Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 08./CS/KMI/IV/2026
Nama Perusahaan KMI Wire and Cable Tbk
Kode Emiten KBLI
Lampiran 1
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 08/CS/KMI/IV/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Tahunan &
Keberlanjutan dan ESG, dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2025 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dalam bahasa Indonesia
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 19 Mei 2025
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://kmi.co.id/index.php/investor/disclosure pada tanggal 19 Mei 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Ya
laporan ini?
Mohon Jelaskan:
PT KMI Electric Solution & PT Langgeng Bajapratama
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 0
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 1.912,8
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Page 2
Total Emisi Langsung (Scope 1) 1.912,8
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
21.338,7
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 21.338,7
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 7
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Page 3
Pengolahan produk yang dijual 0
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 7
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 23.251,5
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 23.258,5
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
88.298,06
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 88.298,06
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 30.314
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 514,48
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2060
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
KMI berkomitmen mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) melalui penerapan strategi
dekarbonisasi yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Sepanjang tahun 2025, Perusahaan telah
mengimplementasikan berbagai inisiatif pengurangan emisi gas rumah kaca, antara lain melalui optimalisasi
kinerja peralatan dengan pemeliharaan berkala, penggunaan teknologi yang lebih efisien, serta
pengendalian emisi kendaraan operasional melalui uji emisi rutin guna memastikan kepatuhan terhadap
standar lingkungan.
Selain itu, KMI melakukan pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak melalui uji emisi cerobong pada
genset dan fasilitas produksi untuk memastikan emisi berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.
Perusahaan juga melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai upaya peningkatan penyerapan
karbon dan pengurangan jejak karbon secara berkelanjutan.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
0,8399999737739563 %
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2060
Page 4
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam mendukung pengendalian perubahan iklim, KMI terus mendorong
upaya pengurangan atau reduksi emisi GRK. Komitmen ini juga sejalan dengan dukungan Perusahaan terhadap
upaya Pemerintah dalam mencapai Emisi Nol Bersih tahun 2060 serta kontribusi terhadap pencapaian SDGs.
Sepanjang tahun 2025, upaya pengurangan emisi GRK yang dilakukan Perusahaan meliputi:
1. Menerapkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan serta melakukan pemeliharaan secara berkala;
2. Melakukan pemeliharaan seluruh kendaraan operasional;
3. Melakukan uji emisi kendaraan operasional;
4. Melakukan uji emisi cerobong genset dan beberapa cerobong terkait proses produksi; serta
5. Melakukan penanaman pohon sehingga meningkatkan penyerapan karbon.
Sepanjang tahun 2025, KMI telah mencatatkan pencapaian pengurangan emisi sebesar 0,84 persen sebagai
bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Dalam
mendukung implementasi pengelolaan emisi tersebut, Perusahaan juga telah memiliki struktur pengawasan yang
memadai melalui penunjukan Environmental Management Representative, yang diberikan wewenang oleh
Presiden Direktur untuk mengoordinasikan seluruh tim manajemen dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan
dengan Sistem Manajemen Lingkungan. Keberadaan fungsi ini memastikan bahwa upaya pengendalian emisi
dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan kebijakan serta
standar yang berlaku.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 622 65,2 % 4 0,42 %
Mid-level 191 20,02 % 33 3,46 %
Senior-level 52 5,45 % 7 0,73 %
Executive-level 44 4,61 % 12 0,1 %
Total Pegawai 909 95,28 % 56 4,72 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 210 1 41 8 0 0 0 0 260
25-35 266 1 70 21 9 4 3 1 375
35-45 65 1 27 3 10 0 6 4 116
45-55 66 1 40 0 26 1 19 3 120
Page 5
>55 15 0 13 1 7 2 16 4 58
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 185 Pegawai 19,2 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 108 Pegawai 11,2 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 0 Pegawai 0%
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
12,6 jam/pegawai 350 36 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
12 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
KMI memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan non-diskriminasi sebagai bagian dari komitmen dalam
menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Perusahaan menolak segala bentuk pelecehan, diskriminasi, dan kekerasan di lingkungan kerja. Kebijakan
ini memastikan bahwa seluruh karyawan dan mitra kerja memperoleh perlakuan yang adil tanpa
memandang gender, usia, agama, maupun latar belakang lainnya, serta memiliki akses yang setara
terhadap peluang pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan partisipasi dalam program
perusahaan. Penerapan kebijakan ini mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional, aman, dan
harmonis.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
Page 6
KMI memiliki kebijakan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi bagian dari komitmen Perusahaan
dalam menjunjung tinggi prinsip keberagaman, kesetaraan, dan perlindungan hak dasar karyawan.
