valid if approved by more than
               1/2 of the total valid voting shares present at the Meeting.
           According to Article 40 paragraph (1) of the Company Law, which stipulates that shares owned
           by the Company due to repurchase cannot be used to cast votes in this Meeting and are not
           considered in determining the required quorum.

        2. Attendance of EGMS Shareholders
           The meeting was attended by shareholders and their proxies representing 48,506,350,985
           shares or 85.30% of the total 56,868,856,000 shares, which constitutes all valid voting shares
           issued by the Company after deducting the treasury shares, totaling 182,644,000 shares.
Page 14
IV.    The Agenda of The Extraordinary General Meeting of Shareholders
      1. Approval of the plan to sell and purchase (capital goods investment/capex) fleet, equipment,
          tools and supporting facilities of the Company and Subsidiaries for a period of 1 year (since
          the closing of the 2024 GMS – 2025 GMS)
       2. Approval to guarantee most or all of the Company’s assets for the benefit of the Company
          and/or Subsidiaries, in order to obtain loan facilities from financial institutions both banks and
          not banks.
       3. Approval of accounts payable transactions, leasing between the Company and its Subsidiaries
          or affiliates and third parties to develop the Company's and its Subsidiaries' business activities
          in accordance with reasonable business practices.
       4. Approval for the Company’s Subsidiaries to carry out Corporate actions.

V.    Shareholders Can Ask Questions And/Or Give Opinions Regarding the Meeting Agenda
      Shareholders and proxy shareholders were given the opportunity to ask questions and/or give
      opinions for each Meeting agenda item. However, there were no shareholders and proxy
      shareholders who asked questions and/or gave opinions.

VI.   Meeting Decisions
      1. Mechanism of Making Meeting Decisions
         The decision-making for all agenda ítems is base don deliberation to reach consensus, and if
         the consensus cannot be reached, decisions are made by voting.

       2. Meeting Decision Results
          A. First Agenda

                         Against                    Abstained                       Agree
                    91.761.835 votes               65.300 votes              48.414.523.850 votes
                   Total Votes Agreed        48.414.589.150 votes, or 99,81%, or more than 3/4 of
                                             the total valid votes cast at the Meeting.

              In accordance with the provisions of Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles
              of Association and Article 47 of POJK Number 15/POJK.04/2020, abstain votes are
              considered to be the same as votes in favor by the majority of shareholders who cast
              votes.

              Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
              Approving the plan for selling ships and purchasing (capital expenditure/capex
              investment) fleets, equipment, machinery, as well as facilities to support the Company
              and its Subsidiaries for a period of 1 year (from the closing of the Annual General Meeting
              of Shareholders in 2024 until the Annual General Meeting of Shareholders in 2025) with
              an investment value of approximately Rp. 1.3 trillion.

           B. Second Agenda

                         Against                    Abstained                       Agree
                    91.762.435 votes               64.000 votes              48.414.524.550 votes
                   Total Votes Agreed        48.414.588.550 votes, or 99,81%, or more than 3/4 of
                                             the total valid votes cast at the Meeting.
Page 15
  In accordance with the provisions of Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles
  of Association and Article 47 of POJK Number 15/POJK.04/2020, abstain votes are
  considered to be the same as votes in favor by the majority of shareholders who cast
  votes.

  Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
   a. Approving to mortgage most or all of the Company's assets/wealth for the benefit of
      the Company and/or its subsidiaries, in order to obtain loan facilities from financial
      institutions, whether banks or non-bank institutions.
   b. Approving to accept guarantees from third parties in accordance with the provisions
      and regulations of the Company's Articles of Association, and agreeing to provide
      reasonable compensation consistent with common business practices for accepting
      guarantees from third parties in accordance with applicable rules and regulations.

C. Third Agenda

            Against                   Abstained                       Agree
       91.798.335 votes              63.500 votes              48.414.489.150 votes
      Total Votes Agreed       48.414.552.650 votes, or 99,81%, or more than 3/4 of
                               the total valid votes cast at the Meeting

  In accordance with Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles of Association and
  Article 47 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstain votes
  are considered to be equivalent to votes in favor by the majority of shareholders who
  cast votes.

  Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
  Approving debt and receivable transactions, leasing agreements between the Company
  and its Subsidiaries or affiliates, and/or third parties, for the purpose of developing the
  Company's and its Subsidiaries' business activities in accordance with normal business
  practices.

