Back to announcement
20260430_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_32076162_lamp1.pdf
Other Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00119/2026 30 April 2026
Lampiran : 1 Set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Penyampaian Bukti Iklan Hasil Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) yang diselenggarakan pada 22 April
2026 yaitu:
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
o Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Pengumuman Ringkasan
Risalah RUPO dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit
pada hari Kamis, 30 April 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
Kamis, 30 April 2026
8
Edisi: 12994 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
MENUJU PANGGUNG DUNIA Tim Thomas Gagal Total di Denmark
Wapres Gibran Siapkan Ekosistem
Tangguh untuk Hoki Indonesia PBSI HANYA MINTA MAAF
Jakarta, HanTer - Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka me-
negaskan komitmen pemerintah
untuk memperkuat ekosistem
olahraga nasional agar mampu
berbicara banyak di kancah in-
keberlangsungan pelatnas dan
kompetisi.
"Sesuai Arah Mas Wapres,
pemerintah akan mencari solusi
pendanaan melalui skema sponsor
maupun 'orang tua angkat', baik
Selain fasilitas teknis, pe-
merintah juga terus memastikan
kesejahteraan jangka panjang
bagi para pahlawan olahraga.
Yasser mengapresiasi kebijakan
keinginan Presiden Prabowo yang
TANPA SINYAL MUNDUR
Sejarah kelam baru saja tercipta di Horsens, Denmark, setelah Tim Thomas Indonesia
ternasional. dari peran strategis BUMN maupun memberikan peluang karir bagi
Saat menerima pengurus sektor swasta,” ujar Yasser usai atlet perguruan tinggi di institusi dipastikan angkat koper lebih awal dari ajang Thomas & Uber Cup Finals 2026. Alih-alih
Federasi Hoki Indonesia (FHI) di
Istana Wapres, Rabu (29/4/2026),
pertemuan tersebut.
Dukungan finansial ini diha-
negara.
Hingga saat ini, tercatat 34
melaju ke podium juara, langkah tim Merah Putih justru terhenti secara tragis di fase
Wapres Gibran menekankan bah- rapkan menjadi suntikan moral atlet hoki telah diabdi sebagai grup setelah ditundukkan Prancis dengan skor telak 1-4.
wa prestasi atlet tidak boleh ber- bagi para atlet agar mereka dapat anggota Polri, sementara beberapa
jalan sendirian, melainkan harus melepaskan beban pikiran di luar meniti lainnya berkarier sebagai
Jakarta, HanTer - Ke-
ISTIMEWA
disokong oleh sistem pendukung lapangan dan sepenuhnya fokus prajurit TNI Angkatan Darat dan
gagalan memalukan ini
yang kokoh sesuai dengan Arah- pada pencapaian prestasi. Angkatan Udara.
menempatkan Indonesia
an Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, FHI melaporkan Dukungan nyata ini disambut
hanya sebagai penonton
Langkah konkretnya, pemerintah bahwa hoki Indonesia tengah baik oleh para atlet, termasuk
di babak perempat final,
berencana menginisiasi kolabo- berada dalam tren positif dengan Kapten Timnas Hoki Indonesia,
sebuah hasil yang jauh
rasi lintas sektor untuk mengatasi dominasi tim putra indoor yang Revo Priliandro. Namun, Revo
panggang dari api bagi
kendala klasik dalam pembinaan sukses mempertahankan medali mengingatkan bahwa untuk meng-
negara dengan tradisi bulu
olahraga, yakni pendanaan. emas pada SEA Games 2023 hadapi level Asia, persiapan sing-
tangkis terkuat di dunia.