Perusahaan menolak segala bentuk pelecehan, diskriminasi, dan kekerasan di lingkungan kerja. KMI juga
menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat bagi seluruh karyawan sebagai bentuk
penghormatan terhadap hak dasar tenaga kerja. Dalam mendukung hubungan industrial yang harmonis,
Perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun melalui perundingan dengan serikat
pekerja dan mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Seluruh karyawan tetap
(100%) telah tercakup dalam PKB, sehingga hak-hak karyawan terlindungi secara adil dan transparan.
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
KMI memiliki kebijakan yang melarang praktik pekerja anak dan kerja paksa dalam seluruh kegiatan
operasional maupun rantai nilai Perusahaan. Komitmen ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO
Tahun 1957 mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Perusahaan secara berkala melakukan pemantauan
terhadap pemasok dan mitra kerja guna memastikan tidak terdapat praktik pekerja anak maupun kerja
paksa dalam rantai pasok.
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
KMI memiliki kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta penyediaan lingkungan kerja
yang aman dan layak bagi seluruh karyawan. Perusahaan berkomitmen untuk mengintegrasikan aspek K3
dalam seluruh aktivitas operasional sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan, dengan
target mencapai zero accident dan mencegah penyakit akibat kerja. Dalam implementasinya, KMI
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012, sebagai pendekatan sistematis dalam mengendalikan risiko kerja. Selain
itu, Perusahaan juga mengadopsi standar internasional ISO 45001:2018 yang diperbarui secara berkala
untuk memastikan efektivitas pengelolaan K3. Penerapan kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan
kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif bagi seluruh karyawan
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
Selama tahun 2025, KMI melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dengan total
realisasi dana sebesar Rp289,97 juta. Program CSR tersebut difokuskan pada bidang kesehatan, sosial,
dan lingkungan sebagai bentuk kontribusi Perusahaan terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan.
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 2 2 2
Direksi 0 4 0 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
16 100 %
dewan
Page 7
Jumlah kehadiran komisaris ke
10 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
KMI menerapkan pemisahan fungsi antara Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Dewan Komisaris menjalankan fungsi
pengawasan secara independen dan profesional, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan strategi dan
kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi, dengan dukungan Komite Audit. Sementara itu, Direksi bertanggung
jawab penuh atas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan, termasuk penetapan arah strategis,
pelaksanaan operasional, serta pencapaian kinerja Perusahaan secara menyeluruh. Pemisahan peran ini
memastikan adanya mekanisme check and balance yang efektif dalam tata kelola Perusahaan, sehingga
pengelolaan dan pengawasan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Pemisahan fungsi
antara Dewan Komisaris dan Direksi juga diuraikan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing.
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Penilaian kinerja Direksi dilakukan setiap tahun oleh Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Penilaian ini menggunakan indikator kinerja utama yang mencakup pencapaian target perusahaan, kinerja
operasional, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan. Selain itu, Direksi juga melakukan penilaian
mandiri yang meliputi evaluasi kinerja kolektif dan individual masing-masing Direktur.