D. Fourth Agenda

            Against                   Abstained                       Agree
       91.761.835 votes              63.500 votes              48.414.525.650 votes
      Total Votes Agreed       48.414.589.150 votes, or 99,81%, or more than 1/2 of
                               the total valid votes cast at the Meeting.

  In accordance with Article 12 paragraph (11) of the Company's Articles of Association and
  Article 47 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, abstain votes
  are considered to be equivalent to votes in favor by the majority of shareholders who
  cast votes.

  Thus, with the majority vote, the Meeting decided:
  Granting approval to the Company's Subsidiary, namely PT TEMAS PORT, to carry out
  Corporate Actions.
Page 16
Thus, we hereby submit this report on the conduct of the meeting, and attached herewith we provide
the procedures and schedule for the distribution of Cash Dividends.
We extend our gratitude for your cooperation and attention.

Sincerely Yours,
PT TEMAS Tbk.




Marthalia Vigita
Corporate Secretary
Page 17
                                     PENGUMUMAN
               RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                                                                    _______

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
   No.                          Kegiatan                             Tanggal Pelaksanaan
    1    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                   Jumat, 5 April 2024
    2    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                   Selasa, 16 April 2024
    3    Recording Date DPS yg berhak atas Dividen                    Rabu, 17 April 2024
    4    Cum Dividen di Pasar Tunai                                   Rabu, 17 April 2024
    5    Ex Dividen di Pasar Tunai                                   Kamis, 18 April 2024
    6    Pembayaran Dividen                                          Selasa, 30 April 2024


 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
 1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 17 April 2024
      dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 17 April 2024.
 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam
      rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 30 April 2024. Bukti
      pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
      KSEI, maka pembayaran dividen tunaiakan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
 4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      perpajakan yang berlaku.
 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
      dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam
      Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
      dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
      oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WP Orang pribadi DN”) akan
      dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
      Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WP Orang Pribadi DN yang tidak memenuhi ketentuan
      investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
      bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WP Orang
      Pribadi DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      perpajakan yang berlaku.
 6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
      perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
      rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
Page 18
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
     bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
     wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
     Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
     dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
     Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
     dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26.

                                    Jakarta, 1 April 2024


                                     Direksi Perseroan
                                      PT TEMAS Tbk.
Page 19
                         ANNOUNCEMENT SUMMARY OF THE MINUTES
                     OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                        PROCEDURE FOR CASH DIVIDEND DISTRIBUTION
                                       _                                               _

Cash Dividend Payment Schedule:


   No.                     Activities                                  Date of Execution
    1    Cum Dividend in Regular and Negotiated Market                Friday, April 5th 2024
    2    Ex Dividend in Regular and Negotiated Market               Tuesday, April 16th 2024
    3    Recording Date DPS entitled to Dividends                  Wednesday, April 17th 2024
    4    Cum Dividend in Cash Market                               Wednesday, April 17th 2024
    5    Ex Dividend in Cash Market                                 Thursday, April 18th 2024
    6    Dividend Payment                                            Tuesday, April 30th 2024


 Procedures for Cash Dividend Distribution:
     1. This announcement is an official notice from the Company, and the Company has not
        issued any special notice to the Shareholders.
     2. Cash Dividends will be distributed to Shareholders whose names are recorded in the
        Company's Register of Shareholders ("DPS") or Recording Date on April 17th, 2024 and/or
        owners of the Company's shares in the securities sub-account at PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia ("KSEI") at the close of trading on April 17th, 2024.
     3. For Shareholders whose shares are placed in the collective custody of KSEI, cash dividend
        payments will be made through KSEI and will be distributed to the accounts of Securities
        Companies and/or Custodian Banks on April 30th, 2024. Proof of payment of cash
        dividends will be delivered by KSEI to Shareholders through the Securities Company
        and/or Custodian Bank where the Shareholders open their accounts. As for Shareholders
        whose shares are notplaced in the collective custody of KSEI, the cash dividend payment
        will be transferred to theShareholder's account.
     4. The cash dividends will be taxed in accordance with the prevailing tax laws and regulations.
     5. Based on the prevailing tax laws and regulations, the cash dividends are exempted from
        taxation if received by the shareholders of Resident Corporate Taxpayer ("Resident
        Corporate Taxpayer") and the Company does not withhold Income Tax on the cash
        dividends paid to the Resident Corporate Taxpayer. Cash dividends received by
        shareholders of Resident Individual Taxpayers ("WP Orang pribadi DN") will be exempted
        from tax object as long as the dividends are invested in the territory of the Unitary State
        of the Republic of Indonesia. For DN Individual Taxpayers who do not fulfill the investment
        conditions as mentioned above, the dividends received by the relevant person will be
        subject to income tax ("PPh") in accordance with the applicable laws and regulations, and
        the PPh must be paid by the relevant DN Individual Taxpayer in accordance with the
        provisions of the applicable tax laws and regulations.
     6. The Company's shareholders may obtain confirmation of dividend payments through
        securities companies and/or custodian banks where the Company's shareholders open
Page 20
   securities accounts, and then the Company's shareholders shall be responsible for
   reporting the receipt of dividends in the tax return for the relevant tax year in
   accordance with the prevailing tax laws and regulations.
7. Shareholders who are Overseas Taxpayers whose tax withholding will use a rate based
   on the Double Taxation Avoidance Agreement ("P3B") must comply with the
   requirements of the Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018
   concerning Procedures for Application of Double Taxation Avoidance Agreement and
   submitting a document of record or receipt of DGT/SKD that has been uploaded to the
   website of the Directorate General of Taxes to KSEI or BAE in accordance with the rules
   and regulations of KSEI, without the said document, the dividend will be subject to
   Income Tax Article 26.