Sekretaris Jenderal FHI, Yas- dan 2025. kat tidaklah cukup. Ia berharap
Meski target besar me-
ser Arafat Suaidy, mengungkapkan Kini, tantangan yang lebih pemerintah segera merealisasikan
leset total, Pengurus Pusat
bahwa Wapres akan mendorong besar sudah di depan mata. Tim dukungannya untuk penyelengga-
Persatuan Bulu Tangkis
skema “orang tua angkat” bagi outdoor putra dan putri Indonesia raan pemusatan latihan nasional
Seluruh Indonesia (PP
cabang olahraga hoki. Strategi telah mengamankan tiket untuk (pelatnas) jangka panjang agar
PBSI) tampak tidak me-
ini melibatkan peran strategis berlaga di ajang bergengsi Asian timnas bisa tampil kompetitif di
nunjukkan tanda-tanda
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Games 2026 yang akan digelar Nagoya maupun SEA Games 2027
tanggung jawab moral be-
maupun sektor swasta sebagai di Nagoya, Jepang, pada bulan di Kuala Lumpur.
rupa pengunduran diri.
sponsor utama guna menjamin September mendatang. Hermansyah
Terlebih, Pengurus
Pusat PBSI periode 2024-
KALAHKAN KORSEL DI FINAL
2028 di bawah kepemim-
pinan Fadil Imran mene-
Duet Desak/Kadek Persembahkan
tapkan target maksimal
pada turnamen beregu,
dengan sasaran tim putra
mencapai final dan putri ke
Emas untuk Merah Putih semifinal, ketika mengikuti
Thomas & Uber Cup 2026.
Kepala Bidang Pem-
binaan dan Prestasi PP
KEMENANGAN Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri atas wakil Prancis, Christo Popov/Toma Junior
Popov 21-18, 19-21, 21-11, tidak bisa menghindari tim Thomas untuk berkemas lebih awal dari Denmark.
Jakarta, HanTer - Lagu Indonesia dengan catatan waktu impresif berbanding 13,66 detik. Meski PBSI, Eng Hian, hanya me-
Raya berkumandang dengan 13,76 detik, unggul jauh dari demikian, semangat juang tim nyampaikan permohonan ting harus menyerah dari tanah air, alasan teknis jabatan di tingkat pimpin-
gagah di pesisir Sanya, China, lawan yang membukukan waktu putri secara keseluruhan tetap maaf formal dan mengakui Toma Junior Popov akibat seperti ini sulit diterima an dianggap sebagai janji
setelah pasangan atlet panjat te- 16,50 detik. menjadi fondasi kuat bagi keber- keunggulan lawan. “Atas kendala fisik, sementara mengingat sumber daya manis yang berulang setiap
bing putri Indonesia, Desak Made Langkah menuju medali hasilan Merah Putih di ajang ini. nama PBSI, saya memohon pasangan Sabar/Reza yang dan anggaran yang dimiliki kali prestasi merosot.
Rita Kusuma Dewi dan Kadek emas ini nyatanya tidak dilalui Disiplin speed relay sendiri maaf karena belum bisa secara rekor unggul justru PBSI seharusnya mampu Alih-alih mengambil
Adi Asih, sukses mengamankan dengan mudah. Sebelum mena- merupakan nomor yang menun- memberikan hasil yang tampil tertekan. Kegagalan mengantisipasi berbagai langkah ksatria untuk
podium tertinggi di ajang Asian pakkan kaki di final, Desak dan tut kerja sama tim yang sem- terbaik. Harus kami akui para pemain di momen skenario pertandingan di mundur sebagai bentuk
Beach Games 2026. Kadek harus melewati "laga hidup purna, di mana waktu dihitung Prancis tampil lebih baik krusial ini memicu per- level elite dunia. pertanggungjawaban atas
Ber tanding di nomor mati" melawan wakil tuan rumah, secara kumulatif sejak pemanjat dari kita hari ini,” ujarnya tanyaan besar mengenai Kapten tim, Fajar Alfi- kegagalan memenuhi tar-
speed relay putri pada Rabu Yafei Zhou dan Lijuan Deng, di pertama melakukan start hingga dalam keterangan resmi efektivitas program pembi- an, yang menyumbangkan get nasional, PP PBSI jus-
(29/4/2026), duet andalan Merah babak semifinal. Dalam duel yang pemanjat terakhir menekan tom- kepad awak media, seolah naan fisik dan mental yang satu-satunya poin bersa- tru memilih narasi "evalu-
Putih ini membuktikan mentalitas memacu adrenalin tersebut, Indo- bol timer. menempatkan kegagalan selama ini dijalankan oleh ma Muhammad Shohibul asi rutin".
