Back to announcement
20240401_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31621736_lamp1.pdf
Other Text extracted KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : 234/DMSP/IV/2024 Jakarta, 01 April 2024
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia
U.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Surat Pengantar Penyampaian Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan
atas Volatilitas Transaksi Efek atasnama PT DMS Propertindo Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat permintaan penjelasan No. S-03143/BEI.PP3/03-2024 tanggal 28
Maret 2024 dari Bursa Efek Indonesia, PT DMS Propertindo Tbk (Perseroan) menyampaikan
tanggapan sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat kami,
PT DMS Propertindo Tbk.
Haryadi SE
Sekretaris Perusahaan
Page 1 of 3
Page 2
No : 234.A/DMSP/IV/2024 Jakarta, 01 April 2024
Kepada Yth,
Direksi Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 - Indonesia
U.p.: Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
Yth. Ibu Lidi M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal: KOTA
Dengan hormat,
Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-03143/BEI.PP3/03-2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek sesuai dengan
ketentuan II.9 dan II.10 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, berikut tanggapan perseroan :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Page 2 of 3
Page 3
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?.
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawabkonfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, Pemegang Saham utama
tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT DMS Propertindo, Tbk.
Haryadi, S.E.
Sekretaris Perusahaan
Page 3 of 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1 ×2
unresolved
person
Lidi M. Panjaitan
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
Tbk. Haryadi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.