Sementara itu, penilaian kinerja Dewan Komisaris dilaksanakan secara periodik melalui dua mekanisme,
yaitu penilaian mandiri oleh Dewan Komisaris dan penilaian oleh Pemegang Saham melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Penilaian mandiri mengacu pada indikator seperti efektivitas fungsi
pengawasan, kualitas pemberian nasihat kepada Direksi, tingkat kehadiran dan partisipasi dalam rapat,
pemahaman terhadap kondisi bisnis, serta kontribusi terhadap penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Adapun penilaian oleh Pemegang Saham dilakukan melalui evaluasi atas Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dalam RUPS, yang mencakup efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan,
kualitas rekomendasi kepada Direksi, serta pelaksanaan tugas sesuai Anggaran Dasar dan keputusan
RUPS.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan pengembangan kompetensi bagi Direksi mencakup partisipasi dalam pelatihan, seminar, serta
forum diskusi yang mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dan pengambilan keputusan
strategis. Pada tahun 2025, pengembangan kompetensi Direksi dilakukan antara lain melalui diskusi dalam
rapat bersama Dewan Komisaris serta pemantauan dan studi terhadap praktik terbaik di industri.
Sementara itu, Kebijakan pengembangan kompetensi bagi Dewan Komisaris mencakup berbagai program
pendidikan, pelatihan, kursus, dan seminar yang relevan dengan fungsi pengawasan dan perkembangan
bisnis Perusahaan. Sepanjang tahun 2025, peningkatan kompetensi Dewan Komisaris juga dilakukan
melalui diskusi bersama Direksi serta pemantauan dan pembelajaran atas praktik terbaik industri
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
KMI memiliki kriteria khusus dalam pemilihan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang mengacu pada
kebijakan internal Perusahaan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Anggaran Dasar Perusahaan.
Pelaksanaan fungsi nominasi saat ini dijalankan oleh Dewan Komisaris secara langsung dengan tetap
mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kriteria yang digunakan dalam proses
seleksi meliputi integritas, kompetensi, pengalaman, reputasi, serta kesesuaian dengan kebutuhan dan
strategi Perusahaan. Selain itu, calon anggota juga wajib memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan,
tidak memiliki catatan hukum tertentu, serta memenuhi ketentuan independensi (khususnya bagi Komisaris
Independen).
Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Perusahaan menyampaikan informasi
yang lengkap dan memadai mengenai profil calon kepada Pemegang Saham, termasuk riwayat pendidikan,
pengalaman kerja, dan informasi relevan lainnya. Dewan Komisaris melakukan evaluasi atas kualifikasi
calon dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Saham untuk ditetapkan melalui keputusan RUPS.
Page 8
Kriteria pemilihan ulang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, integritas, serta kontribusi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris terhadap pencapaian kinerja dan penerapan tata kelola Perusahaan.
Penetapan kembali jabatan dilakukan melalui mekanisme RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
KMI memiliki kebijakan terkait Kode Etik serta anti-korupsi, anti-penyuapan, dan gratifikasi sebagai bagian
dari komitmen dalam membangun budaya integritas dan etika kerja yang tinggi. Kode Etik berlaku bagi
seluruh Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, serta pihak ketiga yang bekerja untuk dan atas nama
Perusahaan, dan menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan aktivitas usaha. Perusahaan
juga menetapkan Kebijakan Anti Korupsi, Anti Penyuapan, dan Gratifikasi secara khusus dengan
menerbitkan Surat Edaran Direktur Nomor 021/DIR-PD/I/2020 yang menegaskan komitmen Direksi dalam
membangun budaya Perusahaan yang bebas dari korupsi dan fraud (Zero Tolerance).
Kode etik KMI dapat diakses pada situs website Perusahaan: https://kmi.co.id/index.
php/investor/governance/code-of-conduct
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
KMI memiliki kebijakan yang menjamin perlakuan adil terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk dalam
keterbukaan dan akses informasi yang setara. Perusahaan memastikan penyampaian informasi dilakukan
secara transparan, tepat waktu, dan tidak diskriminatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengelolaan informasi dilakukan secara hati-hati dengan pembatasan akses terhadap informasi
material dan/atau rahasia hanya kepada pihak yang berwenang, guna menjaga kerahasiaan serta
mencegah penyalahgunaan informasi.