juara mereka di hadapan publik nesia hanya unggul tipis dengan Pengurus Pusat Federasi sistemik ini hanya sebagai jajaran pengurus. Fikri, turut menyampaikan Fokus ke depan disebut
internasional dalam laga penuh selisih waktu 0,004 detik saja— Panjat Tebing Indonesia (PP kekalahan teknis biasa di Di balik layar, strategi refleksi pedihnya. "Kami akan diarahkan pada pe-
drama dan kecepatan. sebuah kemenangan dramatis FPTI) mengirimkan total delapan lapangan. lawan yang memanfaatkan mengerti performa kami ningkatan konsistensi dan
Pertarungan puncak yang yang menjadi kunci pembuka atlet terbaiknya ke Sanya untuk Kekalahan dari Prancis fleksibilitas pemain rang- belum maksimal dan ini kesiapan fisik. Namun, tan-
berlangsung di Tianya Haijiao jalan menuju tahta juara. bersaing dengan raksasa Asia mengungkap rapuhnya kap seperti Popov bersau- menjadi pelajaran yang pa adanya perombakan di
Venue Cluster menjadi panggung Kemenangan ini sekaligus lainnya seperti China, Thailand, kesiapan skuad yang di- dara terbukti lebih cerdik sangat berharga," ung- level kebijakan, komitmen
pembuktian bagi Desak dan Ka- menjadi pelipur lara bagi tim dan Jepang, demi menjaga me- bentuk federasi. Indonesia dibandingkan skema kaku kapnya. untuk "kembali lebih kuat"
dek. Di babak final, mereka ber- Indonesia setelah pasangan putri dali tradisi di cabang olahraga sebenarnya hanya butuh yang disiapkan Indonesia. Namun, di saat para at- ini dikhawatirkan hanya
hadapan langsung dengan wakil lainnya, Puja Lestari dan Amanda ini. Keberhasilan ini memper- kemenangan tipis 3-2 un- Eng Hian berdalih let berjuang habis-habisan menjadi jargon penghibur
Korea Selatan, Jimin Jeong dan Narda Mutia, harus terhenti di tegas posisi Indonesia sebagai tuk lolos, namun skenario bahwa komposisi pemain hingga mengalami cedera sementara tradisi emas bulu
Hanareum Sung. Dengan gerakan babak perempat final. Puja dan kekuatan utama panjat tebing itu berantakan saat para Prancis memberikan ke- di lapangan, komitmen tangkis Indonesia perlahan
yang presisi dan sinkronisasi Amanda mengakui keunggul- dunia, khususnya dalam disiplin pemain andalan tumbang untungan tersendiri bagi pengurus untuk melakukan terkikis oleh ketidakefektif-
yang apik, pasangan Indonesia an duet Korea Selatan setelah kecepatan. satu per satu. mereka. Namun, bagi pub- "perbaikan menyeluruh" an manajemen federasi.
berhasil menyentuh tombol finish mencatatkan waktu 14,98 detik Hermansyah Anthony Sinisuka Gin- lik pecinta bulu tangkis tanpa adanya konsekuensi Hermansyah
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.055.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pi- yang bernilai Rp1.055.000.000.000,00 atau 95,22%.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021 hak yang bersangkutan di kemudian hari.