                               Jakarta, April 1, 2024


                                 Board of Directors
                                  PT TEMAS Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published1 Apr 2024
Pages20
Characters52,741
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Mar 2024 · 09:43–10:23
Present48,508,322,485 (85.30%)
ChairTHEO LEKATOMPESSY
Agenda 1 approved
For
48,505,703,285
99.99%
Against
100
—
Abstain
2,619,100
—
Agenda 2 approved
For
48,505,703,285
—
Against
100
—
Abstain
2,619,100
—
Agenda 3 approved
For
48,501,846,208
99.99%
Against
3,857,177
—
Abstain
2,619,100
—
Agenda 4 approved
For
48,502,303,708
99.99%
Against
3,183,077
—
Abstain
2,835,700
—
Agenda 5 approved
For
48,502,303,708
99.99%
Against
3,183,077
—
Abstain
2,835,700
—
Agenda 6 approved
For
48,414,523,850
99.81%
Against
91,761,835
—
Abstain
65,300
—
Agenda 7 approved
For
48,414,524,550
99.81%
Against
91,762,435
—
Abstain
64,000
—
Agenda 8 approved
For
48,414,489,150
99.81%
Against
91,798,335
—
Abstain
63,500
—
Agenda 9 approved
For
48,414,525,650
99.81%
Against
91,761,835
—
Abstain
63,500
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person FATY KHUSUMO p.1 ×11
linked person GANNY ZHENG p.1 ×11
linked person RICKY EFFENDI p.1 ×11
linked person Inge Supatra p.4 ×3
linked person Widy Kiswanto · Direktur p.4 ×12
linked person Marthalia Vigita · Corporate Secretary p.8 ×3
possible org TEMAS Tbk p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person THEO LEKATOMPESSY III. · Komisaris Independen p.1 ×24
unresolved person Thusitha Manojith Danwatte · Direktur p.4 ×5
unresolved org PT TEMAS PORT p.8 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.9 ×9
unresolved person HARTO KHUSUMO Independent p.9 ×11
unresolved person ALFRED NATSIR Independent · Komisaris Independen p.9 ×14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.17 ×3
unresolved org Negeri p.17
unresolved org Directorate General of Taxes p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 636 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2619100',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '48505703285'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2619100',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '48505703285'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2619100',
             'votes_against': '3857177',
             'votes_for': '48501846208'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2835700',
             'votes_against': '3183077',
             'votes_for': '48502303708'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Direksi Perseroan dalam akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya '
                                'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku. RUPSLB '
                                'Hari/Tanggal : Rabu, 27 Maret 2024 Waktu : '
                                '10.34 WIB – 10.55 WIB Tempat : Kantor '
                                'Perseroan – PT TEMAS Tbk. Jl. Yos Sudarso '
                                'Kav. 33, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta '
                                'Utara I. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh '
                                'Bapak THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris '
                                'Independen Perseroan berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'juncto Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang '
                                'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK '
                                '15/2020”), Surat Penunjukkan Nomor : '
                                '002/LGL/SP-DEKOM/TE-HO/II/24 tanggal 29 '
                                'Februari 2024. II. Anggota Direksi Dan Dewan '
                                'Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat Direktur '
                                'Utama : Ibu FATY KHUSUMO Direktur : Bapak '
                                'GANNY ZHENG Direktur : Bapak RICKY EFFENDI '
                                'Direktur : Bapak WIDY KISWANTO Komisaris '
                                'Utama : Bapak HARTO KHUSUMO Komisaris '
                                'Independen : Bapak ALFRED NATSIR Komisaris '
                                'Independen : Bapak THEO LEKATOMPESSY III. '
                                'Kuorum Kehadiran Dan Suara Sah Pemegang Saham '
                                '1. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB a. '
                                'Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga '
                                'sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf a '
                                'dan b POJK 15/2020, bahwa Rapat dapat '
                                'dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit '
                                '3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara hadir atau diwakili dan keputusan '
                                'Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih '
                                'dari 3/4 bagian dari seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah hadir dalam Rapat. b. Untuk '
                                'Mata Acara Keempat, sesuai berlaku ketentuan '
                                'Pasal 12 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, dan Pasal 43 huruf a dan c POJK '