Selain itu, Perusahaan secara tegas melarang Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan untuk
memanfaatkan informasi material yang belum tersedia untuk publik (insider information) guna memperoleh
keuntungan pribadi maupun pihak lain, termasuk dalam praktik insider trading. Kebijakan ini merupakan
bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan seluruh
Pemegang Saham secara adil.
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
KMI memiliki kebijakan yang mewajibkan Direksi dan Dewan Komisaris untuk mencegah terjadinya konflik
kepentingan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, dan mengutamakan kepentingan
Perusahaan.Dalam implementasinya, seluruh anggota Direksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun
keuangan dengan pemegang saham pengendali, sesama Direksi, maupun Dewan Komisaris, sehingga
mendukung pengambilan keputusan yang independen. Perusahaan juga mewajibkan pengungkapan
potensi konflik kepentingan serta melarang anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk terlibat dalam
pengambilan keputusan yang memiliki benturan kepentingan. Selain itu, Komisaris Independen berperan
aktif dalam mengawasi penerapan prinsip independensi dan memastikan setiap keputusan strategis diambil
secara objektif serta mengutamakan kepentingan terbaik Perusahaan.
Page 9
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 217-219
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 217-219
E-03 Konsumsi Energi Listrik 214-215
E-04 Konsumsi Air 216
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 220-224
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 211-212
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 210-217-219
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 74-76
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 76
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 227
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 76
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 77-79
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 235
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 226
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 226
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 226
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 226
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 231-232
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 235-240
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 151-136-144
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 141-149
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 129-137-146
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 142-150
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 142-149
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 152
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 180-183
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 188
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 136-144
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
X Others, please specify
Pedoman pokok penyusunan Laporan Tahunan Terintegrasi Tahun 2025 mengacu pada Undang-
Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 29.POJK.04.2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; POJK No. 51.POJK.
03.2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik; Indeks Global Reporting Initiative Standards, di mana Perusahaan telah
melaporkan informasi yang dikutip dalam indeks isi GRI untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember
2025 dengan merujuk kepada GRI Standards; dan Pedoman lainnya yang relevan.
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Tidak
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 11
KMI Wire and Cable Tbk
Made Yudana
Corporate Secretary
KMI Wire and Cable Tbk
Jl. Raya Bekasi KM 23,1 Cakung Jakarta Timur 13910 Telp. 021-4601733 Fax. 021-
Telepon : 021-4601733, Fax : -, www.kmi.co.id
Nama Pengirim Made Yudana
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-04-2026 19:28
Lampiran 1. IR KBLI 2025- Fin.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi KMI Wire and Cable Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. KMI Wire and Cable Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 08./CS/KMI/IV/2026
Issuer Name KMI Wire and Cable Tbk
Issuer Code KBLI
Attachment 1
Subject Submission of Annual And Sustainability Report (CORRECTION)
Correction to our previous announcement number : 08/CS/KMI/IV/2026 dated 30 April 2026 with the subject of
Submission of Annual And Sustainability Report, the company hereby submit the following information:
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2025 for the period of 01 Januari 2025 to 31
Desember 2025 in Indonesia
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 19 Mei 2025
The information referred above has been published on the Company’s website
https://kmi.co.id/index.php/investor/disclosure at 19 Mei 2025
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? Yes
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? Yes
Please Explain:
PT KMI Electric Solution & PT Langgeng Bajapratama
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 0
Direct emissions from mobile combustion 1.912,8
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 1.912,8
Page 13
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
21.338,7
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 21.338,7
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 7
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Page 14
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 7
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 23.251,5
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 23.258,5
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
88.298,06
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 0
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 88.298,06
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 30.314
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 514,48
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2060
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
KMI is committed to supporting the achievement of Net Zero Emissions (NZE) through the implementation of
a gradual and measured decarbonization strategy. Throughout 2025, the Company has implemented
various greenhouse gas emission reduction initiatives, including optimizing equipment performance through
regular maintenance, utilizing more efficient technology, and controlling operational vehicle emissions
through routine emission testing to ensure compliance with environmental standards.