1.47. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten
(iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta: keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 22 April 2026 memutuskan:
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan Jakarta; disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPO
bahwa pada tanggal 22 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II tanggal 22 April 2026, yaitu:
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“RUPO”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 57, tanggal 21 Juli 2021, (i) Menyetujui perubahan besaran Denda menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol
yang telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., persen) per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran
Obligasi”) dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II Notaris di Jakarta; Denda akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp1.108.000.000.000,00 atau se- c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025.
banyak 1.108.000.000.000 suara yang merupakan 95,189% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 4 tanggal 3 Agustus 2021, (ii) Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan tidak
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Seri B dan Seri C yang
Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah Notaris di Jakarta; jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18
diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.179.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Obligasi Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, akan dibayarkan
dimiliki oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp15.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.000.000.000,00. Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 60 tanggal 30 Agustus 2021, kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada
Dalam RUPO tanggal 22 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda tersebut memperhatikan Keputusan
Obligasi, yaitu: Notaris di Jakarta; Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 22 April 2026.
1. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.041.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, sebagaimana termaktub dalam akta b. Keputusan Mengenai Pengesampingan Pemenuhan Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Rp1.041.000.000.000,00 atau 93,95%.
ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris; Untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan dan Perubahan Call Option
2. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 67.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp67.000.000.000,00 atau 6,05%. berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 55.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
3. Jumlah suara yang abstain tidak ada. dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pi- bernilai Rp55.000.000.000,00 atau 4,96%.
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO hak yang bersangkutan di kemudian hari. (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.053.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: 3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 bernilai Rp1.053.000.000.000,00 atau 95,04%.
huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada
Para Pemegang Obligasi tanggal 22 April 2026 memutuskan menyetujui:
5.4. Bunga Obligasi: Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
b. Jadwal dan periode pembayaran; keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 22 April 2026 memutuskan:
(i) Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal Obligasi. (i) Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
8 Desember 2025 dan Bunga ke-18 Obligasi Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah: untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6
8 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:
Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Seri A Obligasi Seri B Obligasi Seri C
Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal - Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak
(ii) Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat
ke ke ke kurang dari 100% (seratus persen),
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
1 08-12-2021 1 08-12-2021 1 08-12-2021 - Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing debt to
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), 2 08-03-2022 2 08-03-2022 2 08-03-2022 equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten 3 08-06-2022 3 08-06-2022 3 08-06-2022 - Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang
dalam RUPO tanggal 22 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 4 08-09-2022 4 08-09-2022 4 08-09-2022 dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 5 08-12-2022 5 08-12-2022 5 08-12-2022
6 08-03-2023 6 08-03-2023 6 08-03-2023
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
dalam RUPO tanggal 22 April 2026, yaitu:
7 08-06-2023 7 08-06-2023 7 08-06-2023 per 31 Desember 2025.
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 dan Bunga ke-18 Obligasi
8 08-09-2023 8 08-09-2023 8 08-09-2023 (ii) Menyetujui untuk untuk dilakukan penambahan dan/atau perubahan ketentuan dalam
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C, sebagai berikut:
9 08-12-2023 9 08-12-2023 9 08-12-2023 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
1) Bunga ke-17 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah menjadi 10 08-03-2024 10 08-03-2024 10 08-03-2024 Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 melalui Opsi Beli (Call Option), dan
akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026; 11 08-06-2024 11 08-06-2024 11 08-06-2024 perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Bunga ke-18 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan 12 08-09-2024 12 08-09-2024 12 08-09-2024
dibayarkan pada tanggal 8 September 2027, 13 08-12-2024 13 08-12-2024 c. Keputusan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Obligasi ke-19 Yang Belum
(ii) Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi 14 08-03-2025 14 08-03-2025 Jatuh Tempo
kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf 15 08-06-2025 15 08-06-2025
16 08-09-2025 16 08-09-2025 (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 68.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
m Perjanjian Perwaliamanatan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 bernilai Rp68.000.000.000,00 atau 6,14%.
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited). 17 08-12- 17 08-12-
2025 akan 2025 akan (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.040.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi Seri B dan Seri C yang dibayarkan dibayarkan bernilai Rp1.723.000.000.000,00 atau 93,86%.
telah jatuh tempo tersebut, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Per- pada tanggal pada tanggal
(iii) Jumlah suara yang abstain tidak ada.
sero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan 22-05-2026 22-05-2026
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputu-
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), maka kelalaian PT Wijaya 18 08-03- 18 08-03- san RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 2026 akan 2026 akan Para Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain
yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Bunga ke-18 yang jatuh dibayarkan dibayarkan
menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-19 Obligasi Seri B
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, dan kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio pada tanggal pada tanggal
08-09-2027 08-09-2027 dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember pada tanggal 8 Desember 2027.