                                '15/2020, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika '
                                'dalam Rapat lebih dari 1/2 bagian dari jumlah '
                                'seluruh saham dengan hak suara hadir atau '
                                'diwakili dan keputusan Rapat adalah sah jika '
                                'disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai Pasal 40 ayat (1) UUPT, '
                                'yang mengatur bahwa saham yang dikuasai '
                                'Perseroan karena pembelian kembali tidak '
                                'dapat digunakan untuk mengeluarkan suara '
                                'dalam Rapat ini dan tidak diperhitungkan '
                                'dalam menentukan jumlah kuorum yang harus '
                                'dicapai. 2. Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB '
                                'Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang mewakili '
                                '48.506.350.985 saham atau 85,30% dari '
                                '56.868.856.000 saham, yang merupakan seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang telah '
                                'dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi '
                                'dengan jumlah saham treasuri yaitu sebanyak '
                                '182.644.000 saham. IV. Mata Acara RUPSLB 1. '
                                'Persetujuan rencana penjualan dan pembelian '
                                '(investasi barang modal/capex) armada, '
                                'perlengkapan, peralatan, serta sarana '
                                'penunjang Perseroan dan Entitas Anak untuk '
                                'periode 1 tahun (sejak penutupan RUPS Tahunan '
                                'yang diselenggarakan pada tahun 2024 sampai '
                                'dengan RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada '
                                'tahun 2025). 2. Persetujuan untuk menjaminkan '
                                'sebagian besar atau seluruh asset/harta '
                                'kekayaan Perseroan untuk kepentingan '
                                'Perseroan dan/atau Entitas Anak, dalam rangka '
                                'memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga '
                                'keuangan baik bank maupun bukan bank. 3. '
                                'Persetujuan atas transaksi hutang piutang, '
                                'sewa menyewa antara Perseroan dengan Entitas '
                                'Anak maupun afiliasinya dan pihak ketiga '
                                'untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha '
                                'Perseroan maupun Entitas Anaknya sesuai '
                                'dengan praktik bisnis yang wajar. 4. '
                                'Persetujuan kepada entitas anak perseroan '
                                'untuk melakukan aksi Korporasi / Corporate '
                                'action. V. Pemegang Saham Yang Mengajukan '
                                'Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat '
                                'Terkait Mata Acara Rapat Pemegang saham dan '
                                'kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk '
                                'tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. VI. '
                                'Keputusan Rapat 1. Mekanisme Pengambilan '
                                'Keputusan Rapat Pengambilan keputusan seluruh '
                                'mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah '
                                'untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk '
                                'mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara. 2. '
                                'Keputusan Rapat A.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '2835700',
             'votes_against': '3183077',
             'votes_for': '48502303708'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.81',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '65300',
             'votes_against': '91761835',
             'votes_for': '48414523850'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.81',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '64000',
             'votes_against': '91762435',
             'votes_for': '48414524550'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.81',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '63500',
             'votes_against': '91798335',
             'votes_for': '48414489150'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.81',
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '63500',
             'votes_against': '91761835',
             'votes_for': '48414525650'}],
 'chair_name': 'THEO LEKATOMPESSY',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-03-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.30',
 'record_date': '2024-04-17',
 'shares_present': '48508322485',
 'shares_total_voting': '56868856000',
 'time_end': '10:23:00',
 'time_start': '09:43:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result