In addition, KMI controls emissions from stationary sources through stack emission testing on generator sets
and production facilities to ensure emissions are below established quality standards. The Company also
carries out tree planting activities as an effort to increase carbon sequestration and reduce its carbon
footprint sustainably.
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
0,8399999737739563 %
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2060
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Page 15
Yes
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
As part of the Company's commitment to supporting climate change mitigation, KMI continues to encourage
efforts to reduce GHG emissions. This commitment aligns with the Company's support for the Government's
efforts to achieve Net Zero Emissions by 2060 and its contribution to the achievement of the SDGs. Throughout
2025, the Company's GHG emission reduction efforts include:
1. Implementing appropriate and environmentally friendly technology and conducting regular maintenance;
2. Maintaining all operational vehicles;
3. Conducting emissions testing on operational vehicles;
4. Conducting emissions testing on generator stacks and several stacks related to the production process; and
5. Planting trees to increase carbon sequestration.
Throughout 2025, KMI achieved a 0.84 percent emission reduction as part of its gradual and measurable climate
change mitigation efforts. To support the implementation of this emissions management, the Company also has
an adequate oversight structure through the appointment of an Environmental Management Representative, who
is authorized by the President Director to coordinate the entire management team in implementing activities
related to the Environmental Management System. The existence of this function ensures that emission control
and environmental management efforts can be carried out in an integrated, effective manner, and in accordance
with applicable policies and standards.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 622 65,2 % 4 0,42 %
Mid-level 191 20,02 % 33 3,46 %
Senior-level 52 5,45 % 7 0,73 %
Executive-level 44 4,61 % 12 0,1 %
Total Pegawai 909 95,28 % 56 4,72 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 210 1 41 8 0 0 0 0 260
25-35 266 1 70 21 9 4 3 1 375
35-45 65 1 27 0 10 0 6 4 116
45-55 66 1 40 0 26 1 19 3 120
>55 15 0 13 1 7 2 16 4 58
S-03 Employees Turnover
Page 16
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 185 Employees 19,2 %
Number of newly appointed
108 Employees 11,2 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 0 Employees 0%
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
12,6 hours/employee 350 36 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
12 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
KMI has a policy regarding sexual harassment and non-discrimination as part of its commitment to
upholding the principles of equality, inclusivity, and respect for human rights. The company rejects all forms
of harassment, discrimination, and violence in the workplace. This policy ensures that all employees and
partners receive fair treatment regardless of gender, age, religion, or other background, and have equal
access to career development opportunities, competency enhancement, and participation in company
programs. The implementation of this policy supports the creation of a professional, safe, and harmonious
work environment.
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
KMI has a Human Rights (HAM) policy that is part of the Company's commitment to upholding the principles
of diversity, equality, and protection of employees' basic rights. The Company rejects all forms of
harassment, discrimination, and violence in the workplace. KMI also guarantees freedom of association and
expression for all employees as a form of respect for basic labor rights. In supporting harmonious industrial
Page 17
relations, the Company has a Collective Labor Agreement (CLA) that is drafted through negotiations with
labor unions and regulates work conditions as well as the rights and obligations of both parties. All
permanent employees (100%) are covered by the CLA, so that employee rights are protected fairly and
transparently.
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
KMI has a policy prohibiting child labor and forced labor in all operational activities and the Company's value
chain. This commitment aligns with applicable laws and regulations, including Law No. 13 of 2003
concerning Manpower and the 1957 ILO Convention on the Abolition of Forced Labor.
As part of implementing this policy, the Company regularly monitors its suppliers and partners to ensure that
there are no child labor or forced labor practices in the supply chain.
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
KMI has a policy related to occupational health and safety (OHS) and the provision of a safe and decent
work environment for all employees. The company is committed to integrating OHS aspects into all
operational activities as part of its social responsibility and sustainability, with the target of achieving zero
accidents and preventing occupational diseases. In its implementation, KMI applies the Occupational Safety
and Health Management System (SMK3) which refers to Government Regulation No. 50 of 2012, as a
systematic approach in controlling occupational risks. In addition, the company also adopts the international
standard ISO 45001:2018 which is updated regularly to ensure the effectiveness of OHS management. The
implementation of this policy aims to create a safe, healthy, efficient, and productive work environment for all
employees.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
Throughout 2025, KMI implemented Corporate Social Responsibility (CSR) activities with a total realized
fund of Rp289.97 million. These CSR programs focused on health, social, and environmental issues as a
form of the Company's contribution to the community and stakeholders.