2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / 19 08-06-2026 19 08-06-2026
telah selesai. 20 08-09-2026 20 08-09-2026 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPO tanggal 22 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
21 08-12-2026 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi 22 08-03-2027 kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT 23 08-06-2027 Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang,
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan 24 08-09-2027 serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai 25 08-12-2027
addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang
Keputusan RUPO tanggal 22 April 2026 Nomor 1.a tersebut di atas, maka para Pemegang 26 08-03-2028
27 08-06-2028 dihasilkan dalam RUPSU tanggal 22 April 2026.
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, 28 08-09-2028 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
sebagai berikut: pelaksanaan RUPO tanggal 22 April 2026 termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
1) Mengubah sebagian Premis Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3 dikenakan Denda. Jakarta, 30 April 2026
dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: (ii) Mengubah sebagian Premis dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
1.3. “Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- EMITEN WALI AMANAT
dalam: perubahannya (“Akta Pengakuan Utang”).
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. 2. Dalam RUPO tanggal 22 April 2026, Pemegang Obligasi juga mengambil keputusan berdasarkan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; pemungutan suara yaitu:
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap a. Keputusan mengenai Perubahan Besaran Denda
I Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 53.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi
Notaris, yang bernilai Rp53.000.000.000,00 atau 4,78%.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Page 3
INTERNASIONAL 9
Kamis, 30 April 2026
Edisi: 12994 | Thn. 54
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Blokade Pelabuhan Berlanjut
TRUMP DESAK IRAN UNTUK SEGERA SADAR
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
ISTIMEWA
sebut "ilegal dan irasional".
Di sisi lain, Trump
kembali menyulut api ketegangan dengan sendiri berada di bawah
Teheran lewat peringatan keras pada tekanan domestik yang
hebat. Dengan pemilihan
Rabu waktu setempat. Trump menegaskan paruh waktu pada bulan
bahwa Iran harus segera "sadar" dan November mendatang, har-
ga minyak dunia yang me-
menyerah pada tuntutan Washington lambung—di mana Brent
terkait kontrol ketat program nuklir, di bertahan di atas $113 per
barel—membuat populari-
tengah blokade angkatan laut AS yang tas perang ini merosot di
kian mengancam ekonomi negara para mata warga Amerika yang
tercekik inflasi energi.
mullah tersebut. Kritik pedas juga da-
tang dari sekutu di Eropa.
Kanselir Jerman Friedrich
Jakarta, HanTer - Sikap sendiri. Mereka sebaiknya Merz secara terang-terang-
keras ini dibarengi dengan segera sadar," tulis Trump an menyebut Washington
keputusan besar di balik dengan slogan yang men- tidak memiliki strategi yang
layar Gedung Putih. Lapor- colok: "Tidak ada lagi Tuan jelas dan menganggap pe-
an media AS menyebutkan Baik Hati." rang ini tidak berpikir ma-
bahwa Trump telah meno- Ketegangan ini bermula tang. Trump, dengan gaya
lak proposal perdamaian sejak AS dan Israel melun- khasnya, membalas kritik
terbaru dari Iran yang me- curkan operasi militer dua tersebut dengan menyebut
nawarkan pembukaan kem- bulan lalu, yang dibalas Iran Merz "tidak tahu apa yang
bali Selat Hormuz. Alih-alih dengan memblokade Selat ILUSTRASI siluet Donald Trump dan bendera Iran-AS dia bicarakan."
melunak, Trump memilih Hormuz—jalur nadi utama Di tengah kebuntuan
untuk mempertahankan pengiriman minyak dan gas perparah krisis biaya hidup akan pernah membiarkan memiliki "kartu truf" dan televisi pemerintah Iran. diplomasi di Teluk, depan
blokade pelabuhan hing- dunia. Meski langkah Iran di Teheran, sementara ka- lawannya memiliki senjata metode pertempuran baru Upaya diplomasi yang Lebanon justru semakin
ga Teheran benar-benar mengguncang perekono- pal-kapal perang AS terus nuklir," tegas Trump, se- yang belum dikerahkan un- dimediasi oleh Pakistan membara. Meski ada status
mengungkap infrastruktur mian global, namun tekan- memastikan tidak ada ko- raya mengklaim dukungan tuk menghadapi AS. tampaknya menemui jalan gencatan senjata antara
nuklirnya. an balik dari Washington moditas yang keluar dari penuh dari monarki Inggris "Kami tidak percaya buntu. Usulan Iran yang Israel dan Hizbullah, mi-
Melalui platform media justru membuat ekonomi pelabuhan utama Iran. tersebut. pada Amerika. Kami me- meminta pencabutan blo- liter Lebanon melaporkan
sosial pribadinya, Trump domestik Iran berada di Dalam jamuan makan Namun, klaim keme- miliki alat dan metode per- kade sebagai ketidakseim- adanya serangan Israel yang
mengunggah pesan pro- ambang kehancuran. malam kenegaraan di Ge- nangan sepihak itu langsung tempuran baru berdasarkan bangan pelonggaran ceng- justru menyasar pasukan
vokatif yang menunjuk- Dampak nyata terlihat dung Putih, Trump bahkan ditepis oleh pihak militer pengalaman dua perang keraman di Selat Hormuz reguler mereka. Situasi ini
kan foto dirinya meme- di pasar mata uang, di mana berpura-pura di hadapan Iran. Juru bicara militer sebelumnya, yang pasti akan ditolak mentah-mentah semakin memperumit upa-
gang senapan dengan la- nilai rial Iran jatuh ke titik Raja Charles III bahwa Iran Teheran, Amir Akraminia, memungkinkan kami untuk oleh Washington. Pihak ya pencapaian stabilitas di
tar belakang ledakan di terendah sepanjang sejarah secara teknis telah kalah. menegaskan bahwa perang menanggapi musuh dengan Iran tetap pada pendirian kawasan Timur Tengah yang
benteng gurun. "Iran tidak terhadap dolar pada hari "Iran telah mengalahkan jauh dari kata usai. Ia diper- lebih tegas," ujar Akraminia bahwa AS harus meninggal- kini berada di titik nadir.
bisa mengatur diri mereka Rabu. Kondisi ini mem- secara militer. Kita tidak ingatkan bahwa Iran masih dalam wawancara dengan kan tuntutan yang mereka Hermansyah
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua
PENGUMUMAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah) berjangka waktu 7
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II 1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
TAHUN 2021 Karya Tahap II Tahun 2021 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
(seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah)
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah
Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
memberitahukan bahwa pada tanggal 22 April 2026 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk.
(dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPSU”) di WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Kavling 9-10, Jakarta Timur, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-masing
Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk sah yang seluruhnya Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang jumlah Dana (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi
Sukuk sebesar Rp457.600.000.000,00 atau sebanyak 457.600.000.000 suara yang merupakan 91,520% Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan
penawaran sukuk tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
berjumlah Rp500.000.000.000,00. di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
Dalam RUPSU tanggal 22 April 2026, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI. tersebut di atas, selanjutnya akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
Sukuk, yaitu:
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk 2. Dalam RUPSU tanggal 22 April 2026, Pemegang Sukuk juga mengambil keputusan berdasarkan
1. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 11.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
Rp11.000.000.000,00 atau 2,40%. pemungutan suara yaitu:
kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi
2. Jumlah suara yang setuju sebanyak 353.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai a. Keputusan mengenai Perubahan ketentuan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
Beli Sukuk Seri A sebagai sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri
Rp353.700.000.000,00 atau 77,295%. (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan
3. Jumlah suara yang abstain sebanyak 92.900.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Rp92.900.000.000,00. (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 310.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan antara lain bernilai Rp310.100.000.000,00 atau 67,767%.
didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 139.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
di KSEI.