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 2 2 2
Directors 0 4 0 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
16 100 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
10 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
Page 18
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
KMI implements a separation of functions between the Board of Commissioners and the Board of Directors
in accordance with the provisions of laws and regulations and the Company's Articles of Association. The
Board of Commissioners carries out its supervisory function independently and professionally, including
overseeing the implementation of strategies and policies established by the Board of Directors, with the
support of the Audit Committee. Meanwhile, the Board of Directors is fully responsible for the management
and administration of the Company, including determining strategic direction, operational implementation,
and achieving the Company's overall performance. This separation of roles ensures an effective check and
balance mechanism in the Company's governance, so that management and supervision can run optimally,
transparently, and accountably. The separation of functions between the Board of Commissioners and the
Board of Directors is also outlined in their respective duties and responsibilities.
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
The Board of Directors' performance is assessed annually by the Board of Commissioners to ensure the
implementation of its duties and responsibilities in accordance with laws and regulations and the Articles of
Association. This assessment utilizes key performance indicators covering the achievement of company
targets, operational performance, and the implementation of corporate governance principles. In addition,
the Board of Directors also conducts a self-assessment, which includes evaluating the collective and
individual performance of each Director.
Meanwhile, the Board of Commissioners' performance is assessed periodically through two mechanisms: a
self-assessment by the Board of Commissioners and an assessment by Shareholders through the General
Meeting of Shareholders (GMS). The self-assessment refers to indicators such as the effectiveness of the
supervisory function, the quality of advice provided to the Board of Directors, attendance and participation in
meetings, understanding of business conditions, and contribution to the implementation of Good Corporate
Governance (GCG) principles. The Shareholder assessment is conducted through an evaluation of the
Board of Commissioners' Supervisory Report at the GMS, which covers the effectiveness of the supervisory
function, the quality of recommendations to the Board of Directors, and the implementation of duties in
accordance with the Articles of Association and GMS resolutions.
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
The competency development policy for the Board of Directors includes participation in training, seminars,
and discussion forums that support leadership capacity building and strategic decision-making. In 2025,
competency development for the Board of Directors will be conducted through discussions in joint meetings
with the Board of Commissioners and monitoring and studying industry best practices.
Meanwhile, the competency development policy for the Board of Commissioners includes various
educational programs, training, courses, and seminars relevant to the Company's oversight function and
business development. Throughout 2025, competency development for the Board of Commissioners will
also be conducted through discussions with the Board of Directors and monitoring and learning from
industry best practices.
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
KMI has specific criteria for selecting members of the Board of Directors and Board of Commissioners,
which refer to the Company's internal policies, Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 33/POJK.
04/2014 concerning the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies,
and the Company's Articles of Association.
The nomination function is currently carried out directly by the Board of Commissioners, while prioritizing the
principles of objectivity, transparency, and accountability. The selection process includes integrity,
competence, experience, reputation, and suitability to the Company's needs and strategies. Furthermore,
prospective members must meet fit and proper requirements, have no legal records, and meet
independence requirements (particularly for Independent Commissioners).
Prior to the General Meeting of Shareholders (GMS), the Company provides complete and adequate
information regarding the candidate's profile to Shareholders, including educational background, work
experience, and other relevant information. The Board of Commissioners evaluates the candidate's
qualifications and makes recommendations to Shareholders, which are then approved by a GMS resolution.