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain. bernilai Rp139.500.000.000,00.
3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 92.900.000.000 suara atau Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat 5.5 huruf f
senilai Rp92.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka antara lain Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
jumlah suara setuju menjadi sebanyak 446.600.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
5.2. Jumlah Dana Sukuk:
Rp446.600.000.000,00 atau 97,60%. Sukuk selain suara abstain.
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 139.500.000.000 suara
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan: atau senilai Rp139.500.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 22 April 2026 memutuskan menyutujui: ˗ Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 449.600.000.000 suara atau
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah); mewakili Sukuk yang bernilai Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.
1. a. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya ˗ Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
kelalaian atas tidak dipenuhinya : ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah); keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
(i) Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Seri A, B, dan C yang jatuh ˗ Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 22 April 2026 memutuskan:
tempo pada tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri A, B, (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupah); (i) Menyetujui penentuan besaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dan C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, menjadi Rp23.383,00
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat
(ii) Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada (ii) Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebagaimana
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan,
tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Keputusan Pemegang Sukuk dalam RUPSU nomor (i) tersebut di atas akan dibayarkan
huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, yang diterbitkan oleh Emiten. kepada Para Pemegang Sukuk pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Kompensasi
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
dalam RUPSU tanggal 22 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C
Tbk dalam RUPSU tanggal 22 April 2026, yaitu: kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk
(i) Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan Pendapatan pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 tersebut memperhatikan
Bagi Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, sebagai berikut: Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal Keputusan Pemegang Sukuk tanggal 22 April 2026.
1) Pendapatan Bagi Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 5 Perjanjian Perwaliamanatan. b. Keputusan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Call Option
2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026. 5.3. Jatuh tempo Sukuk: (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
2) Pendapatan Bagi Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Maret a. Jatuh tempo Sukuk adalah: yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2027. i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 346.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
(ii) Perubahan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03 bernilai Rp346.700.000.000,00 atau 75,765%.
Tahun 2021, sebagai berikut: 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan), (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) bernilai Rp102.900.000.000,00.
1) Sukuk Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal ulang tahun ke-5 terhitung
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03 Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh antara lain Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh) abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
pada tanggal 3 Maret 2028. Sukuk selain suara abstain.
2) Sukuk Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000 suara
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026 diubah menjadi 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan), atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung sejak Tanggal Emisi Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 449.600.000.000 suara atau
yaitu pada tanggal 3 Maret 2028. dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat mewakili Sukuk yang bernilai Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri 5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya Pendapatan Bagi Hasil Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 22 April 2026 memutuskan:
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal (i) Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
tempo pada tanggal 3 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk. untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, dan kewajiban pembayaran Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah: Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
kembali Dana Sukuk Seri A dan Seri B yang telah jatuh tempo pada 3 Maret 2026, sesuai ketentuan Sukuk Seri A Sukuk Seri B Sukuk Seri C 1) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai. Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal Pembayaran Tanggal tidak kurang dari 100% (seratus persen),
b. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi ke ke ke 2) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh tempo Sukuk 1 03-06-2021 1 03-06-2021 1 03-06-2021 bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma lima nol kali),
Seri A dan Seri B tersebut, sesuai Keputusan RUPSU tanggal 22 April 2026 nomor 1. a. tersebut 2 03-09-2021 2 03-09-2021 2 03-09-2021
3) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
3 03-12-2021 3 03-12-2021 3 03-12-2021
di atas, maka para Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
4 03-03-2022 4 03-03-2022 4 03-03-2022
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan 5 03-06-2022 5 03-06-2022 5 03-06-2022 untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero)
Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: 6 03-09-2022 6 03-09-2022 6 03-09-2022 Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
(i) Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut: 7 03-12-2022 7 03-12-2022 7 03-12-2022 (ii) Menyetujui perubahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk melalui
1) Mengubah sebagian Premis, 8 03-03-2023 8 03-03-2023 8 03-03-2023 Opsi Beli (Call Option) yang semula hanya untuk Sukuk Seri A diubah menjadi
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya 9 03-06-2023 9 03-06-2023 9 03-06-2023 Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk
Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai 10 03-09-2023 10 03-09-2023 10 03-09-2023 Seri A, Seri B, dan Seri C.
berikut: 11 03-12-2023 11 03-12-2023 11 03-12-2023 c. Keputusan mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 yang belum jatuh tempo
1.3. ”Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan 12 03-03-2024 12 03-03-2024 12 03-03-2024 (i) Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 14.100.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk 13 03-06-2024 13 03-06-2024 13 03-06-2024 yang bernilai Rp14.100.000.000,00 atau 3,08%.
Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam: 14 03-09-2024 14 03-09-2024 14 03-09-2024 (ii) Jumlah suara yang setuju sebanyak 340.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I 15 03-12-2024 15 03-12-2024 15 03-12-2024 bernilai Rp340.600.000.000,00 atau 74,432%.
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 16 03-03-2025 16 03-03-2025 16 03-03-2025 (iii) Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 17 03-06-2025 17 03-06-2025 17 03-06-2025 bernilai Rp102.900.000.000,00.
18 03-09-2025 18 03-09-2025 18 03-09-2025 Sesuai ketentuan dalam POJK No. 14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
19 03-12-2025 19 03-12-2025 19 03-12-2025 antara lain Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah akan akan akan
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 51, dibayarkan dibayarkan dibayarkan abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, pada pada pada Sukuk selain suara abstain.
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. 22-05-2026 22-05-2026 22-05-2026 Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000 suara
c. Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah 20 03-03-2026 20 03-03-2026 20 03-03-2026 atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta akan akan akan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 443.500.000.000 suara atau
dibayarkan dibayarkan dibayarkan mewakili Sukuk yang bernilai Rp443.500.000.000,00 atau 96,92%.
No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, pada pada pada
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten 03-09-2027 03-09-2027 03-09-2027
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum pengambilan
kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam jumlah sebesar keputusan RUPSU sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
21 03-06-2026 21 03-06-2026 21 03-06-2026
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: Para Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU tanggal 22 April 2026 memutuskan untuk
22 03-09-2026 22 03-09-2026 22 03-09-2026
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Seri A,
23 03-12-2026 23 03-12-2026 23 03-12-2026
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah); 24 03-03-2027 24 03-03-2027 24 03-03-2027
Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2026 diubah menjadi akan
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua 25 03-06-2027 25 03-06-2027 25 03-06-2027 dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027.
ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah); 26 03-09-2027 26 03-09-2027 26 03-09-2027
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 27 03-12-2027 27 03-12-2027 27 03-12-2027 3. Sehubungan dengan Keputusan RUPSU tanggal 22 April 2026 dan mengacu pada ketentuan Pasal 7
(seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah); 28 03-03-2028 28 03-03-2028 28 03-03-2028 Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/ Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran Kewajiban, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
kembali Dana Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada Hari Kerja berikutnya
tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-
pembayaran kembali Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang (ii) Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah keputusan yang dihasilkan dalam RUPSU tanggal 22 April 2026.
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal 8 Februari
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris 4. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh biaya penyelenggaraan dan
1.56. ”Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat di Jakarta, berikut perubahannya (“Akta Pengikatan Kewajiban”), sebagai berikut: pelaksanaan RUPSU tanggal 22 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan
antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta: 1) Mengubah sebagian Premis, keputusan RUPSU tanggal 22 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan 2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 1.1 Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara Jakarta, 30 April 2026
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk EMITEN WALI AMANAT
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini,
tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah
Dana Sukuk dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
(lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, sebagaimana
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
termaktub dalam akta ini, yang dibuat di hadapan saya,
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah) PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Notaris;
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×23
unresolved
org
PT Wijaya
p.2
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
org
Seri C Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1061 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-30',
'meeting_type': 'OTHER'}