Re-election criteria are based on the evaluation of the performance, integrity, and contribution of members
of the Board of Directors and Board of Commissioners to the achievement of corporate governance and the
implementation of good corporate governance. Re-appointment of positions is carried out through the GMS
Page 19
mechanism in accordance with applicable provisions.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
KMI has policies related to the Code of Ethics and anti-corruption, anti-bribery, and anti-gratification as part
of its commitment to building a culture of integrity and high work ethics. The Code of Ethics applies to all
Directors, Board of Commissioners, employees, and third parties working for and on behalf of the Company,
and serves as a guideline for all decision-making and business activities. The Company also established a
specific Anti-Corruption, Anti-Bribery, and Anti-Gratification Policy by issuing Director's Circular Letter No.
021/DIR-PD/I/2020, which affirms the Board of Directors' commitment to building a corporate culture free
from corruption and fraud (Zero Tolerance).
KMI's Code of Ethics can be accessed on the Company's website: https://kmi.co.id/index.
php/investor/governance/code-of-conduct
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
KMI has a policy that guarantees fair treatment for all Shareholders, including transparency and equal
access to information. The Company ensures that information is disseminated transparently, timely, and
non-discriminatory, in accordance with applicable laws and regulations. Information management is carried
out carefully, with access to material and/or confidential information restricted to authorized parties to
maintain confidentiality and prevent misuse.
Furthermore, the Company strictly prohibits the Board of Directors, Board of Commissioners, and
employees from exploiting material information not yet available to the public (insider information) for
personal gain or for the benefit of others, including through insider trading practices. This policy is part of the
Company's commitment to maintaining market integrity and protecting the interests of all Shareholders fairly.
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
KMI has a policy that requires the Board of Directors and the Board of Commissioners to prevent conflicts of
interest by upholding the principles of independence, objectivity, and prioritizing the interests of the
Company. In its implementation, all members of the Board of Directors have no family or financial
relationships with controlling shareholders, fellow Directors, or the Board of Commissioners, thus supporting
independent decision-making. The Company also requires disclosure of potential conflicts of interest and
prohibits members of the Board of Directors and the Board of Commissioners from being involved in
decision-making that has a conflict of interest. In addition, Independent Commissioners play an active role in
overseeing the implementation of the principle of independence and ensuring that every strategic decision is
taken objectively and prioritizes the best interests of the Company.
Page 20
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 217-219
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 217-219
E-03 Electricity Consumption 214-215
E-04 Water Consumption 216
Environment
E-05 Waste Generated 220-224
Company Commitment to Achieving Net
E-06 211-212
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 210-217-219
Emission
S-01 Gender Equality 74-76
S-02 Employees by Gender and Age Group 76
S-03 Employee Turnover Rate 227
S-04 Number of Temporary Officers 76
S-05 Employee Training and Development 77-79
S-06 Number of Work Accidents 235
S-07 Human Rights Violation Incidents 226
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 226
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 226
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 226
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 231-232
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 235-240
Page 21
Management Diversity and
G-01 151-136-144
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 141-149
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 129-137-146
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 142-150
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 142-149
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 152
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 180-183
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 188
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 136-144
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
X Others, please specify
Pedoman pokok penyusunan Laporan Tahunan Terintegrasi Tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29.POJK.
04.2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; POJK No. 51.POJK.03.2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik;
Indeks Global Reporting Initiative Standards, di mana Perusahaan telah melaporkan informasi yang dikutip
dalam indeks isi GRI untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember 2025 dengan merujuk kepada GRI
Standards; dan Pedoman lainnya yang relevan.
Third-party assurance and/or validation
X No
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 22
KMI Wire and Cable Tbk
Made Yudana
Corporate Secretary
KMI Wire and Cable Tbk
Jl. Raya Bekasi KM 23,1 Cakung Jakarta Timur 13910 Telp. 021-4601733 Fax. 021-
Phone : 021-4601733, Fax : -, www.kmi.co.id
Sender Name Made Yudana
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-04-2026 19:28
Attachment 1. IR KBLI 2025- Fin.pdf
This is an official document of KMI Wire and Cable Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. KMI Wire and Cable Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Cable Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
PT KMI Electric Solution
p.1 ×2
unresolved
org
PT Langgeng Bajapratama Name
p.1 ×2
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Made Yudana
· Corporate Secretary
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.12
unresolved
org
Financial Services Authority
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.